Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 133833 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Taufiq Hamami, 1955-
"Islamic religious courts in judicial power reform in Indonesia."
Jakarta: Tatanusa, 2013
347.01 TAU p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Zainal Arifin Hoesein
"ABSTRAK
Perjuangan panjang tentang kekuasaan kehakiman yang babas dalam negara hukum sesuai dengan UUD 1945, terakhir disuarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang dituangkan dalam memorandum tanggal 23 Oktober 1996 yang menghendaki agar kekuasaan kehakiman di bawah satu payung, yakni Mahkamah Agung. Gagasan tersebut, sejalan dengan Pasal 24 dan 25 UUD 1945 beserta penjelasannya. Kekuasaan kehakiman yang bebas dalam perspektif negara hukum, akan berkaitan dengan beberapa faktor, di antaranya adalah segi kelcmbagaan dan segi sistem peradilannya. Dari segi kelembagaan, perlanyaan yang timbul seperti, apakah kekuasaan kehakiman yang babas harus berada pada satu payung, yakni Mahkamah Agung ? Apakah hal tersebut akan mengganggu sistem kekuasaan negara sebagaimana yang telah diatur oleh UUD 1945 dan dari segi sistem peradilannya, juga akan timbul pertanyaan, bagaimanakah sistem peradilan yang dikehendaki oleh UUD 1945 dalam mewujudkan negara hukum ? Persoalan kekuasaan kehakiman sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia rnasih tetap aktual dan menjadi bahan perdebatan para pakar karena pada lembaga ini kewibawaan hukum diuji.
Kekuasaan kehakiman merupakan salah satu perwujudan dari penegasan dianutnya paham negara hukum oleh konstitusi Indonesia. Salah satu ciri negara hukum adalah adanya lembaga peradilan yang bebas dan tidak memihak, Kekuasaan kehakiman yang babas dan lidak memihak secara normatif telah diatur dalam ketiga konstitusi yang pernali berlaku di Indonesia, yakni pada UUD 1945 diatur dalam Pasal 24 ayat (I), Konstitusi RIS diatur dalarn Pasal 145 ayat (1) dan UUi) Semcntara 1950 diatur dalam Pasal 103. Dari segi substantif, ketiga konstitusi tersebut menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman itu babas dan tidak memihak. Perwujudan kekuasaan kehakiman yang bebas akan bertautan dengan kemauan politik dalam menempatkan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berarti hukum dan kekuasaan senantiasa memiliki keterkaitan dan saling mempengaruhi. Dapat dipahami bahwa di satu pihak hukum dalam suatu negara hukum adalah sebagai landasan kekuasaan dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tetapi di lain pihak hukum juga merupakan produk kekuasaan. Pemahaman terhadap hukum sebagai landasan kekuasaan, berarti segala kekuasaan negara yang lahir diatur oleh hukum dan dijalankan berdasar atas hukum, sehingga hukum ditempatkan pada posisi lebih tinggi (supremacy of law) sebagaimana yang dikehendaki oleh rumusan negara hukum. Di sisi lain, hukum juga merupakan produk kekuasaan, berarti setiap produk hukum merupakan hasil dari interaksi politik yang memerlukan adanya komitmen politik.
Kecenderungan yang akan lahir adalah, bahwa suatu produk hukum bergantung pada format politik/konfigurasi politik.Oleh karena itu, implementasi kekuasaan kehakiman yang bebas sebagaimana yang dikehendaki oleh konstitusi, tetap berkaitan dengan kemauan politik penyelenggara kekuasaan negara. Peradilan yang bebas berrnakna bahwa kekuasaan kehakiman tidak dapat diintervensi oleh kekuasaan negara lainnya dalam menjalankan fungsinya, baik sebagai lembaga penegakan hukum maupun sebagai lembaga penemuan hukum. Rumusan normatif yang demikian itu, dalam implementasinya tidak terlepas dari sisi politik dan sosial budaya yang berkembang. Hal ini berarti kekuasaan kehakiman yang babas memiliki relevansi dengan konfigurasi politik dan sosial budaya suatu negara."
1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harman Benediktus
"Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menyatakan pemberlakuan kembali UUD 1945. Sejauh menyangkut kekuasaan kehakiman, UUD 1945 mengaturnya dalam Pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945. Baik dalam kedua Pasal tersebut maupun dalam penjelasannya dikatakan bahwa kekuasaan kehakiman bukan bagian dari kekuasaan pemerintahan negara, ia merupakan kekuasaan negara yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan-kekuasaan negara lainnya. Untuk menjaga kekuasaan kehakiman yang merdeka, UUD mensyaratkan pula agar UU menjamin kedudukan hakim-hakim. Tentang pengangkatan dan pemberhentian hakim, UUD juga meminta kedua masalah itu diatur dalam UU disertai larangan kepada pembuat UU untuk mereduksi atau mengurangi kemerdekaan kekuasaan kehakiman dalam menjalankan fungsinya.
Kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan prasyarat agar ia leluasa dalam menjalankan fungsi utamanya yaitu menerapkan Cita Hukum (Rechtsidee) dalam perkara-perkara kongkret. Artinya kekuasaan kehakiman dalam menjalankan fungsinya harus menjadikan .Cita Hukum sebagai patokan dasar mengenai adil dan tidak adil dan karenanya dapat mengesampingkan segala peraturan produk kekuasaan negara lainnya jika diyakininya bertentangan dengan Cita Hukum.
Pada tingkat pelaksanaan, karakter kekuasaan kehakiman sangat dipengaruhi oleh konfigurasi politik yang diterapkan. Jika konfigurasi politiknya demokratis maka kekuasaan kehakiman akan tampil otonom, terpisah dari kekuasaan pemerintahan negara dan dalam menjalankan fungsinya tidak dipengaruhi dan dikendalikan kehendak-kepentingan kekuasaan negara lainnya. Sebaliknya jika konfigurasi politik yang diterapkan tidak demokratis atau otoriter maka kekuasaan kehakiman tampil tidak otonom, menjadi bagian dari kekuasaan pemerintahan negara, dan karena itu hanya menjalankan fungsi sebagai instrumen untuk melaksanakan dan mengamankan kebijakan yang ditetapkan kekuasaan pemerintahan negara.
Penelitian ini menunjukkan adanya pengaruh signifikan dari konfigurasi politik terhadap pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sejak Dekrit 5 Juli 1959 itu, terdapat dua model sistem politik yang berlaku di Indonesia yaitu sistem politik Demokrasi Terpimpin (1959-1965) dan sistem politik Demokrasi Pancasila (1965-1996/1997). Pada era sistem politik Demokrasi Terpimpin kekuasaan kehakiman diatur dalam UU No 19 tahun 1964 dan UU No 13 tahun 1965. Sedangkan pada periode sistem politik Demokrasi Pancasila, kekuasaan kehakiman diatur dalam UU No 14 tahun 1970 sebagai UU pokok dan beberapa peraturan perundangan lainnya. Dari penelitian ini terlihat bahwa konfigurasi politik yang executive heavy sangat mewarnai proses pembentukan UU yang mengatur kekuasaan kehakiman. Kedudukan kekuasaan kehakiman menjadi bagian dari kekuasaan pemerintahan negara dan fungsi utamanya ialah menjalankan kebijakan yang ditetapkan kekuasaan pemerintahan negara."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T991
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rimdan
Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012
347.012 RIM k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Majda El-Muhtaj
Jakarta: Kencana, 2005
323.4 MAJ h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Majda El-Muhtaj
Jakarta: Prenada Media, 2007
323.4 MAJ h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Majda El-Muhtaj
Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012
323.4 MAJ h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Daud Ali
Jakarta : Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia Pusat, 1989
297.14 MOH k
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Buaton, Tiarsen
"Sistem peradilan militer yang berlaku di dunia berbeda-beda antara satu negara dengan negara lain. Ada ahli yang menggolongkan sistem peradilan militer didasarkan pada tiga sistem hukum yang berlaku di dunia ini, yaitu common law sysrem, roman law system dan socialist law sysrem. Namun beberapa ahli yang lain menggolongkan sistem peradilan militer berdasarkan kewenangan mengadili atau jurisdisksi dari pengadilan militer itu sendiri menjadi empat golongan yaitu (1) peradilan militer mempunyai yurisdiksi bersifat umum, (2) Peradilan militer mempunyai yurisdiksi umum yang berlaku secara temporer, (3) Peradilan militer mempunyai yurisdiksi terbatas pada kejahatan miiiter dan (4) peradilan militer mempunyai yurisdiksi hanya pada saat perang atau operasi militer. Kebanyakan peradilan di berbagai negara lebih menganut pada sistem peradilan militer yang berwenang mengadili kejahatan secara umum Rencana DPR untuk mengubah system peradilan militer dengan membatasi yurisdiksi peradilan militer hanya terbatas mengadili kejahatan militer menimbulkan pro dan kontra, dimana masing masing mempunyai alasan yang berbeda.
Penelitian ini menjadi penting untuk memberikan pertimbangan dan masukan kepada DPR dan Pemerintah dalam rangka menyusun Rancangan Undang Undang Peradilan Militer yang baru dan sekaligus memberijawaban atas beberapa pertanyaan berikut lni. Pertama, bagaimana kedudukan dan yurisdiksi peradilan militer di Indonesia setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kedua, bagaimanakah kedudukan asas-asas militer yang? merupakan bagian dari asas-asas peradilan militer seperti asas kesatuan komando, komandan bertanggungjawab terhadap anak buahnya dan asas kepentingan militer, apabila prajurit yang melanggar tindak pidana umum diadili pada peradilan umum. Ketiga, sistem Peradilan Militer yang bagaimanakah yang seyogiyanya diterapkan di Indonesia.
Dari hasil penelitian ini dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: Pertama, bahwa setelah ditétapkannya UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dimana Peradilan Militer berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung, telah membuat peradilan militer semakin independen dan imparsial, sehingga tidak perlu lagi mengubah sistem peradilan militer yang ada saat ini. Secara umum dapat dikatakan bahwa pengadilan umum tidak tepat untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit. Pengadilan militer tetap dibutuhkan untuk menegakkan standard disiplin militer karena militer dianggap sebagai komuniti khusus, yang mempunyai disiplin khusus, yang mempertaruhkan nyawanya untuk mempertahankan kedaulatan Negara. Kedua, bahwa asas-asas peradilan militer yaitu asas kesatuan komando, asas komandan bertanggungiawab terhadap anak buahnya dan asas kepentingan militer merupakan asas yang harus ada dalam sistem peradilan militer selain asas umum yang trdapat dalam peradilan umum. Apabila asas tersebut tidak berlaku maka fungsi komandan selaku Ankum/Papera juga tidak berlaku lagi. Demikian juga fungsi pembinaan yang dilakukan oleh komandan selaku Pembina disiplin akan berkurang atau sama sekali hilang sehingga ketaatan prajurit akan berkurang terhadap komandan. Selanjutnya apabila ketaatan berkurang maka disiplin prajurit juga akan berkurang. Dan apabila disiplin berkurang maka efisiensi, kesiapan dan efektifitas pasukan akan sulit dicapai; Ketiga, bahwa sistem peradilan militer yang seyogiyanya diterapkan di Indonesia adalah sistem peradilan militer yang sesuai dengan budaya militer Indonesia dimana Peradilan Militer masih tetap mempunyai yurisdiksi untuk mengadili kejahatan militer dan kejahatan umum.

There is no the same military court system in the world. Every state has its own military system. Some experts make the classification of the military justice system on the three main existing system of law, that is, common law system, roman law. system and socialist law system. However the other experts suggested a classitication based on the jurisdictional powers of military courts. They distinguished four different system as follows: (1) one in which military courts have general jurisdiction; (2) one in which they have general jurisdiction on a temporary basis; (3) one in which jurisdiction is limited to military offences; and (4) one in which they have jurisdiction solely in time of war or military operation. Beside these two classification, there are another types of military jurisdiction: firstly, the traditional kind, based on the principle of ?he who gives the orders sits injudgement? made up of members of military and endowed with broad jurisdictional powers; secondly, one in which military justice is incorporated into ordinary jurisdiction as a specialized branch of the latter; and, thirdly, one in which military justice is abolished in peacetime. According to the Act Number 31/ 1997 conceming Military Court, the military justice System in Indonesia has general jurisdiction and is incorporated into ordinary jurisdiction. It means that Indonesian Military court has general jurisdiction to try civil offences and military offences. The plan of the Council of Indonesian Representative to limit the military court jurisdiction just to try military offmrces has caused diierent opinion between the government and the Council.
This dissertation is conducted in order to give the answer of the three questions, that is: first, how is the occupation and the jurisdiction of Indonesian Military Court alter the Act Number 4/ 2004 conceming The Judicial Authority; Secondly, how is the military principles as the pan of the principles of military court such as the principle of unity cfeomrnand, the principle of every commanueer be responsible for this subordinate, and the principle of military necessity; and, thirdly, which court system is suitable to be implemented in Indonesia. The research has been done by using the methodology of normative to analyze the development oflndonesian Military Court jurisdiction after Indonesian Independence until 2008.
After conducting research and making descriptive and prescriptive this dissertation has make some conclusion. First, after concluding the Act Number 4/2004 conceming the Judicial Power, in which the position of military court is undertlre Supreme Court has madethe military court become more independent and impartial, 'dee from 'command intervention. So, no need to change the jurisdiction of Military court. It can be mentioned that the involvernenteof civilian court to fry the military would be detrimental to morale and discipline of military as a special community and would thus pose grave danger to national security. Secondly, all the principles of military court that is, the principle of unity of command, the principle of every commandeer be responsible for his subordinate, and the principle of military necessity should exist in military judicial system beside the general principle of civil court. If those principles are not available, the role of the commandeer as the senior oiiicer that has authority to condemn his subordinate does not function. if it happens, the efiicient, the readiness and the effectiveness of military unit will be ditiicult to be achieve.. Third, the military judicial system implied in Indonesia should be in accordance with the military culture in which the military court still has the jurisdiction to try the member of military who conducts either military offences or civil offences.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
D1137
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>