Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 130734 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dealita Tiara Oktaviani
"Advance Pricing Agreement (APA) merupakan salah satu instrumen untuk meminimalisir sengketa transfer pricing. Di Indonesia ketentuan mengenai APA pertama kali diadopsi dalam UU Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dalam pasal 18 ayat (3a) kemudian dikeluarkannya peraturan pelaksana melalui PER Nomot 69/PJ/2010. Namun selama masa itu, perkembangan APA di Indonesia masih lambat dan sampai dengan tahun 2015 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum dapat menyepakati satu pun APA. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perkembangan pelaksanaan APA di Indonesia pasca penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 memilki peningkatan. Berdasarkan statistik APA setelah tahun 2016 terjadi peningkatan pengajuan APA dan adanya beberapa APA yang dapat disepakati oleh DJP dan pelaksanaan APA di Indonesia berdasarkan rekomendasri BEPS Action Plan 14 telah menerapkan best practice 4 dan best practice 11. Namun, disamping itu dalam pelaksanaan APA di Indoensia masih memiliki beberapa kendala antara lain permasalahan mengenai transparansi dan kepastian mengenai penyelesaian APA. Menanggapi hal tersebut pemerintah telah melakukan beberapa upaya antara lain, peningkatan sumber daya manusia dan penyempurnaan peraturan.

Advance Pricing Agreement (APA) is one of the fiscal instruments for minimizing transfer pricing disputes. In Indonesia, the regulation of APA first adopted in UU Nomor 17 tahun 2000 about Income Tax, provision 18 (3a) and later issued implementation regulation through PER Number 69/PJ/2010. However, during that period the development of APA in Indonesia still passive. In 2015 Directorate General of Taxation (DGT) has not able to agree on any APA. This thesis is descriptive qualitative reasearch with data collection techniques through literature study and field study conducted by interviews with relevant parties.
The result of this research shows that the development of APA implementation after the issuance of Minister of Finance Regulation No 7/PMK.03/2015 has increased. Based on statistics of APA in Indonesia after 2016 there was an increase in the APA submissions and the DGT has sucsessfully conclude some APAs and the APA implementation in Indonesia based on BEPS Action Plan 14 shows that Indonesia has applied best practice 4 and best practice 11. However, there are problems that still occured in the implementations of APA such as transparency and certainty regarding the APA process. Responding to these matters DGT has made several attempts such as, improving human resources and strengthening the regulatory.
"
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Iqbal Azhari
"Pemerintah melalui Kemenkeu menerbitkan PMK No. 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dalam rangka untuk menyesuaikan peraturan pelaksanaan APA dengan standar minimum BEPS Action Plan 14 dan menyempurnakan peraturan pelaksanaan APA agar lebih efektif dan memberikan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi pemberlakuan PMK Nomor 22/PMK.03/2020 yang mengacu pada BEPS Action Plan 14 dalam mengatasi permasalahan APA di Indonesia dan menganalisis tantangan dan hambatan penerapan APA di Indonesia pasca pemberlakuan PMK Nomor 22/PMK.03/2020 yang mengacu pada BEPS Action Plan 14. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dan menggunakan teknik pengumpulan data kualitatif dan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implikasi dari diterbitkannya PMK 22/2020 terhadap permasalahan penerapan APA di Indonesia sampai dengan saat ini adalah penerapan APA di Indonesia semakin menunjukkan prospek yang baik dan sudah sesuai dengan OECD TPG dan BEPS Action Plan 14. Selanjutnya, WP atau konsultan pajak dan DJP masih menemukan beberapa tantangan seperti  WP atau konsultan pajak harus mengerti dan mendalami ketentuan-ketentuan penerapan APA, WP harus dapat dengan baik mengendalikan ekspektasinya dalam melaksanakan proses APA, WP atau konsultan pajak harus terus menjaga hubungan yang baik dengan DJP, melakukan perundingan APA, menarik perhatian dari WP untuk  memanfaatkan APA, dan menyetarakan penerapan APA di Indonesia dengan penerapan APA di negara-negara OECD. Kemudian, hambatannya adalah keraguan dari WP untuk memberikan data confidential kepada DJP, masih terdapat keraguan dari WP dalam mengajukan APA karena terdapat ketentuan di dalam PMK 22/2020 yang bersifat restriktif dan kaku atau rigid, dan kurangnya kualitas sumber daya manusia dari pihak WP atau konsultan pajak yang membantu WP dalam bidang transfer pricing terutama APA

The government through the Ministry of Finance issued PMK No. 22/PMK.03/2020 concerning Procedures for Implementing the Advance Pricing Agreement in order to adjust the implementing regulations of APA with the minimum standards of BEPS Action Plan 14 and improve the implementing regulations of APA to be more effective and provide legal certainty. This study aims to analyze the implications of the enforcement of PMK No. 22/PMK.03/2020 which refers to BEPS Action Plan 14 in overcoming APA problems in Indonesia and to analyze the challenges and obstacles to implementing APA in Indonesia after the enforcement of PMK No. 22/PMK.03/2020 which refers to the BEPS Action Plan 14. The research approach used is a qualitative approach and uses qualitative data collection techniques and qualitative data analysis techniques. The results of the study indicate that the implications of the issuance of PMK 22/2020 on the problems of implementing APA in Indonesia to date are that the implementation of APA in Indonesia is increasingly showing good prospects and is in accordance with the OECD TPG and BEPS Action Plan 14. Furthermore, taxpayers or tax consultants and DGT still find several challenges such as taxpayers or tax consultants must understand and explore the provisions of APA implementation, taxpayers must be able to properly control their expectations in carrying out the APA process, taxpayers or tax consultants must continue to maintain good relations with DGT, conducts APA negotiations, attracts taxpayers' attention to utilize APA, and equates the implementation of APA in Indonesia with the implementation of APA in OECD countries. Then, the obstacles are the hesitation from taxpayers to provide confidential data to the DGT, there are still doubts from the taxpayers in submitting the APA because there are provisions in PMK 22/2020 which are restrictive and rigid, and the lack of quality human resources from the taxpayers or tax consultants who assist taxpayers in the field of transfer pricing, especially APA."
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jita Shofiyani
"Sebagai negara yang terlibat dalam pembentukkan BEPS Action Plan 14, atas implementasi MAP di Indonesia dinilai sesuai standar dalam BEPS Action Plan 14. Agar semakin baik, Pemerintah juga mengatur MAP dalam Pasal 27C UU HPP. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis penerapan BEPS Action Plan 14 pada kebijakan MAP di Indonesia, menganalisis faktor-faktor yang melatarbelakangi Wajib Pajak untuk mengajukan atau tidak mengajukan MAP di Indonesia, dan menganalisis dasar pertimbangan dicantumkannya klausul MAP dalam UU HPP. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi MAP di Indonesia menunjukkan hasil yang baik karena telah mengadopsi sebanyak 18 rekomendasi BEPS Action Plan 14. Adapun, faktor-faktor yang melatarbelakangi Wajib Pajak untuk mengajukan MAP diantaranya kesempatan menghilangkan double tax, pembaharuan MAP, dapat mengajukan MAP bersamaan dengan domestic remedies, dan lainnya. Sedangkan faktor yang melatarbelakangi untuk tidak mengajukan MAP antara lain hasil keputusan berupa agree to disagree, jangka waktu penyelesaian keberatan dan banding bisa lebih cepat dibandingkan MAP, mutasi pegawai DJP, transparansi DJP dalam proses perundingan, dan lainnya. Selanjutnya, pertimbangan dicantumkannya klausul MAP dalam UU HPP disebabkan terdapat tiga isu yaitu isu administratif, kedudukan MAP dalam hukum pajak di Indonesia, dan permasalahan apabila MAP diajukan bersamaan dengan upaya hukum domestik.

As a country involved in the formation of BEPS Action Plan 14, implementing MAP in Indonesia is assessed based on the BEPS 14 Action Plan standards. To improve the implementation of MAP, the Government also ratified Article 27C of the HPP Law. This research aims to analyze the implementation of BEPS Action Plan 14 on MAP policy in Indonesia, the factors behind taxpayers applying or not applying for MAP in Indonesia, and the reason the MAP clause regulates in the HPP Law. This research uses a qualitative approach with qualitative data collection techniques. The results show that the implementation of MAP in Indonesia has shown good results because it has adopted as many as 18 BEPS Action Plan 14 recommendations. Meanwhile, the factors behind taxpayers submitting a MAP are the opportunity to eliminate double taxation, renewal of MAP, MAP can be submitted together with judicial remedies, etc. Meanwhile, the factors behind not submitting the MAP are the results of the decision agreeing to disagree, the time for resolving objections and appeals can be faster than MAP, employee mutations in the DGT, DGT transparency in the negotiation process, etc. In addition, the basis for considering the inclusion of the MAP clause in the HPP Law is due to three issues: administrative issues, the position of MAP in tax law in Indonesia, and problems if the MAP is filed together with domestic legal remedies."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Baiduri Ismayanti Fitriana
"MAP merupakan cara yang paling efektif dalam upaya menghilangkan pajak berganda, oleh sebab itu, implementasi MAP yang baik sangat diperlukan, namun ketidakjelasan informasi dan pengetahuan mengenai MAP, membuat jalur penyelesaian sengketa internasional tersebut tidak dapat dimanfaatkan dengan efektif. Penerapan peraturan MAP yang berlaku semenjak 6 tahun yang lalu tidak menunjukan adanya peningkatan penyelesaian kasus sengketa melalui jalur MAP. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana Implementasi MAP di Indonesia berdasarkan BEPS Action Plan 14 yang berisikan prosedur tindakan yang direkomendasikan untuk membuat MAP berjalan lebih efektif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data secara studi literature dan studi lapangan yang dilakukan dengan wawancara mendalam. Hasil penelitian ini menggambarkan Implementasi Kebijakan Mutual Agreement Procedure (MAP) masih belum berjalan dengan baik, namun pihak pejabat berwenang masih terus melakukan perbaikan kinerjanya. BEPS Action Plan 14, tidak dapat diadopsi semuanya, karena memang harus disesuaikan dengan kondisi di Indonesia.

MAP is the most effective dispute resolution to prevent double taxation, but lack of information and knowledge about MAP, make this international dispute resolution is not can be utilized effectively. MAP Regulations are applicable since 6 years ago did not show any increase in the settlement of disputes through the MAP. This research is trying to analyze implementation of MAP policy in Indonesia based on BEPS Action Plan 14 containing procedure actions which is recommended to make MPA more effective. Descriptive qualitative data collection method is chosen to be approach of this study by collecting data from literature review and field studies using in-dept interview technique and observation. At the end of this study, researcher conclude that the implementation of Mutual Agreement Procedure in Indonesia is not running well but the competent authority still continue to improve its performance. BEPS Action Plan 14, can not be adopted all of them, because it must be adapted to the conditions in Indonesia.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2016
T46766
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yudistira Aria Satyakusuma
"Transfer pricing merupakan praktik yang lazim digunakan oleh multinational enterprises dalam kegiatan usahanya. Transfer pricing yang dilakukan oleh multinational enterprises memungkinkan terjadinya pengenaan pajak berganda. Untuk mendapatkan kepastian dalam metode transfer pricing yang dilakukannya maka advance pricing agreement dapat digunakan.
Penelitian ini bertujuan memberikan gambaran mengenai penerapan advance pricing agreement di Indonesia dan faktor-faktor yang dihadapi oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam penerapan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan analisis data kualitatif. Data kualitatif didapatkan melalui studi literatur dan wawancara mendalam.
Hasil penelitian ini adalah penerapan advance pricing agreement di Indonesia masih memiliki banyak kekurangan bila dibandingkan dengan Singapura, faktor-faktor penghambat penerapan advance pricing agreement di Indonesia dan saran agar Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas pajak di Indonesia memperbaiki peraturan pelaksana advance pricing agreement dan mengatasi faktor-faktor penghambat penerapan advance pricing agreement di Indonesia.

Transfer pricing is a common practices used by multinational enterprises in their business activities. Transfer pricing used by multinational enterprises leads to possibility of double taxation. To get a certainty on their transfer pricing method, multinational enterprises can use advance pricing agreement.
This study aims to provide an overview of advance pricing agreement application in Indonesia and obstacles faced by Directorate General of Tax in its application. The method use was a qualitative study with qualitative data analysis. Qualitative data was obtained through study of literature and in-depth interviews.
The result of this study is advance pricing agreement application in Indonesia still have many inadequacy compared with Singapore, obstacle on advance pricing agreement application in Indonesia and suggestion so Directorate General of Tax as Indonesian tax authority can make improvement on advance pricing agreement regulation and how to overcome obstacles on advance pricing agreement implementation in Indonesia.
"
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2014
S54918
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agnes Lazuardi
"Pada Maret 2020, Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK-22/2020 yang mengatur tentang kesepakatan harga transfer seraya melaraskan peraturan APA Indonesia dengan Aksi BEPS 14 agar lebih memberikan kepastian hukum. Sebagai bentuk adopsi, PMK-22/2020 mengatur ketentuan baru seperti perluasan pengertian hubungan istimewa yang tidak diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UU PPh. Oleh karena itu, penelitian ini menganalisis implementasi kebijakan kesepakatan harga transfer dan faktor-faktor penghambat proses implementasi kebijakan kesepakatan harga transfer sebagaimana diatur dalam PMK-22/2020 dalam mencegah sengketa transfer pricing di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penentuan harga transfer di Indonesia sebagaimana diatur dalam PMK-22/2020 belum sepenuhnya memenuhi indikator content of policy. Indikator yang belum dipenuhi adalah indikator kelompok sasaran, dalam hal ini kebijakan APA yang seharusnya berlaku bagi Wajib Pajak yang ingin mengajukan APA namun juga diberlakukan bagi seluruh Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi meskipun tidak mengajukan APA. Di sisi lain, implementasi kebijakan kesepakatan harga transfer telah memenuhi seluruh indikator dalam context of policy yang terdiri dari kekuasaan, kepentingan, dan strategi, karakteristik lembaga dan penguasa, daya tanggap dan kepatuhan. Selanjutnya, faktor-faktor yang menghambat implementasi PMK-22/2020 dilihat dari sisi otoritas pajak, yaitu kompleksitas kasus dan transaksi Wajib Pajak, karakteristik negara yang ingin mempertahankan kepentingan negara masing-masing, komunikasi yang tidak lancar dengan otoritas pajak negara mitra, dan kesulitan dalam mengumpulkan dokumen pendukung dan kurangnya transparansi dari Wajib Pajak. Sedangkan, faktor-faktor yang menghambat implementasi PMK-22/2020, dilihat dari sisi Wajib Pajak adalah keraguan  Wajib Pajak terhadap otoritas pajak, interpretasi peraturan yang tidak jelas dan multitafsir, dan pengetahuan Wajib Pajak yang minim mengenai transfer pricing

In March 2020, the Ministry of Finance issued a PMK-22/2020 which stipulates the Advance Pricing Agreement whilst aligning the Indonesian advance pricing agreement regulation with BEPS Action 14 to provide more legal certainty. As a form of adoption, PMK-22/2020 stipulates new provisions such as extension of the definitions of special relationship which are not stipulated in Article 18 paragraph 4 of the Income Tax Law. Therefore, this study analyzed the implementation of the advance pricing agreement regulation and impediment factors of the implementation of the advance pricing agreement regulation as stipulated in PMK-22/2020 in preventing the transfer pricing disputes in Indonesia. The results of this study indicate that the implementation of the advance pricing agreement regulation in Indonesia as stipulated in PMK-22/2020 has not fully fulfilled the content of policy indicator. The indicator that has not been fulfilled is the target group indicator, in this case the advance pricing agreement regulation should have been applied limited to Taxpayers who want to apply for an advance pricing agreement, however it is also intended for all Taxpayers who conduct related party transactions even when the related party transactions are not in the context of advance pricing agreement. On the other hand, the implementation of the advance pricing agreement regulation has fulfilled all indicators in the context of implementation consisting of power, interests, and strategies, characteristics of institutions and rulers, responsiveness and compliance. Furthermore, the factors which impediment the implementation of PMK-22/2020 are seen in terms of tax authorities, namely the complexity of cases and Taxpayers’ transactions, the characteristics of countries who want to maintain their respective countries’ interests, communication that is not smooth with other tax authorities, and difficulties in collecting supporting documents and lack of transparency of taxpayers. Meanwhile, the factors that impediment the implementation of PMK-22/2020, in terms of taxpayers are doubts about taxpayers on tax authorities, interpretation of unclear regulations and multi-interpretation, and minimum knowledge about transfer pricing of the Taxpayer."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Errine Nessy
"ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penghindaran pajak dengan skema hybrid mismatch arrangements yang dilakukan di Indonesia, dan menganalisis hambatan-hambatan yang akan dihadapi apabila Indonesia mengadopsi rekomendasi BEPS Action Plan 2. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif, dengan pengumpulan data melalui studi literatur, dan studi lapangan melalui wawancara mendalam dengan para praktisi, akademisi, dan otoritas pajak di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penghindaran pajak umumnya dilakukan menggunakan instrumen keuangan debt/equity hybrid dengan Wajib Pajak Indonesia sebagai pihak pembayar. Meskipun masih jarang digunakan dan ditemukan, skema dengan hybrid transfers dan imported mismatch juga digunakan di Indonesia. Skema substitute payments dan pembayaran kepada reverse hybrid belum ditemukan atau digunakan di Indonesia, namun dengan sistem perpajakan di Indonesia sekarang ini, skema tersebut mungkin untuk digunakan. Sementara itu, hambatan yang akan dihadapi apabila Indonesia mengadopsi rekomendasi BEPS Action Plan 2 adalah kompleksitas dalam perumusan dan implementasinya, implementasi sangat bergantung pada Exchange of Information EOI , tingginya biaya administrasi dan kepatuhan, adanya potensi kehilangan daya tarik investasi, dan ruang lingkup structured arrangements yang belum ada sebelumnya di Indonesia.

ABSTRACT
The purpose of this study is to find out the practice of tax avoidance using hybrid mismatch arrangement schemes that are used in Indonesia. This study is conducted with a qualitative approach, with data collection through library and field study. The field study is conducted through in depth interviews with some key informants that represent practitioners, academics, and tax authorities in Indonesia. The results of this study show that the practice of tax avoidance using hybrid mismatch arrangements in Indonesia generally used debt equity hybrid financial instrument by involving Indonesian corporations as the payer. Moreover, imported mismatch and hybrid transfer schemes are also used in Indonesia. Substitute payment and payment made to reverse hybrid schemes have not been found, nonetheless these schemes are likely to be used in Indonesia under current regulations and taxation system. Meanwhile, the obstacles if Indonesia adopts BEPS Action Plan 2 recommendations are complexity in formulating and implementing recommended rules, implementation of the rules depends on the Exchange of Information EOI , higher administrative and compliance costs, potential loss of investment attractiveness, and the scope of structured arrangements that have not existed before."
2017
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kukuh Prasetiogi
"Tesis ini membahas mengenai Analisis Perbandingan Regulasi dan Penerbitan Advance Pricing Agreement antara Indonesia dan Jepang. Hal-hal apa saja yang menjadi hambatan dalam proses penerbitan Advance Pricing Agreement di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa mengingat Advance Pricing Agreement merupakan hal baru dalam sistem perpajakan Indonesia masih banyak terdapat hambatan dalam pelaksanaannya. Utamanya adalah belum jelasnya pihak yang ditunjuk sebagai pelaksana Advance Pricing Agreement dan aturan tata cara yang menjadi petunjuk pelaksanaannya. Hasil penelitian ini menyarankan agar Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas perpajakan di Indonesia segera melakukan perbaikan-perbaikan dalam rangka proses penerbitan Advance Pricing Agreement agar dapat berjalan dengan lancar dan menjadi sebuah alat bantu dalam rangka menangani permasalahan transfer pricing.

This thesis discusses the Comparative Analysis of Regulatory and Publishing Advance Pricing Agreement between Indonesia and Japan. Things that become obstacles in the process of issuance Advance Pricing Agreement in Indonesia. This research is a qualitative study. The research concludes that given the Advance Pricing Agreement is new in Indonesia taxation system there are still many obstacles in its implementation. The main is unclear parties appointed as the executor of the Advance Pricing Agreement and the rules of procedure of the implementation instructions. Results of this study suggest that the Directorate General of Taxation as tax authorities in Indonesia immediately to make improvements in order to process the issuance of Advance Pricing Agreement to run well and become a tool in order to handle with transfer pricing issue.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2015
T44475
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Fadhli Yusuf Ismail
"ABSTRAK
Tesis ini membahas mengenai komparasi kebijakan Advance Pricing Agreement (APA) di Indonesia China, Singapura dan Australia. Hal-hal apa saja yang menjadi hambatan dalam pelaksanaannya di Indonesia dan apa saja yang telah dilakukan Ditjen Pajak untuk mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa mengingat APA merupakan hal baru dalam sistem perpajakan Indonesia masih banyak terdapat hambatan dalam pelaksanaannya. Utamanya adalah belum jelasnya pihak yang ditunjuk sebagai pelaksana APA dan aturan yang menjadi petunjuk pelaksanaan di lapangan. Hasil penelitian ini menyarankan agar Ditjen Pajak sebagai otoritas perpajakan di Indonesia segera melakukan perbaikan-perbaikan dalam rangka persiapan agar dalam pelaksanaan APA dapat berjalan dengan baik dan menjadi sebuah alat bantu dalam rangka menangani permasalahan transfer pricing.

ABSTRACT
This thesis discusses the implementation of Advance Pricing Agreement (APA) in the Indonesian, China, Singapore and Australia. What are the things that become obstacles in its implementation in Indonesia and what has been done Taxation Office to overcome these obstacles. This study is a descriptive qualitative research design. The study concluded that the APA is considering new Indonesian tax system there are still many obstacles to its implementation. The main parties is unclear appointed as the executor of APA and rules into guidelines in the field. The results of this study suggest that the Taxation Office as tax authorities in Indonesia immediately to make improvements in preparation for the implementation what can run well and be an invaluable tool in order to deal with transfer pricing issue"
Jakarta: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2014
T42163
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lusi Khairani Putri
"Penelitian ini membahas mengenai penerbitan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No. 3 Tahun 2016 yang mewajibkan penyedia layanan OTT asing, termasuk Facebook Singapore, Pte. Ltd. untuk mendirikan BUT di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif-deksriptif dengan pendekatan studi kasus. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No. 3 Tahun 2016 tidak dapat diterapkan di Indonesia karena bertentangan dengan Tax Treaty Indonesia- Singapura berdasarkan teori Tax Treaty Override dan Tax Avoidance, meskipun berdasarkan benefit theory of taxation Indonesia seharusnya dapat mengenakan pajak atas penghasilan Facebook Singapore, Pte. Ltd. yang bersumber dari Indonesia. Selain itu, alternatif kebijakan yang ditawarkan dalam BEPS Action Plan 1 berupa significant economic presence, withholding tax, dan equalization levy masih belum memungkinkan untuk diterapkan di Indonesia tanpa merevisi ketentuan dalam Tax Treaty Indonesia- Singapura.

This study discusses the issuance of Circular Letter of Minister of Communication and Information No. 3 year 2016 which requiring foreign OTT service providers, including Facebook Singapore, Pte. Ltd. to establish BUT in Indonesia. This research is a qualitative descriptive research with case study approach. Based on the results of this study can be concluded that the Circular Letter of Minister of Communication and Information No. 3 year 2016 cannot be applied in Indonesia because it is contradictory to Tax Treaty Indonesia Singapore based on Tax Treaty Override and Tax Avoidance theory, although based on benefit theory of taxation Indonesia should be able to impose tax on income of Facebook Singapore, Pte. Ltd. sourced from Indonesia. In addition, the policy alternatives offered in BEPS Action Plan 1 in the form of significant economic presence, withholding tax, and equalization levy are still not possible to be applied in Indonesia without revising the terms of the Tax Treaty Indonesia Singapore.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2017
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>