Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 217537 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ananda Kiranatasha Ichsani
"Skripsi ini akan membahas implikasi dari kewajiban pemberitahuan atas penggabungan, konsolidasi dan akuisisi di Indonesia. Skripsi ini akan membahas lebih dalam melalui kasus KPPU No. 02/KPPU-M/2018 antara Koperasi Simpan Pinjam JASA yang mengakuisisi PT Asuransi Takaful Umum dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Koperasi Simpan Pinjam JASA terlambat melapor kepada KPPU tentang pengakuisisian PT Asuransi Takaful Umum selama 19 hari. Ini berujung kepada Koperasi Simpan Pinjam JASA dikenakan denda oleh KPPU. Namun, pasal 50 huruf i Undang-Undang 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli, dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, menyatakan bahwa koperasi dikecualikan dari Undang-Undang tersebut. Dan, KPPU tidak membuktikan bahwa akuisisi ini menimbulkan monopoli dan/atau persaingan tidak sehat. Lalu, skripsi ini juga akan membahas perhitungan bagaimana menentukan jumlah denda atas keterlambatan dan juga persyaratan minimal agar suatu institusi diwajibkan untuk melapor kepada KPPU apabila melakukan penggabungan, konsolidasi atau akuisisi.
Kata kunci: Penggabungan, Konsolidasi, Akuisisi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha

This thesis discusses about the implications occurred with the obligation to notify Merger, Consolidation and Acquisition in Indonesia. Specifically, the discussion will be based on a certain KPPU case No. 02/KPPU-M/2018 between a cooperative called “Koperasi Simpan Pinjam JASA” who acquired an insurance company called “PT Asuransi Takaful Umum” and the Business Competition Supervisory Commission (KPPU). The Koperasi Simpan Pinjam JASA was late to notify their act of acquisition to the KPPU by nineteen days. Then, they had been fined for the tardiness by KPPU. However, article 50 letter i of Law no. 5 of 1999 concerning Competition Law, excluded cooperative (with the intention to develop it’s member’s life) to be one of the subjects of the Competition Law. Also, discussing the fact that KPPU did not prove that this acquisition inflicted monopolistic practices and/or unfair business competition. This thesis will also break down the elements of the articles to prove the validity of the sanction imposed on Koperasi Simpan Pinjam JASA. And also, this thesis will critically discuss on how the calculation to impose the fine and its requirement to be included as the institution which is obliged to notify the KPPU if they conduct any merger, consolidation or acquisition.
Keyword: Merger, Consolidation, Acquisition, Business Competition Supervisory Commission
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rafie Juliano Devito
"Dalam dunia global yang serba cepat, persaingan bisnis semakin meningkat dari sebelumnya, selanjutnya dengan munculnya itu, kekhawatiran persaingan tidak sehat menang. Oleh karena itu, kasus-kasus pengendalian merger juga meningkat, dan akibatnya perusahaan perlu memberi tahu otoritas persaingan negaranya, proses notifikasi berbeda-beda di setiap negara. Di Indonesia, proses notifikasi diatur secara ketat. Terbukti dengan kasus Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Nabati Agro Subur oleh PT Lestari Gemilang Intisawit. Sementara itu, di belahan dunia lain, seperti Inggris Raya, memiliki proses notifikasi yang lebih permisif yang dibuktikan dengan kasus selesainya akuisisi Smartbox Assistive Technology Limited dan Sensory Software International Limited oleh Tobii AB. Makalah penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perbedaan dan persamaan regulasi dalam mendekati proses notifikasi kasus merger baik di Inggris maupun di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yang dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Dalam tulisan ini, undang-undang yang dianalisis terutama UU No.5 Tahun 1999 dan PP No.57 Tahun 2010.

In a fast-paced global world, business competition are growing more than ever, henceforth with the rise of it, unfair competition concerns prevailed. Therefore, merger control cases correspondingly rises, and companies consequently needs to notify its country’s competition authority, the notification process varies by country. In Indonesia, the notification process is strictly regulated. It is proven by the case of Alleged Delay in Notification of Takeover of PT Nabati Agro Subur Shares by PT Lestari Gemilang Intisawit. Meanwhile, in other parts of the globe, such as the United Kingdom, has a more permissive notification process proven by the case of completed acquisition by Tobii AB of Smartbox Assistive Technology Limited and Sensory Software International Limited. This research paper aims to acknowledge and analyse its differences and regulatory similarities in approaching the notification process of merger cases in both the United Kingdom and Indonesia. The research method that is used is the juridical normative method, which is done with laws and regulations approach, conceptual approach, and cases approach. In this paper, the laws that are analysed is mainly law No.5 Year 1999 and the Government Regulation No.57 Year 2010."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Endah Widwianingsih
"Tesis ini membahas mengenai Peraturan Komisi Nomor 1 tahun 2009 tentang Pra notifikasi Penggabungan, Peleburan, yang kemudian dibandingkan dengan pedoman merger di Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Jepang. Merger merupakan salah satu upaya perusahaan untuk memaksimalkan keuntungan, dan menjadi jalan keluar bagi perusahaan yang mengalami kesulitan likuiditas, namun merger juga dapat berdampak negatif dan mengurangi persaingan apabila merger mengakibatkan perusahaan mempunyai market power dan menimbulkan kesulitan bagi pelaku usaha yang baru untuk masuk ke pasar bersangkutan. Untuk mengurangi dampak negatif merger, diperlukan suatu pedoman yang dapat digunakan untuk menilai apakah merger yang dilakukan berdampak negatif terhadap persaingan usaha atau tidak.
Oleh karena itu permasalahan yang dibahas dalam tesis ini yaitu bagaimana pengaturan merger dalam perspektif Hukum Persaingan Usaha, bagaimana pedoman merger di Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Jepang, serta bagaimana perbandingan pedoman merger di Indonesia dengan Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Jepang, serta bagaimana analisa terhadap ketentuan Pra notifikasi dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2009. Sebagaimana diketahui Pra notifikasi merupakan notifikasi yang disampaikan oleh pelaku usaha kepada lembaga persaingan sebelum merger dilaksanakan. Mayoritas negara-negara di dunia menggunakan sistem Pra notifikasi karena dianggap lebih efektif mencegah terjadinya transaksi merger yang dapat berdampak negatif terhadap persaingan usaha. Pra notifikasi berdasarkan Perkom Nomor 1 Tahun 2009 bersifat sukarela, dan untuk melakukan Pra notifikasi maka harus memenuhi syarat yaitu memenuhi definisi merger, dan memenuhi notification threshold.

This thesis criticize guideline constitutes an inseparable part of Commission Regulation Number 1 Year 2009 on Merger, Consolidation and/or Acquisition Pre Notification., and which compared to guidance of merger in United State, Uni Europe, and Japan. Merger became one of the business strategies, but merger also may potentially harm and lessening competition if merger make company have market power and reject or impede certain other business actors from conducting the same business activities in the relevant market. Merger need a guidelines to reduce the negative impact.
Therefore the problem which is discussed in this thesis that how guidance of merger in United States, Uni Europe, anda Japan, and how comparison of guidance of merger in Indonesia with United States, Uni Europe, anda Japan, and how analysis of Commission Regulation Number 1 Year 2009. Pre notification is a voluntary notification given by bussiness actor to commission on a proposed merger. Majority of nations in the world use Pre notification system becaus more effective to prevent the negative impact of merger. Pre notification in Commission Regulation Number 1 Year 2009 is voluntary , and Pre notification should be fullfilled the essence of merger and notification threshold.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T25906
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Devina Andrasanti
"Penelitian ini menitikberatkan pada kedudukan Pendapat KPPU sebagai suatu produk hukum yang dikeluarkan oleh KPPU atas dasar kewenangannya untuk memberikan penilaian terhadap post-notification MKA yang dilakukan oleh pelaku usaha. Pengaturan pada Perkom No. 2 Tahun 2013 sebagai peraturan pelaksana dari PP No. 57 Tahun 2010 tidak memberikan kesempatan terhadap pelaku usaha untuk mengajukan keberatan terhadap Pendapat KPPU. Tidak diberikannya kesempatan pengajuan keberatan terhadap Pendapat KPPU menunjukkan bahwa tidak adanya sarana kontrol terhadap Pendapat KPPU.
Sistem notifikasi yang dianut oleh UU No. 5 Tahun 1999 dan PP No. 57 Tahun 2010 yaitu merupakan sistem post-notification memiliki potensi merugikan pelaku usaha apabila tidak terdapat upaya yang dapat ditempuh oleh pelaku usaha untuk mengajukan keberatan terhadap Pendapat KPPU. Pada penelitian ini dilakukan perbandingan yang memperlihatkan bahwa Pendapat KPPU sebagai suatu pendapat hukum memiliki sifat yang lebih kuat dibandingkan dengan Fatwa MA, Pendapat Hukum KPI serta Pendapat Komnas HAM namun memiliki kemiripan dengan pendapat mengikat lembaga arbitrase. Dalam segi hukum persaingan usaha, Pendapat KPPU merupakan produk hukum KPPU yang memiliki kekuatan mengikat berdasarkan Pasal 28 dan 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. PP No. 57 Tahun 2010 dan tidak terdapat kesempatan pengajuan keberatan terhadapnya. Apabila dibandingkan dengan hukum persaingan usaha yang dianut oleh negara negara Rusia dan Korea Selatan memperlihatkan kedudukan Pendapat KPPU yang tidak memiliki sarana kontrol seperti yang terdapat pada hasil penilaian notifikasi MKA di negara Rusia dan juga Korea Selatan yang menyediakan kesempatan pengajuan keberatan terhadap hasil penilaian notifikasi tersebut.

This study focuses on the position of Legal Opinion issued by the Business Competition Supervisory Commision based on their authority to assess postnotification of merger, consolidation or acquisition of shares. Regulations stated on Perkom No. 2 of 2013 as the implementing regulations of PP No. 57 of 2010 does not give an opportunity to the parties connected to the merger, consolidation or acquisition to raise objections to the Commission's Opinion . Not given the opportunity of filing objections to the Commission's opinion suggests that the absence of a means of control over the Commission's Opinion.
Notification system adopted by Law No. 5 of 1999 and PP No. 57 of 2010 is a postnotification system that has the potential to disadvantage entrepreneurs if there are no effort that can be taken to object to the Commission's Opinion. In this study, the comparison shows that the Commission's opinion as a legal opinion is more powerful than Fatwa MA, KPI Legal Opinion and Komnas HAM Legal Opinion but has similarities with binding opinion of arbitration institution. In terms of competition law, the Commission’s Opinion is a product of the Business Competition Supervisory Commision that has binding force under Article 28 and 29 of Law No. 5 Year 1999 jo. PP No. 57 in 2010 and there are no chance of filing an objection to it. When compared to the competition law adopted by the Federation of Russia and the Republic of South Korea show the position of the Commission's opinion does not have the means of control as well as on the results of the assessment of merger notification in Russia and South Korea that provides the opportunity for filing an objection to the output of assessment of the notification."
2014
S53925
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ali Abdillah
"Skripsi ini membahas mengenai penerapan merger control di Indonesia dalam menilai tindakan merger yang dilakukan pelaku usaha oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Indonesia untuk menilai apakah merger yang dilakukan memiliki dampak antipersaingan atau tidak. Merger control yang dilakukan di Indonesia memiliki sistem post notification merger dan menerapkan sistem "konsultasi" sebagai adopsi dari pre notification merger yang dilakukan secara sukarela. Untuk melakukan tes subtansi, sistem merger control di Indonesia menganut sistem gabungan antara SLC Test dan Dominance Test. Merger yang dilakukan oleh PT. XL Axiata dan PT. Axis Telekom Indonesia mengakibatkan pasar terkonsentrasi tinggi dan diindikasikan merger yang dilakukan oleh kedua pelaku usaha ini dapat berdampak buruk terhadap persaingan.

This thesis discussed about the implementation of merger control in Indonesia in assessing act of merger that industry player does by Supervisory Commission of Trade Competition (KPPU) in Indonesia to asses whether merger done has anticompetition effects or not. Merger control performed in Indonesia had the post notification merger system and implementing "consultation" process as an adoption of pre merger notification system undertaken voluntary. For conducting substantive test, the system of merger control in Indonesia adheres to a combination between SLC Test and Dominance Test. A merger carried out by PT. XL Axiata and PT. Axis Telekom Indonesia resulting in high concentrated market and indicated the merger carried out by both actors of this attempt can have adverse impact on competition."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S53918
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yustinus Badhernus Solakira
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S24711
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Laode M. Sabur
"Pembangunan dibidang ilmu hukum disamping ditunjang dengan pemikiranpemikiran ahli hukum yang melahirkan teori-teori hukum atau prinsip-prinsip hukum, juga ditunjang dengan praktek-praktek yang ditemukan dilapangan yang dalam bidang hukum bisnis dilaksanakan oleh para pelaku bisnis. Salah satu praktek hukum yang menarik untuk dikaji yang dapat dijadikan pengalaman empiris salah satunya adalah merger atau biasa juga disebut dengan penggabungan.
Merger atau penggabungan atau biasa juga disebut peleburan adalah bergabungnya atau melebumya satu perusahaan atau lebih ke dalam perusahaan lain. Misalnya perusahaan A melebur kedalam perusahaan B, maka yang akan eksis adalah perusahaan B, sedangkan perusahaan A yang menggabungkan diri secara hukum tidak dapat lagi melakukan perbuatan hukum, dengan kata lain perusahaan A tidak lagi eksis.
Sebelum dilakukan penggabungan atau peleburan, maka harus dibuat rancangan penggabungan yang disusun bersama oleh Direksi dari perseroan yang akan melakukan penggabungan, yang memuat sekurang-kurangnya :
  1. Nama perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan ;
  2. Alasan serta penjelasan masing-masing direksi perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan dan persyaratan penggabungan atau peleburan;
  3. Tata cara konversi saham dari masing-masing perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan terhadap saham perseroan basil penggabungan atau peleburan;
  4. Rancangan perubahan anggaran dasar perseroan hasil penggabungan apabila ada, atau rancangan akta pendirian perseroan baru basil peleburan;
  5. Neraca perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari semua perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan ; dan
  6. Hal-hal lain yang perlu diketahui oleh pemegang saham masing-masing perseroan. Merger atau penggabungan hanya dapat dilakukan apabila telah mendapat persetujuan dari RUPS masing-masing perseroan sebagai organ perseroan yang tertinggi, tanpa persetujuan RUPS, maka merger atau penggabungan tidak dapat dilakukan. Ini merupakan syarat utama.
Bagaimana dengan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), dimana sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing, apabila akan melakukan merger, apakah juga harus tunduk ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan dan peraturan tentang merger, akuisisi dan konsolidasi ? Perusahaan PMA itu bentuknya adalah Perseroan Terbatas (PT) sehingga dengan demikian, apabila perusahaan PMA akan melakukan merger, maka harus tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum diatas. Perbedaan antara perusahaan yang bukan PMA dan perusahaan PMA jika akan melakukan merger atau penggabungan adalah bahwa perusahaan PMA harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing (BKPM).
Dengan demikian, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan PMA dalam melakukan merger atau penggabungan sama dengan syarat-syarat yang ditentukan untuk perusahaan bukan PMA, bedanya hanya satu syarat yakni perusahaan PMA harus mendapat persetujuan dari BKPM, sedangkan perusahaan bukan PMA tidak dipersyaratkan demikian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T14454
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yurika Ariana Jara
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S23073
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Frans Wellem D.S.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S22404
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Diah Triani Putri
"Skripsi ini membahas mengenai ketentuan merger berskala internasional mengenai merger yang dilakukan oleh perusahaan asing yang berada di luar yurisdiksi negara Amerika Serikat, Jepang, Uni Eropa dan Indonesia serta pengakuan otoritas persaingan usaha masing-masing negara tersebut terhadap merger asing yang terjadi di luar wilayah negaranya ditinjau dari hukum persaingan usaha. Metode penelitian ini bersifat yuridis normatif.
Hasil penelitian ini menyarankan kepada pemerintah untuk memperbaiki peraturan perundang-undangan terkait persaingan usaha agar dapat mengendalikan dan mengawasi merger yang terjadi di luar wilayah Indonesia yang dapat berdampak bagi persaingan usaha Indonesia dan menerapkan hukum persaingan usaha Indonesia bagi merger asing.

This thesis discusses the provisions merger of international scale about mergers done by foreign companies located outside the jurisdiction of a United States, Japan, The European Union and Indonesia as well as the regulation of competition authorities against each merger foreign that occurs outside the region of country viewed from business competition law. A method of this research is juridical normative.
This research result would suggest to the government to improve regulation related to the business competition in order to control and monitor merger that occurs outside the territory of Indonesia which could have implications for competition of Indonesia and apply the Indonesian competition law to foreign mergers.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S54353
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>