Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 206049 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Elisabet Barasanti
"Skripsi ini membahas bentuk mekanisme pertahanan perdagangan (trade defence) menurut perjanjian WTO dan membandingkan bentuk mekanisme pertahanan perdagangan pada sektor baja di Amerika Serikat (AS) dan Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) dengan Indonesia. Hal ini karena baja merupakan sektor yang paling terpengaruh oleh tindakan pertahanan perdagangan (khususnya anti- dumping dan safeguard). Hasil penelitian yang menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif, menyimpulkan bahwa terdapat setidaknya tiga bentuk mekanisme pertahanan perdagangan menurut perjanjian WTO yaitu, anti-dumping, countervailing, dan safeguard. Adapun berdasarkan hasil perbandingan, pengaturan trade defence pada sektor baja di AS dan MEE memiliki ketentuan tentang anti-circumvention, sedangkan di Indonesia tidak. Adanya pengaturan anti-circumvention ini menguatkan tindakan anti-dumping AS dan MEE, sehingga negara-negara tersebut mampu melindungi industri baja dalam negerinya dari kerugian akibat perdagangan yang tidak seimbang. Indonesia belum memiliki pengaturan anti-circumvention, sehingga Bea Masuk Anti-Dumping yang diterapkan menjadi tidak efektif. Oleh karena itu, untuk melindungi industri baja domestik, perlu pengaturan anti- circumvention dalam tata hukum Indonesia yang setidaknya mencakup bentuk- bentuk circumvention dan prosedur tindakan, sebagaimana yang telah dilakukan Amerika Serikat dan Masyarakat Ekonomi Eropa.

This thesis discusses the forms of trade defence mechanisms regulated by WTO agreement and compares the form of trade defence mechanisms in steel sector that applied by the United States (US) and the European Union (EU) with Indonesia. This is because steel is the most affected sector by trade defence, especially anti- dumping and safeguard measures. Result of this normative legal research through a statutory and comparative approach conclude that there are at least three forms of trade defence mechanisms according to WTO agreement, i.e. anti-dumping, countervailing, and safeguard. As based on the result of comparison, the trade defence regulation in the steel sector at US and EU has provision regarding anti- circumvention, whereas in Indonesia does not. With the existence of anti- circumvention provisions, it reinforces US and EU anti-dumping actions, so that these countries are able to protect the domestic steel industry from injury due to unfair trade. Indonesia does not have anti-circumvention provision yet, so that the anti-dumping duty applied becomes ineffective. Therefore, in order to protect the domestic steel industry, anti-circumvention provision is needed in the Indonesia legal system to regulate forms of circumvention and procedures of imposing anti- circumvention duty, as has been done by the United States and the European Union."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suharnoko
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Darma Manuswa
"Lembaga jual-beli dengan Hak membeli kembali diatur dalam Kitab Undang-undang Perdata Buku 3, Titel 5 Bab IV. Hak untuk membeli kembali ini timbul karena adanya perjanjian, bahwa si penjual dapat mernbeli kembali barangnya dari si pembeli dengan harga semula dan dengan membayar sejumlah uang ganti rugi sebagaimana diatur dalam pasal 1532 Kitab Undang- undang Hukum Perdata. Lembaga tersebut diciptakan, agar supaya seseorang karena membutuhkan uang, terpaksa harus menjual harta/barangnya; dengan kemungkinan bila kelak keadaan mengizinkan, ia dapat membeli kembali barangnya itu. Jangka waktu untuk membeli kembali itu tidak boleh melampaui 5 tahun. Jika suatu jangka waktu telah diperjanjikan, maka berarti si pembeli dalam jangka waktu tersebut, tidak dapat menjual lagi barang tersebut pada orang lain. Setelah melewati jangka waktu, dan si penjual tidak menggunakan haknya untuk membeli kembali, barang itu sepenuhnya menjadi milik si pembeli. Tetapi tidak dapat diharapkan bahwa si pembeli akan memegang teguh janji ini. Kalau harga barang tersebut naik ada kemungkinan si pembeli akan menjualnya lagi kepada pembeli lain. Maksud pembuat undang-undang adalah baik, akan tetapi dalam praktek sering timbul kebalikannya dan timbul permasalahan. Sering terjadi, si penjual menemui kesulitan untuk menggunakan hak membeli kembali itu, karena si pembeli menghindar dalam jangka waktu yang telah diperjanjikan. Dan si pembeli baru muncul setelah lewat jangka waktu yang diperjanjikan. Perjanjian jual-beli dengan hak membeli kembali didalam praktek sering dipakai untuk menutupi perjanjian pinjam-meminjam uang dengan jaminan kebendaan, yang seharusnya dibuat dalam bentuk hipotik. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lowenfeld, Andreas F.
New York: Matthew Bender, 1988
343.087 LOW i
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rizal Mustaqiem M.
"Pada 14 Juli 2006 telah mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia No.9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang (UUSRG), disusul kemudian dengan peraturan pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007. Sistem Resi Gudang adalah suatu sistem yang meliputi kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan dan penyelesaian transaksi Resi Gudang (Pasal 1 Angka (1) UUSRG), dengan demikian Sistem Resi Gudang merupakan salah satu instrumen penting dan efektif dalam sistem pembiayaan perdagangan karena dapat memfasilitasi pemberian kredit bagi dunia usaha dengan agunan berupa barang yang disimpan dalam gudang, juga bermanfaat untuk menstabilkan harga pasar. Resi Gudang sendiri dalam Pasal 1 Angka (2) UUSRG didefinisikan sebagai dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang. Secara internasional Resi Gudang dikenal dengan istilah Warehouse Receipt, dan pembiayaan perdagangan dengan dasar Warehouse Receipt (WR)disebut Warehouse Receipt Financing (WRF). Sebelum lahirnya UUSRG pelaku usaha di Indonesia terutama importir komoditas bekerjasama dengan eksportir di luar negeri dan lembaga keuangan baik perbankan maupun non-perbankan telah rutin melakukan transaksi bisnis dengan skema WRF dan sampai saat ini setelah beberapa tahun lahirnya UUSRG masih tetap dilakukan diluar kelembagaan sebagaimana UUSRG. Pada WRF diluar UUSRG, para pihak meliputi Kreditur, Debitur dan Pengelola Agunan (Collateral Manager) terikat kepada suatu Perjanjian Manajemen Agunan (Collateral Management Agreement)/ CMA. Berbeda dengan dengan Resi Gudang yang diterbitkan dalam kelembagaan dibawah UUSRG, WR yang lahir dari suatu CMA (CMA-WR) bukan merupakan suatu dokumen kepemilikan (document of title), tidak dapat diperjualbelikan (Non-Negotiable) dan tidak dapat dipindahtangankan (Non-Transferable). CMA-WR hanyalah suatu laporan ataupun bukti penerimaan dan keberadaan barang (komoditas) di suatu gudang. Pada WRF dengan CMA, bukan WR yang menjadi objek jaminan sebagaimana UUSRG tetapi adalah stok barang terkait. Dikarenakan objek jaminan dimaksud (stok barang) dianggap sama dengan objek Jaminan Fidusia, tidak jarang WRF tersebut selain diatur dengan CMA juga diletakan Jaminan Fidusia atas stok barangnya. Namun demikian, pada pada WRF dengan CMA, stok barang yang merupakan objek jaminan berada pada penguasaan Collateral Manager, untuk kepentingan dan bertindak atas nama Kreditur, bukan pada penguasaan Debitur sebagaimana karakteristik Jaminan Fidusia. Dengan begitu, bisa dikatakan bahwa dalam hal pengusaan objek jaminan, pada WRF dengan CMA lebih mirip dengan Gadai.

In July 2006, Law No.9 of 2006 on Warehouse Receipt System (UUSRG) was passed by the Indonesian Parliament which then followed almost a year after by it's implementation regulation, Goverment Regulation No. 36 of 2007. Article 1 (1) SRG describes that Warehouse Receipt System is a system involcing activities those related to issuance, transfer, collateral and transaction settlement of the Warehouse Receipt (WR). It is believed that Warehouse Receipt System (WRS) is one of the important and efective instrument in the trade finance. It may facilitate credit facilities for the corporation based on collaterlized stock of commodity in the storage, as well as giving benefit for the market price stability. WR according to Article 1 (2) SRG is defined as a document of title on commodity stock which is stored in the storage, issed by a Warehouse Manager. Worldwide it's known as Warehouse Receipt Financing (WRF). Prior to UUSRG, business practitions in Indonesia in collaboration with international commodities suppliers, bank and non-bank financial institution have started this kind of transaction and still continued after UUSRG but arranged by contracts outside UUSRG institution. In this WRF based on contracts, the parties including Creditor, Debtor and Warehouse Manager enter into a Collateral Management Agreement (CMA). WR issued by CMA (CMA-WR) is not a document of title, non negotiable and non transferable. CMA-WR is only a report or confirmation of receipt of goods (commodities) stored in the storage. CMA-WR is not the collateral in this agreement but the goods (stock) it self. There is an opinion that categorizes this kind of collateral as Jaminan Fidusia collateral (object). Goods belonging to the Debtor fiduciary transferred to the Creditor according to the mechanism under Law of Jaminan Fidusia. From the perspective of collateral custody where the goods is actually under custodial of Warehouse Manager, WRF based on CMA is more similar to a lien."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S24730
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nahari Agustini
"Masalah mengenai jual beli dengan hak membeli kembali - sedang dipersoalkan pada akhir-akhir ini. Ada yang berpendapat bahwa lembaga ini tidak dikenal dalam sistem hukum Nasional, dan oleh karena itu harus dihapuskan. Dalam penulisan ini, penulis menitik beratkan pada penelitian kepustakaan (library research) Selain itu juga penulis bahas yurisprudensi-yurisprudensi terbaru. Lembaga jual beli dengan hak membeli kembali ini merupakan variasi dari bentuk jual beli pada umumnya, dimana pihak - penjua1 diberi kesempatan untuk membeli kembali barang yang te lah dijualnya dalam uaktu tertentu. Dalam praktek sehari- hari fungsi lembaga ini sering diselewengkan untuk kepentingan pihak Kreditur yang biasanya ekonomis kuat. Ternyata bahwa pada azasnya hukum Adat tidak mengenai - lembaga ini, karena sifat jual beli menurut hukum Adat adalah terang dan tunai dimana jual beli itu dimaksudkan untuk mengalihkan hak secara mutlak, sedangkan pada jual beli dengan hak membeli kembali peralihan haknya bersifat sementara. Namun demikian, ada wilayah-wilayah tertentu, mengenai barang- barang tertentu dan untuk tujuan-tujuan tertentu yang mengena 1 lembaga ini. Contohnya Minangkabau, untuk harta pusaka dan untuk tujuan tertentu. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa lembaga ini dikenal dalam hukum Adat sebagai pengecualian. Dalam UUPA jelas tercantum bahwa segala perjanjian yang mengenai tanah, harus menggunakan hukum Adat, sedang hukum Adat pada azasnya tidak mengenai lembaga ini. Oleh karena itu sebaiknya diinstruksikan pada para Notaris agar tidak membuat perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali yang obyeknya mengenai tanah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Carra Xylia Trivena
"Perkembangan teknologi di dunia ini sudah meluas, salah satunya teknologi moneter. Dulu teknologi moneter menggunakan emas sebagai sarana jual-beli. Namun pada jaman sekarang, adanya inovasi yang terdepan, yaitu mata uang kripto. Kripto dibuat untuk mempermudah, mempercepat dan lebih aman dalam hal bertransaksi. Kripto adalah uang elektronik yang tidak berwujud secara fisik. Sebagai mata uang dan teknologi yang baru, banyak negara yang belum menerima seluruhnya karena mata uang kripto menggunakan teknologi Blockchain yaitu dengan verifikasi Peer-to-peer Network, bertransaksi dengan mata uang kripto tidak bisa terlacak. Dengan permasalahan yang timbul, setiap negara mempunyai pandangan dan peraturan sendiri termasuk Indonesia yang hanya menerima kripto untuk aset investasi. Hal ini juga membuat banyak perdebatan dalam regulasi dan perdagangan dunia. Pertanyaan penelitian dari tesis ini; 1. Apa perspektif hukum perdagangan internasional tentang cryptocurrency sebagai transaksi? 2. Bagaimana negara memasukkan mata uang kripto sebagai transaksi ke dalam peraturan nasional?Riset ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan cara melihat regulasi dari berbagai negara yang mendukung dan yang menolak kripto sebagai sarana transaksi; seperti, Amerika Serikat, Venezuela, India, China dan Indonesia. Walaupun setiap negara mempunyai pandangan yang berbeda dengan adanya mata uang kripto, semua mempunyai pandangan yang sama mengenai teknologi yang digunakan yaitu Blockchain. Dengan menggunakannya dalam negeri maupun antar negara.

The world's technological innovations have grown, including monetary technology. Historically, gold was utilised as a medium of exchange in monetary technologies. However, there is currently a leading innovation, Cryptocurrency. Crypto is designed to make transactions simpler, quicker, and more secure. Cryptocurrency is a type of electronic money that is not physically tangible. Many governments have yet to embrace cryptocurrency as a new currency completely. Since cryptocurrency employs Blockchain technology, using Peer-to-peer Networks as a validating tool, cryptocurrency transactions cannot be monitored and traced. On the other hand, cryptocurrency terminates financial fraud. With regard to the issues that arise, each nation has its perspectives and legislation, including Indonesia, which only allows cryptocurrency as an investment asset. It also sparks much discussion about regulation and international trade. The research question of this thesis is; 1.    What is the legal perspective of the international trade on cryptocurrency as transaction? 2. How do nations incorporate cryptocurrency as transaction into national regulation? This study employs a qualitative descriptive technique, examining regulations from several nations that support and oppose cryptocurrency as a form of payment, including the United States, Venezuela, India, China, and Indonesia. Even if each country has a distinct perspective on cryptocurrency, they all agree on one thing, which is the technology employed, Blockchain. By utilising it both within the nation and between nations. In addition, the World Trade Organisation is considering adapting to the technology innovation, DLT."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dhiya Zahrah Fauziyah
"Perdagangan internasional merupakan salah satu system kejasama antar Negara dalam aspek ekonomi. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk terciptanya perdagangan internasional yang efisien dan dapat menguntungkan bagi setiap Negara yang tergabung dalam kegiatan kerjasama antar Negara ini. Salah satunya yaitu dengan membuat sebuah forum internasional sebagai satu-satunya institusi resmi yang menangani semua yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan dunia. Skripsi ini menjelaskan penelitian mengenai cara penyelesaian sengketa dalam perdagangan internasional dibawah organisasi perdagangan dunia dengan mengangkat kasus rokok kretek yang terjadi pada tahun 2010 antara Indonesia dan Amerika Serikat. Penelitian skripsi ini menggunakan pendekatan normatif untuk mengelaborasi dan menganalisis dalam hal langkah-langkah dalam proses penyelesaian sengekta rokok kretek yang melalui serangkaian tahap beracara yang sudah diatur didalam Dispute Settlement Understanding WTO. Hasil analisis membawa pada penyelesaian akhir yaitu dengan dikeluarkannya Memorandum of Understanding yang telah disepakati oleh kedua Negara.

International trade is one system of cooperation between countries in economic aspects. Various efforts have been made by the government to create the efficient of international trade and can be beneficial for any State incorporated in such activities. One of which is to create an international forum as the only official institution that can handles in world trade activity aspects. This research elaborate on how to resolve disputes in international trade under the world trade organization by took clove cigarette case that occurred in 2010 between Indonesia and the United States as the example. This research uses normative approach to elaborate and analyze in terms of steps in the process of clove cigarette resolution through a series of stages that have been arranged in Dispute Settlement Understanding WTO. The results of the analysis lead to the final resolution, the issuance of a Memorandum of Understanding agreed upon by both parties countries."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S67604
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Huala, Adolf
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003
341.75 ADO h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ida Ayu Ghardina Anindya Putri
"Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis peran perusahaan multinasional (MNC) dalam kebijakan perdagangan Amerika Serikat. Studi tersebut akan fokus pada kebijakan perdagangan AS selama pemerintahan Presiden Donald Trump yang menyebabkan eskalasi Perang Dagang dengan China. Makalah ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang hubungan antara state actor dan MNCs serta proses politik yang terjadi dalam perumusan kebijakan perdagangan internasional AS. Penelitian ini mengimplementasikan teori pendekatan yang berpusat pada masyarakat dalam perdagangan internasional yang dikembangkan oleh Thomas Oatley. Makalah ini akan menggunakan metode kualitatif dengan studi dari salah satu MNC Amerika Serikat, Apple. Melalui analisis yang dilakukan, peneliti akan memetakan pemenang dan pecundang dari kebijakan tarif sebagai salah satu instrumen kebijakan perdagangan AS yang digunakan untuk membatasi impor produk China yang dikeluarkan oleh Presiden Trump. Peneliti juga akan fokus untuk mengidentifikasi hubungan antara aktor negara dan MNC, serta kepentingan Amerika Serikat dan China dalam masalah Perang Dagang ini.

This paper aims to analyze the role of multinational companies (MNCs) in United States trade policy. The study will focus on US trade policies during President Donald Trump's administration that led to the escalation of the Trade War with China. This paper is expected to provide an overview of the relationship between state actors and MNCs as well as the political processes that occur in the formulation of US international trade policy. This study implements the theory of a community-centered approach to international trade developed by Thomas Oatley. This paper will use a qualitative method with a study from one of the United States MNCs, Apple. Through the analysis conducted, researchers will map the winners and losers of the tariff policy as one of the US trade policy instruments used to limit imports of Chinese products issued by President Trump. Researchers will also focus on identifying the relationship between state actors and MNCs, as well as the interests of the United States and China in this Trade War issue."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>