Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 145721 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nesya Anissa Septiany
"Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengakhiran kontrak kerja pemain sepak bola profesional dan klub secara sepihak dengan just cause berdasarkan regulasi FIFA (Federation Internationale de Football Association), penggunaan just cause dalam pengakhiran kontrak oleh para pihak berdasarkan putusan badan penyelesaian sengketa di bidang sepak bola (Putusan FIFA), yaitu FIFA DRC (Dispute Resolution Chamber) dan CAS (Court of Arbitration for Sport), serta mengetahui dikenal atau tidaknya just cause sebagai dasar pengakhiran hubungan kontraktual dalam hukum kontrak Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu dengan menelaah norma-norma hukum transnasional di bidang olahraga sepak bola, seperti Statuta FIFA 2019, Regulations on the Status and Transfer of Players (RSTP) 2019, Commentary on the Regulations for the Status and Transfer of Players (FIFA Commentary RSTP), putusan-putusan CAS, dan putusan-putusan FIFA DRC, serta norma-norma hukum nasional, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep just cause berdasarkan RSTP 2019 dan FIFA Commentary merupakan alasan yang adil untuk mengakhiri kontrak kerja secara sepihak, baik oleh pemain sepak bola profesional maupun klub, yang mana pihak yang mengakhiri kontrak tersebut tidak perlu membayar kompensasi dan tidak dikenakan sanksi olahraga. Contoh keadaan yang termasuk just cause berdasarkan RSTP 2019 adalah abusive conduct (tindakan pelanggaran) dan outstanding salaries (tunggakan gaji). Berdasarkan putusan FIFA, hanya pelanggaran kontrak materil yang dianggap sebagai just cause, serta terdapat enam just cause yang terdiri dari empat just cause bagi klub dan dua just cause bagi pemain sepak bola profesional. Just cause bagi klub adalah kinerja buruk para pemain dalam suatu tim, kurangnya jumlah pertandingan pemain, ketidakhadiran pemain dalam jangka waktu tertentu, dan penyalahgunaan narkoba oleh pemain. Di sisi lain, just cause bagi pemain sepak bola adalah pengecualian dan deregistrasi pemain, serta tunggakan gaji pemain dengan kriteria tertentu. Konsep just cause tersebut tidak dikenal dalam hukum kontrak maupun hukum ketenagakerjaan Indonesia, tetapi dikenal dalam hukum yang diciptakan oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), yaitu Regulasi PSSI tentang Status dan Transfer Pemain 2014 dengan rumusan “alasan yang adil”. Walaupun begitu, pengakhiran kontrak dengan just cause memiliki kemiripan dengan pembatalan perjanjian akibat wanprestasi dalam KUHPerdata.

This research is conducted to find out the unilaterally termination of employment contract between professional football player and club with just cause based on FIFA (Federation Internationale de Football Association) regulations, the use of just cause in terminating the contract by the parties based on the jurisprudence of dispute resolution bodies in the field of football (FIFA’s jurisprudence), i.e. FIFA DRC (Dispute Resolution Chamber) and CAS (Court of Arbitration for Sport), and to understand whether or not just cause is known as one of the contractual termination in Indonesian contract law. The research method used is a normative legal research, namely by examining transnational legal norms in the field of football, such as the 2019 FIFA Statutes, 2019 Regulations on the Status and Transfer of Players (RSTP), Commentary on the Regulations for the Status and Transfer of Players (FIFA Commentary RSTP), CAS awards, and FIFA DRC decisions, as well as national legal norms, such as Indonesian Civil Code and Law No. 13 of 2003 concerning Manpower. The results of this research reveal that just cause concept, in accordance to the 2019 RSTP dan FIFA Commentary RSTP, is a fair or good reason to terminate the employment contract unilaterally, both by professional football player and club, where those who terminate the contract free from the obligation to pay a compensation and a sporting sanctions could not be imposed to them. Conditions which are categorized as just cause based on RSTP 2019 are abusive conduct and outstanding salaries. According to FIFA’s jurisprudence, only material breaches of contract can possibly be considered as just cause, and there are six just causes consisting of four just causes for clubs and two just causes for professional football player. Just causes for the club are the poor performance of the players in a team, the lack of a number of played matches, the absence of players within a certain period of time, and drug abuse by players. On the other hand, just causes for the football player are the exclusion and deregistration of players, as well as the arrears of player salaries with certain criteria. The just cause concept itself is not recognized by the Indonesian contract law nor the Indonesian labor law, but it is known in the law created by PSSI, i.e. PSSI’s Regulation on the Status and Transfer of Players (RSTP PSSI) 2014, with the term “alasan yang adil.” Nevertheless, terminating a contract with just cause has similarities with rescission of agreement due to breach of contract in Indonesian Civil Code."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sitepu, Ferry Novary
"Sepakbola adalah olahraga yang paling populer di dunia pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya. Pada awalnya sepakbola mulai berkembang di Inggris dengan peraturan yang sederhana, sejak tanggal 26 Oktober 1863 dengan dibentuknya Football Ascotiation (FA) dibuatlah peraturan-peraturan permainan yang selalu diperbaiki dari tahun ke tahun agar permainan ini lebih menarik dan mengasyikan untuk pare pemain maupun penontonnya. Peraturan-peraturan yang dibuat semakin ditambah tahun demi tahun seperti tentang jumlah pemain yang dibatasi untuk setiap tim yang berada di lapangan hanya sebelas orang. Pakaian pada saat bermain harus memakai celana pendek, tidak diperkenankan menghentikan bola dengan tangan kecuali penjaga gawang. Wasit dibantu oleh dua orang penjaga garis, bentuk dan ukuran gawang yang telah ditentukan secara baku.
Kemudian pada tahun 1904 dibentuklah organisasi sepakbola Federation International Football Amateur ( FIFA ) yang tetap dipertahankan sampai sekarang, dimana organisasi ini juga melakukan perbaikan-perbaikan peraturan-peraturan permainan seperti perpanjangan waktu, peraturan offside, dibuat aturan ukuran daerah penalti, beserta aturan-aturan saat pelaksaan tendangan penalti seperti seorang penjaga gawang tidak boleh bergerak sebelum bola ditendang oleh eksekutor, diijinkan adanya pergantian untuk pemain yang cedera (Bauer.G 1993).
Perkembangan sepakbola di Indonesia ditandai dengan lahirnya perkumpulan-perkumpulan sepakbola seperti: Indonesia Muda di Solo, PSIM Mataram di Jogja, VIJ di Jakarta, Persis Solo dll, yang awalnya diutamakan sebagai alat perjuangan. Setelah itu diadakan konggres yang bermaksud membentuk wadah persatuan sepakbola nasional pada 30 April 1930 yang dinamakan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia ( PSS1).
Sepakbola merupakan cabang olahraga yang dipertandingkan di Pekan Olahraga Nasional I (PON) di Surakarta, Selanjutnya PSSI banyak menyelenggarakan kompetisi-kompetisi bersifat nasional maupun yang berskala Internasional. Perkembangan sebakbola di Indonesia begitu pesatnya dan begitu diminati, sehingga olahraga ini menjadi olahranga rnasyarakat baik di desa maupun di kota, baik tua maupun muda.
Sepakbola menjadi begitu populer dan menjadi olahraga masyarakat Indonesia namun demikian untuk urusan prestasi Indonesia belum pemah menjadi juara untuk tingkat Asia. Apalagi bila dibandingkan dengan Korea, Jepang, Kuwait, Arab Saudi , Iran maupun RRC prestasi Tim sepakbola Indonesia masih tertinggal. Bahkan di tingkat regional Asia Tenggarapun prestasi tim sepakbola Indonesia belum begitu membanggakan. Kurang berhasilnya tim sepakbola Indonesia kemungkinan disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya kurang optimalnya pembinaan fisik dan teknis terhadap para pemain, kurangnya pembibitan dari sekolah formal, minimnya pembinaan psikis dan spiritual pemain, dan masih banyak penyebab yang lain.
Sepakbola merupakan permainan tim, setiap tim berjumlah sebelas pemain, sehingga tim sepakbola disebut jugs dengan kesebelasan. Dalam setiap kesebelasan pemain dibagi dalam beberapa lini, setiap lini lapangan pemain mendapat tugas yang berbeda seperti penjaga gawang, pemain belakang, pemain tengah, dan pemain depan atau penyerang. (Coerver, 1985).
Sebagai permainan tim, kehebatan suatu tim sepakbola sangat ditentukan oleh kemampuan individual anggota tim, apabila kemampuan individual pemain bagus maka permainan tim akan bagus pula. Kemampuan individual pemain akan dikatakan bagus bila masing-masing pemain mempunyai stamina yang prima, kemampuan teknis bermain bola yang bagus, dan kemampunan pemain dalam mengelola emosi serta mentalitasnya.
Untuk membentuk pemain sepakbola yang mempunyai stamina prima, langkah yang paling tepat adalah dengan melatih fisik pemain dengan sistem pembinaan fisik yang baik dan pemberian gizi yang cukup. Sedang untuk membentuk pemain yang mempunyai kemampuan teknis yang baik dalam bermain sepak bola, perlu adanya latihan teknis bermain bola yang terarah dengan mendatangkan pelatih yang berkualitas.
Pelatih yang berkualitas diharapkan mampu melatih kemampuan pemain dalam menendang bola sehingga pemain dapat menendang bola dengan akurasi passing yang tepat. Karena akurasi passing dalam permainan sepakbola memegang peran utama dalam pertandingan sepakbola. Coever (1985) berpendapat bahwa ketepatan menendang bola pada sasaran, baik dekat maupun jauh digunakan dalam mengoper bola pada teman dalam satu regu, mengumpan maupun menendang ke gawang."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2005
T18728
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Krisna Mukti Herdyastoro
"Sepak bola merupakan salah satu cabang olahraga yang sudah sangat mendunia, berkembang sangat pesat baik secara lokal ataupun internasional, memiliki jaringan bisnis global, dan disaksikan hampir oleh seluruh masyarakat di dunia. Sebagai sebuah perusahaan yang mencatatkan namanya di pasar saham, klub sepak bola Manchester United, Juventus, dan Borussia Dortmund juga wajib menyajikan laporan keuangan yang harus mengacu pada standar yang berlaku di Eropa dan internasional. Secara umum, penelitian ini mencoba menganalisis penyajian laporan keuangan dan fakor-faktor yang mempengaruhi harga saham pada klub sepak bola Eropa dengan metode analisis deskriptif. Analisis secara khusus dilakukan pada unsur-unsur laporan keuangan, seperti pendapatan, beban, dan aset, terutama pemain sepak bola, yang disajikan oleh Manchester United, Juventus, dan Borussia Dortmund.

Football is one of the sports that is known around the world, developes rapidly not only locally but also internationally, and has global business networks. This sport is has became witnessed by most people in the world. As a company that is listed in stock exchange, a football club should report financial statement that refer to the current standard in Europe and internationally. This study tries to analyze the overall presentation of the financial statement and some factors that influence the stock price in the European football club with descriptif analysis method. A specific analysis was done in the element of the financial statement, namely income, expenses, and assets, especially the football player, that is presented by Manchester United, Juventus, and Borussia Dortmund."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2014
S57853
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Fakhriyan Anugrah Dwiputro
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai asuransi anggota tubuh yang untuk para pemain sepak bola profesional. Para pemain sepak bola profesional membutuhkan perlindungan terhadap anggota tubuhnya dari segala risiko cedera yang dapat menimbulkan kerugian dan tidak dapat menjalankan profesinya. Di Indonesia sendiri masih sedikit ditemukan untuk anggota tubuh dari para pemain sepak bola profesional dijadikan sebagai objek asuransi. Kemudian permasalahan timbul ketika ingin menentukan nilai pertanggungan terhadap anggota tubuh tersebut dan bagaimana jika ditinjau dari hukum asuransi dan jaminan sosial di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dilakukan terhadap hukum positif tertulis maupun tidak tertulis. Kemudian Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1 asuransi untuk anggota tubuh tersedia di dalam asuransi kesehatan dan asuransi kecelakaan kerja yang merupakan lini usaha asuransi umum dan jiwa, serta BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program untuk asuransi anggota tubuh dan 2 dalam menentukan nilai pertanggungan untuk biaya perawatan dan pengobatan anggota tubuh menggunakan prinsip indemnitas, sementara untuk manfaat asuransi kematian didasarkan pada kesepakatan karena jiwa tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang.

ABSTRACT
This thesis discusses about the body parts insurance for professional football players. Professional football players are need a protection for their body parts from any risk of injury that can cause harm and will make the players can rsquo t run the profession. In Indonesia itself the insurance for the body parts is so hard to be found. Then the problem from this matter is when we want to set the value of the coverage of these body parts and how about the law rsquo s point of view and social security about this kind of insurance. This research is a normative juridical research that conducted on both written and unwritten positive law. The results of the study indicate that 1 insurance for the body parts is available in health insurance and occupational injury insurance which is the line of general insurance and life insurance business, and BPJS provides program for body parts insurance and 2 in determining the sum insured for maintenance cost and body parts treatment using the principle of indemnity, while the benefit of life insurance is based on the agreement because the soul can not be assessed with some money. "
2017
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wildan Firdaus
"Dalam beberapa tahun terakhir, peramalan basis data deret waktu di berbagai bidang terapan di implementasikan. Sejauh ini, berbagai teknik telah diusulkan untuk memprediksi dan menganalisis literatur dalam arah yang berbeda. Riset ini dilakukan di sebuah perusahaan manufaktur katup yang menghasilkan produk berupa katup untuk industri minyak dan gas. Riset ini berfokus pada tipe pemesanan yang disebut Call of Order atau pemesanan berdasarkan panggilan. Objek riset berupa kontrak perjanjian pembelian produk dalam satu periode dan historis penjualan produk. Pada riset ini, terdapat fenomena deviasi permintaan antara kontrak awal pada Pull Contract dengan aktual order pada realisasi pemesanan yang berdampak pada biaya yang di keluarkan dalam pemenuhan kontrak tersebut. Pull Contract memiliki karakteristik dan pola permintaan yang tidak umum pada pemesanan selama periode penjualan. Tujuan riset ini adalah menentukan prediksi kesenjangan permintaan antara kontrak dan realisasi, serta meminimalisir biaya pemenuhan kontrak untuk tipe pemesanan berdasarkan panggilan. Metode yang digunakan pada riset ini adalah perhitungan nilai deviasi, perhitungan Expected fill rate, perhitungan biaya kepemilikan dan metode prediksi deret waktu. Dalam riset ini, metode Arima digunakan untuk menentukan nilai prediksi pemenuhan Pull Contract dengan tipe Call of Order. Selain itu perhitungan biaya dilakukan dari hasil nilai prediksi yang didapat untuk dapat mengetahui estimasi penurunan biaya agar dapat meminimalisir biaya pemenuhan kontrak. Riset ini telah mengembangkan model prediksi Arima dengan penerapan penggunaan stok pengaman pada sebuah kontrak yang tidak umum yaitu Pull Contract dalam mempertimbangkan ketidakpastian pada besar biaya kepemilikan. Menerapkan penggunaan stok pengaman berdasarkan dari nilai prediksi dapat meminimalisir total biaya pemenuhan kontrak secara efektif apabila jangka waktu penggunaan tidak melebihi waktu enam bulan. Dapat disimpulkan bahwa penerapan penggunaan stok pengaman tetap dapat memenuhi syarat meskipun terdapat kemungkinan terjadinya penambahan biaya dalam jangka waktu tertentu.

In recent years, time series database forecasting in various applied fields has been implemented. So far, multiple techniques have been proposed to predict and analyze the literature differently. This research was conducted at a valve manufacturing company that produces products in the form of valves for the oil and gas industry. This study focuses on the type of order called Call of Order or orders based on calls. The object of this research is a product purchase agreement contract in one period and the historical sales of the product. In this research, there is a phenomenon of demand deviation between the initial contract on the Pull Contract and the actual order on the realization of the order, which impacts the costs incurred in fulfilling the contract. Pull Contracts have unusual characteristics and demand patterns on orders during the sales period. This research aims to determine the predicted demand gap between contract and realization and minimize the cost of contract fulfillment for the call-based order type. The methods used in this research are the calculation of the deviation value, the calculation of the Expected fill rate, the calculation of the holding cost, and the time series prediction method. In this study, the Arima method is used to determine the predicted value of the Pull Contract fulfillment with the Call of Order type. In addition, the cost calculation is carried out from the predicted value results obtained to determine the estimated cost reduction to minimize the cost of fulfilling the contract. This study has developed an Arima prediction model by applying the use of safety stock in an unusual contract, namely the Pull Contract, in considering the uncertainty of the cost of ownership. Implementing the use of safety stock based on the predicted value can effectively minimize the total cost of fulfilling the contract if the period of use does not exceed six months. Therefore, it can be concluded that the application of the use of safety stock can still meet the requirements even though there is the possibility of additional costs within a certain period."
Jakarta: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erlangga Matin Julianto Putra
"Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 4 Tahun 2009) maka Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dihapuskan dan perlu penyesuaian melalui renegosiasi kontrak. Renegosiasi kontrak tidak mudah dilaksanakan karena banyak perusahaan yang belum sepakat mengenai hal-hal yang harus disesuaikan dengan UU No. 4 Tahun 2009. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimanakah sebenarnya status hukum KK? Serta bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pemerintah apabila pemegang KK tidak melakukan renegosiasi kontrak? Bentuk penelitian ini adalah yuridis normatif, jenis Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder, dapat merupakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Kesimpulannya adalah bahwa status hukum KK merupakan suatu konsesi, dan bukan perjanjian perdata murni pada umumnya. Perjanjian yang ada pada KK merupakan pelaksanaan hak dan kewajiban. Karena status hukum KK merupakan konsesi, maka pemerintah dapat menempuh beberapa upaya dalam renegosiasi kontrak apabila kontraktor tidak mau melaksanakan renegosiasi. Pertama, dengan jalan melanjutkan renegosiasi kontrak karya. Kedua, penghentian sepihak kontrak yang sudah ada dan kemudian memberikan kompensasi. Ketiga, menasionalisasi secara langsung tanpa adanya renegosiasi kontrak ataupun kompensasi. Keempat, jika renegosiasi tidak dapat berjalan maka Pemerintah Indonesia dapat menggugat ke arbitrase.

Law No. 4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining removed Contract of Work and Work Agreement for Coal Mining Enterprises, but the conditions specified in the contract should be adapt to Law No. 4 of 2009. Adjustment provisions contained in article Contract of Work with the Law No. 4 of 2009 was conducted through contract renegotiation. Contract renegotiation is not easy to do because many contractors are not agree on provisions that should be adapted to Law No. 4 of 2009. The question is how exactly the legal status of Contract of Work? And how the action which can be done by the Government when the contractors will not perform contract renegotiations to adapt to Law No. 4 of 2009? Design of this study is a normative juridical. Data types used in this study is a secondary data, it can be a primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The conclusion is that the status of the Contract of Work is a concession and not purely civil agreement in general. Agreement in contract work is the implementation of rights and obligations. Because the status of the Contract of Work is a concession, the government could lead some action in contract renegotiations when the contractor did not perform renegotiations in order to adapt Law No. 4 of 2009. First, by way of extending the work contract renegotiations. Second, the unilateral termination of the existing contract and then give compensation. Third, direct nationalize without compensation or contract renegotiations. Fourth, if renegotiation can not run the Government of Indonesia can sue contractor to arbitration."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39184
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Brooks, Brian S.
Australia: Tax and Business Law Publishers, 1990
331.891 BRO c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Fajar Riduan
"Perjanjian Kerja antara Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Asing untuk bekerja di Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Belanda merupakan suatu permasalahan Hukum Perdata Internasional. Dengan demikian, perlu diketahui hukum mana yang berlaku pada Perjanjian Kerja tersebut. PEA mendasarkan hukum yang berlaku pada Perjanjian Kerja pada Ketertiban Umum dan Kaidah Super Memaksa berdasarkan Hukum PEA. Di sisi lain, Belanda memberikan kesempatan untuk melakukan Pilihan Hukum dalam Perjanjian Kerja dengan pembatasan berupa Kaidah Hukum Super Memaksa menurut Hukum Belanda. Berdasarkan praktek dalam Perjanjian Kerja antara Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Asing untuk bekerja di Persatuan Emirat Arab dan Belanda, hukum yang mengatur Perjanjian Kerja adalah hukum tempat bekerja.

Employment Agreement between Indonesian Citizen and Foreign Corporation to work in United Arab Emirates (UAE) and Netherlands is a Private International Law?s issue. Thus, it needs to be known law of which country is applicable to the Employment Agreement. UAE bases applicable law to Employment Agreement to Public Policy and Overriding Mandatory Provision from UAE law. On the other side, Netherlands gives some chance to do Choice of Law in Employment Agreement with limitations in the form of Overriding Mandatory Provision from Netherlands law. Based on practice in Employment Agreement between Indonesian Citizen and Foreign Corporation to work in UAE and Netherlands, governing law of Employment Agreement is the law of place of work."
Depok: Universitas Indonesia, 2013
S45411
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zahra Muchlisa
"ABSTRAK
Perjanjian kerja merupakan dasar dari suatu hubungan kerja. Peraturan perundang-undangan mengatur 2 (dua) jenis perjanjian kerja. Perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Khususnya perjanjian kerja waktu tertentu, terdapat pengaturan mengenai syarat tertentu yang pada intinya mengatur bahwa perjanjian kerja waktu tertentu hanya diterapkan pada jenis pekerjaan tertentu. Metode penelitian mempergunakan penelitian yuridis normatif dengan menalaah data sekunder dilengkapi wawancara terhadap informan. Sifat penelitian adalah deskriptif analitis dan pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian terhadap kasus menunjukan bahwa penerapan syarat perjanjian kerja waktu tertentu telah diterapkan secara tidak tepat. Dengan demikian, perjanjian kerja waktu tertentu berubah demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan akibat hukum atas pemutusan hubungan kerjanya adalah bahwa pekerja/buruh beroleh kompensasi sebagaimana halnya pekerja/buruh yang dipekerjakan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

ABSTRACT
An employment contract is the based of an Industrial Relation. The Indonesian Labour Act states that are two kinds of employment contract, such as permanent aggreement and temporary aggreement. An employment conctract regarding temporary aggreement, can regulate a specific regulation that can only be implemented in a certain kind of job. The method use by the author is a normative juridical approach. The legal data are obtain through literary research and interviews with the informant. The nature of this research is descriptive analysis and the data are processed qualitatively. The data that are being used are secondary data that consist of primary, secondary, and tertiary legal data. The writer found that the implemantation of employment conctract regarding temporary aggreement is not legal. Because of that, the industrial relation by law, becomes a permanent aggreement. Regarding the termination of employment, the worker reserve the right to obtain a severance package."
2016
S63411
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>