Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 123862 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nur Ghenasyarifa Albany Tanjung
"Pembentukan undang-undang selama ini bersifat periodik, tidak mencerminkan perencanaan yang berkelanjutan, dan tidak efektif. Hal ini tergambar dengan berakhirnya periode masa keanggotaan DPR RI saat ini maka berakhir pula pembentukan undang-undang, sehingga pembentukan undang-undang periode selanjutnya dimulai dari awal. Carry over dalam pembentukan undang-undang berdasarkan Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 hadir sebagai solusinya. Penelitian ini menganalisis mengenai konsep carry over dalam pembentukan undang-undang berdasarkan Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; implementasi dan kendala dalam penerapan mekanisme carry over dalam pembentukan undang-undang berdasarkan Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dari periode masa keanggotaan DPR RI tahun 2014-2019 ke tahun 2019-2024; serta konsep carry over dalam pembentukan undang-undang yang sesuai dengan proses pembentukan undang-undang yang baik. Hasil penelitian tersebut bahwa carry over dalam pembentukan undang-undang berdasarkan Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 terjadi dalam hal sudah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah pada periode masa keanggotaan DPR RI sebelumnya, dengan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD dapat dimasukan ke dalam Prolegnas periode masa keanggotaan DPR RI selanjutnya. Carry over sebelum diundangkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 merupakan padanan kata untuk RUU luncuran atau luncuran pembahasan yang dikenal dalam penyusunan Prolegnas tahunan, yang terjadi antar tahun dalam periode masa keanggotaan DPR yang sama. Implementasi carry over dalam pembentukan undang-undang dari periode masa keanggotaan DPR RI tahun 2014-2019 ke tahun 2019-2024, pada umumnya sama seperti pembentukan undang-undang pada umumnya, yang membedakan adalah RUU yang dibentuk pada periode masa keanggotaan DPR RI tahun 2019-2024 tidak melewati tahap penyusunan lagi karena dianggap sudah dijalankan pada periode masa keanggotaan DPR RI tahun 2014-2019. Kendala dalam penerapan carry over adalah belum tersedianya peraturan pelaksana, konsep carry over multitafsir, dan politik hukum terkait pembentukan undang-undang yang dinamis. Konsep carry over dalam pembentukan undang-undang yang sesuai dengan proses pembentukan undang-undang yang baik adalah carry over dalam pembentukan undang-undang sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan politik hukum dalam pembentukan perundang-udangan yang bertujuan untuk pemenuhan cita hukum. Saran dari penelitian ini hendaknya mekanisme carry over dalam pembentukan Undang-Undang berdasarkan Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dapat disosialisasikan dengan lebih masif lagi dibentuk Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai ketentuan lebih lanjut mekanisme carry over serta mekanisme carry over dilaksankan dengan memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan politik hukum dalam pembentukan undang-undang yang baik, yang sesuai dengan cita hukum bangsa yang tercermin dalam Pancasila.

The law-making process so far has been periodic, does not reflect sustainable planning, and is not effective. This is illustrated by the end of the current period of The Indonesia House of Representatives, so the law-making process is also ending, so that the law-making process for the next period starts from beginning. Carry over of the law-making process according to Article 71A Act No. 15 of 2019 is present as a solution. This study analyzes the carry-over concept on the law-making process according to Article 71A of Act Number 15 of 2019 and prior to the enactment of Act Number 15 of 2019; implementation and constraints on carry over mechanism of the Law-Making Process According to Article 71A Act No. 15 of 2019 of The Indonesia House of Representatives Period 2014-2019 to Period 2019-2024; and carry-over concept on the law-making process that are in accordance well-law making process. The results of this study show that the carry-over concept on the law-making process according to Article 71A of Act Number 15 of 2019 occurred in the event that the Inventory List of Problems has been discussed during the previous of The Indonesia House of Representatives period, with the agreement of the The Indonesia House of Representatives, President, and/or The House of Regional Representatives, that it can be included in the Prolegnas of the next period of The Indonesia House of Representatives. The carry-over concept on the law-making process of prior to the enactment of Act Number 15 of 2019, is the equivalent of the launch bill or launch discussion which is known in the preparation of the annual Prolegnas, which occurs between years within the same period of The Indonesia House of Representative. The implementation on carry over mechanism of the Law-Making Process According to Article 71A Act No. 15 of 2019 of The Indonesia House of Representatives Period 2014-2019 to Period 2019-2024 is generally the same as the formation of laws in general, what distinguishes is the bill that was making during of The Indonesia House of Representative period 2019-2024, does not pass the drafting stage again because it is considered to have been implemented during period 2014-2019. Constraints in implementing carry-over include the unavailability of implementing regulations, the concept of carry-over with multiple interpretations, and legal politics related to dynamic of law-making process. Carry-over concept on the law-making process that are in accordance well-law making process are carry over in the law-making process in accordance with the principles of good statutory formation and legal politics in the law-making process that aim to fulfill legal ideals. The suggestion from this research are that the carry-over mechanism of the law-making process according to Article 71A of Act Number 15 of 2019 can be more massively socialized; a Government Regulation has been established to regulate further provisions on the carry over mechanism; and the carry-over mechanism is carried out by taking into the principles of good statutory formation and legal politics in the law-making process which are in accordance with the ideals of national law as reflected in Pancasila."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Iswanto
"Tesis ini mengkaji dan membahas topik fenomena Peran Fraksi-Fraksi DPR RI Periode Periode 2014 ndash;2019 dalam Perumusan Ambang Batas Parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Topik ini berangkat dari adanya upaya pembubaran fraksi DPR RI oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi GNPK karena keberadaan fraksi dinilai banyak berperan di dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR dan dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Sehubungan dengan itu, penelitian ini memfokuskan pada salah satu pelaksanaan fungsi DPR, yaitu fungsi legislasi dalam perumusan ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal ini diangkat karena di Indonesia, ambang batas parlemen parliamentary threshold/PT merupakan salah satu isu krusial yang cukup alot dibahas. Fraksi DPR RI, yang merupakan kepanjangan tangan partai politik, memegang peran penting dalam perumusan ambang batas parlemen tersebut. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori elite dan teori oligarki. Sementara, penelitian ini dianalisis dari perspektif Ilmu Politik dengan pendekatan rancangan penelitian kualitatif, yaitu jenis penelitian kualitatif, dengan strategi penelitian studi kasus, dan teknik pengumpulan datanya melalui studi dokumen dan wawancara. Sementara, teknis analisis data dilakukan berdasarkan hasil studi dokumen dan wawancara yang digunakan untuk memperdalam analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran fraksi-fraksi DPR RI dalam perumusan ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kuat dan mendominasi. Hal ini sebagaimana terlihat, baik dari aspek penentuan substansi kebijakan maupun aspek pengambilan keputusan. Implikasi teoritis menunjukkan bahwa teori elite Pareto, Mosca, Mills, dan Keller ; dan teori oligarki Michels dalam penelitian ini terbukti dan terkonfirmasi.

This thesis examines and discusses the topic of the Role of Factions of the DPR RI of 2014 ndash 2019 Period in the Formulation of Parliamentary Thresholds in Law Number 7 of 2017 on General Election. This topic is based on the effort to dissolve factions of the DPR RI by the National Movement for Corruption Eradication GNPK because while its existence is considered to play a significant role in the implementation of the functions, duties and authority of the DPR RI, its existence is also considered to be contradictory to the 1945 Constitution. With those considerations in mind, this research focused on the implementation of one function of the DPR RI, namely its function on legislation in the formulation of parliamentary threshold in Law Number 7 Year 2017 on General Election. This topic was raised because in Indonesia, the parliamentary threshold PT is one of the crucial issues intensely discussed. Factions of the DPR RI, as they are the extension of political parties, plays an important role in the formulation of parliamentary threshold. The theory used in this research is elite theory, oligarchy theory. Meanwhile, this research is analyzed from the perspective of Political Science with qualitative research design approach, that is qualitative research type, with case study research strategy, and data collection technique through document study and interview. Meanwhile, technical data analysis is conducted based on the results of document studies and interviews used to deepen the analysis. The results showed that the role of factions of the DPR in the formulation of parliamentary threshold in Law Number 7 of 2017 on General Election, was strong and dominating. This is as seen, both from the aspect of determining the substance of policy and decision making aspects. Theoretical implications show that elite theory Pareto, Mosca, Mills, and Keller and Michels rsquo oligarchy theory in this research is proven and confirmed."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2018
T51414
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Abdoel Aziz
"Mekanisme pengisian pimpinan DPR RI periode 2009-2014 menggunakan sistem proporsional, kemudian diganti menjadi sistem paket pada DPR RI periode 2014-2019. Ketika DPR RI periode 2014-2019 masih berjalan, muncul wacana untuk mengembalikan mekanisme pengisian tersebut kepada sistem proporsional. Namun wacana tersebut urung direalisasikan. Hal ini menunjukkan DPR RI masih belum bisa menentukan mana mekanisme yang paling sesuai untuk digunakan. Untuk itu dalam penelitian ini akan dibahas mengenai perbandingan mekanisme pengisian DPR RI pada periode 2009-2014 dengan DPR RI periode 2014-2019. Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang menggunakan data sekunder dengan pendekatan komparatif.
Dari hasil penelitian yang dilakukan didapati: mekanisme pengisian pimpinan DPR RI periode 2009-2014 lebih mencerminkan prinsip demokrasi, mekanisme pengisian DPR RI periode 2009-2014 menggunakan mekanisme penetapan sementara DPR RI periode 2014-2019 menggunakan mekanisme pemilihan, mekanisme pengisian pimpinan DPR periode 2014-2019 memberikan kesamaan kesempatan kepada seluruh anggota DPR RI dari semua fraksi partai politik untuk mengisi posisi pimpinan DPR RI serta terlibat dalam pengambilan keputusan dalam pemilihan, mekanisme pengisian pimpinan DPR RI periode 2009-2014 memberikan hak penuh kepada sebuah fraksi partai politik untuk mengisi posisi pimpinan sementara yang lainnya tidak, dan hasil dari kedua mekanisme pengisian tersebut akan bersifat tetap.
Penelitian ini kemudian memberikan saran kepada DPR RI agar menentukan mekanisme pengisian pimpinan yang bersifat tetap atau dalam kata lain tidak berganti-ganti yang membuat masyarakat mencitrakan DPR RI sebagai lembaga yang sangat politis.

The mechanism to elect the leadership of the house of representatives of republic of Indonesia on 2009-2014 period used proportional system, then that mechanism replaced by package system on 2014-2019 period. When The house of representatives of republic of indonesia is still running, a plan to turn back that system into proportional system again. However, that plan wasn't happen. It shows that the house of representatives of Republic of Indonesia is still can't decide which mechanism is most appropriate. Therefore, this research will discuss about a comparison between the mechanism to elect the leadership of the house of representatives of republic of Indonesia on 2009-2014 period and 2014-2019 period. Research Method that use on this research is normative juridical that use a secondary reference, with comparative approach.
The results of this research is the mechanism on 2009-2014 period is more reflect the democracy principle than the others, the mechanism on 2009-2014 used an appointment mechanism meanwhile the mechanism on 2014-2019 period used an election mechanism, the mechanism on 2014-2019 period gave a same opportunity to all member from all fraction to be elected as the leadership and participated on decision making about the elected of the leadership candidate, the mechanism on 2009-2014 period gave a right to political party fraction to elect their representatives as the leadership by themselves meanwhile the others wasnt, and the results of each mechanism would be fixed.
This research recommend to the house of representatives of Republic of Indonesia to decide the fixed mechanism to elect the leadership of the house of representatives of republic of Indonesia or in other words not changing constantly that make people looks the house of representatives of republic of Indonesia as very political institution.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rudi Rochmansyah
"Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945, yang diawali dengan Perubahan Pertama, Kedua, Ketiga, dan Keempat, secara fundamental telah mengubah format kelembagaan negara dan pergeseran kekuasaan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.
Perubahan yang mendasar juga menandakan terjadinya perubahan sistem kekuasaan negara yang dianut dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, yaitu dari paradigma dengan sistem pembagian kekuasaan (distribution/division of powers) secara vertikal sebelum perubahan UUD 1945, menjadi sistem pemisahan kekuasaan (separation of powers) secara horizontal setelah perubahan UUD 1945. Dianutnya sistem pemisahan kekuasaan (separation of powers) yang bersifat horizontal ini sebagaimana yang tercermin dalam pandangan Jimly Asshiddiqie, ialah mempertegas kedudukan dan fungsi kekuasaan negara yang dipisah dengan menganut prinsip checks and balances yang diwujudkan ke dalam tiga cabang kekuasaan negara, yaitu kekuasaan legilatif dipegang oleh DPR, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden dan kekuasaan kehakiman dipegang oleh lembaga peradilan.
Pergeseran kekuasaan legislasi merupakan implikasi dari Perubahan UUD 1945. Pada Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 naskah asli mengamanatkan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Sedangkan DPR sebagai lembaga legislatif hanya diberikan hak untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang. Berdasarkan UUD 1945 ini, Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif sekaligus juga memegang kekuasaan legislatif. Sehingga dapat dikatakan bahwa sistem yang dianut UUD 1945 ini adalah pembagian kekuasaan dan tidak menganut prinsip check and balances, karena kekuasaan Presiden sangat dominan dalam menyelenggarakan negara dan pemerintahan, baik dalam kekuasaan eksekutif maupun kekuasaan legislatif.
Perubahan UUD 1945 telah menganut sistem pemisahan kekuasaan secara horizontal dengan prinsip check and balances, yang mendorong terjadinya pergeseran kekuasaan legislasi dari Presiden beralih kepada DPR. Dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 (Perubahan) mengamanatkan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang sedangkan pada Pasal 5 ayat (1) mengamanatkan bahwa Presiden mempunyai hak mengajukan Rancangan Undang-Undang. Pergeseran kekuasaan legislasi tersebut menunjukkan adanya pemisahan kekuasaan negara secara horizontal menjadi cabang kekuasaan legislatif dipegang oleh DPR sedangkan kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden. Pemisahan kekuasaan negara dengan menganut prinsip check and balances menandakan adanya keseimbangan peran DPR sebagai lembaga legislatif dan Presiden pemegang kekuasaan eksekutif, sebagai lembaga negara dalam menyelenggarakan negara dan pemerintahan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18222
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fajar BS Lase
"Perubahan politik yang terjadi pasca amandemen UUD NRI Tahun 1945 berdampak pada kewenangan pembentukan undang-undang berada dibawah lembaga legislatif. Melalui undang undang MD3, kedudukan DPR RI terkait fungsi legislasi tercermin dari struktur kelembagaannya yang khusus menangani fungsi legislasi, yaitu Badan Legislasi. Badan Legislasi memiliki sembilan tugas, dimana tugas pokoknya adalah Prolegnas dan Harmonisasi undang-undang. Pencapain Kinerja yang rendah dari Badan Legislasi dalam pembentukan Undang-Undang, jauh dari Prolegnas menunjukkan adanya permasalahan dalam proses pembentukan undang-undang di DPR RI. Berdasarkan penelitian terdapat delapan faktor dominan yang secara signifikan menghambat kinerja Badan Legislasi DPR dalam proses pembentukan undang-undang.

Political changes that occurred after the constitution amendment NRI 1945 impact on the authority of the laws formation under the legislature. Through laws MD3, position related legislative function of Parliament reflected in its institutional structure that focuses on the functions of legislation, namely Legislation Board. Legislation Board has nine duties, where the main duty is PROLEGNAS and Harmonization of legislation. Achievement of low performance of Legislation Board in the formation of Laws, far from PROLEGNAS, indicate a problem in the formation of legislation in the House of Representatives. Based on research, there are eight dominant factor that significantly hamper the performance of Board Legislation in the process of law making."
Depok: Universitas Indonesia, 2013
T35238
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erni Husniyati
"Esensi Demokrasi adalah kebebasan berbicara dan partisipasi masyarakat dalam setiap kebijakan publik. Aspirasi masyarakat sebagai figur sentral demokrasi harus diserap oleh Negara dalam proses pembentukan undang-undang. Karakter responsif pada proses pembentukan undang-undang belum dapat diwujudkan di Indonesia karena partisipasi masyarakat belum dapat dilaksanakan secara maksimal dan lebih dari itu kompromi-kompromi politik masih ada. Lebih dari pada itu, karakter responsif pada proses pembentukan undang-undang tidak hanya bergantung pada konfigurasi politik yang demokratis namun membutuhkan partisipasi masyarakat secara intensif dan luas. Sama seperti undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-undang nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Undang-undang No.17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan masih mempunyai sifat yang represif dan ortodok karena Undang-undang No.17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan belum mengedepankan karakter responsif yang menampung dan menyerap aspirasi masyarakat dalam proses pembentukannya walaupun proses pembentukan undang-undang tersebut telah memenuhi standar ketentuan partisipasi masyarakat.

The essence of Democracy is freedom of speech and public participation in any public policy. As the central figure of democracy, the aspiration of citizen shall be absorbed by the country ragarding in law making process. The responsive character in law making process could not yet be fully implemented in Indonesia due to public participation has not been fully performed and the existence of political compromises. Moreover, the responsive character in law making process shall not only depend on democratic political configuration but also intensively and widely public participation. Same as the previous law, which is Law of the Republic of Indonesia Number 8 of 1985 on Community Organization, Law of the Republic of Indonesia Number 17 of 2013 on Community Organization still has repressive and orthodox characteristic due to it does not put the priority on the responsive character by accomodating and absorbing the public's aspiration on its law making process despite of the law making process on Law of the Republic of Indonesia Number 17 of 2013 on Community Organization has already complied with the standard requirement of public participation.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42374
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sylvia
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21682
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Neti Herawati
"Dengan lahirnya undang-undang nomor 30 tahun 2004 pada tanggal 6 oktober 2004 tentang jabatan notaries timbul hal-hal baru yang harus dihadapi notaris dalam mejalankan profesinya.salah satu perkembangan hokum yang timbul yaitu adanya perluasan kewenangan Notaris berupa kewenangan yang dinyatakan dalam Pasal 15 ayat (2) butir f yakni kewenangan membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Kewenangan ini menimbulkan kontroversi diberbagai kalangan masyarakat. Pelaksanaan Pasal 15 ayat (2) butir f memang masih menjadi ganjalan;
Yang menjadi pokok permasalahan yaitu : Dapatkah dalam praktik Notaris berwenang membuat akta pertanahan jika dikaitkan dengan Pasal 15 ayat (2) butir f Undang-Undang Jabatan Notaris? Dan Bagaimana posisi kewenangari Notaris dalam membuat akta pertanahan terhadap Badan Pertanahan Nasional?.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif untuk mengkaji berbagai sumber hukum yang ada. Pasal 15 ayat (2) butir f UUJN dalam praktik tidak dapat dilaksanakan. Keberadaan Pasal 15 ayat (2) butir f Undang-Undang Jabatan Notaris ini haruslah dihubungkan dengan Pasal 17 butir g UUJN; hal ini menunjukan bahwa ada jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah disamping jabatan Notaris; sehingga apa yang menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak boleti dikerjakan oleh Notaris, kecuali pembuatan akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT).
Notaris dan PPAT adalah dua profesi hukum yang berbeda; aturan hukum yang berbeda; bentuk akta yang berbeda; dibawah naungan instansi yang berbeda; diangkat oleh instansi yang berbeda; nama yang berbeda; dan dalam hal tertentu dua profesi hukum itu dijabat oleh satu orang yang sama yaitu lulusan darn. Program Spesialis Notaris atau Program Magister Kenotariatan, tetapi kedua profesi hukum ini mempunyai fungsi hukum yang sama selaku Pejabat Umum yang diberi wewenang untuk membuat akta otentik. Tugas dan kewenangan Notaris diatur dalam UUJN dan berada dibawah naungan Departemen Hukum dan .Hak Asasi Manusia, sedangkan PPAT tugas dan kewenangannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan berada dibawah naungan Badan Pertanahan Nasional."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16584
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>