Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 174561 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lutfiah
"Penelitian ini menganalisis transfer pricing atas biaya pemasaran yang menimbulkan sengketa marketing intangible pada pemeriksaan pajak PT Samsung Electronics Indonesia. Analisis difokuskan pada aktifitas pemasaran, biaya pemasaran yang dikeluarkan, regulasi transfer pricing yang digunakan ditinjau dari regulasi transfer pricing Indonesia dan OECD Guideline. Teknik pengolahan data melalui terlibat langsung dalam proses penelitian, studi kepustakaan, studi lapangan melalui wawancara dengan informan disertai pengolahan data. Melalui penelitian ini disimpulkan bahwa koreksi marketing intangible tidak kuat. Upaya penyelesaian yang dipilih adalah Mutual Agreement Procedure atas koreksi yang telah dilakukan dan Advance Pricing Agreement untuk menghindari sengketa pajak dikemudian hari dan mendapatkan kepastian hukum.

This research analyses tax dispute transfer pricing on marketing intangible that occurred in tax audit of PT Samsung Electronics Indonesia. Analysis dispute of marketing intangible focused on marketing activities carried out, marketing costs incurred and transfer pricing regulation used. Data processing techniques through direct involvement in the research process, literature studies, field studies through interviews with informants accompanied by data processing. From this research we can conclude that correction made by tax auditors on marketing intangible is not strong. The selected resolution are apply Mutual Agreement Procedure on corrections made by the tax auditors and apply for Advance Pricing Agreement to avoid tax disputes in the future and get certainty."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2016
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sihombing, Margareth Sophia Elisabeth
"Salah satu strategi manajemen perpajakan yang umumnya dilakukan antar intra grup perusahaan multinasional adalah transfer pricing, tetapi seringkali memiliki konotasi negatif karena erat kaitannya dengan penghindaran pajak. Perkembangan teknologi dan industri berbasis know-how juga mendorong peningkatan transaksi yang berupa intangible asset dan jasa. Kedua jenis transaksi tersebut seringkali menimbulkan sengketa antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak sehingga dapat menimbulkan koreksi atas pelaporan pajak perusahaan dan mendorong Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan dan kemudian permohonan banding ke Pengadilan Pajak.
Penulisan karya ilmiah ini menganalisis kasus banding transfer pricing atas intangible property dan jasa intra grup untuk menemukan faktor penyebab sengketa dan kemudian mendeskripsikan kajian yang dilakukan Majelis Hakim dalam memutus sengketa. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif-deskriptif melalui analisis 7 (tujuh) kasus banding tahun 2005-2012. Setelah dilakukan analisis terhadap kasus-kasus tersebut,
Penulis menemukan bahwa terdapat beberapa faktor penyebab sengketa, yaitu perbedaan data, perbedaan interpretasi data, dan perbedaan interpretasi hukum. Selain itu, ditemukan pula bahwa terdapat beberapa aspek yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus sengketa, yaitu kelengkapan dan kualitas dokumen pendukung, keterangan dari tiap pihak, dan pengetahuan Hakim.

One of the strategies commonly practiced by MNC groups internally is transfer pricing, which primary purpose is to enhance the efficiency of business process. However, this method often causes negative impression since it is closely related to tax avoidance issue. The rapid growth of technology and know-how based industry also boost transactions involving intangible assets and services. Disputes between Tax Payer and Directorate General of Tax (DGT) may arise when determining the nature of those transactions. Corrections made by DGT may lead to objection by Tax Payer and will be proceeded to Tax Court if remains unsatisfied with the result.
This study examines 7 (seven) appeals of transfer pricing case from 2005-2012 related to intangible property and intra-group service to find the factors causing the dispute and describe considerations taken by Judges to make the decision by using qualitative-descriptive approach.
The result shows that using different data and having different interpretation on data and law may have caused the disputes. Apart from that, there are several aspects that may affect Judges consideration, such as the completeness and quality of proof documents, arguments from each party, and Judges knowledge.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2016
S61985
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurul Anwar
"Tesis ini membahas tentang kebijakan transfer pricing atas marketing intangible pada Direktorat Jenderal Pajak melalui studi kasus terhadap hasil pemeriksaan pada PT. X, PT. Y dan PT. Z pada KPP Wajib Pajak Besar Dua periode 2013-2015. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriftif. Hasil penelitian ini menyarankan agar kebijakan transfer pricing lebih di perjelas khususnya kebijakan transfer pricing atas marketing intangible. Saran lainnya adalah peningkatan kualitas pemeriksaan melalui transfer of knowledge khususnya transfer pricing kepada para pemeriksa serta menyediakan tool dalam rangka optimalisasi analisis dalam melakukan pemeriksaan.

The focus of study is transfer pricing policy in marketing intangible on Directorat General of Taxation which tax audited concerning to PT. X, PT. Y and PT. Z since 2013-2015 that are registered on large tax office two. The research is qualitative - descriptive. The result is transfer pricing policy in marketing intangible should be completely at all especially in marketing intangible rules. Other suggest are increase quality of tax audited by transfer of knowledge especially transfer pricing to tax auditor and to maintain tax audit optimally by good infrastructure on audit.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2016
T46375
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ivariansyah
"Maraknya isu penghindaran pajak melalui praktek transfer pricing yang dilakukan perusahaan multinasional membuat Indonesia ikut menghindari hal tersebut dengan mengatur praktek transfer pricing dalam Per-32/PJ.2011. PT ABC sebagai salah satu perusahaan multinasional yang bersengketa dalam hal Pajak Masukan atas biaya royalti ?know-how? dan trademark dicurigai Pihak DJP melakukan penghindaran pajak atas biaya royalti intangible property tersebut. Sengketa ini disebabkan oleh adanya perbedaan argumen antara PT ABC dan Pihak DJP terakait penafsiran peraturan yang berhubungan dengan biaya royalti intangible property tersebut baik peraturan domestic maupun internasional.

A lot of tax avoidance issues through transfer pricing practices of multinational company make Indonesia taking a part to avoid that case with regulating the practice of transfer pricing in Per-32/PJ/2011. PT ABC as one of the multinational company that has a dispute about the input tax over royalty fees on ?know-how? and trademark that suspected by DJP do the tax evasion on the royalty fees of intangible property. This dispute caused by the differences argument between PT ABC and DJP about the interpretation of domestic and uinternational regulations related to the royalty fees of intangible property
"
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2015
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rima Lourentia
"Penelitian ini meneliti kewajaran atas pemberian remunerasi atas aktivitas marketing yang dilakukan oleh perusahaan yang tidak memiliki merk dagang yang dipasarkannya Perusahaan seharusnya mendapatkan penggantian atas biaya marketing yang berlebihan karena secara tidak langsung telah membesarkan intangible property dari pemilik sah merk dagang pihak afiliasi Penulis mengambil contoh kasus 3 perusahaan multinasional yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak untuk menganalisis fungsi pemasaran yang dilakukan dan menghitung kewajaran pemberian remunerasi marketing tersebut serta menghitung tambahan potensi Pajak Penghasilan Penulisan yang dilakukan dengan metode pengumpulan data kualitatif ini diharapkan memberikan gambaran perhitungan dan kesadaran Wajib Pajak di Indonesia dalam melakukan aktivitas marketing berlebihan yang dapat menimbulkan marketing intangible Selain itu perhitungan ini dapat digunakan oleh Account Representative dalam meneliti dan Pemeriksa Pajak dalam pemeriksaan sebagai upaya penggalian potensi penerimaan pajak Kesimpulan dari penelitian ini adalah penggantian biaya marketing berupa remunerasi atas aktivitas 3 perusahaan yang diteliti belum diberikan remunerasi yang wajar serta dari segi ketentuan perpajakan di DJP belum ada pedoman penerapan yang rinci seperti yang dimiliki otoritas pajak di Australia dan Amerika Serikat

This research examine Arm rsquo s Length of remuneration marketing activity undertaken by enterprise not owning intangible property Taxpayer supposed to get reimbursement from excessive marketing expense because indirectly it will give development of intangible property for the associated company who own trademark Researcher took 3 samples from multinational enterprises who registered in Directorate General of Taxation Indonesia and analyze the marketing function and calculate potential gain from tax income The purposes of this research with qualitative method hopefully could give brand awareness for taxpayer who do not owning their intangible property trademark Besides tax authority can calculate the tax income from unremunerated value This research concluded that the remuneration from marketing activities giving to PT ABC PT DEF and PT XYZ are not arm rsquo s length transaction and Indonesia do not have guidance which scrutiny remuneration from marketing activities like tax authority in Australian Tax Office or Internal Revenue Services US.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2013
S46180
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
I Wayan Wahyu Putra
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan antara tujuan promosi untuk meningkatkan brand awareness dan tujuan promosi untuk meningkatkan product awareness serta menganalisis kesesuaian koreksi DJP atas biaya promosi PT. X yang merupakan perusahaan joint venture sebagai marketing intangible dengan konsep remunerasi marketing intangible. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi lapangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa kegiatan promosi yang dilakukan oleh PT. X merupakan kegiatan promosi yang bertujuan untuk meningkatkan product awarenss. Setelah dianalisis dari pembebanan biaya sebagai deductible expense, bauran promosi, media promosi, dan teori brand awareness diperoleh bahwa seluruh biaya terkait kegiatan promosi yang dikeluarkan PT. X semata-mata dilakukan untuk menjaga eksistensi produk dan meningkatkan penjualan perusahaan. Selain itu koreksi DJP atas penghasilan dari luar usaha karena adanya dugaan marketing intangible pada pembebanan biaya promosi yang dilakukan PT. X tidak sesuai dengan konsep remunerasi marketing intangible. PT. X bukanlah perusahaan yang memiliki fungsi sebagai agent sehingga ketentuan remunerasi yang ada pada OECD TP Guidelines 2010 tidak relevan diterapkan pada PT. X. Untuk mengantisipasi koreksi yang sama, PT. X sebaiknya lebih melengkapi dokumen-dokumen terkait pengeluaran biaya promosi yang dilakukan. Selain itu dari pihak DJP juga sebaiknya merancang dan membenahi peraturan perpajakan mengenai ketentuan penerapan transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud terutama marketing intangible.

This study aims to analyse the difference between the purpose of promotion to increase brand awareness and the purpose of promotion to increase product awareness and analyze the suitability of DGT's correction of the promotion costs of PT. X which is a joint venture company as marketing intangible with the concept of marketing intangible remuneration. This research uses a qualitative approach with field studies and literature studies. The results showed that the promotional activities carried out by PT. X is a promotional activity that aims to improve product awareness. After analysing the expenses as deductible expense, promotion mix, promotional media, and brand awareness theory, it is found that all costs related to promotional activities incurred by PT. X is solely done to maintain product existence and increase company sales. In addition, DGT's correction of other income was due to the alleged intangible marketing on the imposition of promotional costs by PT. X is incompatible with the concept of intangible marketing remuneration. PT. X is not a company that has a function as an agent so that the remuneration provisions in the OECD TP Guidelines are not relevant to be applied to PT. X. To anticipate the same correction, PT. X should complete the documents related to the promotional costs. In addition, the DGT should also design and revise tax regulations regarding the provisions on the application of intangible property transactions, especially intangible marketing.
"
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2020
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratna Amiroh Utami
"Sengketa transfer pricing terhadap pembayaran royalti atas pemanfaatan harta tidak berwujud dan know-how tidak hanya berfokus pada penentuan harga transfer atas royalti. Sebelum menguji kewajaran dan kelaziman pembayaran royalti, terlebih dahulu harus dibuktikan eksistensi dan kepemilikan harta tidak berwujud dan manfaat ekonomis atas pembayaran royalti. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan Hakim dalam memutus sengketa pajak berdasarkan koreksi Otoritas Pajak (DJP) dan argumentasi Wajib Pajak yang didasarkan pada 5 (lima) putusan pengadilan pajak, serta memperoleh lesson learned berupa faktor-faktor substansial dalam transaksi pembayaran royalti kepada pihak yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Metode penelitian yang digunakan berupa pendekatan kualitatif dengan melakukan studi literatur dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim dalam memutus sengketa didasari oleh pembuktian atas eksistensi dan kepemilikan, manfaat ekonomis, dan kewajaran harga royalti dari masing-masing pihak yang bersengketa dalam mempertahankan argumentasinya serta kesesuaian bukti dengan regulasi yang berlaku. Tax planning, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang baik dan benar, kolaborasi dalam perumusan regulasi, dan standarisasi pemeriksaan menjadi solusi untuk meminimalisir jumlah sengketa transfer pricing atas pembayaran royalti.

Transfer pricing disputes concerning royalty payments for the use of intangible assets and know-how do not solely focus on determining the transfer price of royalties. Before assessing the fairness and reasonableness of royalty payments, the existence and ownership of the intangible assets and the economic benefits of the royalty payments must first be proven. This research aims to analyze the judges' considerations in resolving tax disputes based on corrections by the Tax Authority (DJP) and the taxpayer's arguments, as reflected in five tax court rulings. Additionally, the research seeks to derive lessons learned regarding the substantial factors in royalty payment transactions involving related parties. The research method used is a qualitative approach, involving literature review and field studies. The findings indicate that the judges' considerations in resolving disputes are based on the proof of existence and ownership, economic benefits, and the fairness of royalty prices from each disputing party in defending their arguments, as well as the conformity of evidence with applicable regulations. Tax planning, the application of proper and accurate arm's length principles, collaboration in regulatory formulation, and standardized audits are proposed as solutions to minimize the number of transfer pricing disputes over royalty payments."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rahajeng Mentariningtyas
"Laporan magang ini membahas mengenai kasus sengketa pajak yang dialami oleh PT SASA yang berkaitan dengan pengkreditan Pajak Masukannya atas perolehan Barang Kena Pajak BKP dan Jasa Kena Pajak JKP yang terdiri dari barang modal dan non-barang modal. Pokok permasalahan sengketa karena pihak Pemeriksa melakukan pemeriksaan kepada perusahaan atas pelaporan Surat Pemberitahuan Masa yang lebih bayar di tahun 2011. Hasil pemeriksaan yang dilakukan Fiskus menyatakan bahwa Pajak Masukan atas perolehan yang dilakukan PT SASA pada tahun 2011 tidak dapat dikreditkan sehingga pihak Fiskus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar SKPKB . PT SASA pun mencoba untuk melakukan upaya hukum untuk mempertahankan argumennya hingga ke pengadilan pajak. Laporan magang ini menjelaskan analisis penulis terhadap hasil putusan persidangan yang akan diterbitkan Pengadilan Pajak di masa mendatang.

This internship report discusses about tax dispute case in PT SASA regarding its Value Added Tax VAT -in of acquiring taxable goods and services of capital goods and non capital goods which can not be credited. The point of dispute is assessor Director General of Tax DGT doing tax audit for PT SASA based on Tax Return that stated PT SASA has overpayment of VAT in 2011. The tax audit resulting VAT-in of PT SASA can not be credited in 2011 and DGT issued Tax Underpayment Assessment Letter. PT SASA tries to defend its argument and right and take the case to the tax court. This internship report explains the writer rsquo;s analysis of tax court decision that will be issued by the tax court in the future."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2018
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Rizka Ananda
"Laporan magang ini menganalisis kasus sengketa pajak PT ADZA yang berkaitan dengan pengkreditan Pajak Masukan atas Price Deduction for Consumer. Sengketa pajak tersebut berawal dari hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa Pajak Masukan atas Price Deduction for Consumer pada tahun 2015 tidak dapat dikreditkan sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Sengketa pajak yang sudah dalam proses banding di Pengadilan Pajak tersebut terjadi karena adanya perbedaan penafsiran dan pemahaman atas substansi transaksi Price Deduction for Consumer. Posisi PT ADZA dalam kasus ini lemah karena Faktur Pajak Masukan yang diterima dari lawan transaksi berasal dari transaksi yang seharusnya tidak terutang PPN. Berdasarkan analisis atas substansi transaksi dan kelengkapan Faktur Pajak Masukan, kasus sengketa pajak tersebut kemungkinan akan dimenangkan oleh DJP.

This internship report analyzes PT ADZA's tax dispute case related to the crediting of Input Tax on Price Deduction for Consumers. The tax dispute began with the results of an examination which stated that the Input Tax on Price Deduction for Consumers in 2015 could not be credited so that the Directorate General of Taxes (DGT) issued an Underpaid Tax Assessment Letter. The tax dispute, which is already in the process of being appealed to the Tax Court, occurred due to differences in interpretation and understanding of the substance of the Price Deduction for Consumer transaction. PT ADZA's position in this case is weak because the Input Tax Invoice received from the counterparty comes from a transaction that should not be subject to VAT. Based on the analysis of the substance of the transaction and the completeness of the Input Tax Invoice, the tax dispute case is likely to be won by the DGT."
Depok: Fakultas Ekonomi dan BIsnis Universitas Indonesia, 2022
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Cindy Miranti
"Skripsi ini membahas praktik Alternative Dispute Resolution ADR dalam penyelesaian sengketa pajak di Indonesia dan hambatannya Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode deskriptif Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat praktik ADR dalam penyelesaian sengketa pajak di Indonesia berupa Arbitrase dalam kerangka MAP dalam P3B Indonesia ndash Meksiko dan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan Tim QAP Hambatan dalam praktik arbitrase yaitu sifatnya yang optional posisinya dalam MAP biaya yang timbul dan tidak adanya ketentuan lebih lanjut Hambatan dalam pembahasan dengan Tim QAP yaitu konflik peran yang mempengaruhi impartiality dan neutrality Hasil penelitian menyarankan adanya ketentuan lebih lanjut mengenai arbitrase penambahan klausul arbitrase dalam P3B Indonesia dengan negara lainnya pergantian sumber daya Tim QAP perubahan dalam Undang undang KUP serta pengadopsian Accelerated Issue Resolution AIR dan Dispute Resolution Panel DRP sebagai ADR di Indonesia

This study discusses practice of Alternative Dispute Resolution ADR and its issues in Indonesia rsquo s tax dispute resolution system The approach used is qualitative decsriptive method The result indicates arbitration in MAP framework contained in Indonesia ndash Mexico Tax Treaty and the Discussion with Examination Quality Assurance Team QAP Team as pratice of ADR in Indonesia Issues relating arbitration are its optional nature its position in MAP costs arised and lack of further regulation Issue in QAP Team is its lack of impartiality and neutrality The researcher suggests that further regulation of arbitration should be made additional arbitration clause in other Indonesia Tax Treaties is needed change of QAP Team should be considered change in General Tax Provision and Procedure Law should be made and AIR and DRP should be adopted as ADR in Indonesia
"
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2015
S61342
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>