Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 82933 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Merdithia Mahadirja
"Kajian ini membahas tentang pengaturan dan penerapan hak moral, terutama di film. Hak moral adalah doktrin yang diakui dalam undang-undang tentang hak cipta di mana seorang penulis memiliki hak yang di luar hak ekonominya. Tapi karena tidak adanya standar minimal yang harus diterapkan oleh negara-negara anggota Dunia Organisasi Perdagangan, dalam penerapannya doktrin ini menimbulkan masalah terutama untuk karya turunan seperti film yang tidak bisa disamakan dengan sastra atau karya seni pada umumnya. Di Penelitian ini membahas tentang bagaimana mengidentifikasi hak moral dalam produksi film yang baik untuk film itu sendiri dan untuk karya lain yang merupakan bagian dari film. Selanjutnya dibahas pula tentang hak-hak moral yang dimiliki oleh produsen, sutradara, aktor/aktris, penulis naskah, sutradara musik dan kru film. Diskusi Hal ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan konseptual dan a komparatif karena perbedaan konsep hak moral yang ada di negara-negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia. Dalam analisis penelitian ini dapat diketahui bahwa untuk mengidentifikasi hak moral dari film itu sendiri dan bagian-bagiannya harus diketahui terlebih dahulu, apakah sudah diakui atau belum sebagai penciptaan. Selain itu, juga dapat dilihat bahwa pihak-pihak dalam produksi film dapat hak moral mereka dilindungi jika pekerjaan mereka adalah bagian dari film telah diterbitkan sebelumnya.

This study discusses the regulation and application of moral rights, especially in films. Moral rights are doctrines recognized in copyright laws in which an author has rights that are beyond his economic rights. However, because there is no minimum standard that must be applied by member countries of the World Trade Organization, in its application this doctrine creates problems, especially for derivative works such as films that cannot be equated with literature or works of art in general. This study discusses how to identify moral rights in good film production for the film itself and for other works that are part of the film. Furthermore, it is also discussed about the moral rights of producers, directors, actors/actresses, scriptwriters, music directors and film crews. Discussion This is done using a conceptual and a comparative approach because of the different concepts of moral rights that exist in the member countries of the World Trade Organization. In the analysis of this research, it can be seen that in order to identify the moral rights of the film itself and its parts, it must be known first, whether it has been recognized or not. creation. In addition, it can also be seen that the parties in film production can have their moral rights protected if their work is part of the film previously published.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Luthfi Prasetya Putra
"Penulisan ini membahas mengenai pengaturan hukum Hak Cipta, terutama Hak Moral dan Hak Ekonomi, pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dikaitkan dengan pemberlakuan Sensor Film yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Pembahasan mengenai hukum Hak Cipta dilakukan dengan melakukan perbandingan pengaturan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, terutama pada perbandingan pengaturan Hak Moral dan Hak Ekonominya. Selanjutnya, penulisan ini juga membahas sekilas industri perfilman Indonesia dan menganalisis pelaksanaan Sensor Film yang dilakukan oleh Lembaga Sensor Film sebagai salah satu lembaga negara Indonesia.

The focus of this study is about Copyright Law regulation, especially concerning Moral Right and Economic Right, in Law Number 28 of 2014 related to the implementation of Film Censorship that mandated by Law Number Number 33 of 2009. The analysis of Copyright Law done by doing comparison between Law Number 28 of 2014 and Law Number 19 of 2002. This writing is also at glance discuss the development of film industry in Indonesia and analyse the implementation of Film Censorship conducted by Film Censorship Body (Lembaga Sensor Film).
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S59058
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siringoringo, Christoper Sabungan
"Penelitian ini mengeksplorasi dinamika perlindungan hukum terhadap karya cipta film yang dilombakan dalam festival film, dengan fokus utama pada pelanggaran hak moral. Ide dan gagasan kreatif adalah fondasi dasar dalam penciptaan karya, namun ide tidak dapat dilindungi hingga diwujudkan dalam bentuk ekspresi yang konkret. Hak cipta memberikan perlindungan hukum bagi karya seni dan kesusasteraan melalui Konvensi Bern, yang kemudian diperkuat oleh perjanjian TRIPs dalam lingkup perdagangan internasional. Indonesia, sebagai bagian dari kerangka global ini, telah mengadopsi regulasi yang relevan melalui undang-undang dan ratifikasi konvensi internasional. Proses pembuatan film terdiri dari pra-produksi, produksi, pasca-produksi, dan distribusi, di mana setiap tahap memerlukan perlindungan hak cipta. Namun, tantangan muncul ketika karya film diikutsertakan dalam kompetisi festival film, terutama terkait klausula baku dalam perjanjian yang dapat merugikan peserta, seperti pengalihan hak cipta kepada panitia. Meskipun Konvensi Bern hanya mengatur hak moral yang terdiri dari right of paternity dan right of integrity, ada dua hak lain dalam doktrin hak cipta, yaitu right of divulgate dan right of retraction, yang belum diatur dalam undang-undang di Indonesia. Penelitian ini juga menyoroti masalah hukum yang muncul, khususnya pelanggaran hak moral yang terjadi ketika potongan film digunakan tanpa mencantumkan pemilik aslinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang ada, mengevaluasi kecukupan regulasi di Indonesia, dan menawarkan solusi untuk melindungi hak moral pencipta film. Dengan demikian, penelitian ini memberikan tinjauan yuridis yang mendalam mengenai pelanggaran hak moral dalam konteks festival film, yang diharapkan dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi karya cipta digital sinematografi di Indonesia.

This study delves into the legal protection dynamics for film copyrights submitted to film festivals, with a primary focus on moral rights violations. Creative ideas and concepts form the fundamental basis for the creation of works; however, these ideas cannot be protected until they are manifested in concrete expressions. Copyright law provides legal protection for artistic and literary works through the Berne Convention, which is further bolstered by the TRIPs agreement within the international trade framework. As part of this global framework, Indonesia has implemented relevant regulations through domestic laws and the ratification of international conventions. The film production process encompasses pre-production, production, post-production, and distribution, each stage necessitating copyright protection. Nonetheless, challenges arise when films are submitted to festival competitions, particularly concerning standard clauses in agreements that may disadvantage participants, such as the transfer of copyright to the organizers. While the Berne Convention addresses moral rights, including the right of paternity and the right of integrity, it does not encompass other rights in copyright doctrine, such as the right of divulgation and the right of retraction, which remain unregulated under Indonesian law. This study also highlights the legal issues arising from the use of film excerpts without proper attribution to the original creators, constituting a violation of moral rights. The objective of this research is to analyze the current legal protections, assess the adequacy of Indonesian regulations, and propose solutions to safeguard the moral rights of filmmakers. Consequently, this study provides a comprehensive juridical review of moral rights violations within the context of film festivals, aiming to enhance legal protection for digital cinematographic works in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Idzhar Maulana
"Hak Cipta merupakan rezim perlindungan bagi pencipta yang didalamnya terkandung hak moral dan hak ekonomi. Dilihat dari sejarahnya, kedua hak tersebut timbul dikarenakan adanya dua sistem hukum yang berbeda, yakni sistem hukum common law yang mencampurkan antara hak ekonomi dengan hak moral, dan sistem hukum civil law yang mengedepankan hak moral dibandingkan hak ekonomi serta memisahkan diantara keduanya. Namun, Indonesia sebagai negara penganut sistem hukum civil law justru mencampurkan kedua hak tersebut dengan memasukkan bentuk hak moral ke dalam pengaturan hak ekonomi pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Maka dari itu, penelitian ini mengkhususkan pembahasan pada pengaturan hak moral dan hak ekonomi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan beberapa pandangan terkait dengan kedua hak tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis-normatif yang mana berlandaskan pada bahan pustaka atau data sekunder atau dengan kata lain penelitian ini mengacu pada norma hukum peraturan perundang-undangan dan referensi dokumen lain yang terkait dengan hak cipta. Hasil penelitian ini adalah terdapat pencampuran hak moral dan hak ekonomi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menunjukkan bahwa pembuat undang-undang menggunakan monist theory dalam mengatur kedua hak tersebut. Sehingga diperlukan konsistensi dari pembuat undang-undang dalam mengatur kedua hak tersebut agar sesuai dengan sistem hukum dan filosofi bangsa Indonesia.

Copyright is a protection for the creator that includes moral rights and economic rights. Judging from its history, the two rights arise because of two different legal systems, namely the common law legal system which mixes economic rights with moral rights, and the civil law legal system which is a moral right compared to an economic right and separates the two. However, Indonesia that adheres to a civil law system, precisely mixes the two rights by incorporating a form of moral right into the regulation of rights in Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. Therefore, this study focuses on the discussion of the regulation of moral rights and economic rights in Law Number 28 of 2014 concerning copyright and several doctrines related to these two rights. This research was conducted with a juridical-normative research method, which is based on library materials or secondary data, or in other words, this research refers to the legal norms of laws and regulations and other document references related to copyright. The results of this study show that there is a mixture of moral rights and economic rights in Law No. 28 of 2014 concerning Copyright, which shows that legislators use monist theory in regulating these two rights. Therefore, the consistency of the legislators is needed in regulating these two rights so that they are in accordance with the legal system and philosophy of Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Henry Soelistyo
Jakarta: Rajawali, 2011
346.048 2 HEN h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Karina Anindhita Nugroho
"Seiring dengan majunya teknologi serta globalisasi menyebabkan lahirnya peluang bagi para pelaku di Industri musik untuk menyesuaikan karya ciptanya pada era digital. Salah satunya adalah kegiatan pengaransemenan atau daur ulang suatu karya cipta lagu menjadi karya yang baru. Dalam melakukan kegiatan aransemen diperlukan adanya teknik serta keahlian yang dilakukan oleh Arranger maupun Komposer. Sebagai bentuk dari pelestarian suatu karya musik, Undang-Undang Hak Cipta menyertakan adanya Hak Eksklusif yang dimiliki oleh Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta dimana salah satunya adalah kegiatan untuk mengaransemen sebuah karya cipta lagu. Kegiatan aransemen kemudian menjadi hak bagi para pihak yang memiliki wewenang untuk melakukan daur ulang tersebut. Namun, pada Industri Musik saat ini banyak sekali pihak-pihak yang melakukan aransemen hingga mendapatkan hasil ekonomi dari karya tersebut tanpa adanya prosedur yang dilakukan sesuai dengan keberlakuan Undang-Undang Hak Cipta. Terhadap adanya karya aransemen yang lahir atas karya turunan dari sebuah ciptaan dimana karya tersebut merupakan hasil fiksasi oleh Arranger. Problematika yang mendasari penelitian ini berkaitan dengan bentuk ciptaan dari Aransemen Musik serta kedudukan Arranger sebagai Pihak utama tetapi bukan sebagai Pencipta atas adanya ketidaksesuain dalam Undang-Undang Hak Cipta. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis-normatif dengan data yang diperoleh dengan studi kepustakaan dan waawancara serta perbandingan dengan Undang-Undang di Amerika Serikat. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa hasil dari karya cipta aransemen merupakan ciptaan tersendiri karena lahir dari Hak Eksklusif Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta. Namun, yang menjadi problematika adalah kedudukan Arrangersebagai pihak utama yang tidak termasuk dalam Pencipta dalam Undang-Undang Hak Cipta. Kemudian adanya keterkaitan pada Hak Ekonomi serta Hak Moral dari Pencipta untuk kemudian dapat mengklasifikasikan apakah benar adanya pelanggaran Hak Cipta atau tidak.

Along with the advancement of technology and globalization, it causes the birth of opportunities for actors in the music industry to adapt their creative works to the digital era. One of them is the activity of arranging or recycling a song into a new work. Arranging activities require techniques and expertise carried out by arrangers and composers. As a form of preservation of a musical work, the Copyright Act includes the existence of Exclusive Rights owned by the Creator and Copyright Holder where one of them is the activity to arrange a song copyrighted work. The arrangement activity then becomes the right for the parties who have the authority to recycle it. However, in the Music Industry today there are many parties who make arrangements to get economic results from the work without any procedures carried out in accordance with the enforceability of the Copyright Act. Against the existence of arrangement works that are born on derivative works of a work where the work is the result of fixation by the Arranger. The problems underlying this research relate to the form of creation of the Music Arrangement as well as the position of the Arranger as the main party but not as the Creator for the existence of inconsistencies in the Copyright Law. This research was conducted using juridical-normative research method with data obtained by literature study and interviews as well as comparison with the Law in the United States. The results of the research show that the results of the copyrighted work of arrangement is a separate creation because it was born from the exclusive rights of the creator and copyright holder. However, what is problematic is the position of Arranger as the main party that is not included in the Creator in the Copyright Act. Then there is a connection to the Economic Rights and Moral Rights of the Creator to then be able to classify whether there is a true copyright infringement or not."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Handi Nugraha
"Penelitian tentang perlindungan hak moral dalam UU hak cipta ini pada awalnya timbul karena adanya rasa penasaran penulis atas pernyataan dari International Intellectual Property Allience (IIPA) yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 24 (2) Jo. Pasal 55 (c),(d) UUHC 2002, telah melebihi ketentuan Article 6bis(l) Konvensi Berne yang mengatur tentang hak moral, sehingga perlu direvisi. Selanjutnya, penulis juga melihat terdapat kejanggalan dalam pengaturan hak moral dalam UUHC 2002, di mana dalam penjelasan umum UUHC 2002 ini disebutkan bahwa Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights) . Di sini, hak moral diartikan sebagai hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan (inalienable rights). Sedangkan bila merujuk Pasal 3 UUHC 2002 menunjukkan bahwa hak cipta merupakan hak kebendaan yang dapat beralih atau dialihkan berdasarkan hal-hal tertentu baik seluruhnya ataupun sebagian. Ini menunjukkan bahwa telah terjadi kerancuan konsepsi mengenai hak moral dalam UUHC 2002. Terlebih tidak ada satu pasal pun yang mengatur hak moral bagi palaku dalam UUHC 2002. Lalu bagaimanakah konsep hak moral itu sesungguhnya, dan benarkah ketentuan hak moral dalam UUHC 2002 telah melebihi Pasal 6bis Konvensi Berne?. Berdasarkan hasil penelitian, konsepsi hak moral ternyata tidaklah sama meskipun di negara-negara yang menjadi anggota Konvensi Berne, baik dari segi sifat maupun ruang lingkupnya. Bahkan, di negara asal konsepsi hak moral ini yaitu Perancis, pengaturan hak moral jauh melebihi ketentuan dalam Konvensi Berne. Sehingga, rekomendasi IIPA tersebut di atas adalah sangat tidak relevan. Selain itu, Hak moral ternyata tidak sama dengan hak cipta dan juga bukan merupakan bagian dari hak cipta. Hak moral lebih merupakan hak pelengkap atau hak tambahan {additiona1 rights) bagi pencipta dan/atau pelaku."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T36588
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sunia Baharani
"Pada dasarnya, film biopic menampilkan cerita tentang kehidupan atau sebagian kehidupan dari seseorang, yang biasanya adalah orang ternama dalam sebuah film. Pembuatan film biopic tidak selalu mendapatkan izin dari orang yang nyata yang dijadikan inspirasi. Permasalahan ini membuat timbul pertanyaan terkait apakah pembuatan film biopic melanggar hak privasi orang lain dengan adanya penambahan fiksi dan tidak perlunya izin dalam pembuatannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa bagaimana hukum hak cipta dalam mengatur sebuah karya yang mengandung privasi milik orang lain serta apakah menganalisa apakah pembuatan film biopic merupakan sesuatu yang melanggar hak privasi milik orang lain. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif, yang dilakukan dengan cara menganalisa bahan-bahan hukum primer berupa peraturan-peraturan, yurisprudensi dan peraturan internasional, serta bahan pustaka atau sekunder berupa buku artikel, jurnal dan sebagainya. Yang kemudian penelitian ini menggunakan metode kualitatif dalam menganalisa data untuk menghasilkan analisis preskriptif dari permasalahan yang ada. Pada kesimpulannya, tulisan ini menemukan bahwa terkait konten dari ciptaan yang berupa fakta, bukanlah sesuatu yang masuk dalam pengaturan dari hukum hak cipta dan selama sebuah fakta didapatkan dengan sah, maka seseorang dapat dengan bebas membuat konten dari fakta tersebut, yang kemudian disimpulkan bahwa hal inilah yang menjadi dasar dari pembuatan film biopic. Hukum hak cipta dan hak privasi dalam penciptaan biopic berlaku tanpa bersinggungan satu sama lain, keduanya memberikan perlindungan, yang satu pada pembuat film yang satu bagi orang terkait yang dijadikan inspirasi.

Basically, biopic movies tell stories about the life or part of life of a person, in which usually a well-known person, in a film. The creation of biopic films does not always get permission from real people who are used as inspiration. This problem raises questions regarding whether the making of a biopic film violates the privacy rights of others by adding fiction and not requiring permission to make it. The purpose of this study is to analyze how copyright law regulates a work that contains the privacy of other people and whether to analyze whether the making of a biopic film is something that violates the privacy rights of other people. This type of research is juridical-normative research, which is carried out by analyzing primary legal materials in the form of regulations, jurisprudence and international regulations, as well as library or secondary materials in the form of books, articles, journals and so on. Which then this research uses qualitative methods in analyzing data to produce a prescriptive analysis of the existing problems. In conclusion, this paper finds that regarding the content of works in the form of facts, it is not something that is included in the regulation of copyright law and as long as a fact is obtained legally, then someone can freely create content from that fact, which is then concluded that this is which became the basis of making biopic films. Copyright law and privacy rights in the creation of biopics apply without interfering with each other, both provide protection, one for the filmmaker and one for related people who are used as inspiration."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhtadi Diyaulhaq Syahrefi
"Permasalahan dalam pencatatan ciptaan dapat terjadi ketika terdapat kedua ciptaan yang sama dicatatkan dalam pencatatan ciptaan. Hal tersebut menjadikan salah satu dari kedua ciptaan tersebut, bukanlah merupakan ciptaan yang orisinal. Dalam hal terdapat pencatatan ciptaan yang sama, maka berdasarkan Pasal 97 UU Hak Cipta menjelaskan bahwa pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan pencatatan ciptaan melalui Pengadilan Niaga. Permasalahan dalam pencatatan ciptaan tersebut, juga terjadi dalam kasus putusan No. 4/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dalam kasus tersebut diketahui terdapat dua ciptaan yang sama dicatatkan dalam pencatatan ciptaan, yakni Batik Tunas Harapan Bangsa milik Dedy Fan Buntoro dan Batik Tunas Harapan milik Dedi Krisniadi. Dalam hal ini, Majelis Hakim memutus perkara tersebut dengan putusan tidak dapat diterima karena isi dari gugatan penggugat mengalami cacat secara formil, yakni kurang pihak. Dalam hal ini, DJKI selaku penyelenggara pencatatan ciptaan mengharuskan pemohon dalam pencatatan ciptaan untuk mengisi surat pernyataan kepemilikan ciptaan atas ciptaan yang dimohonkannya. Akan tetapi, tidak semua pemohon dalam pencatatan ciptaan mengisi surat pernyataan kepemilikan ciptaan tersebut dengan jujur dan benar seperti yang terjadi dalam kasus putusan terkait. DJKI tidak bertanggungjawab atas isi dari surat pernyataan kepemilikan ciptaan tersebut, karena tanggung jawab tersebut berada di dalam diri pemohon. Terkait dengan orisinalitas suatu ciptaan, UU Hak Cipta juga tidak mengatur jelas ambang batas orisinalitas pada suatu ciptaan. Untuk itu, penelitian ini akan mengkaji mengenai makna dari surat pernyataan kepemilikan ciptaan, identifikasi orisinalitas pada suatu ciptaan, dan pembatalan pencatatan ciptaan pada kasus putusan terkait dengan menggunakan metode yuridis normatif. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah makna dari surat pernyataan kepemilikan ciptaan terdiri dari makna formil dan substantif, kemudian orisinalitas pada suatu ciptaan dapat diidentifikasi menggunakan unsur kesamaan substansial dan akses berdasarkan The Theories of Circumstantial Evidence, kemudian pembatalan pencatatan pada suatu ciptaan dapat dilakukan pada suatu ciptaan yang tidak orisinal.

Issues in copyright registration can arise when there are two identical creations recorded in the copyright registration. This renders one of the two creations, not an original work. If there is a recording of the same work, based on Article 97 of the Copyright Law, it is explained that interested parties can apply for permission to record the work through the Commercial Court. This issue in copyright registration also occurred in case number 4/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. In this case, it was discovered that two identical creations, namely "Batik Tunas Harapan Bangsa" belonging to Dedy Fan Buntoro and "Batik Tunas Harapan" belonging to Dedi Krisniadi, were recorded in the copyright registration. In this matter, the Panel of Judges ruled that the case could not be accepted because the plaintiff's lawsuit suffered from a formal defect, namely a lack of parties. In this regard, the Directorate General of Intellectual Property (DJKI), as the creator of the copyright registration, requires applicants to fill out a statement of ownership of the requested creation. However, not all applicants for copyright registration truthfully and accurately fill out this statement, as was the case in the related judgment. DJKI does not take responsibility for the contents of the statement of ownership of the creation, as that responsibility lies with the applicant. Regarding the originality of a creation, the Copyright Law also does not clearly define the threshold for originality in a creation. Therefore, this study will examine the meaning of a statement of ownership of a creation, identify originality in a creation, and the cancellation of copyright registration in a case related to it using a normative juridical method. The conclusion drawn from this study is that the meaning of a statement of ownership of a creation consists of both formal and substantive elements. Additionally, originality in a creation can be identified by assessing substantial similarity and access based on The Theories of Circumstantial Evidence. Lastly, the cancellation of copyright registration can be done for a creation that is not original."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jesslyn Joevy
"Instagram merupakan media sosial yang digunakan untuk berbagi foto dan video, di mana seluruh konten yang terdapat dalam platform tersebut disediakan oleh pengguna sendiri. Platform media sosial Instagram kini tidak hanya digunakan sebagai media untuk berkomunikasi, melainkan juga untuk kepentingan komersial. Pelanggaran Hak Cipta berupa penggunaan foto dan video tanpa izin pencipta dan/atau pemegang Hak Cipta sebagai konten untuk kepentingan komersial telah menjadi isu yang sering terjadi di platform media sosial Instagram. Adapun penelitian ini merupakan penelitian campuran antara penelitian yuridis normatif dan penelitian yuridis empiris yang bertujuan untuk menganalisis masalah tersebut berdasarkan hukum tentang Hak Cipta. Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa pelanggaran Hak Cipta tersebut sering terjadi dikarenakan adanya anggapan bahwa foto dan video yang ditemukan di internet merupakan “milik publik” yang dapat digunakan sebebasnya. Sebagai penyelenggara platform, Instagram, LLC. memiliki tanggung jawab yang bersifat terbatas namun telah melaksanakan kewajibannya dalam rangka perlindungan dan penegakan Hak Cipta di Instagram. Melalui penelitian ini, penulis menyarankan agar pemerintah menetapkan peraturan perundang-undangan tentang Hak Cipta yang lebih komprehensif sesuai dengan kebutuhan zaman serta melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran hukum terkait Hak Cipta di platform media sosial.

Instagram is a social media platform focused on photo and video sharing, where all contents are provided and uploaded by the users themselves. Instagram is not only used as a medium of communication, but also for commercial purposes. Copyright infringement as in the use of photograph and video without author’s and/or copyright owner’s permission as content for commercial purposes has become an issue that often occurs on Instagram. This research is a mix of legal normative research and legal empirical research which aims to analyze said problem according to the copyright law. Based on this research, it can be concluded that copyright infringement on Instagram often occurs because of the public assumption that every photo and video found on the internet are “public property” that can be used freely. As the operator of the platform, Instagram, LLC. has limited responsibility but has carried out its obligations in regards to copyright protection and enforcement in its platform. Through this research, the author suggests that the government amends the copyright law in order to establish a comprehensive regulation that is adaptable in this modern era. Furthermore, there is a need to raise copyright awareness on social media platforms amongst the public."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>