Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 156137 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nini Adelina Tanamal
"Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila terbukti mampu mengayomi berbagai macam perbedaan yang ada dalam masyarakat. Namun, aksi intoleransi yang marak terjadi setelah Indonesia mengalami perubahan sistem pemerintahan, menunjukkan tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintah untuk mempertahankan Pancasila. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyebab timbulnya sikap intoleransi antar umat beragama di Indonesia dan bagaimana fungsi pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan kekerasan dan diskriminasi terhadap sikap intoleransi antar umat beragama di Indonesia guna mengimplementasikan pancasila. Fungsi pemerintah dan masyarakat harus mampu menyelesaikan intoleransi antar umat beragama, dimana pemerintah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai aturan-aturan yang menjadi landasan kerukunan antar umat beragama dalam Pancasila dan UUD 1945 dengan dialog dan musyawarah dengan masyarakat. Maka tulisan ini memaparkan suatu studi kasus secara deskriftif kualitatif terhadap sikap intoleransi, melalui munculnya radikalisme dan terorisme yang secara nyata dan terjadi di Indonesia. Maka dapat disimpulkan bahwa penelitian ini menemukan pemikiran-pemikiran dari pendiri bangsa tentang Pancasila guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang sistem ketahanan Nasional, karena pancasila sebagai dasar negara, dan Pancasila sebagai ideologi yang bisa menyatukan keragaman (Suku, etnis, agama, budaya, bahasa) untuk kesatuan bangsa."
Jakarta: Biro humas settama lemhanas RI, 2020
321 JKLHN 44 (2020)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
A.M. Hendropriyono
Jakarta: Hendropriyono Strategic Consulting, 2020
320.5 HEN p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Zulkifli Hasan
Jakarta: Sagung Seto, 2016
320.5 ZUL p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Hamdan Zoelva
"Pancasila adalah salah satu bagian inti dari pembukaan UUD 1945 selain pernyataan kemerdekaan dan tujuan negara. Pancasila merupakan dasar dan falsafah negara kesatuan republik Indonesia. Tulisan ini mengungkap dinamika implementasi falsafah pancasila sejak konsep awal dirumuskan sampai dengan implementasinya pada saat ini prospek pada masa mendatang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman dan implementasi pancasila sangat dinamis dan tidak selalu sama antara satu periode dengan periode sebelumnya. Tidak ada penafsiran tunggal atas idiologi pancasila sekaligus membenarkan pandangan bahwa pancasila adalah idiologi terbuka yang harus selalu dapat menjawab situas"
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2016
342 JKTN 001 (2016)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Roeslan Abdulgani
Jakarta : Grasindo, 1998.
320.509 598 ROE p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Zubaidi
"Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara selalu didasari oleh ideologi yang dianutnya, karena ideologi mampu menjawab secara meyakinkan pertanyaan mengapa dan untuk apa mereka menjadi suatu bangsa dan mendirikan negara. Pada dasarnya ideologi berintikan serangkaian nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dijadikan dasar oleh suatu masyarakat atau bangsa sebagai wawasan atau pandangan hidup mereka. Berdasar serangkaian nilai itu mereka mengetahui bagaimana cara yang paling baik, yaitu yang secara moral atau normatif dianggap benar dan adil, dalam bersikap dan bertingkah laku serta dijadikan dasar untuk memelihara, mempertahankan dan membangun kehidupan bangsa dan negaranya.
Secara umum, dalam perjalanan sejarah dikenal adanya beberapa ideologi yang dianut oleh bangsa-bangsa yang ada di permukaan bumi ini, yakni antara lain ideologi komunisme, ideologi liberalisme, ideologi fasisme, dan agama sebagai ideologi. Sedangkan bagi bangsa Indonesia, ideologi-ideologi tersebut tidak dapat diterima keberadaannya sebagai ideologinya, karena bertentangan dengan budaya dan pengalaman sejarah bangsanya.
Didasari pada budaya dan pengalaman sejarah bangsa Indonesia, Pancasila merupakan ideologi yang cocok bagi bangsa Indonesia. Pancasila dalam rumusan pembukaan UUD 1945 yang secara mufakat bulat diterima bersama diterimanya keseluruhan rancangan UUD 1945 oleh rapat besar BPUPKI pada tanggal 16 Juli 1945, maupun dalam rumusan Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 berkualifikasi sebagai dasar negara, seperti yang terumus dalam alenia IV, ..., yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penempatan Pancasila sebagai dasar negara seperti tersebut pada alinea IV Pembukaan UUD 1945 di atas, membuktikan bahwa para pendiri negara ini telah menghendaki suatu tujuan agar Pancasila yang di dalamnya terkandung cita-cita intrinsik, secara moral mengikat sekaligus membimbing segenap pelaku dari kehidupan negara yang di dalamnya secara berjenjang tercakup segenap pelaku kehidupan masyarakat dan perorangan, warganegara maupun penduduk.
Diamanahkannya Pancasila sebagai cita hukum, dimaksudkan oleh para pendiri negara "bahwa Pancasila secara hukum mengikat segenap subyek kehidupan negara dan kehidupan masyarakat". Maksud tersebut tertuang di dalam Penjelasan UUD 1945, yang menyatakan bahwa: "Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (UUD) maupun hukum yang tidak tertulis". Yang dimaksud dengan "pokok-pokok pikiran ini tidak lain adalah Pancasila itu sendiri"."
Depok: Universitas Indonesia, 1994
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soesanto Darmosoegondo
Bandung: Amulni, 1976
320.559 8 SOE p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Satya Arinanto
"Penerbitan buku Proses Perumusan Pancasila Dasar Negara tulisan Prof. Dr. Nugroho Notosusanto' pada tahun 1981 telah menimbulkan perdebatan mengenai kapan hari lahir dan siapa penggali Pancasila. Buku setebal 74 halaman yang diterbitkan oleh Balai Pustaka tersebut juga berisi tulisan Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo yang berjudul Sekitar Pancasila dengan kata pengantar Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen P & K (saat itu) Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H.
Tanggapan-tanggapan yang muncul terhadap penerbitan buku tersebut pada intinya berfokus pada dua h6l. Pertama, tanggapan yang berasal dari para ilmuwan yang menganggap bahwa secara metodologis tulisan Prof. Nugroho Notosusanto tersebut lemah. Kedua, yang lebih keras, datang dari kalangan yang selama i.ni menganggap bahwa tanggal 1 Juni 1945 merupakan hari lahir.
Pada saat itu ia sedang menjabat sebagai Kepala Pusat Sejarah ABRI dengan pangkat Brigadir Jenderal Tituler. Kemudian ia menjadi Rektor Universitas Indonesia dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia?"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T351
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Poerwanto
"Bangsa Indonesia yang telah merdeka sejak tanggal 17 Agustus 1945 terdiri dari berbagai suku bangsa yang berbeda adat istiadat, kepercayaan, bahasa serta kebudayaannya. Namun berkat adanya Sumpah Pemuda yang telah dicetuskan pada tanggal 28 Oktober 1928, maka semangat persatuan dan kesatuan dari Sumpah Pemuda ini tetap dipegang teguh sampai sekarang. Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan Indonesia, sering terjadi perbedaan pendapat yang mengakibatkan retaknya persatuan ini, namun bangsa Indosia dengan sekuat tenaga mengembalikannya kepada persatuan bangsa. Hal ini dapat dilihat ketika Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mensahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (sekarang dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945), terjadi penggantian kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya" diganti dengan kalimat "Yang Maha Esau sesudah "Ketuhanan".
Adapun alasan penggantian kalimat tersebut menurut Drs. Moh. Hatta, salah seorang Proklamator, adalah atas usul seorang Opsir Angkatan Laut Jepang yang memberitahukan kepadanya, bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik dalam daerah yang dikuasai Angkatan Laut Jepang berkeberatan atas bagian kalimat tersebut dan dianggapnya sebagai suatu diskriminasi terhadap golongan minoritas. Karena hal tersebut dianggap serius, maka pada tanggal 18 Agustus 1945 sebelum PPKI bersidang, Drs. Moh. Hatta mengundang Ki Bagus Hadikusumo, Wachid Hasjim, Mr. Kasman Singodimedjo dan Mr. Teuku Hasan untuk mengadakan rapat pendahuluan guna membicarakan hal tersebut, dan mereka sepakat untuk menghilangkan bagian kalimat yang menurut bukunya Drs. Moh. Hatta "menusuk hati kaum Kristen" dan menggantinya dengan "Ketuhanan Yang Maha Esa". Pada waktu itu dari golongan Islam yang mempertahankan rumusan semula dengan alasan rumusan tersebut adalah hasil dari panitia ad hoc PPKI adalah Ki Bagus Hadikusumo, namun Ir. Soekarno selaku pimpinan sidang waktu itu mengutus Mr. Teuku Moh. Hasan untuk membujuk Ki Bagus ditambah dengan bujukan Mr. Kasman Singodimedjo yang menyatakan, bahwa dalam waktu enam bulan setelah perang Asia Timur Raya akan dibentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat yang akan menentukan Undang-Undang Dasar yang permanen. Dengan berat hati Ki Bagus Hadikusumo menerimanya.
Demikian juga menurut Prof. Deliar Noer, Ki Bagus Hadikusumo tidak puas dengan saran Drs, Moh. Hatta meskipun ia diam, tetapi dalam hatinya ia menolak. Hal ini dilampiaskan ketika Ki Bagus pidato dalam Penutupan Majelis Tani.ir Muhammadiyah."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1990
T5368
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Suteng Sulasmono
Yogyakarta: Kanisius, 2015
320.5 BAM d
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>