Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 171515 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Meisy Rizki Martin Ayumi
"Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menjadi salah satu kebijakan kontroversial yang ditentang oleh sejumlah pihak di Indonesia. Pertentangan tersebut didasari oleh penilaian bahwa revisi UU KPK adalah undang-undang yang pro koruptor akibat adanya sejumlah kebijakan yang dinilai melemahkan kinerja KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi. Salah satu pihak yang menentang keras pengesahan revisi UU KPK adalah LSM bernama Indonesia Corruption Watch (ICW). Pertentangan tersebut selanjutnya dilihat dalam kacamata kontrol sosial korupsi sebagai bentuk reaksi sosial informal atas upaya penanganan tindak penyimpangan yang merujuk pada korupsi. Kontrol sosial oleh ICW dimanifestasikan dalam upaya pembatalan revisi UU KPK yang akan dijelaskan secara kriminologis. Analisis mengenai kondisi gerakan sosial selama advokasi berlangsung juga akan dijelaskan dengan menggunakan teori Status Politik oleh Gusfield yang menekankan aspek dramatistik, aksi politik, konflik prestise dan pengakuan prestise

The amendment of the Law about Corruption Eradication Commission (KPK) or UU KPK is one among several disputed policy that enrage many parties in Indonesia. The dispute roots on the view how the amendment of this law turns the law to be very lenient towards the corruptors because there are several policies that seem to debilitate KPK in eradicating corruption. One of the strongest opposing parties against this amendment is a non-government organization named Indonesia Corruption Watch (ICW). This opposition then will be examined through the view of social control against corruption crime as an informal social reaction to the attempt to handle the occuring deviation, referring to corruption. ICW has manifested their social control in nullification of the revision of UU KPK. These attempts will be annotated criminologically. The analysis regarding the social movement during the advocation will be seen from Gusfield’s theory of status politics, emphasizing on the aspects of dramatistics, political action, prestige conflicts, and prestige recognition."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2021
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Anisa Ganing Permata
"ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana peran masyarakat sipil dalam demokrasi dan strategi advokasi yang dilakukan oleh masyarakat sipil, dalam hal ini adalah Indonesia Corruption Watch (ICW). Penelitian ini menggunakan teori peran masyarakat sipil dalam demokrasi dari Larry Diamond, serta teori advokasi dari S. Gen dan A. C Wright. ICW telah mengawasi kekuasaan negara dengan meminta pemerintah dan DPR untuk bertanggungjawab pada hukum dan harapan-harapan publik, yaitu mendukung pemberantasan korupsi dengan tidak melemahkan institusi KPK, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang isu-isu publik yang penting melalui advokasinya, dalam hal ini mengenai wacana revisi UU KPK oleh DPR. ICW melakukan advokasi untuk mencegah revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2010 dan 2015. Strategi advokasi yang dilakukan ICW terhadap revisi UU KPK diantaranya adalah membangun koalisi, melobi dan membangun hubungan dengan pembuat kebijakan, melakukan penelitian atau kajian, melakukan framing dan labelling, studi atau liputan media, dan melibatkan dan memobilisasi publik.

ABSTRACT
This study aims at explain the role of civil society in democracy and advocacy strategies undertaken by civil society, in this case is Indonesia Corruption Watch (ICW). This research uses theory of civil society in the democracy from Larry Diamond, and the advocacy theory from Sheldon Gen and Amy Conley Wright. ICW controls state power by demanding the government and the People`s Legislative Assembly to be accountable to the law and public by supporting the Eradication of Corruption Commission KPK by not weakening the institution of the KPK, and raising public awareness of important public issues through its advocacy, in this case the revised discourse KPK law by Parliament. ICW conducts advocacy to prevent the revision of Law No. 30 Year 2002 on Corruption Eradication Commission Year 2010 and 2015. ICW`s adopts advocacy strategy through building coalitions, lobbying and building relationships with policy makers, conducting research or studies, and labeling, media coverage, and engaging and mobilizing the public. "
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2017
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Ainun Jariyah
"Karya Akhir ini membahas Strategi Pencegahan Kejahatan Berbasis Masyarakat yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam upaya pencegahan korupsi melalui pendidikan antikorupsi yang membutuhkan partisipasi aktif masyarakat melalui programnya Sekolah Antikorupsi (SAKTI). Sekolah Antikorupsi (SAKTI) merupakan program yang dilaksanakan setiap tahun dan terbagi menjadi dua bentuk; SAKTI Pemuda dan SAKTI Tematik. Metode pengumpulan data yang dipakai dalam tulisan ini adalah data sekunder berupa buku, artikel jurnal, Undang-Undang, dokumen lembaga, media sosial, media berita, serta wawancara bersama salah satu narasumber pekerja ICW. Berdasarkan temuan data, Sekolah Antikorupsi (SAKTI) menghasilkan Rencana Tindak Lanjut (RTL) sebagai implementasi upaya pencegahan korupsi. Berdasarkan hasil analisis, implementasi dari pencegahan kejahatan berbasis masyarakat ini mengisyaratkan masih memiliki hambatan terkait evaluasi keberlanjutan program.

This Final Project discusses the Community Crime-Based Prevention Strategy implemented by Indonesia Corruption Watch (ICW) in effort to prevent corruption within anti-corruption education which needs public participation. Sekolah Antikorupsi (SAKTI) is an eventual program carried every year and are divided into two forms; SAKTI Pemuda and SAKTI Tematik. The method used in this writing is through secondary data such as books, journal articles, laws, and institutional documents, social media, reports and interview with one of the ICW employee. Based on the data results, Sekolah Antikorupsi (SAKTI) produces follow-up plan called Rencana Tindak Lanjut (RTL) as an implementation of preventing corruption. The data analysis shows the implementation of community crime-based prevention indicates the presence of obstacle related to evaluation of the sustanability program itself."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2023
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Khoirullah
"Indonesia Corruption Watch (ICW) merupakan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi yang lahir pada masa bergulirnya reformasi pada Mei 1998. Kelahiran ICW tidak terlepas dari konteks perubahan sosial dan politik yang ada pada saat itu. Dan korupsi ini menjadi salah satu isu dari berbagai isu lainnya yang dihembuskan oleh kalangan mahasiswa dalam rangka melengserkan Soeharto dari tampuk kekuasaannya. Selain itu, ICW sebagai salah satu aktor gerakan sosial yang menghendaki adanya perubahan sosial. Yaitu ingin menghilangkan praktek-praktek dan sistem pemerintahan yang penuh dengan nuansa koruptif.
Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah ingin mengetahui latar belakang kelahiran ICW dalam konteks perubahan sosial politik dan ingin mengetahui strategi gerakan anti korupsi yang dilakukan oleh ICW. Untuk perlu dipahami latar belakang kemunculan ICW. Selain itu, perlu diketahui juga arah, karakter dan aksi program ICW dalam mewujudkan perjuangannya yaitu pemberantasan korupsi di Indonesia.
Untuk menganalisis permasalahan dalam penelitian ini, penyusun menggunakan kerangka konseptual, yaitu; teori gerakan sosial, konsep korupsi dan konsep LSM. Adapun yang dimaksud dengan gerakan sosial itu ialah sebagai upaya kolektif yang mengupayakan suatu kepentingan bersama atau menjamin suatu tujuan bersama melalui tindakan bersama di luar dari kelembagaan yang mapan. Sedangkan korupsi itu yaitu suatu monopoli kekuasaan dengan kewenangan yang dipegangnya tapi tanpa adanya akuntabilitas. Terus, LSM itu ialah organisasiorganisasi privat yang secara umum memperoleh atau mendapat dukungan keuangan dari lembaga-lembaga donor internasional dan yang mengkonsentrasikan diri mereka dalam merancang, memperlajari dan melaksanakan program dan projek di negara-negara berkembang.
Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ICW termasuk salah satu bentuk gerakan sosial yang ada di Indonesia. ICW dalam melaksankan visi dan misi organisasinya terdapat berbagai aksi program pemberantasan korupsi. Beberapa cakupan aktifitas ICW dapat dilihat dari pelaksanaan divisi monitoring pelayanan publik, divisi korupsi, dan divisi hukum dan monitoring peradilan. Sedangkan untuk strategi gerakan yang dipergunakan oleh ICW yaitu; aliansi, jaringan, publikasi, individu atau organisasi. Untuk pendekatan gearakannya yaitu penelitian, investigasi, advokasi, kampanye, altematif kebijakan. Secara tipologi, ICW tergolong dalam LSM advokasi dengan beberapa karakteristik, yaitu; pemantauan, terminasi dan penilaian. Dalam aksi program ICW banyak melakukan kontrol publik, baik terhadap negara maupun sektor swasta.
Tipologi ICW dimasukkan ke dalam kategori LSM advokasi. Hal ini sejalan juga dengan temuan-temuan dalam penelitian ini yang menunjukkan bahwa beragamnya pendekatan dan strategi yang dipergunakan ICW. Pada awal kelahiran ICW, lembaga ini berfungsi sebuah sebagai lembaga watchdog. Tapi dalam perkembangan selanjutnya terdapat pendekatan lainnya seperti riset dan kebijakan altematif. Sedangkan strategi ICW yaitu menggunakan jaringan (networking) dalam menjalankan perjuangan organisasinya. Secara teoritis, bila menggunakan tipologi Tim Lindsey tadi, maka ICW termasuk ke dalam tipe LSM advokasi. Namun dalam tipe advokasi juga terdapat berbagai macam variannya yaitu tipe advokasi supporter, tipe advokasi partner dan tipe advokasi main actor. Berdasarkan kerangka analisis dan temuan lapangan menunjukkan bahwa ICW masuk ke dalam tipe advokasi partner. Yaitu membuat jaringan dengan organisasi rakyat dan LSM lain. Demikian dapat disimpulkan bahwa ICW merupakan sebuah LSM anti korupsi-advokasi-partner.
Di dalam penelitian ini, penyusun menggunakan pendekatan kualitatif dengan paradigma konstruktivisme. Sedangkan untuk pengumpulan data dilakukan dengan cara, yaitu; Pertama, wawancara mendalam (indepth interview). Kedua. dokumen (documentation). Dan ketiga, observasi (observation). Untuk nara sumber dalam wawancara mendalam ini yaitu; dari pihak Pendiri ICW, Dewan Etik ICW dan Badan Pekerja ICW.
Sedangkan rekomendasinya yaitu sebagai berikut Pertama, untuk menambah daya dorong dalam gerakan anti korupsi di Indonesia, ICW perlu terus menggalang kekuatan rakyat secara massif dalam pemberantasan korupsi. Kedua, di dalam memperkuat dan menjaga kesinambungan kelembaagaan ICW dapat melakukan penggalangan dana dari masyarakat sebagai salah satu bentuk peran aktif dalam gerakan anti korupsi.. Ketiga, ICW perlu juga melakukan kajian-kajian tentang strategi dan pendekatan gerakan anti korupsi lainnya dengan belajar dari pengalaman negara-negara lain. Keempat, ICW perlu membangun juga jaringan dengan kalangan perguruan tinggi. Ini dapat membangun kerja sama yang sinergis terutama dalam tinjauan akademik."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T14404
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yogi Prima Danu
"ABSTRAK
Penelitian ini fokus pada pola kerjasama interorganisasional KPK ? ICW dalam
agenda pemberantasan korupsi politik di Indonesia melalui pendekatan teori New
Institusionalisme Victor Nee. Pola kerjasama interorganisasional KPK ? ICW
terbangun karena adanya kesamaan visi dan konsen terhadap agenda pemberantasan
korupsi, serta interaksi antar aktor ? aktor anti korupsi KPK ? ICW. Pola kerjasama
interorganisasional KPK ? ICW menuai dukungan dan tantangan.Dukungan secara
moril maupun materil datang dari masyarakat sipil serta dunia internasional.
Sedangkan tantangan popular dikenal dengan istilah?Corruptor Fight Back?.
Terdapat dinamika diantara aparatur hukum negara, bahkan diantara KPK ? ICW
juga terdapatdinamika, walaupun mereka masih tetap konsisten sebagai aktor anti
korupsi

ABSTRACT
This study focuses on the pattern of interorganizational cooperation KPK - ICW in
the agenda of political corruption eradication in Indonesia by theoretical approaches
New institutionalism Victor Nee. Interorganizational cooperation pattern Commission
- ICW woke up because of the similarity of vision and concern about the anticorruption
agenda, as well as the interaction between actors of anti -corruption
between KPK - ICW. Interorganizational cooperation between KPK - ICW getting
support and challenge. Moral and material supporting come from the civil society and
the international community. In the other side the challenge popularly known by the
term "Corruptor Fight Back". There is a dynamic between the legal apparatus of the
state, even among KPK - ICW also found dynamics, although they still remain
consistent as anti -corruption actors"
2016
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R Ferdian Andi R
"ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang media sosial berupa Twitter sebagai saluran baru dalam partisipasi masyarakat dalam pembentukkan peraturan perundang-undangan. Dari penelitian terungkap media sosial mampu membentuk opini publik yang mampu memengaruhi politik hukum pembuat undang-undang. Ini terbukti saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghentikan pembahasan perubahan UU No 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pada akhirnya, media sosial membentuk produk hukum populis.

ABSTRACT
This thesis discusses social media such as Twitter as a new channel in the public participation in the formation of legislation. From the research revealed social media is able to shape public opinion can influence legal political legislators. This is evident when the House of Representatives (DPR) suspended a change in the law No. 30 of 2002 on Corruption. In the end, social media form a populist legislation."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T38722
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yogi Prima Danu
"ABSTRAK
Penelitian ini fokus pada pola kerjasama interorganisasional KPK - ICW dalam agenda pemberantasan korupsi politik di Indonesia melalui pendekatan teori New Institusionalisme Victor Nee. Pola kerjasama interorganisasional KPK ? ICW terbangun karena adanya kesamaan visi dan konsen terhadap agenda pemberantasan korupsi, serta interaksi antar aktor - aktor anti korupsi KPK - ICW. Pola kerjasama interorganisasional KPK - ICW menuai dukungan dan tantangan.Dukungan secara moril maupun materil datang dari masyarakat sipil serta dunia internasional. Sedangkan tantangan popular dikenal dengan istilah?Corruptor Fight Back. Terdapat dinamika diantara aparatur hukum negara, bahkan diantara KPK - ICW juga terdapatdinamika, walaupun mereka masih tetap konsisten sebagai aktor anti korupsi.

ABSTRACT
This study focuses on the pattern of interorganizational cooperation KPK - ICW in the agenda of political corruption eradication in Indonesia by theoretical approaches New institutionalism Victor Nee. Interorganizational cooperation pattern Commission - ICW woke up because of the similarity of vision and concern about the anticorruption agenda, as well as the interaction between actors of anti -corruption between KPK - ICW. Interorganizational cooperation between KPK - ICW getting support and challenge. Moral and material supporting come from the civil society and the international community. In the other side the challenge popularly known by the term "Corruptor Fight Back". There is a dynamic between the legal apparatus of the state, even among KPK - ICW also found dynamics, although they still remain consistent as anti -corruption actors."
2016
T45572
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dian Astutiningrum
"Fokus penelitian ini membahas tentang dinamika interaksi para aktor kebijakan di media sosial dalam proses Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi. Peneliti menggunakan teori tentang jejaring kebijakan, media sosial, dan siklus kebijakan publik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian post positivis dengan jenis penelitian deskriptif. Hasil dari penelitian ini menujukkan jika terjadi dinamika interaksi aktor kebijakan di media sosial pada tahapan proses agenda setting dan pengambilan keputuan terkait Revisi UU KPK. Pada tahapan agenda setting, para aktor kebijakan menggunakan media sosial untuk saling menyampaikan argumentasi mereka di ruang publik. Adu argumentasi di media sosial ini memiliki peran penting untuk mempengaruhi proses pembentukan opini publik pada tahapan agenda setting. Sementara itu pada tahapan pengambilan keputusan, para aktor kebijakan berusaha menyakinkan masyarakat bahwa sikap atau pandangan mereka terkait revisi UU KPK, merupakan pandangan yang benar. Sehingga dinamika interaksi aktor kebijakan di media sosial ini berperan untuk mempengaruhi aktor kebijakan pemerintah state actor untuk mengambil suatu keputusan.

The focus of this study is to describe the interaction between policy actor in social media in the process of revision of Corruption Eradiction Commission Laws at The House of Representative. The method of this research is using post positivis with type of descriptive research. The results of this study indicate that there is the dynamics of interaction between policy actors, in social media at the phases of the agenda setting and decision making process. At the agenda setting stage, policy actors use social media to share their arguments in the public sphere. This argumentation in social media has an important role to influence the process of forming public opinion on the agenda setting stage. Meanwhile, at the stage of decision making, the policy actors tried to convince the public that their views about the revision of the Corruption Eradication Commission Law are the right views. "
2018
T51328
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tomi Aryanto
"ABSTRAK
Tesis ini membahas mengenai penuntutan tindak pidana pencucian uang oleh
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam Undang-Undang Nomor : 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 6 huruf
c disebutkan “Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas melakukan
melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana
korupsi”, tidak menyebutkan tentang tindak pidana pencucian uang. Namun
dalam Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 74 dan 75 menyatakan
bahwa penyidikan tindak pidana pencucian dilakukan oleh penyidik tindak pidana
asal. Dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mempunyai
kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, yang merupakan
tindak pidana asal (predicate crime) dari tindak pidana pencucian uang, apabila
menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana pencucian
uang, dalam penyidikannya maka penyidikannya digabung, antara tindak pidana
korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Demikian juga dengan penuntutannya
digabung antara tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang. Hal
ini sudah terbukti dengan dilakukanya penyidikan dan penuntutan terhadap
perkara atas nama terdakwa Wa Ode Nurhayati, S. Sos (anggota DPR RI) oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta telah diputus terbukti bersalah
melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang oleh Majelis
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

ABSTRACT
This thesis discusses money laundering lawsuit by prosecutors with the
Corruption Eradication Comission. Based on Law number 30 of 2002 on
Corruption Eradication Comission Article 6’s letter c, money laundering is not
explicitly stipulated as the chapter says: “Corruption Eradication Comission has
the duty to preliminarily investigate, fully investigate, and file a lawsuit on a case
of corruption”. Nevertheless, Law number 8 of 2010 on Prevention and
Eradication of Money Laundering Articles 74 and 75 states that the duty of
investigating a money laundering case fully is in the hand of the predicate
prosecutor, that is, one with the Corruption Eradication Comission who is in
charge of investigating fully a corruption law case which is a predicate crime
from money laundering provided that he finds a preliminary evidence of money
laundering. Thus, both the full investigation of a corruption case and that of a
money laundering case shall be combined; so shall the prosecution of both cases.
Such has applied in the case of parliament member Wa Ode Nurhayati, S. Sos in
which she was found guilty by the Council of Judges with the Anti-Corruption
Court of committing both corruption and money laundering as charged by the
Corruption Eradication Comission."
2013
T35913
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurjannah
"Penyadapan dalam aspek penegakan hukum menjadi hal krusial karena berkaitan pembatasan hak asasi manusia terutama kebebasan pribadi (privacy right). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif besifat preskriptif, mengenai pengaturan kewenangan penyadapan KPK yang disesuaikan dengan menggunakan the international principles of the application of human rights in communication surveillance. Fokus peneltian ini adalah mengkaji bagaimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XVII/2019 mengakomodir prinsip-prinsip perlindungan terhadap hak asasi manusia serta perbandingannya dengan lembaga anti kprupsi di berbagai negara seperi Malaysia, Hongkong dan Australia. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yangdibahas dalam penelitian ini adalah: (1) apakah pengaturan kewenangan penyadapan oleh KPK dalam Perubahan Kedua UU KPK sudah sesuai dengan konsep hak asasi manusia dalam hal perlindungan hak atas privasi terhadap subjek sadap KPK; dan (2) bagaimana dengan konsep konsep ideal regulasi kewenangan penyadapan KPK berdasarkan perspektif hak asasi manusia. Pengumupulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dengan studi pustaka dan pengumpulan data primer dilakukan dengan permintaan wawancara dengan pihak terkait sedangkan data sekunder dari laporan, jurnal, buku dan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini berkesimpulan bahwa dalam Perubahan Kedua UU KPK udah lebih maju dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, dengan indikasi dari aspek legalitas karena sudah diatur dalam undang-undang dengan menambahkan ketentuan-ketetntuan baru mengenai penyadapan. Akan tetapi, hak privasi dalam penegakan hukum dapat dilakukan pembatasannya melalui peraturan setingkat undang-undang, sedangkan muatan materi dalam UU Nomor 19 tahun 2019 masih belum memadai sehingga tetap berpotensi terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Pengaturan penyadapan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juga belum memenuhi prinsip-prinsip internasional mengenai perlindungan hak asasi manusia. Hal ini berarti Indonesia perlu memperbaiki undang-undangnya dengan menambahkan beberapa pasal atau membuat undang-undang khusus mengenai penyadapan agar dapat sepenuhnya mematuhi prinsip-prinsip internasional tentang hak asasi manusia dalam tindakan pengawasan elektronik.

Interception in the aspect of law enforcement is crucial because it is related to the limitation of human rights, especially personal freedom (privacy right). This research is a prescriptive normative juridical research, regarding the regulation of the KPK's wiretapping authority in regard to the international principles of the application of human rights in communication surveillance. The focus of this research is to examine how Law Number 19 of 2019 after the Constitutional Court Decision (MK) No. 70/PUU-XVII/2019 accommodates the principles of protection of human rights and its comparison with anti-corruption institutions in various countries such as Malaysia, Hong Kong and Australia. Due to this, the problems discussed in this research are: (1) whether the regulation of the KPK's wiretapping authority in the Second Amendment to the KPK Law is in accordance with the concept of human rights in terms of protecting the right to privacy of the KPK's tapping subjects; and (2) what is the ideal concept of the KPK's regulation of wiretapping authority based on a human rights perspective?. Data collection used in this research is secondary data obtained by literature study and primary data collection is carried out by requesting interviews with relevant parties while secondary data from reports, journals, books and laws and regulations. This research concludes that the Second Amendment to the KPK Law is already more advanced than the previous regulation in term of interception, with an indication of the legality aspect because it has been regulated in law by adding new provisions. However, the right to privacy in law enforcement can be limited through regulations, at the level of law, while the material content in Law Number 19 of 2019 is still inadequate so that there is still the potential for human rights violations. The authority of interception regulated in Law No. 19/2019 also does not meet the international principles regarding the protection of human rights. It means that Indonesia needs to improve its law by adding several articles or creating a special law on wiretapping in order to fully comply with international principles on human rights in electronic surveillance."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>