Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 140120 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mita Ekawati
"Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) belum memiliki peraturan khusus terkait dengan
perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup atau exit policy.
Pada pelaksanaan proses go private saat ini, OJK akan menerbitkan ruling letter yang
berisi kewajiban yang harus dipenuhi oleh Emiten sebelum melakukan go private.
Penelitian ini dilakukan dengan sudut pandang regulator dalam menentukan kebijakan
yang harus diambil untuk memberikan kepastian hukum terkait perubahan status dari
perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup. Penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif yang dilakukan dengan menganalisis berbagai bahan /referensi hukum serta
menganalisis bagaimana hukum diterapkan dalam industri pasar modal. Emiten memiliki
kewajiban yang harus dilaporkan dan diumumkan secara berkala, namun berdasarkan
POJK 29/POJK.04/2015 terdapat kondisi tertentu Emiten yang dikecualikan untuk
melakukan pelaporan dan pengumuman. Emiten yang berada dalam kondisi tersebut dan
tidak melakukan permohonan go private akan menjadikan status Emiten menjadi tidak
jelas dan dapat merugikan pemegang saham publik. Kewenangan OJK dalam menetapkan
exit policy diatur dalam Pasal 9 huruf h Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang
Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”) yang menyatakan bahwa untuk melaksanakan tugas
pengawasan, OJK mempunyai kewenangan untuk mencabut efektifnya pernyataan
pendaftaran. Dalam Pasal 6 juncto Pasal 8 UU OJK juga diatur bahwa OJK memiliki
kewenangan untuk membuat regulasi yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU
OJK. Atas dasar kewenangan tersebut dan untuk memberikan kepastian hukum, OJK
menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“RPOJK”) tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal yang didalamnya mengatur mengenai
perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup. Saat penelitian ini
disusun, RPOJK tersebut telah dimintakan tanggapan kepada asosiasi dan masyarakat
umum namun masih terdapat substansi yang perlu disesuaikan.

The Financial Services Authority ("OJK") does not yet have specific regulations relating
to changes in the status of a public company to a private company or an exit policy. In
the implementation of the current go private process, OJK will issue a ruling letter
containing the obligations that must be fulfilled by the Issuer before going private. This
research was conducted with a regulator's point of view in determining the policies that
must be taken to provide legal certainty regarding the change in status from a public
company to a private company. This research is a normative legal research conducted by
analyzing various legal materials/references and analyzing how the law is applied in the
capital market industry. Issuers have obligations that must be reported and announced
periodically, however, based on The Financial Services Authority Regulation Regulation
29/POJK.04/2015, there are certain conditions that the Issuer is exempted from reporting
and announcing. Issuers that are in this condition and do not request to go private will
make the Issuer's status unclear and may harm public shareholders. The authority of the
OJK in determining the exit policy is regulated in Article 9 letter h of Rule No. 21 of 2011
of The Financial Services Authority Law (UU OJK) which states that to carry out
supervisory duties, OJK has the authority to revoke the effectiveness of the registration
statement. Article 6 in conjunction with Article 8 of the UU OJK also stipulates that OJK
has the authority to make regulations which are the implementing regulations of the UU
OJK. On the basis of this authority and to provide legal certainty, OJK has compiled a
Draft Regulation of OJK ("RPOJK") concerning the Implementation of Activities in the
Capital Market which regulates the change in status from a public company to a private
company. When this research was compiled, the RPOJK has asked for a response from
the association and the general public but there are still substances that need to be
adjusted.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indra Setiawan
"Sejak diberlakukannya Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan Pasal 70 UU OJK dinyatakan bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU OJK. Dengan demikian, kewenangan OJK dalam penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tindak Pidana di bidang Pasar Modal, masih diatur berdasarkan ketentuan pada Pasal 101 UUPM di mana Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan proses penyidikan bahkan kewenangan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan dugaan pelanggaran tindak Pidana di bidang Pasar Modal ke tahap penyidikan. Kemudian, sejak diundangkannya UU OJK, penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari pegawai Bapepam dan LK tidak dapat lagi menjadi penyidik di OJK mengingat dalam UU OJK disebutkan bahwa penyidik OJK berasal dari Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan di OJK. Berkaitan dengan hal-hal tersebut, terdapat tantangan dalam penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tindak Pidana di bidang Pasar Modal yang dilaksanakan oleh OJK, diantaranya terkait dengan kriteria terhadap kewenangan OJK dalam melanjutkan dugaan pelanggaran tindak Pidana di bidang Pasar Modal sebagaimana diatur pada Pasal 101 UUPM dan penjelasannya, serta penegakan hukum dalam proses penyidikan oleh penyidik OJK yang berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan di OJK. Menarik untuk diteliti lebih lanjut dengan menggunakan studi kasus sebagai contoh permasalahan yang terjadi dengan beralihnya kewenangan pengaturan dan pengawasan sektor Pasar Modal dari Bapepam dan LK kepada OJK terutama dalam hal penegakan hukum terhadap tindak Pidana di bidang Pasar Modal

Since the enactment of UU No. 21 Year 2011 on the Financial Services Authority (OJK Law Act), the functions, duties, and authority of the regulatory and supervisory activities of financial services in the Capital Market sector switching from Capital Market Supervisory Agency and Financial Institution (Bapepam dan LK) to the Financial Services Authority (OJK). Pursuant to Article 70 of OJK Law Act stated that Law Act No. 8 of 1995 concerning Capital Market (Capital Market Law Act) remains valid as long as not contrary to and have not been replaced by the OJK Law Act. Thus, the authority of the OJK in the enforcement of the law against the alleged offense of Criminal in the capital market, is still governed by the provisions of Article 101 of Capital Market Law Act in which that article grants the authority to the OJK to carry out the investigation process even the authority to continue or not to continue the alleged offense Criminal Capital Market to the investigation stage. Then, since the enactment of OJK Law Act, investigators civil servants coming from Bapepam dan LK employees can no longer be given the investigator in the OJK Law Act noted that the OJK investigation came from the Indonesian National Police investigators and civil servants assigned to the OJK. Relating to such matters, there are challenges in the enforcement of the law against the alleged offense of Criminal in the capital market were carried out by the OJK, which were related to the criteria of the authority of the OJK in continuing the alleged offense of Criminal in the capital market as provided for in Article 101 of Capital Market Law Act and explanation, as well as law enforcement in the investigation by the OJK investigators originating from the Indonesian National Police and civil servants assigned to the OJK. Interesting to be further investigated using a case study as an example of the problems that occur with the shift of regulatory and supervisory authority of the Capital Markets sector of Bapepam-LK to the OJK, especially in terms of law enforcement against criminal acts in the capital market"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aviv Ghufroon
"Pasar modal merupakan salah satu lembaga keuangan yang memberikan sarana untuk mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi pada umumnya dan juga sebagai sarana untuk pinjaman atau suntikan dana bagi emiten dan keuntungan bagi investor pada khususnya. Pasar modal merupakan kegiatan yang mengutamakan keterbukaan informasi sehingga informasi merupakan hal yang utama sehingga dapat dikatakan kegiatan pasar modal ini merupakan kegiatan yang mengutamakan kepercayaan. Selain hal tersebut pasar modal merupakan kegiatan transaksi keuangan yang memiliki karakter yang kompleks sehingga dalam melakukan kegiatannya di awasi oleh lembaga tersendiri yaitu Bapepam-LK. Melihat karakter pasar modal yang bersifat terbuka, karakter transaksi yang kompleks dan memiliki keuntungan yang cukup besar bagi investor, emiten maupun perekonomian Negara maka kemungkinan besar digunakan oleh oknum-oknum yang memiliki moral hazard salah satunya adalah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dahulu Bapepam-LK memiliki banyak permasalahan dalam upaya pemberantasan tindak pidana pasar modal yang terindikasi pencucian uang baik itu permasalahan eksternal maupun internal lembaga Bapepam itu sendiri. Semenjak 31 Desember 2012 Bapepam-LK telah melebur menjadi Otoritas Jasa Keuangan yang bersifat independen dan memiliki kewenangan pengawasan seluruh lembaga keuangan dan non lembaga keuangan. Pasar modal merupakan salah satu bagian dari lembaga keuangan yang diawasi dan melakukan penegakkan hukum terhadap pelanggaran undang-undang pasar modal. dengan eksistensi lembaga independen OJK yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan penegakkan hukum yang dialami oleh Bapepam-LK sebelumnya.

The capital market is one of the financial institutions that provide a means to encourage economic growth in general and also as a means of borrowing or an injection of funds for companies and profits for investors in particular. The capital market is an activity that promotes the disclosure of information so that information is the main thing that can be said of capital market activity is an activity that promotes confidence. In addition to the capital market is a financial transaction which has a complex character so that in conducting its activities are supervised by separate agencies that Bapepam-LK. Seeing characters that capital markets are open, the characters complex transactions and has significant advantages for investors, issuers and the economy of the State is most likely used by the individuals who have the moral hazard one of which is a criminal offense of money laundering.
Formerly Bapepam-LK has a lot of problems in the fight against crime capital markets, as indicated by both the money laundering external and internal problems Bapepam institution itself. Since December 31, 2012 Bapepam-LK has been merged into the Financial Services Authority who are independent and have the authority to control all financial institutions and non-financial institutions. The capital market is one part of financial institutions controlled and enforce laws against violations of capital market law. the existence of independent institutions FSA is expected to resolve the problems faced by law enforcement Bapepam-LK before.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T38661
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
D. Muhammad Najih
"Tesis ini membahas pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Notaris Pasar Modal selaku profesi penunjang Pasar Modal. Hal ini bermula sejak beralihnya kewenangan Bapepam-LK kepada OJK dengan berlakunya Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan beserta peraturan pelaksananya dan adanya pengujian atas undang-undang tersebut di Mahkamah Konsitutsi dengan Nomor Perkara 25/PUU-XII/2014. Dengan kewenangan OJK untuk mengatur Pasar Modal dan termasuk pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal, OJK memberlakukan pungutan kepada Notaris Pasar Modal berupa pungutan Biaya Pendaftaran dan Biaya Tahunan. Dengan diberlakukannya pungutan, telah menimbulkan reaksi dari Notaris Pasar Modal berupa mempertanyakan kewenangan yang dimiliki OJK. Penulisan ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitan yang bersifat preskriptif. Simpulan dari penulisan ini adalah OJK berwenang melakukan pungutan namun tidak tepat memberlakukan pungutan tahunan kepada Notaris Pasar Modal selaku profesi penunjang Pasar Modal. Hadirnya tesis ini diharapkan agar dapat membantu menjawab pertanyaan dari Notaris Pasar Modal atas pemberlakuan pungutan, menjawab implikasi yuridis dan atas pemberlakuan pungutan oleh OJK.

This thesis discusses Indonesia Financial Services Authority (IFSA) Levies To Capital Market Notary As a Capital Market Supporting Proffesion. It began since the transfer of Bapepam-LK authority to IFSA within enforce Laws No. 21 of 2011 on Indonesia Financial Services Authorithy along its implementing regulation and with the presence of testing of the Laws above in Constitutional Court with Case Number 25/PUUXII/ 2014. With IFSA’s authority to control Capital Market which included the parties who involved in Capital Market, IFSA enforce a levies to Capital Market Notary in a form of Registration Levies and Annualy Levies. Within the enforce of levies, it has causes a reaction from Capital Market Notary that questioning the legal basis of its levies and such other things related the IFSAs levies. This thesis is a juridical research with prespective quality type of reasearch. The knot of this thesis is that IFSA’s is have the authority to do levies but considerable that yearly levies to Capital Market Notary as Capital Market supporting proffesesion is not correct. The presence of this thesis is expected to be able to answer the question of Capital Market Notary of the IFSAs levies, juridical implication and social/practice implication of its.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T44338
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohamad Donny Basuki
"Tesis ini membahas tentang Profesi Penunjang Pasar Modal terutama notaris yang dikenakan pungutan oleh otoritas jasa keuangan. Profesi penunjang pasar modal, terutama notaris penting perannya dalam transaksi pasar modal yang telah mengalami perkembangan yang pesat dan berdampak signifikan pada kemajuan ekonomi negara. Para pemohon yang keberatan dengan dikeluarkannya PP No. 11 Tahun 2014 tentang pungutan oleh otoritas jasa keuangan, mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung dan sealanjutnya Mahkamah Agung menolak permohonan para pemohon dan tetap memberlakukan pungutan terhadap profesi penunjang pasar modal, Dengan keluarnya putusan MA No. 68/HUM/2015, putusan tersebut sangat dirasaa merugikan PPPM.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dimana alat pengumpulan datanya adalah studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan MA tersebut sangat merugikan dan tidak adil jika ditinjau dari teori etis-nya Aristoteles dan AAUPB.

This Thesis describes that Capital market as one of the financial services sector these days has been grows rapidly which gave impact to the economic nation. Notary as one of the capital market supporting profession has its role and function whic is vital enough in related to making authentic deeds. To do that function notary has to obey OJK legislation number 11 year 2014, the eesence of that legislation is notary has to pay fees for registration and annually fees and notary in capital market object about that and supporting profession in capital market did the judicial review about that legislation to the supreme court and the result the indonesian supreme court denied the legislation judicial review. This research is the juridical-normative research, when data used for this research are being collected through documents. The result shows that supreme court ruling number 68/HUM/2015 is very unfair and the writer use Aristotles theory of ethical justice and good government principles (AAUPB).
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T55261
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Desintya Nur Amalia
"Penelitian ini membahas mengenai pungutan oleh otoritas jasa keuangan kepada notaris pengganti berdasarkan POJK nomor 67/POJK.04/2017. Dalam penelitian ini, penulis megangkat 3 (tiga) pokok permasalahan, yaitu mengenai (1) konsepsi tentang notaris pengganti pasar modal hingga terbitnya peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.04/2017; (2) perbandingan kedudukan notaris pengganti sebelum dan setelah adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan (3) tanggung jawab notaris pengganti yang telah berakhir masa jabatannya terhadap peraturan OJK selama masa keanggotaan profesi penunjang pasar modal. Untuk menjawab permasalahan hukum diatas, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil analisa adalah setelah diundangkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.04/2017, seharusnya dapat menguatkan kedudukan baik notaris dan notaris pengganti di pasar modal. Namun pada kenyataannya, kedudukan notaris pengganti juga tidak kuat semenjak adanya peraturan tersebut, hal ini terjadi karena setiap akta mengenai IPO (Initial Public Offering) suatu perusahaan yang dibuat oleh notaris pengganti menjadi batal demi hukum. Mengenai peraturan terkait Otoritas Jasa Keuangan yang juga tidak diatur secara jelas menyebabkan ketidak pastian terhadap kedudukan notaris pengganti, contohnya dalam hal pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pungutan tersebut pada praktiknya tidak dikenakan untuk notaris pengganti, hal tersebut tidak sejalan dengan peraturan yang ada dimana setiap orang/badan yang melakukan kegiatan di pasar modal akan dikenakan pungutan.

This study discusses levies by financial services authorities to substitute notaries based on POJK number 67 / POJK.04 / 2017. In this study, the author raised 3 (three) main issues, (1) the conception of a notary substitute for the capital market until the issuance of the Financial Services Authority Regulation Number 67 / POJK.04 / 2017; (2) to compare the position of a substitute notary public before and after the Financial Services Authority Regulation While; (3) the responsibility of a substitute notary who has ended his term of office against the FSA regulations during the membership period of the capital market supporting profession. To answer the above legal problems, the author uses the normative juridical research method. The result of the analysis is that after the enactment of the Financial Services Authority Regulation Number 67 / POJK.04 / 2017, it should be able to strengthen the position of both notary and substitute notary public in the capital market. But in reality, the position of substitute notary public is not strong since the existence of the regulation, this happens because every deed regarding Initial Public Offering (IPO) of a company made by a substitute notary is null and void. Regarding regulations related to the Financial Services Authority which are also not clearly regulated, it causes uncertainty regarding the position of a substitute notary, for example in the case of levies by the Financial Services Authority. In practice, the levies are not imposed on substitute notaries, this is not in line with the existing regulations whereby every person / body carrying out activities in the capital market will be subject to levies.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T54766
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ayu Arismawati
"Pasar modal sebagai salah satu sektor jasa keuangan dewasa ini telah mengalami perkembangan yang pesat yang berdampak pada kemajuan ekonomi Negara. Dalam menjalankan transaksi dan aksi di pasar modal, diperlukan dukungan dari profesi penunjang pasar modal sebagaimana diatur oleh Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Notaris sebagai salah satu profesi penunjang pasar modal memiliki peran dan fungsi yang cukup vital dalam hal yang berkaitan dengan kewenangan jabatannya yakni berkaitan dengan pembuatan akta otentik. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut seorang Notaris tunduk kepada Undang-Undang Jabatan Notaris di samping wajib pula mengikuti kaidah yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Salah satu ketentuan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan. OJK selaku lembaga yang berwenang menyelenggarakan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan memungut sejumlah biaya terhadap profesi penunjang pasar modal, di antaranya Notaris. Penulisan ini meneliti kedudukan notaris selaku profesi penunjang pasar modal berdasarkan UU Jabatan Notaris, dan kewenangan OJK dalam menarik pungutan dari segi UU Keuangan Negara. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, menggunakan UU Jabatan Notaris, UU OJK, UU Pasar Modal, UU Keuangan Negara, dan PP Pungutan OJK. Hasil analisis menggambarkan bahwa profesi penunjang pasar modal, termasuk notaris, tidak termasuk sebagai pihak yang dapat dikenakan kewajiban untuk membayar pungutan OJK. Adapun kewenangan OJK untuk menarik pungutan adalah tepat sebagaimana disyaratkan oleh UU Keuangan Negara. Selama ini diketahui OJK mengelola dan mengadministrasikan penerimaan yang bersumber dari pungutan tersebut secara mandiri, dimana hal tersebut kurang tepat karena menurut UU Keuangan Negara penerimaan tersebut seharusnya disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Capital market as one of the financial services sector these days has been growing rapidly which gives impact to the country?s economic progress. Running the transaction and action in capital market requires the support from capital market supporting profession as it has been ruled by Indonesian Law Number 8 Year 1995 concerning Capital Market. Notary as one of the capital market supporting profession has its role and function which is vital enough in things related to its position?s authority that is related to making the authentic deed. To do that function, a notary obeys Indonesian Law Number 2 Year 2014 concerning Regulation of Notary Office beside has to obey rules that have been set by legislation in the capital market scope. One of the rules is Government Regulation Number 11 Year 2014 concerning Levies By The Financial Service Authority. OJK as one of the institution that authorities to arrange the regulation and supervision function into financial services sector?s activities collect some fees to capital market supporting profession, including notary. This writing is researching the position of notary as capital market supporting profession based on Regulation of Notary Office and the authority of OJK to collect levies from Regulation of State Finance's perspective. This research is a juridical normative research, using Regulation of Notary Office, Regulation of The Financial Service Authority, Regulation of Capital Market, Regulation of State Finance, and Government Regulation concerning Levies By The Financial Service Authority. The analysis result says that capital market supporting profession, including notary, not included as parties who can be subject to pay OJK levies. The authority of OJK to collect levies is right as what has been conditioned by Regulation of State Finance. These times OJK is known to manage and administer income that comes from those levies independently, which is not right because according to Regulation of State Finance that income should be transferred to the country?s cash as non-tax revenue.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T44832
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Alberto Elieser Mangatas Gompar
"Terhadap perusahaan yang ingin mendapatkan pendanaan untuk mengembangkan usahanya selain dari lembaga perbankan atau lembaga keuangan lainnya bisa melalui pasar modal. Dalam menawarkan saham, emiten wajib membuat prospektus yang merupakan informasi secara tulisan yang terkait initial public offering suatu emiten, dimana tujuannya pemegang saham publik tertarik untuk membeli efek atau saham yang dikeluarkan oleh emiten. Dalam menyampaikan prospektus tersebut tentunya wajib memuat informasi dan fakta material yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, telah mengeluarkan beberapa pengaturan terkait dengan penyampaian prospektus. Prospektus merupakan dokumen utama bagi pemegang saham publik untuk menentukan apakah akan memesan atau tidak atas efek yang ditawarkan tersebut. Dalam penyampaian prospektus tersebut Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia berperan untuk memeriksa kecukupan fakta material yang disampaikan dalam prospektus. Begitu juga konsultan hukum pasar modal selaku profesi penunjang pasar modal wajib menyampaikan fakta material dalam prospektus. Sehingga dalam hal Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia maupun konsultan hukum tidak melakukan kewajibannya maka turut bertanggungjawab atas kelalaian yang dilakukan berdasarkan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Begitupun pemegang saham publik wajib diberikan perlindungan hukum atas saham yang telah dibeli berdasarkan informasi yang tidak disampaikan oleh emiten dalam prospektus berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

For the companies that required funding to develop their business apart from banking institutions or other financial institutions can go through the capital market institutions. In offering shares the prospective issuer must prepare a prospectus which is in writing information related to the initial public offering of an issuer in which the objective of prospective public shareholders will interested in ordering securities or shares issued by the prospective issuer. In submitting the prospectus, the prospective issuer is obliged to fulfill all of the information and material fact determined by Financial Service Authority and Indonesia Stock Exchanges. The Financial Service Authority and Indonesia Stock Exchanges has issued several regulations related to the submission of prospectus. Prospectus is the main document for potential public shareholders to determine whether or not to buy the offered shares. For process of submission of the prospectus, the Financial Service Authority and Indonesia Stock Exchanges in charge of reviewing the fulfillment of material fact in prospectus. Capital market legal consultant as one of the capital market supporting professionals obliged to submit material fact in prospectus. In case that the Financial Service Authority and Indonesia Stock Exchanges and legal consultant did not comply with their obligation, therefore each of them responsible for the default based on Article 111 Law Number 8 Year 1995 on Capital Market. In hence, public shareholders required to have legal protection on shares that have been purchased based on information not submitted by prospective issuers based on Article 30 law number 21 Year 2011 on Financial Service Authority and Article 111 Law Number 8 Year 1995 on Capital Market."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Atas Rihajeng
"Dalam industri pasar modal Indonesia, terdapat banyak profesi penunjang yang terlibat di dalam kegiatan pasar modal, salah satunya adalah notaris. Peran notaris di bidang pasar modal antara lain berkaitan dengan pembuatan akta-akta otentik untuk penerbitan efek dan akta-akta pendukungnya. Akta-akta otentik yang dibuat oleh atau dihadapan notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna di muka pengadilan. Melihat pentingnya kedudukan akta otentik yang dibuat oleh notaris, sudah selayaknya dilakukan pengawasan terhadap notaris yang berkegiatan di pasar modal. Selama ini BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) merupakan otoritas tertinggi dalam industri pasar modal yang diberikan mandat atau kewenangan oleh UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan di bidang pasar modal. Akan tetapi, pada tanggal 22 November 2011 telah diundangkan UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (􀂳OJK􀂴), yang kemudian menjadi landasan hukum dibentuknya suatu lembaga pengawasan baru seluruh sektor jasa keuangan yang terintegrasi. Dan pada tanggal 31 Desember 2012, fungsi pengaturan dan pengawasan industri pasar modal beralih dari BAPEPAM ke OJK.
Tesis ini meneliti dan menganalisis mengenai implikasi yuridis, prosedur, dan mekanisme pengawasan terhadap notaris yang berkegiatan di pasar modal pasca diundangkannya UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis-normatif, melalui studi dokumen dan wawancara dengan pejabat-pejabat BAPEPAM yang berwenang menjalankan fungsi pengawasan tersebut. Hasil penelitian menemukan bahwa implikasi yuridis terhadap pengawasan notaris yang berkegiatan di pasar modal pasca diundangkannya UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK yaitu jika selama ini yang melakukan pengawasan adalah BAPEPAM, maka nantinya pengawasan akan dilakukan oleh OJK. Sedangkan mekanisme dan prosedur pengawasan terhadap notaris yang berkegiatan di pasar modal pasca diundangkannya UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK pada dasarnya adalah sama, atau tidak mengalami perubahan sebagaimana pengawasan yang dilakukan pada masa di bawah BAPEPAM, namun secara teknis untuk memahami dan membaca peraturan terkait pengawasan di bidang pasar modal yang sudah ada saat ini yang harus diubah, jika dalam peraturan tersebut tertulis kata BAPEPAM, maka nantinya dibaca dan dipahami menjadi OJK.

In the Indonesian capital market, there are many professionals who is involved in capital market, one of them is notary public. The role of notary public in the Indonesian capital market, among others, is related to drafting authentic deeds in issuing the securities and other its supporting documents. Authentic deeds drawn up in front of or by the notary public shall be conclusive evidence before the courts. Considering the importance of the status of authentic deeds made by the notary public, it is necessary to conduct a supervision to the notary public who is conducting activities in the capital market. Currently, BAPEPAM (The Capital Market Supervisory Agency) is the highest authority in the Indonesian capital market industry which given mandate or authority by Law No. 8/1995 regarding Capital Market to provide the guidance, regulation, and supervision of the capital market. However, on November 22, 2011, The Law No. 21/2011 regarding The Financial Services Authority (􀂳OJK􀂴) was enacted, which then it became the legal basis of the establishment of a new integrated supervisory institution for all financial services sectors. The function of regulation and supervision of capital market transferred from BAPEPAM to OJK on December 31, 2012.
This thesis researched and analyzed the legal implication, procedure and mechanism to supervise the notary public who is conducting activities in the capital market, after the enactment of Law No. 21/2011 regarding OJK. The research was conducted using a juridical-normative method, through documents study and interviews with 􀀥􀀤􀀳􀀨􀀳􀀤􀀰􀂶􀁖􀀃 functionaries who has authority to conducting the supervision. The research found that the legal implication on the supervision to the notary public who is conducting activities in the capital market after the enactment of Law No. 21/2011 regarding OJK is, if currently the function of supervision is provided by BAPEPAM, then in the future the supervision will be provided by OJK. Meanwhile, the mechanism and procedure of supervision to the notary public who is conducting activities in the capital market after the enactment of Law No. 21/2011 regarding OJK is basically the same, or no change such as supervision conducted under the BAPEPAM at the time, but technically to understand and read the regulation related with supervision in the capital market which still applicable now that shall be changed, if in the regulation is written BAPEPAM, then it shall be read and understood as OJK.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T32617
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marcellinus Jansen Raymond
"Integrasi pasar keuangan pada era globalisasi ini menyebabkan produk dan aktivitas yang ditawarkan oleh perbankan menjadi semakin kompleks dan bervariasi. Jasa Layanan Nasabah Prima (Wealth Management) muncul sebagai tanda perkembangan dalam dunia bisnis perbankan. OJK hadir sebagai lembaga pengawas perbankan (micro prudential supervisor) di Indonesia agar dapat menjaga stabilitas perekonomian dan keadaan perbankan nasional. Pokok permasalahan utama dalam skripsi ini adalah untuk membahas dan menganalisis peran OJK dalam mengawasi setiap Bank yang melakukan layanan tersebut, termasuk bagaimana ketentuan hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif menggunakan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa OJK telah melakukan pengawasan berdasarkan laporan (off-site) yang diterima secara berkala dan pemeriksaan langsung di lapangan (on-site). OJK harus mengawasi secara khusus terkait Layanan Nasabah Prima (Wealth Management) yang mana selama ini belum dilakukan, mengingat layanan ini memiliki risiko yang tinggi.

Integration of financial markets in this era of globalization led to products and activities offered by banks is becoming complex and varied. Wealth Management Service conducted by banks appears as a sign of advancement in banking business. Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan) as the banking supervisory institution (micro prudential supervisor) assigned to maintain the stability of the economy and stability of national banking. The main issues in this thesis is to discuss and analyzes Financial Services Authority roles in overseeing Banks carry out such of services, including legal provisions. This research is a normative legal research using secondary data. The results of this thesis showed that the Financial Services Authority has done supervision based on report (off-site) received regularly and based on auditing on filed (on-site). The Financial Services Authority should has special supervison related to Wealth Management Service which hasn’t been done before, it’s considered that these services are at high risk.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S59918
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>