Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 237347 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rikha Diah Sari
"Hingga saat ini peradilan sesat (Rechterlijke Dwaling) masih terjadi di Indonesia. Peradilan sesat ini merupakan akibat dari kelalaian Hakim dalam menjalankan tugasnya. Keberadaan SEMA Nomor 09 Tahun 1976 menimbulkan kesan kebal hukum terhadap Hakim. Perihal pertanggungjawaban hakim beberapa negara telah menerapkan konsep Judicial Liability. Penelitian tesis ini memberikan jawaban terhadap tiga rumusan masalah, bagaimana pengaturan pertanggungjawaban Hakim ditinjau dari prinsip kebebasan Hakim dalam kasus peradilan sesat (Rechterlijke Dwaling) di Indonesia, bagaimana konsep Judicial Liability dalam sistem peradilan pidana di negara Italia dibandingkan dengan pertanggungjawaban hakim dalam kasus peradilan sesat (Rechterlijke Dwaling) di Indonesia, dan bagaimana konsep Judicial Liability apabila diadopsi sebagai konsep pertanggungjawaban Hakim dalam kasus peradilan sesat (Rechterlijke Dwaling) di Indonesia. Melalui penelitian hukum normatif dan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), serta pendekatan perbandingan (comparative approach) di dapatkan kesimpulan bahwa prinsip kebebasan Hakim harus mampu dipertanggungjawabkan oleh Hakim terutama apabila dalam menjalankan fungsinya hakim mengakibatkan peradilan sesat. Prinsip kebebasan Hakim tidak membuat Hakim boleh berbuat sesuai kehendaknya. Berkaitan dengan hal ini sistem hukum Negara Italia telah menerapkan konsep Judicial Liability sebagai bentuk pertanggungjawaban Hakim dalam hal ganti kerugian atas kerusakan yang diakibatkan kesalahan hakim. Hal demikian diatur di dalam Undang-Undang Republik Italia Nomor 117 tahun 1998 yang diperbarui dengan Undang-Undang Republik Italia Nomor 18 tahun 2015. Berdasarkan persamaan beberapa faktor konsep Judicial Liability dimungkinkan diterapkan di Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban hakim. Namun dengan catatan RKUHAP terkait pemeriksaan pendahuluan segera disahkan. Demi terciptanya penegakkan hukum, dan keadilan bagi korban peradilan sesat sangat diperlukan adanya pertanggungjawaban hakim. Pencabutan SEMA Nomor 09 Tahun 1976 menjadi hal yang utama setelah disahkannya RKUHAP di Indonesia.

Until now, misscarriage of justice (Rechterlijke Dwaling) is still happening in Indonesia. This misscarriage of justice is the result of the judge's negligence in carrying out his duties. The existence of SEMA Number 09 of 1976 creates the impression of being immune to the law against judges. Regarding the accountability of judges, several countries have applied the concept of Judicial Liability. This thesis research provides answers to three problem formulations, how to regulate the responsibility of judges in terms of the principle of freedom of judges in cases of misscarriage of justice (Rechterlijke Dwaling) in Indonesia, how is the concept of Judicial Liability in the criminal justice system in Italy compared to the responsibility of judges in cases of misscarriage of justice Rechterlijke Dwaling) in Indonesia, and how is the concept of Judicial Liability when it is adopted as the concept of responsibility of judges in cases of misscarriage justice (Rechterlijke Dwaling) in Indonesia. Through normative legal research and by using a statute approach and comparative approach, it is concluded that the principle of freedom of judges must be able to be accounted for by judges, especially if in carrying out their functions the judge results in a misscarriage of justice. The principle of judge freedom does not allow the judge to act according to his will. In this regard, the Italian legal system has implemented the concept of Judicial Liability as a form of Judicial liability in terms of compensation for damages caused by judge mistakes. This is regulated in the Law of the Republic of Italy Number 117 of 1998 which is amended by the Law of the Republic of Italy Number 18 of 2015. Based on the similarity of several factors, the concept of Judicial Liability may be applied in Indonesia as a form of judge's accountability. However, with the note that the RKUHAP related to the preliminary examination was immediately passed. For the sake of law enforcement and justice for victims of misscarriage of justice, it is necessary to hold the accountability of judges. Revocation of SEMA Number 09 of 1976 became the main thing after the enactment of the RKUHAP in Indonesia."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rafa Tabina Bakhiatushsholihat
"Skripsi ini membahas mengenai pengaturan dan penerapan Judicial Pardon dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023). Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian doktrinal yang menggunakan tipologi Funtional Comparative Legal dengan fokus Perbandingan Substantif yang berfokus pada perbandingan isi atau substansi dari norma-norma hukum yang ada dari berbagai negara dengan membandingkan pengaturan, mekanisme, dan penerapan dari judicial pardon dari berbagai negara yang mengatur mengenai judicial pardon, antara lain Belanda, Yunani, Portugal, Uzbekistan, Perancis, Greenland, dan Somalia, untuk menyusun rekomendasi rencana pembaharuan hukum. Pada skripsi ini, pembahasan akan dibagi menjadi tiga. Pertama, pembahasan mengenai kualifikasi tindak pidana yang dapat diberikan judicial pardon dengan mengalisis hukum positif di Indonesia dan melakukan perbandingan dengan beberapa negara yang mengatur mengenai judicial pardon dalam hukum positifnya. Kedua, pembahasan mengenai penerapan judicial pardon dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dengan menganalisis peraturan hukum pidana formil dan praktiknya dalam peradilan di Indonesia serta melakukan perbandingan dengan beberapa negara yang menerapkan judicial pardon. Ketiga, menganalisis pengaturan dan penerapan judicial pardon yang tepat apabila hendak diterapkan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini mengemukakan bahwa kualifikasi tindak pidana terhadap pemberian judicial pardon diperlukan yang meliputi ringannya perbuatan mengacu pada ketentuan tindak pidana ringan atau dampak dari perbuatannya ringan, keadaan pribadi yang mengacu pada umur dan riwayat hidup pelaku, dan keadaan pada waktu dilakukannya tindak pidana dan setelahnya mengacu pada dampak tindak pidana terhadap korban dan terdakwa serta upaya pemulihannya. Lebih lanjut, perlu diatur mengenai mekanisme penjatuhan judicial pardon dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang meliputi bentuk putusan terhadap pemberian judicial pardon yang diatur sebagai putusan khusus dan upaya hukum terhadap putusan judicial pardon berupa upaya hukum kasasi.

This thesis discusses the regulation and application of Judicial Pardon in the criminal justice system in Indonesia with the legal basis of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code (Criminal Code 2023). The research method used in writing this thesis is doctrinal research that uses Functional Comparative Legal typology with a focus on Substantive Comparison which focuses on comparing the content or substance of existing legal norms from various countries by comparing the regulation, mechanism, and application of judicial pardon from various countries that regulate judicial pardon, including the Netherlands, Greece, Portugal, Uzbekistan, France, Greenland, and Somalia, to develop recommendations for legal reform plans. In this thesis, the discussion will be divided into three. First, a discussion of the qualifications of criminal offenses that can be granted judicial pardon by analyzing positive law in Indonesia and making comparisons with several countries that regulate judicial pardon in their positive laws. Second, it discusses the application of judicial pardon in the criminal justice system in Indonesia by analyzing formal criminal law regulations and practices in the Indonesian judiciary as well as making comparisons with several countries that apply judicial pardon. Third, to analyze the appropriate regulation and application of judicial pardon in Indonesia's criminal justice system. This research argues that the qualifications of criminal offenses for the granting of judicial pardon are needed, which include the seriousness of the act referring to the provisions of minor crimes or the impact of minor acts, personal circumstances referring to the age and life history of the offender, and the circumstances at the time of the crime and afterwards referring to the impact of criminal acts on victims and defendants as well as efforts to recover. Furthermore, it is necessary to regulate the mechanism of judicial pardon in the Criminal Procedure Code (KUHAP) which includes the form of verdict on the granting of judicial pardon which is regulated as a special verdict and legal remedies against judicial pardon decisions in the form of cassation legal remedies."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mochamad Novel
"Dalam menjalankan tugasnya, aparatur penegak hukum tidak terlepas dari kemungkinan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu upaya untuk menjamin perlindungan terhadap hak asasi seorang tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan pidana adalah melalui lembaga hukum yang dibentuk sebagai fungsionalisasi dan re-evaluasi terhadap sub-sistem peradilan pidana yang telah ada yang bertujuan sebagai lembaga pengawasan terhadap upaya paksa dari penegak hukum yang diberikan kewenangan oleh undang-undang dalam hal penegakan hukum (law enforcement). Dengan arah kebijakan yang didasarkan dalam rangka pembaharuan hukum pidana yang menuju pada proses hukum yang adil (due process of law), dibentuk lembaga Hakim Komisaris sebagai upaya dalam pengawasan upaya paksa yang dilakukan penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Upaya paksa dalam penegakan hukum pada sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) terakumulasi pada sub-sistem peradilan pidana dalam tahapan penyidikan dan penuntutan. Pada tahapan penyidikan dan penuntutan ini, Penyidik dan Penuntut Umum memiliki kewenangan untuk melakukan Penghentian Penyidikan dan atau Penghentian Penuntutan dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam KUHAP, tentunya dibutuhkan tindakan pengawasan terhadap kewenangan aparatur penegak hukum agar dalam melaksanakan kewenangannya tidak melakukan penyelewengan ataupun penyalahgunaan wewenang. Penerapan lembaga Hakim Komisaris merupakan mekanisme hukum yang diharapkan menjadi tahap minimalisasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam sistem peradilan pidana terhadap upaya paksa yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan berdasarkan sistem litigasi. Hakim Komisaris secara tidak langsung melakukan pengawasan atas pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik dalam rangka penyidikan maupun Penuntut Umum dalam rangka penuntutan, mengingat tindakan upaya paksa pada dasarnya melekat pada instansi yang bersangkutan. Melalui lembaga ini juga dimungkinkan adanya pengawasan antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam hal Penghentian Penyidikan dan Penghentian Penuntutan. Sehingga dapat dikatakan bahwa Hakim Komisaris adalah lembaga yang merupakan salah satu model pengawasan secara horizontal yang diakomodir oleh Hukum Acara Pidana dalam rangka pembaharuan sistem peradilan pidana.

In its running tasks, law enforcement apparatus is not apart from the possibility to perform acts which are conflict with the legislation and regulations. One effort to ensure the protection of human rights of a suspect or defendant in the criminal justice process through the institution of law is establishing the institution namely Judicial Commissioner as the function and re-evaluation subsystem of criminal justice System that are aimed as a control force to the efforts of law enforcement has been given by law. With the policy directions that are based i n the framework of criminal law to the fair process (due process of law), Judicial Commissioner is established as a supervision to the force efforts made in the law enforcement. At the stage of investigation and prosecution, the investigator and the general prosecutor have the authority to make termination of investigation and prosecution with the terms and conditions stipulated in the criminal justice system. It is needed the supervision to them in order to carry authority, not to misuse or abuse authority. With the Judicial Commissioner, it is hopefully expected to minim ize the occurrance of violations of human rights in the criminal justice system toward the force efforts that does not comply with the procedure who have been determined based on the litigation system. Judicial Commissioner indirectly supervise the implementation of the force action which is done by the investigators in the investigation and by the general prosecutors in the prosecution effort. Through this institution, it is also possible for the supervision of police and prosecutors in the case of termination of investigation and termination of the prosecution. So that it can be said that the Judicial Commissioner is a horizontally control model in the framework of criminal justice system."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T25929
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Raden Mas Bagus Trisardono Risandyo
"Tindakan upaya paksa yang dilakukan ketika tahap pemeriksaan perkara seringkali disertai dengan kesewenang-wenangan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM. Saat ini upaya hukum yang dapat diajukan oleh pihak yang dirugikan adalah melalui lembaga Praperadilan yang dinilai tidak berjalan secara optimal. RKUHAP mengatur ketentuan terkait lembaga yang berwenang mengawasi jalannya acara pemeriksaan yang diserahkan kepada Hakim Komisaris. Luasnya wewenang yang dimiliki Hakim Komisaris dirasa akan lebih menjamin perlindungan HAM pada tersangka/terdakwa. Namun penggantian lembaga Praperadilan dengan Hakim Komisaris tidak semata akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Penelitian ini bermaksud menelaah tiga hal; pertama, pengaturan Hakim Komisaris pada RKUHAP; kedua, peran Hakim Komisaris pada RKUHAP khususnya terkait HAM tersangka/terdakwa; dan ketiga, kendala-kendala yang dapat terjadi dari penerapan Hakim Komisaris. Jenis penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan merupakan data sekunder yang didukung dengan data primer berupa wawancara yang diolah serta dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; pertama, Pengaturan Hakim Komisaris sudah ada dan diatur sejak sebelum Indonesia Merdeka dan kemudian dimasukan kembali pada RKUHAP 1974 hingga 2012; kedua, peran lembaga Hakim Komisaris khususnya terkait perlidungan HAM tersangka/terdakwa dianggap lebih ideal ketimbang Praperadilan karena Hakim Komisaris bersifat aktif dan memiliki wewenang yang lebih luas dan lengkap dalam tahap pra-ajudikasi sehingga berbeda dengan Praperadilan yang hanya bersifat pasif dan represif; dan ketiga, penerapan Hakim Komisaris akan mengalami beberapa kendala berupa kendala normatif (aturan-aturan), kendala kepentingan antar lembaga sistem peradilan pidana, serta kendala geografis yang dimiliki Indonesia.

Coercive measures taken during the case examination stage are often accompanied by arbitrariness which results in human rights violations. Currently, legal remedies that can be submitted by the aggrieved party are through pretrial institutions which are considered not running optimally. RKUHAP stipulates provisions related to the institution authorized to oversee the proceedings of the examination which is submitted to the Judge Commissioner. It is felt that the breadth of authority possessed by the Commissioner Judge will ensure the protection of human rights for the suspect/defendant. However, the replacement of the Pretrial Institution with the Commissioner Judge will not only run as expected. This research intends to examine three things; first, the setting of the Commissioner Judge in the RKUHAP; second, the role of the Commissioner Judge in the RKUHAP, especially regarding the human rights of the suspect/defendant; and third, the obstacles that can occur from the application of the Commissioner Judge. This type of research is a normative juridical research with a conceptual approach and legislation. The type of data used is secondary data which is supported by primary data in the form of interviews which are processed and analyzed descriptively-qualitatively. The results showed that; first, the arrangement of the Judge Commissioner has existed and was regulated since before Indonesia's independence and was then re-introduced in the 1974 to 2012 RKUHAP; secondly, the role of the Judicial Commissioner, especially regarding the protection of the human rights of suspects/defendants, is considered more ideal than pretrial because the commissioner judge is active and has broader and complete authority in the pre-adjudication stage so that it is different from pretrial which is only passive and repressive; and third, the application of the Judge Commissioner will experience several obstacles in the form of normative constraints (rules), inter-institutional interests of the criminal justice system, as well as geographical constraints that Indonesia has."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maria Yudithia Bayu Hapsari
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas konsep dan ketentuan tentang justice collaborator dalam
sistem peradilan pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian yuridis normatif. Kedudukan Agus Condro Prayitno sebagai justice
collaborator dalam kasus korupsi pada Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank
Indonesia Tahun 2004 dibahas sebagai bahan analisis dalam skripsi ini. Dari hasil
analisis diperoleh kesimpulan bahwa Agus Condro memiliki peran yang
signifikan dalam mengungkap kasus tersebut. Oleh karena itu pada dasarnya ia
dapat diberikan perlindungan dan penghargaan, seperti keringanan hukuman atau
kekebalan dari penuntutan. Namun, pada saat ia dijatuhi hukuman, belum ada
peraturan yang mengenai perlindungan dan penghargaan bagi justice collaborator.

Abstract
This study focuses on concept and regulations of justice collaborator in
Indonesian criminal justice system. Normative juridical method is used to analyze
the data. The role of Agus Condro Prayitno as a justice collaborator in the
investigation of corruption case of Bank of Indonesia Senior Governor Deputy
Election in 2004 is analyzed in this study. This analysis shows that Agus Condro
had a significant role to reveal the crime. Therefore he actually could be awarded
by such protection and mitigating punishment or immunity from prosecution.
However, at the time he was sentenced by the court, the regulation considering
protection or award to justice collaborator had not been established in Indonesia.
"
2012
S42445
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Amelinda Indrawan
"Dalam perkembangan modernisasi, pemanfaatan energi nuklir kian berkembang pesat karena manfaat dan potensinya yang dilihat menjanjikan bagi kepentingan manusia. Meskipun demikian, pada penerapannya pemanfaatan energi nuklir dalam bentuk reaktor nuklir memiliki ancaman kecelakaan yang dapat membahayakan umat manusia. Melihat adanya ancaman tersebut, hukum ketenaganukliran kemudian diciptakan sebagai jawaban. Perangkat keselamatan dan keamanan memang merupakan salah satu upaya preventif sebelum terjadinya kecelakaan. Permasalahan kemudian muncul di saat kecelakaan terjadi perangkat hukum mana yang sekiranya dapat mewadahi. Pertanggungjawaban ketenaganukliran kemudian dirumuskan sebagai jawaban jika terjadi kecelakaan nuklir. Selain sebagai bentuk tanggung jawab operator dalam membangun instalasi nuklir, pertanggungjawaban ketenaganukliran juga memberikan insentif kehati-hatian bagi operator dalam membangun instalasi nuklir. Melihat adanya kompleksitas dalam perangkat hukum ketenaganukliran, pertanggungjawaban ketenaganukliran kemudian dibentuk dengan adanya aturan lebih lanjut mengenai standar dan batasan pertanggungjawaban. Standar dan batasan pertanggungjawaban tersebut dituang dalam konvensi pertanggungjawaban nuklir serta diterapkan oleh beberapa negara, seperti Indonesia dan Amerika Serikat. Meskipun menerapi standar dan batasan yang sama, tetapi dalam pengaturannya terdapat perbedaan, baik di Indonesia, Amerika Serikat, dan konvensi pertanggungjawaban nuklir. Perbedaan tersebut kemudian menjadi hal yang dapat dianalisis untuk melihat tingkat keketatan dalam masing-masing perangkat hukum pertanggungjawaban ketenaganukliran.

In the development of modernization, the utilization of nuclear energy has been developed massively due to its promising potential for humankind. However, in the applicaiton, the utilization of nuclear energy as nuclear reactor has quite high risk of nuclear incident that could harm humankind. Seeing its risk, nuclear law has been brought as the answer to it. The framework of safety and security are surely made as a preventive way before the incident. Another problem occurs in the event of nuclear incident, which legal framework would cover it. Nuclear liability has been brought as the answer in the even of nuclear incident occurs. Other than as a form of liability of the operator, nuclear liability can also be a form of safety incentive that could promote higher safety and security for its development. With the complexity of nuclear legal framework itself, nuclear liability then is consisted of particular standards and limitation. The standards and limitations itself has been applied by the international convention of nuclear liability and some countries like Indonesia and the United States. Although they are based on the same standards and limitation, the legal framework both in Indonesia, United States, dan International Convention of Nuclear Liability are varied. With the differences within the legal framework then can be a thing to be further analyzed to see the strictness of each nuclear liability legal framework."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bhuwana Fairuz Kusumawardhani
"Tesis ini membahas mengenai konsep anjak piutang dalam hukum di Indonesia dan perbandingan konsep anjak piutang di Indonesia dengan Belanda dan Perancis. Anjak piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang usaha suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Secara teknis anjak piutang memang dapat dikatakan sebagai pengalihan piutang dagang, namun anjak piutang tidak sesederhana itu. Kombinasi dari dua fungsi dalam konsep anjak piutang menimbulkan beragam perkembangan produk-produk anjak piutang yang membutuhkan pertimbangan hukum yang berbeda dan khusus. Oleh karena itu lingkungan hukum pada suatu negara memegang peranan penting dalam menentukan suksesnya anjak piutang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dan metode perbandingan hukum. Data penelitian dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan akan dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa munculnya konsep anjak piutang di Indonesia merupakan bagian dari kecenderungan dalam pembangunan hukum di dunia yang mendorong transplantasi konsep-konsep yang timbul dari bidang ekonomi di Amerika Serikat ke dalam sistem hukum negara lain. Perbandingan konsep anjak Piutang di Indonesia dengan Belanda dan Perancis dapat dilakukan berdasarkan aspek regulasi dan aspek kontraktual. Berdasarkan aspek regulasinya, anjak piutang di Indonesia dan Perancis adalah teregulasi sedangkan anjak piutang di Belanda tidak teregulasi. Berdasarkan aspek kontraktualnya, Indonesia, Belanda dan Perancis belum memiliki peraturan khusus yang mengatur tentang perjanjian anjak piutang, oleh karena itu ketentuan umum hukum perjanjian di ketiga negara tersebut pada umumnya masih menjadi acuan untuk perjanjian anjak piutang.

This thesis concerns with factoring concept in Indonesian Law and it’s comparison to the Netherlands and France regime. Factoring is a financing activity in the form of trade receivables sale followed by the administration of said accounts receiveable. Technically, factoring could be said simply as an assignment of accounts receivable. However, factoring is not as straightforward as it seems. The development of various factoring products that arise from the combination of factoring’s two functions pushed the need of different and specific contractual considerations. Therefore, the legal environment of a country holds an important role in deciding the success of factoring concept. This thesis is using normative and comparative method. The data in this thesis is collected by conducting library research. The result of this research shows that the factoring concept appeared in Indonesia as a part of trends in the law development across the world which urged the transplantation of American economic concepts into other countries legal system. Comparison to the regulation aspect of factoring concept in Indonesia, Netherlands, and France shows that both Indonesia and France factoring industries are regulated while factoring industry in Netherlands is not. On the other hand, based on the contractual aspect, the three countries do not have a specific and specialized regulations or laws concerned with factoring agreement. Subsequently, factoring agreement still largely refers to the general contract law that governs each countries."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gladys Nadya
"Fenomena peradilan sesat adalah ketika seorang terduga pelaku kejahatan mengalami penuntutan, penghukuman, dan penahanan karena kejahatan yang tidak dilakukan merupakan permasalahan hukum dan sosial yang terjadi dalam sistem peradilan pidana, juga menjadi permasalahan sistemik yang dapat merusak integritas dan legitimasi proses peradilan pidana. Sebagai bagian dari objek studi kriminologi, penulisan ini bertujuan ingin melihat bagaimana manifestasi fenomena peradilan sesat dalam sistem peradilan pidana dengan menggunakan deskripsi 2 kasus yang berbeda yaitu kasus YT dan YM serta menguraikan faktor-faktor penyebab peradilan sesat pada 2 kasus tersebut berdasarkan indikator dari Bohm (2005), Naughton (2007), Colvin (2009), serta Poyser dan Milne (2011). Tidak hanya itu, juga menganalisis menggunakan pembahasan peradilan sesat oleh Forst (2004) perihal error of due process dan mengaitkan fenomena tersebut dengan perspective of justice sistem peradilan pidana yaitu due process model. Melalui analisis dengan pendekatan tersebut menggunakan data sekunder putusan pengadilan dan dokumen pendukung kasus YT dan YM, ditemukan bahwa fenomena peradilan sesat pada kasus YT dan YM memiliki kesamaan dalam faktor penyebab terjadinya peradilan sesat pada kasus mereka dan faktor yang sangat berkontribusi besar berasal dari penyelewengan pada penyidikan Kepolisian, yang pada akhirnya memengaruhi proses peradilan pidana selanjutnya. Dan fenomena tersebut dapat dikatakan sebagai bentuk pelanggaran due process model yang bersifat due process prosedural yang juga mencakup pelanggaran hak asasi manusia pada aspek hak fair trial serta dalam kajian lingkup sosiologi hukum manifestasi dari pengingkaran moralitas praktisi hukum pada pemikiran Durkheim, ketidakrasionalan hukum modern Weber, dan kesadaran hukum yang palsu pada pemikiran Peters.

The phenomenon of Miscarriage of Justice is when a suspected criminal experiences prosecution, punishment, and detention because a crime that was not committed is a legal and social problem that occurs in the criminal justice system, it is also a systemic problem that can damage the integrity and legitimacy of the criminal justice process. As part of the object criminology studies, this paper aims to see how the manifestation of the phenomenon Miscarriage of Justice in the criminal justice system uses descriptions of 2 different cases, namely YT and YM cases, and describes the factors causing Miscarriage of Justice in these 2 cases based on indicators from Bohm (2005), Naughton (2007), Colvin (2009), and Poyser and Milne (2011). It also analyzes using the Miscarriage of Justice discussion by Forst (2004) regarding error of due process and associates this phenomenon with a perspective of justice in the criminal justice system, namely the due process model. Through analysis with this approach, using Court Decision and supporting documents as secondary data, it was found that the phenomenon of Miscarriage of Justice in YT and YM cases has similarities in the factors causing Miscarriage of Justice in their cases and the most contributing factor comes from investigation misconduct by the Police, which ultimately affects the subsequent criminal justice process. And this phenomenon can be said as a form of the due process model violation criminal justice system, which is due process procedural that also includes human rights violations in fair trial rights. In the study of the sociology of law, the manifestation of denial of the morality of legal practitioners in Durkheim’s thought, the irrationality of Weber’s modern law, and the false awareness of law in Peters’ thought."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2021
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Tabah Sulistyo
"Rekrutmen Hakim merupakan basis independensi kekuasaan kehakiman. Penelitian ini bermaksud menjawab permasalahan terkait konstruksi rekrutmen hakim di Indonesia, bagaimana implementasi setelah rekrutmen menjadi kewenangan satu atap, dan bagaimanakah rekrutmen hakim ideal untuk ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini dilaksanakan dengan metode yuridis normatif melalui studi literatur, dengan perbandingan Negara Belanda, Perancis, Italia, Jepang dan India. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Konstruksi rekrutmen hakim Indonesia dibangun dari pergeseran rekrutmen oleh kementerian kehakiman menjadi model rekrutmen oleh Mahkamah Agung dengan sistem satu atap. Selanjutnya pasca amandemen rekrutmen hakim dijalankan dengan model Komisi Yudisial. Implementasi rekrutmen hakim di Indonesia masih belum sejalan dengan konsepsi Judicial Self governance, dimana rekrutmen masih belum terstandarisasi baik dari sisi pelaku, metode dan persyaratan. Rekrutmen hakim agung menggunakan metode appointment by judicial commission meskipun kewenangan DPR telah dianulir MK, namun metode cooperative appointment masih terus dijalankan dengan metode double fit and proper test. Rekrutmen hakim tingkat pertama dilaksanakan dengan metode recruitment by political institution dengan sub model Ministry, meskipun pasca putusan MK diperintahkan untuk dilakukan secara judicial self appointment namun nyatanya MA menyerahkan proses kepada Menpan-BKN yang notabene eksekutif. Sedangkan untuk hakim adhoc dan hakim pajak, potensial dengan intervensi eksekutif dalam pelaksanaan rekrutmennya. Sebagai bentuk ideal yang ditawarkan adalah rekrutmen hakim dengan metode appointed by judicial commission dengan model single body appointment, idealitas model rekrutmen terletak pada asas-asas rekruitmen yang transparan, akuntabel, partisipatif dan obyektif dengan sinergi antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.  Saran penelitian, pengaturan rekrutmen hakim perlu diatur dalam konstitusi kita, standarisasi tersebut termasuk dalam konsistensi personal judicial self-governance dengan berpegang pada Independensi dan efektifitas administrasi peradilan.   

The selection of Judges is the basis of judicial independence. This research was designed to exercise, the construction of judge appointment process in Indonesia, How the recruitment of judge was implemented under the one roof system and answering the ideal model of judge appointment in Indonesia. This was normative juridic research, conducted by literature study, and comparative study to Netherland, France, Italy, Japan, and India. The conclusions show that the construction of Judicial Appointment in Indonesia was shifted from Ministry of Justice to Judicial self-Appointment by the one roof system enactment.  The construction shifting continuous to “appointment by Judicial council/commission model” after the amendment. The implementation of the judge appointment process was not suitable to the principles of Judicial Self-governance, since the subject, method and requirement were not standardized. The judge appointment was Implemented as follow, Supreme court judge appointment was using the “appointment by judicial commission model” even though Legislative involvement were annulled by the supreme court, but the cooperative appointment is still being practiced with the double fit and proper test method. The Implementation of first instance judge appointment was conducted ala recruitment by political institution, in sub-Ministry model, this model was against the constitutional court decision since it should be held by “judicial self-appointment” since judicial commission involvement was unconstitutional, but supreme court was given the authority to state apparatus ministry and state civil servant Body (Menpan-BKN) instead. While the appointment of ad hoc judges and tax judges were potentially open the interference by the executive.  The study proposed the appointment by judicial commission with the single body appointment model as the ideal model. The ideal appointment method needs to rely on the core principles of appointment which are transparent, accountable, participative, and objective, this also need Supreme Court dan Judicial Commission synergy. The study suggests that our constitution needs to arrange the Judge appointment mechanism, this also includes the personal judicial self-governance based on independence and effectiveness of the judiciary."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ruth Elisabet Ivana
"Penelitian ini dilakukan untuk menjelaskan mengenai dugaan praktik window dressing di dalam kasus PT Garuda Indonesia Tbk, dan perlindungan investor yang diberikan terhadap praktik tersebut. Hal -hal yang dibahas dalam penelitian ini diantaranya : (1) proses terjadinya dugaan praktik window dressing di dalam laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk dan (2) perbandingan perlindungan terhadap investor PT Garuda Indonesia Tbk dengan investor di Amerika dalam praktik window dressing. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan sumber data yang diperoleh dari studi kepustakaan. Penelitian ini menemukan hasil berupa dugaan praktik window dressing dalam kasus PT Garuda Indonesia Tbk terjadi karena PT Garuda Indonesia mencatatkan pendapatan yang pada faktanya belum diterima. Penelitian ini juga menemukan bahwa perlindungan investor pada saat terjadinya kasus PT Garuda Indonesia belum sebaik perlindungan investor di Amerika Serikat, karena pada saat tersebut tidak ada perlindungan investor di dalam bentuk ganti rugi. Perlindungan dalam bentuk ganti rugi sudah ada di Amerika Serikat dengan metode Fair Fund yang diatur di dalam Sarbanes-Oxley Act sejak tahun 2002. Perlindungan dalam bentuk ganti rugi baru ada setelah kasus PT Garuda Indonesia melalui Ketentuan POJK No.65/POJK.04/2020, meskipun demikian ketentuan yang mengatur mengenai perlindungan ganti rugi tersebut belum lengkap. Penulis berpendapat bahwa Indonesia seharusnya mengadopsi Sarbanes-Oxley Act ke dalam Undang-Undang Pasar Modal.

This research addresses the presumption of window dressing practice in PT. Garuda Indonesia Tbk cases and how investor protection is provided. This research will cover: (1)  the process of presumption window dressing on the financial statements of PT. Garuda Indonesia Tbk; and (2) a comparative study of the investor’s protection in Indonesia and the United States in window dressing cases. This research applies normative methods by collecting sources of variant data from the literature studies. In this research, the researcher discovered the presumption of window dressing practice in the PT. Garuda Indonesia Tbk cases occurred by the reason PT. Garuda Indonesia posted their future receivables as income on their financial statement. Throughout this research, it is also encountered that the investor's protection in the case of PT. Garuda Indonesia Tbk was not as good as investor protection in the United States, for, at that time, there was no known damage compensation for investor protection. The United States government has provided investor protection compensation in the form of a “Fair Fund” by passing Sarbanes-Oxley Act in 2002. In Indonesia, the provision of investor protection in compensation was passed long after PT. Garuda Indonesia Tbk’ cases. Such regulation was passed by the provision of the Financial Services Authority POJK No.65/POJK.04/2020. Such provision of compensation, nonetheless, was uncompleted. The researcher concludes that Indonesia should adopt the Sarbanes-Oxley Act to the Capital market Act."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>