Skripsi ini meneliti terkait dengan kebijakan yang dibuat oleh PT. Transportasi Jakarta dalam menerapkan satu jenis dompet elektronik, yaitu AstraPay sebagai metode pembayaran tiket bus Transjakarta melalui aplikasi Tije. Kebijakan tersebut memberikan celah dugaan adanya praktek monopoli berupa diskriminasi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan apa konsekuensi hukum yang dapat dijatuhkan kepada PT. Transportasi Jakarta berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Metode penelitian yuridis-normatif digunakan dalam penelitian ini dengan dilengkapi penggunaan jenis data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta penggunaan pendekatan rules of reason untuk melihat dampak yang ditimbulkan akibat dari pelanggaran yang terjadi. Dari penelitian yang telah dilakukan, didapatkan hasil bahwa tindakan PT. Transportasi Jakarta memenuhi seluruh unsur yang terdapat dalam Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan dampak yang ditimbulkan adalah masyarakat atau pengguna Transjakarta tidak memiliki pilihan jenis dompet elektronik selain AstraPay untuk melakukan pembayaran tiket bus Transjakarta melalui aplikasi Tije, sehingga disimpulkan bahwa PT. Transportasi Jakarta telah melanggar Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
"
Permasalahan transportasi DKI Jakarta merupakan masalah umum di DKI Jakarta. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta mencari solusi untuk mengurangi permasalahan transportasi, salah satunya melalui peningkatan pelayanan transportasi publik, yaitu MRT Jakarta. Moda transportasi MRT Jakarta dikelola oleh PT MRT Jakarta sebagai sebuah BUMD di DKI Jakarta. Dalam perjalanan pelayanan transportasi publiknya, PT MRT Jakarta dapat menerapkan co-production pada pelayanannya. Masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan co-production dalam pelayanan transportasi publik oleh PT MRT Jakarta. Tujuan dalam penelitian ini adalah menganalisis penerapan co-production dalam pelayanan transportasi publik oleh PT MRT Jakarta. Pernyataan Osborne & Strokosch (2013) mengenai enhanced co-production, menjadi landasan teori pada penelitian ini. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu post-positivist dengan teknik pengumpulan data melalui survei, wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian yang diperoleh dengan melihat penerapan co-production tersebut berdasarkan dimensi operasional dan strategis. Dimensi operasional digambarkan dengan keterlibatan masyarakat, pemerintah, dan lembaga sektor ketiga dalam pengawasan dan evaluasi pelayanan MRT Jakarta. Keterlibatan tersebut seperti monitoring dan evaluasi berkala. Sedangkan pada dimensi strategis digambarkan dengan keterlibatan masyarakat, pemerintah, dan lembaga sektor ketiga dalam perencanaan pelayanan MRT Jakarta. Keterlibatan tersebut seperti identifikasi awal perencanaan dan pemanfaatan TIK dalam perencanaan pelayanan transportasi publik. Oleh karena itu, co-production dalam pelayanan transportasi publik oleh PT MRT Jakarta sudah diterapkan, meskipun keterlibatan masyarakat dalam pengawasan, evaluasi, dan perencanaan pelayanan tersebut masih rendah.
Transportation has become a common problem in DKI Jakarta. Because of that, DKI Jakartas Provincial Government are looking for the solutions to lower that problems, one of them is by improving the public transportation services, specifically in the MRT Jakarta. The MRT Jakarta is managed by PT MRT Jakarta as a Regional Owned Enterprise in DKI Jakarta. PT MRT Jakarta can implements co-production in its services. The purpose of this research is to analyze the implementation co-production in public transportation services by PT MRT Jakarta. Osborne & Strokoschs (2013) statements regarding enhanced co-production used as the theoretical framework of this study. The data needed for this research is collecting through surveys, interviews, and library studies based on the post-positivist approach. The results of this research shows the application of co-production based on the operational and strategic dimensions. In the operational dimension, it is depicted by the involvement of the citizen, government, and third sector organization in supervision and evaluation MRT Jakarta services. This involvement such like periodic monitoring and evaluation. While in the strategic dimension it is depicted by the involvement of the citizen, government, and third sector organization in the planning of MRT Jakarta services. This involvement such like initial identification of planning and using ICT in public transportation services planning. Therefore, co-production in public transportation services by PT MRT Jakarta has been implemented, even though citizen involvement in supervision, evaluation, and planning of its services is still low.
"