Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 55635 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ibrahim Imaduddin
"Dalam perjalannya, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia kerap kali menghasilkan suatu hasil yang menimbulkan respon beragaram di kalangan masyarakat. seperti contohnya kasus nenek minah dan kasus kakek samirin yang dilimpahkan ke tahapan persidangan dan menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat. Kejadian tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah Sistem Peradilan Pidana di Indonesia sangat bersifat punitif atau mengedepankan pembalasan. Apabila kita melihat ke dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) diketahui bahwa Kejaksaan selaku dominus litis memiliki suatu wewenang untuk melakukan penyaringan atau menentukan apakah suatu perkara layak atau tidak untuk dilimpahkan ke tahapan persidangan. Proses ini kemudian dilakukan melalui suatu mekanisme penghentian penuntutan yang diatur di dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP. Meskipun begitu, belum terdapat standar dari layak atau tidaknya suatu perkara untuk dilimpahkan ke tahapan persidangan. Saat ini, telah diterbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 (“PERJA 15 Tahun 2020”) yang mengatur mengenai pelaksanaan kewenangan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Penelitian ini akan membahas dua permasalahan. Pertama, membahas bagaimana pengaturan Peran dari Penuntut Umum dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif selaku dominus litis dan kedua membahas mengenai bagaimana penerapan keadilan restoratif dalam PERJA 15 Tahun 2020 dan kepastian hukum yang diberikannya terhadap aparat penegak hukum dan para pihak terkait. Bentuk penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif dengan melakukan Analisa terhadap peraturan yang ada dan juga wawancara terhadap beberapa narasumber. Hasil penelitian yang didapatkan adalah bahwa Kejaksaan selaku dominus litis belum diatur lebih jelas mengenai pelaksanaan kewenangan penghentian penuntutan berdasarkan KUHAP, namun melalui PERJA 15 Tahun 2020 pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif telah diatur secara rinci bagaimana pelaksanaan dan persyaratan dalam melakukan kewenangan tersebut. Selain itu juga, diketahui bahwa terhadap aparat penegak hukum PERJA 15 Tahun 2020 telah memberikan kepastian hukum terhadap pelaksaan dari kewenangan tersebut dan terhadap para pihak yang menginginkan perdamaian PERJA 15 Tahun 2020 telah memberikan kepastian hukum tersebut. Meskipun begitu, didapatkan hasil bahwa penerapan konsep dari Keadilan Restoratif dalam PERJA 15 Tahun 2020 masih belum sempurna karena seakan-akan masih mengesampingkan pemulihan terhadap Pelaku dan Pihak lainnya yang terkait dan hanya memfokuskan pemulihan terhadap Korban saja.

In its journey, the criminal justice system in Indonesia often produces a result that raises mixed responses among the public. Such as the case of Minah and the case of Samirin which were transferred to the trial stage and caused negative reactions from the community. This incident raises the question of whether the criminal justice system in Indonesia is very punitive or prioritizes retaliation. If we look into the Indonesian criminal procedure code (KUHAP), it is known that the State Prosecutors as the dominus litis have the authority to filter or determine whether a case is appropriate or not to be transferred to the trial stage. This process is then carried out through a mechanism for stopping prosecution by the state prosecutors as regulated in article 140 paragraph (2) of the Criminal Procedure Code. Even so, there is no standard yet on whether or not a case is appropriate to be transferred to the trial stage. Currently, the Prosecutors Regulation Number 15 of 2020 (PERJA 15 of 2020) has been issued which regulates the implementation of the authority to terminate prosecution based on restorative justice. This research will discuss two problems. First, it discusses how the regulation on the role of the public prosecutor in implementing the termination of prosecution based on restorative justice as dominus litis and secondly discusses how the implementation of the restorative justice concept in PERJA 15 2020 and the legal certainty it provides to law enforcement officers and related parties. The form of research used is normative juridical with descriptive research by analyzing existing regulations and also interviewing several sources. The results of the research obtained are that the State Prosecutors as dominus litis has not been regulated more clearly regarding the implementation of the authority to terminate prosecution under the criminal procedure code, but through the implementation of PERJA 15 2020, the execution of termination of prosecution based on restorative justice has been regulated in details on how the implementation and requirements in exercising this authority. In addition, it is known that PERJA 15 2020 has provided legal certainty for the implementation of this authority by state prosecutors and for those who want to solve their problems with a restorative approach. Even so, It was found that the application of the restorative justice concept was still not perfect because it seemed as if it still ruled out the recovery or the restorative of the perpetrators and other parties involved and only focused on the restorative for the victim."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Kukuh Satrio
"Institusi kejaksaan sebagai salah satu Institusi penegak hukum di Indonesia memiliki permasalahan terhadap profesionalisme khususnya integritas aparatnya. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya laporan yang diterima oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia tentang kinerja dan perilaku Jaksa yang merugikan masyarakat dilima tahun terakhir. Ide utama dari tulisan ini adalah mencoba mengkritisi Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-014/A/JA./11/2012 tentang Kode Perilaku Kejaksaan sebagai dasar hukum yang mengatur kinerja dan perilaku Jaksa dalam melakukan tugas baik di dalam maupun di luar Lembaga Kejaksaan. Fokus yang diangkat pada tulisan ini adalah menjabarkan kekurangan dari peraturan tersebut khususnya yang mengatur tentang integritas dan profesionalisme Jaksa. Dengan menggunakan pandangan Kriminologi Kritis sebagai acuan analisis dapat menjelaskan asumsi dasar penelitian yaitu peraturan diatur sedemikian rupa sehingga aparatur Kejaksaan dapat terhindar dari sanksi ndash; sanksi sosial dari Perilaku mereka yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini dapat menjelaskan hubungan antara dasar hukum yang dibuat oleh Jaksa dan pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa itu sendiri
Institution of prosecutor as one of law enforcement in Indonesia, have a problem about professionalism in particularly integrity over their apparatuses. It has been proved by several report from Indonesian State Prosecutor Oversight Commission about harmful performance and behavior of prosecutor in the past 5 years. The main idea of this study is trying to criticize the regulation of Indonesian Attorney General number Per 014 A JA. 11 2012 about prosecutor code of conduct as a set of legal basis for prosecutor performance and behaviour in doing assignment. The focus of this study is examining the lack of regulation, especially about prosecutor integrity and professionalism controlling by using critical criminology perspective as a reference of analysis. It can describe the main assumption of this study that regulation is such arranged to avoid social sanctions toward their harm society behaviour. Therefore, this research will explain correlation between legal basis that was arranged by the prosecutor and the fouls which they have done."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2017
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Ilham Gunawan
Jakarta: Sinar Grafika, 1994
347.01 ILH p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Anton Sutrisno
"Tesis ini membahas tentang kemandirian Jaksa Penuntut Umum berkaitan dengan adanya kebijakan rencana tuntutan (rentut) yang berlaku secara internal di Kejaksaan. Sebelum Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutannya, ia harus mengajukan rencana tuntutan kepada atasannya secara berjenjang. Rentut diberlakukan oleh Kejaksaan dengan berdasarkan SEJA No 009/A/J.A/12/1985 tentang Pedoman Tuntutan Pidana dan diperbaharui dengan SEJA No : 001/JA/4/1995 tentang Pedoman Tuntutan Pidana Pidana Umum dan Pidana Khusus. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif.
Hasil penelitian menerangkan dengan adanya kebijakan rentut, maka kemandirian Jaksa secara fungsional menjadi tidak bebas dan mandiri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Penuntut Umum, sebaiknya dimasa yang akan datang Jaksa bisa mandiri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, sehingga perlu dilakukan perubahan tentang prosedur dan mekanisme kebijakan rentut serta meningkatkan kualitas maupun integritas dari Jaksa sehingga akan terbentuk pribadi Jaksa yang profesional dan bertanggungjawab.

This thesis discusses the independence of the Public Prosecutor relating to the policy charges of the plan (rentut) applicable internally in the Attorney General. Before the Public Prosecutor charges to read the letter, he must submit a claim to his superiors a plan in stages. Rentut imposed by the Prosecutor based SEJA No : 009/A/J.A/12/1985 Guidelines for Criminal Charges and updated by SEJA No : 001/JA/4/1995 Guidelines for General Crime Criminal Charges and Special Crimes. This study using a normative juridical approach.
The results explain the presence of rentut policy, it is functionally independent Prosecutor is not free and independent in performing its duties and functions as a prosecutor, so it is necessary to change procedures and policy mechanism rentut and to improve the quality and integrity of the prosecution so that it will form personal and profesional attorney who is responsible.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T29300
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Mohamad Nurhedi
"Salah satu masalah penegakan hukum yang mendapat sorotan begitu tajam dari masyarakat adalah masalah buruknya kinerja, kualitas, dan integritas aparat penegak hukum. Fungsi pengawasan sebagai faktor penting dalam menjaga dan meningkatkan kinerja penegak hukum dianggap lemah dan belum berjalan secara optimal. Hal tersebut mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Lembaga kejaksaan sebagai salah satu pilar penegak hukum pun tidak luput dari permasalahan ini. Pada dasarnya, pengawasan terhadap jaksa dan kejaksaan sudah dilaksanakan baik secara internal maupun secara eksternal. Namun, masyarakat menilai bahwa pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan selama ini tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Pengawasan secara internal yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan menghadapi berbagai permasalahan yang rumit dan kompleks. Pengawasan secara eksternal pun tidak dapat berpengaruh banyak. Perubahan sistem yang menyeluruh serta perubahan sikap budaya kerja Kejaksaan menjadi suatu keharusan. Pembaharuan pengawasan harus bertujuan agar pelaksaanaan tugas dan wewenang kejaksaan berjalan efektif, efisien sehingga mampu meningkatkan citra kejakssaan di mata publik. Dengan berdasar pada Pasal 38 Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Presiden menetapkan Peraturan Presiden No. 18 tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan. Tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan tidak saja melakukan pengawasan terhadap jaksa dan pegawai kejaksaan, tetapi juga melakukan pemantauan terhadap organisasi, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia kejaksaan. Begitu besar dan beratnya tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan harus diimbangi dengan kualitas dan integritas anggotanya serta adanya kejelasan dalam tata cara mekanisme pengawasan. Sebagai lembaga baru, Komisi Kejaksaan memberikan harapan adanya perbaikan dan perubahan pada kejaksaan. Oleh karenanya, Komisi Kejaksaan harus segera melakukan langkah nyata dalam melakukan pembaharuan pengawasan terhadap kejaksaan serta kehadirannya dapat meningkatkan optimisme publik terhadap pembaharuan Kejaksaan secara keseluruhan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ayernis Samah
Depok: Universitas Indonesia, 1991
S25349
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"A public prosecutor acting on behalf of state has a monopolistic right to prosecute and wide discretion to make prosecution policy. A public Prosecutor may drop accusation or stop prosecution for the sake of public interest and transaction. the role of a public prosecutor is not only to investigate, but also to be a liaison officer between investigation process and court sessions."
343 JPIH 21 (1999)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Marwan Effendy
Jakarta: Timpani Publishing, 2010
345.012 62 MAR k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ryo Aditya Arifiansyah
"UUD 1945 menyatakan secara tegas, bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Hukum". Kaidah ini mengandung makna bahwa hukum di negara ini ditempatkan pada posisi yang strategis di dalam konstelasi ketatanegaraan. Agar hukum sebagai suatu sistem dapat berjalan dengan baik dan benar di dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, diperlukan institusi-institusi penegak hukum sebagai instrumen penggeraknya.Penegakan hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari pembangunan hukum dan sebagai komponen integral dari pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka menegakkan pilar-pilar negara hukum. Tujuan yang hendak dicapai adalah mewujudkan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Indonesia sebagai negara hukum, mengharuskan terwujudnya supremasi hukum. Kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu institusi penegak hukum merupakan komponen dari salah satu elemen sistem hukum. Secara universal diberikan kewenangan melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Sebagai komponen dari salah satu elemen sistem hukum, Kejaksaan RI mempunyai posisi sentral dan peranan yang strategis di dalam suatu negara hukum. Posisi sentral dan peranan yang strategis ini, karena berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan, di samping sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. Dalam upaya pengembalian kerugian negara, Kejaksaan telah mengupayakan suatu peradilan in absentia sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan, peradilan in absentia baru bisa dilakukan apabila syarat-syaratnya telah terpenuhi, tujuan utama dari peradilan in absentia adalah supaya perkara yang sedang ditangani tidak berlarut-larut dan memakan waktu lama dalam penyelesaiannya, dalam konteks ini supaya negara tidak terlalu dirugikan. Permasalahan yang timbul adalah, apakah syarat-syarat yang harus dipenuhi supaya sebuah perkara tindak pidana dapat diajukan secara in absentia? Apakah dengan dilakukannya peradilan in absentia, pihak Kejaksaan dapat segera mengeksekusi putusan Pengadilan? Apakah upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam hal pengembalian kerugian negara khususnya dalam kasus yang disidangkan secara in absentia? Untuk memperoleh data yang akurat diperlukan metode penelitian yang tepat untuk memecahkan pokok permasalahan dalam membuktikan kebenaran hipotesis. Penulis lebih menekankan pada penjelasan mengenai pendekatan yang digunakan penulis terhadap pokok permasalahan yang diteliti, lebih berorientasi pada tujuan dan kegunaan. Oleh karena itu pendekatan yang tepat yaitu pendekatan normatif ditunjang dengan wawancara. Dalam metode pengumpulan data meliputi penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang akan dilakukan dengan cara-cara antara lain wawancara tatap muka dengan responden dan melakukan pengamatan langsung di lapangan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16450
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Oktavianus Pujianto
"Dalam kehidupan manusia sengketa adalah suatu hal yang lazim terjadi, sehingga dibentuklah suatu badan yang khusus untuk memutus sengketa yang ada di masyarakat. Badan tersebut dikenal sebagai pengadilan. Dalam perkembangannya penyelesaian sengketa melalui pengadilan menjadi sangat formal sehingga proses penyelesaian sengketa berjalan lambat. Berawal dari ketidakpuasan masyarakat terhadap sistem yang ada maka lahirlah alternatif penyelesaian sengketa, seperti negosiasi, mediasi, dan arbitrase. Kejaksaan Agung sebagai kuasa hukum pemerintah dalam menangani sengketa keperdataan yang berkaitan dengan kekayaan negara nampaknya lebih memilih jalur penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Dalam menyelesaikan suatu perkara biasanya jaksa melakukan negosiasi dengan pihak lawannya. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya perdamaian sebelum menempuh jalur penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Akan tetapi kecenderungan pihak Kejaksaan Agung menyelesaikan suatu perkara dengan cara damai perlu diteliti secara kritis, karena banyak perkara perdata yang diselesaikan di luar pengadilan dengan jumlah penggantian yang tidak sebanding sehingga kerugian negara tetap ada. Skripsi ini mencoba meneliti hal apa saja yang menjadi pertimbangan Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan suatu perkara di luar pengadilan dan bagaimana mekanisme kontrol di dalam Kejaksaan Agung itu sendiri, serta standar apa yang dipakai sebagai patokan keberhasilan Kejaksaan Agung dalam menangani suatu perkara."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S22119
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>