Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 157491 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Andi Hakim
"Penelitian ini berangkat dari factual problem penanganan perkara Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan waktu penanganan perkara, ketidakpastian hukum, regulasi, disparitas waktu, konflik kepentingan, dan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara. Berdasarkan permasalahan tersebut dilakukan penelitian yang berfokus pada pelaksanaan prinsip-prinsip dan membangun model Good Court Governance (GCG) dalam sistem penanganan perkara di MK. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah mixed method dengan pendekatan post positivist dan konstruktivis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan prinsip-prinsip GCG yaitu akuntabilitas, prosedur perkara, manajemen perkara, organisasi, perkembangan penanganan perkara, dan sistem pendukung di MK masih memiliki permasalahan. Problematika yang ditemukan diantaranya terkait disparitas waktu penanganan perkara, struktur organisasi, pelanggaran prosedur, inefisiensi dan inefektifitas proses berperkara, lemahnya institusi pengawasan dan kurang intensifnya pengawasan, regulasi serta penataan penanganan perkara berbasis online yang belum terkelola dengan baik serta rendahnya tingkat penggunaan teknologi peradilan oleh masyarakat . Selanjutnya, terkait model GCG dalam sistem penanganan perkara di MK, hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam membangun model Good Court Governance dalam sistem penanganan perkara di MK proses membangun model dipengaruhi oleh system contexts berupa dimensi-dimensi eskternal yaitu dimensi politik, dimensi sosial dan budaya, dan dimensi rekrutmen hakim di mana ketiga dimensi tersebut menjadi ekternal drivers yang memiliki pengaruh yang siginfikan dalam rangka mewujudkan sistem penanganan perkara di MK yang efektif, efisiens, akuntabel dan transparan serta dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan keadilan dalam berperkara di MK. Ketiga dimensi tersebut melibatkan aktor-aktor eksetrnal yang memiliki keterkaitan dengan MK sebagai lembaga peradilan dan aktor-aktor tersebut sangat penting untuk terlibat dan berkontribusi dalam mewujudkan sistem peradilan berdasarkan Model Good Court Governance di MK. Selanjutnya, dalam model GCG terdapat 6 faktor utama sebagai governance instruments dalam rangka mewujudkan sistem penanganan perkara yang efektif, efisien, akuntabel dan transparan yaitu sistem Akuntabilitas dan Transparansi, prosedur dan regulasi, kepemimpinan, sistem organisasi, sistem komunikasi, dan yang terakhir adalah sistem pendukung (IT). dalam pelaksanaanya Model GCG juga harus mengacu pada 10 prinsip dan strategi penanganan perkara yang menjadi syarat dalam penerapan Model GCG yang dibangun dalam penelitian ini.

"
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siska Yuniza
"ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di MK,
mengevaluasi penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance) di MK, dan mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi MK dalam
melaksanakan reformasi birokrasi dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan
yang baik (good governance). Penelitian ini menggunakan metode analisa deskriptif.
Data dalam penelitian ini diperoleh melalui buku-buku, jurnal, karya akhir, peraturan
yang berlaku, dan laporan-laporan yang disusun oleh MK. Dalam penelitian ini juga
dilakukan observasi dan wawancara langsung dengan pihak terkait. Berdasarkan hasil
penilaian PMPRB, nilai capaian PMPRB MK adalah 72,22 (level 4) sehingga dapat
disimpulkan program RB yang dijalankan oleh MK sudah berhasil dan berjalan
dengan baik, hanya masih perlu pengembangan program-program RB yang masih
kurang efektif, seperti program manajemen perubahan dan program tata laksana.
Sedangkan berdasarkan hasil pengukuran tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance), dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang
baik (good governance) di MK mencapai nilai 84,723 dan mencapai kualifikasi
“baik”. Namun masih terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi yaitu MK belum
memiliki Whistle Blowing System, auditor internal belum berperan dalam merancang
Rencana Strategis, auditor internal belum memonitor pelaksanaan kegiatan unit kerja
yang berisiko tinggi terhadap tindakan penyelewengan. MK juga belum memiliki
aturan kebijakan untuk mencegah benturan kepentingan bagi pejabat struktural dan
fungsional dan auditor internal.

ABSTRACT
This research is intended to evaluate the implementation of bureaucracy reform at
Constitutional Court, evaluate the implementation of good governance principles, to
identify the constraints faced by Constitutional Court in the implementation of
bureaucracy reform in attempt to establish good governance. This research uses
descriptive analysis method. The data in this research is obtained through books,
journals, thesis, regulations, and reports compiled by Constitutional Court.
Observation and interview with related sides is also conducted in this research. Based
on PMPRB valuation, the score Constitutional Court achieved is 72.22 (level 4) so it
comes to conclusion that the bureaucracy reform that Constitutional Court conducted
has succeeded and running well, just need some developments from the ineffective
programs like changes management program and procedures program. Meanwhile,
based on good governance valuation, can be concluded that the implementation of
good governance at Constitutional Court reaching the score 84.723 and obtained
“Good” qualification. On the other hand, some things need to be improved like
Constitutional Court still hasn’t have the Whistle Blowing System, internal auditor has
no role in drafting the Strategic Plan, internal auditor hasn’t monitor the
implementation of work unit that has a high risk of diversion. Constitutional Court
also has no policy rules to prevent conflict of interest for the structural official and
internal auditor."
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2014
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Oemar Seno Adji
Jakarta: Diadit Media, 2007
347.05 OEM p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sandy Yudha Pratama Hulu
"Skripsi ini membahas mengenai kedudukan Bawaslu dalam penyelesaian perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan Bawaslu dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia serta menjelaskan sejauh mana hukum acara Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan kedudukan Bawaslu dalam pertimbangan putusan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum doktrinal serta analisis Putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dari tahun 2009 hingga 2024. Berdasarkan hasil penelitian ini, ditemukan bahwa Bawaslu merupakan pihak pemberi keterangan dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, Bawaslu juga diberi kewenangan untuk menghadirkan saksi atau ahli dalam proses persidangan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Akan tetapi, hukum acara Mahkamah Konstitusi dalam menangani perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden masih belum sempurna. Dalam mempertimbangkan putusannya, Hakim Konstitusi juga masih bergantung pada keterangan Bawaslu. Mahkamah Konstitusi juga dalam putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden mengesampingkan dalil permohonan Pemohon ketika ditemukan bahwa Bawaslu telah menangani perkara tersebut, terlepas apakah proses di Bawaslu telah dilakukan secara benar atau tidak. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, diperlukan perubahan terhadap Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Pemilihan Umum, serta peraturan perundang-undangan di bawahnya guna memperbaiki tata cara penanganan pelanggaran pemilu di Bawaslu serta menyempurnakan hukum acara PHPU Presiden dan Wakil Presiden oleh Mahkamah Konstitusi.

This undergraduate thesis discusses the position of General Election Supervisory Agency (Bawaslu) in the resolution of Dispute over the Results of Presidential General Elections (PHPU of the President and Vice President) in the Constitutional Court. The purpose of this research is to determine the position of Bawaslu in the PHPU of the President and Vice President in Indonesia and to explain the extent to which the procedural law of the Constitutional Court considers the position of Bawaslu in the consideration of the decision of the PHPU case of the President and Vice President in Indonesia. This research was conducted using doctrinal legal research methods and analysis of PHPU decisions of the President and Vice President from 2009 to 2024. Based on the results of this study, it was found that Bawaslu is a party providing information in the PHPU case of the President and Vice President. In addition, Bawaslu is also entitled to present witnesses or experts in the PHPU trial of the President and Vice President. However, the procedural law of the Constitutional Court in dealing with the PHPU cases of the President and Vice President is still not perfect. The Constitutional Court often relies on Bawaslu's testimony in reaching its decision. The Constitutional Court has also often rejected the petitioner's arguments when it found that Bawaslu had handled the case, regardless of whether or not Bawaslu's procedure was correct. To solve these problems, amendments to the Constitutional Court Law, the General Election Law and the laws and regulations under them are needed to improve the procedures for handling election violations in Bawaslu and to improve the procedural law for the PHPU president and vice-president by the Constitutional Court."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Sifat putusan mahkamah konstitusi (MK) yang final sering dipersoalkan. Problemnya antara lain ketika para pencari keadilan meraskan adanya ketidakadilan Putusan MK. Tidak ada lain yang dapat dilakukan kecuali menerima dan melaksanakan Putusan tersebut. Kendati keadilannya dibelenggu dan dipasung oleh Putusan MK, para pencari keadilan, khususnya Pemohon tidak punya pilihan lain. Pada titik ini, persoalan pada aspek keadilan pada sifat final Putusan MK dijumpai, khususnya keadilan bagi pencari keadilan. Tulisan ini menegaskan tidak adanya persoalan pada aspek keadilan dalam sifat final Putusan MK manakala Para Pihak menyadari dan memahami sekurang-kurangnya 3 (tiga) hal, yaitu (1) sifat final dilekatkan pada hakikat kedudukan Konstitusi sebagai hukum tertinggi sehingga tidak ada hukum lain yang lebih tinggi darinya merupakan upaya untuk menjaga wibawa peradilan konstutusional dan kepastian hukum yang adil; (2) sifat final putusan MK merupakan upaya untuk menjaga wibawa peradilan konstitusional sehingga berbeda dengan peradilan umum; dan (3) kemungkinan Putusan MK salah tetap ada mengingat hakim konstitusi adalah manusia biasa, namun tidak ada alternatif yang lebih baik menggantikan sifat final putusan MK"
JK 11 (1-4) 2014
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2009
347.035 IND h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Muhamad Nafi Uz Zaman
"Melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah Konstitusi (MK) menafsirkan partisipasi masyarakat dalam sebuah terminologi “meaningful participation” yang mencakup 3 (tiga) syarat yaitu right to be heard, right to be considered dan right to be right explained. Namun makna tersebut masih bersifat umum dan membutuhkan elaborasi lebih lanjut. Misalnya dalam menentukan sejauh mana indikator “bermakna” dapat dinilai dari partisipasi dan apakah jumlah masyarakat menentukan bermaknanya sebuah partisipasi. Melalui pendekatan doktriner dan analisis terhadap Putusan MK perihal pengujian formil sejak tahun 2003-2022, penelitian ini bertujuan untuk melihat pola Putusan MK dan menganalisis ratio decidendi yang digunakan oleh Majelis Hakim. Dari 49 putusan tentang permohonan pengujian formil, diperoleh 23 putusan yang dipertimbangkan dengan dalil permohonan “partisipasi masyarakat.” Hasil penelitian menunjukkan terdapat parameter yang menentukan meaningful participation sebagai elaborasi dari 3 (tiga) syarat sebelumnya yaitu Pertama keterbukaan akses masyarakat dalam mengetahui setiap tahapan beserta riwayat/risalah. Kedua, pertimbangan jangka waktu pembahasan dan subjek terdampak secara proporsional dengan cakupan undang-undang yang dibahas. Ketiga, tracking atas pendapat masyarakat yang diadopsi maupun tidak dalam perumusan norma. Selain itu, kedepan diharapkan adanya terobosan hukum dengan lebih mengedepankan keadilan substantif dalam pengujian formil terutama menguji pemenuhan partisipasi masyarakat. Hal ini bertujuan agar tercapainya hakikat dari meaningful participation itu sendiri.

Through Decision Number 91/PUU-XVIII/2020, the Constitutional Court (MK) interpreted the participation of the public in the terminology of "meaningful participation," which includes three requirements: the right to be heard, the right to be considered, and the right to be right explained. However, this meaning remains general and requires further elaboration. For example, it needs clarification on how the indicator of "meaningful" can be assessed in participation and whether the number of people determines the meaningfulness of participation. Using a doctrinal approach and analyzing MK's decisions on formal testing from 2003 to 2022, this study aims to observe patterns in MK's decisions and analyze the ratio decidendi used by the panel of judges. Out of 49 decisions on formal testing applications, 23 decisions were related to the argument of "public participation." The research findings indicate that there are parameters determining meaningful participation as elaboration of the previous three requirements. Firstly, it involves the openness of public. Secondly, it considers about the numbers. Thirdly, it involves tracking the adoption or non-adoption of public opinions. Moreover, in the future, it is hoped that legal breakthroughs will prioritize substantive justice in formal testing, especially when evaluating the fulfillment of public participation."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan ultra petita adalah: (a) alasan filosofis dalam rangka menegakkan keadilan substantif dan keadilan konstitusional sebagaimana terkandung dalam UUD NRI 1945, (b) alasan teoritis berkaitan dengan kewenangan hakim untuk menggali, menemukan dan mengikuti nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, apabila hukumnya tidak ada atau hukumnya tidak memadai lagi (usang), dan (c) alasan yuridis terkait dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 24 tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, bahwa MK sebagai penyelenggara peradilan bertujuan menegakkan hukum dan keadilan sesuai alat bukti dan keyakinan hakim. Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat ultra petita pada dasarnya dapat diterima, sepanjang terkait dengan pokok permohonan dan mendasarkan pada pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara filosofis (yakni mengandung nilai-nilai keadilan, moral, etika, agama, asas, doktrin). Wewenang membuat putusan yang bersifat ultra petita bagi Mahkamah Konstitusi dapat saja diberikan apabila terjadi kekaburan norma hukum (vague normen) melalui metode penafsiran hukum, atau bilamana terjadi kekosongan hukum (rechts-vacuum) melalui metode penciptaan hukum (rechtschepping). Namun mengingat penafsiran hukum maupun penciptaan hukum bersifat sangat subyektif, maka dalam rangka mencegah terjadinya menyalahgunaan kekuasaan, kewenangan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan ultra petita, seharusnya dibatasi oleh prinsip–prinsip negara hukum demokratis, prinsip-prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak, dan asas-asas umum penyelenggaraan negara yang baik"
JK 11 (1-4) 2014
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Safina Rahmaniar Wanaputri
"Pengadilan Tata Usaha Angkatan Bersenjata secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang menyatakan bahwa semenjak diundangkannya undang-undang ini maka 3 (tiga) tahun harus dibentuk peraturan pelaksana berbentuk Peraturan Pemerintah mengenai Hukum Acara Tata Usaha Militer. Akan tetapi setelah 19 tahun berjalan, Pemerintah Indonesia belum juga mengeluarkan peraturan pelaksana sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Peradilan Militer. Akibatnya terdapat kekosongan hukum dalam pelaksanaan Hukum Acara Tata Usaha Angkatan Bersenjata. Terdapat tiga permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini, yaitu kewenangan Pengadilan Militer dalam Tata Usaha Militer, hambatan dalam pelaksanaa Hukum Acara Tata Usaha Angkatan Bersenjata, dan juga mengenai penyelesaian sengketa tata usaha militer dalam Pengadilan Militer Tinggi. Adapun mengenai metode penulisan yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan bahan kepustakaan serta wawancara. Saran dari hasil penelitian ini bertujuan agar Pemerintah dapat dengan segera mengisi kekosongan hukum yang ada agar dapat memberikan kepastian hukum bagi para Prajurit.

The Armed Forces Administrative Court is regulated in Law No. 31/1997, which states that since the enactment of this law, 3 (three) years must be regulated by the Government Regulations about Military Procedural Laws. However, after 19 years, Indonesia Government has not yet issued regulations referred to in the Law on Military Court. As a result, there is a legal vacuum in the implementation of the Armed Forces Administrative Procedural Law. There are three problems discussed in this research, namely the authority of the Military Courts in Military Administration, obstacles in the implementation of the Armed Forces Administrative Procedure Law, and also regarding the resolution of military administrative disputes in the High Military Court. Regarding the method used in this language is normative juridical with a qualitative approach and using literature and interviews. The results of this study were intended that governments could quickly fill the existing rechtvacuum in order to provide legal certainty for soldiers."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>