Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 102980 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Teater Utan Kayu, 2002
297.63 WAJ
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Barton, Greg
Jakarta: Pustaka Antara, 1999
297.272 BAR et
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Dinamika pemikiran politik islam memiliki peran strategis dalam kehidupan kenegaraan, dengan segala perdebatan yang mengiringinya di tingkat pelaksanaan. Salah satu yang berkembang di Indonesia antara lain adalah aliran pemikiran politik Islam Liberal. Aliran ini mencoba menawarkan kebebasan gagasan rasionalitas ajaran islam yang sangat berlawanan dengan model pemahaman secara literal. Kehadirannya justru menjadi kontroversi politik tersendiri terkait dengan sistem politik demokrasi di Indonesia yang sedang berusaha menuju transisi ke arah konsolidasi, dalam peta jalan secara kelembagaan sebagaimana diinginkan oleh sebagian elit dan mayoritas publik. Substansi perdebatan yang penting dicermati dalam warna pemikiran politik islam liberal bersentuhan erat dengan berbagai hal, antara lain adalah mengenai isu sekulerisasi di satu sisi dan isu pluralisme di sisi lainnya."
POL 4:2 (2013)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Fakhruddin Anshori
"Kemunculan Jaringan Islam Liberal sesungguhnya adalah hasil dari sekularisasi-liberalisasi pemikiran yang dirancang pihak musuh Islam sejak era 1970an di Indonesia. Berbagai fakta dan bukti membenarkan hal tersebut. Salah satu agenda dan misi dari JIL adalah menyebarkan pemikiran liberal di Indonesia terutama di kalangan muda Islam. Dengan dasar kebebasan berpikir, Jaringan Islam Liberal seringkali mengeluarkan pandangan dan kritik terhadap Hukum Islam dengan argumen-argumen yang sebagian besar mereka contoh dari para tokoh liberal dunia, yang selalu mereka sebut sebagai cendekiawan dan pembaharu. Salah satu hukum yang sering mereka kritik adalah sanksi zina dalam Hukum Pidana Islam. Mereka mengatakan bahwa sanksi zina dalam Hukum Islam kejam, bertentangan dengan HAM, tidak sesuai dengan budaya modern, kuno, dan tidak efektif. Sayangnya, kritik ini tidak diimbangi dengan pemaparan delik dan sanksi zina secara komprehensif. Mereka hanya menekankan pada sisi sanksi atau hukuman zina saja. Padahal, pembahasan zina mendapat porsi yang cukup luas dalam Hukum Pidana Islam, yang jika dipaparkan seluruhnya secara proporsional akan menghilangkan persepsi negatif tentang had zina. Bahkan, jika diteliti secara historissosiologis, sesungguhnya had zina pernah diterapkan di Indonesia, dan hingga saat inipun masih cukup relevan untuk diterapkan di Indonesia. Meskipun diperlukan proses-proses dan langkah-langkah yang bersifat gradual dan membutuhkan waktu yang tidak singkat. Yang pasti, hukum pidana yang akan tetap eksis adalah yang dapat memberikan rasa keadilan dan ketenangan bagi masyarakat yang saat ini hilang.

The emergence of the JIL (Liberal Islam Network) is actually the result of secularization, liberalization of thought which are designed by the enemy of Islam since the 1970s era in Indonesia. The facts and evidences justify it. One of the agenda and mission of JIL is to spread liberal ideas in Indonesia, especially among young Muslims. With the basic freedom of thought, the JIL often Express their views and criticisms of Islamic Law with the arguments that most of those are duplicate of liberal leaders of the world, which they always call as scholars and reformers. One of their frequent criticism of the Islamic Law is the punishment of adultery in Islamic Penal Code (zina). They say that the sanction of adultery in Islamic law is cruel, contrary to human rights, does not comply with modern culture, old and ineffective. Unfortunately, this criticism is not accompanied by the exposure of the offense and punishment of adultery in a comprehensive manner. They only emphasize on the side of the penalty or punishment of adultery alone. In fact, the adultery issues discussed very widely in the Islamic Penal Code, which if presented all proportion would eliminate negative perceptions about adultery sanction in Islamic Penal Code. Even when examined in socio-historically, sanction of adultery had indeed been implemented in the period of Islamic kingdom in Nusantara, and until this day is still relevant enough to be applied in Indonesia. Although there quired processes and steps that are gradual and it was not short. Certainly, the criminal law which will prevail are those who could provide justice and peace for the people that are currently missing."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T30096
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Bunyan Wahib
"Tulisan ini membahas tentang respons terhadap pemikiran yang dilontarkan oleh para pendukung Jaringan Islam Liberal (JIL), sebuah jaringan yang beranggotakan anak-anak muda yang menyebarkan gagasangagasan pemikiran liberal. JIL telah menjadi salah satu ikon pemikiran Islam liberal di Indonesia. Banyak di antara gagasan-gagasan pemikiran yang diusung oleh para anggotanya menjadi gagasan yang kontroversial. Sebuah artikel berjudul “Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam” yang ditulis oleh Ulil Abshar-Abdalla dan dimuat dalam harian Kompas menjadi salah satu artikel yang paling kontroversial. Berbagai respons dan kritik telah dilontarkan terhadap artikel tersebut, baik respons metodologis kritis ataupun apologetis, respons yang bersifat teoretis normatif maupun praktis. Bahkan fatwa mati telah dikeluarkan oleh sekelompok orang bagi penulis artikel tersebut. Dalam banyak hal, respons dan kritik tersebut bukanlah hal baru dalam sejarah perjalanan Islam di Indonesia. Berbagai kritik serupa juga telah dilontarkan oleh berbagai kalangan terhadap Nurcholish Madjid di era 1970-an ketika melontarkan gagasan yang sangat kontroversial, yaitu gagasan tentang pembaharuan pemikiran Islam. Hanya fatwa mati saja yang tidak pernah keluar bagi Nurcholish Madjid"
Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2006
297 JAMI 44:1 (2006)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Arham
"Penulisan tesis ini dilatarbelakangi oleh fenomena perkembangan gerakan pemikiran Islam yang cukup fenomenal pada dekade terkhir ini, yaitu gerakan pemikiran yang diusung oleh orang-orang yang mengatasnamakan intelektual muslim generasi baru yang kemudian populer dengan sebutan gerakan pemikiran Islam liberal. Gugusan pemikiran yang berpayung modernisme dan liberalisme ini telah merambah pada berbagai kalangan termasuk kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktivis kajian di berbagai tempat yang mulai menjadikan wacana ini sebagai paradigma baru pemikiran Islam.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah yang diajukan dalam tesis ini adalah tentang keabsahan pandangan aliran Islam liberal tentang keontentikan sumber hukum Islam ditinjau dari hukum Islam dan sejarahnya, pendapat mereka tentang penerapan hukum Islam di Indonesia, dan relevansi pandangan aliran Islam Liberal tentang penerapan hukum Islam di Indonesia tersebut ditinjau dari hukum Islam dan Sosiologi Hukum. Munculnya pemikiran Islam liberal di Indonesia tidak bisa lepas dari pengaruh dan perkembangan pemikiran Islam liberal secara global.
Dengan dasar kebebasan, aliran Islam liberal banyak memunculkan pendapat-pendapat terkait ajaran Islam yang bertentangan dengan ajaran Islam sendiri. Terkait sistem hukum Islam, mereka mengkritisi keotentikan dan otoritas Al Qur'an dan As Sunnah sebagai sumber utama hukum Islam. Aliran Islam liberal juga tidak mengakui adanya sistem hukum Islam dalam kehidupan bernegara. Sehingga, mereka menolak dengan keras setiap ide dan upaya penerapan syariat Islam di Indonesia, dan menganggapnya sebagai suatu hal yang sulit bahkan mustahil untuk direalisasikan.
Dengan menganalisa dari sudut pandang hitoris dan Hukum Islam, pendapat kalangan Islam liberal tentang sumber hukum Islam dan hukum Islam di atas, sama sekali tidak dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Demikian juga baik dari sudut pandang hukum Islam maupun soiologi hukum, sesungguhnya banyak faktor yang memberikan peluang penerapan hukum Islam di Indonesia. Namun demikian, tetap diperlukan proses-proses dan faktor-faktor yang mendukung untuk dapat merealisasikannya secara efektif dan optimal.

This thesis writing is set with a background of phenomenon of Islamic thinking spread in the last decade, which is as well known as a new generation of Moslem intellectuals which is popularly referred to as Network of Liberal Islamic Thinking. This movement which has its root on modernism and liberalism has encroached almost all level of society including academicians, university students, and activists who look it up as a new paradigm of Islamic thinking.
Based on the background above, I have formulated questions regarding this matter in this thesis as to whether Islamic Liberal Network's view on the authenticity of Islamic laws is justifiable in terms of Islamic law and its history, the network's view on the implementation of Islamic law in Indonesia, and relevance of the network's outlook in line with the implementation of Islamic law in the perspective of Islamic law and law sociology. The emergence of liberal Islamic thinking has been heavily influenced by the spread of liberal Islamic thinking on global level.
On behalf of freedom, liberal Islamic thinking movement has brought up many opinions about Islamic teachings that are controversial to the Islamic teachings themselves. As for Islamic laws, it has criticized the authenticity and authority of Al Qur'an and As-Sunnah as the main sources of Islamic laws. Islamic liberal thinking refuses to recognize the existence of Islamic law system in state life. Hence, it strongly rejects any idea and effort to uphold the implementation of Islamic las in Indonesia , and it tends to see it as something impossible to realize.
Based on the analysis of Islamic law and its history, Islamic Liberal Thinking Network's view on Islamic law and sources of Islamic law in such a manner is unjustifiable. Nor it is in the perspective of Islamic law and law sociology. There many factors that can make the implementation of Islamic law in Indonesia possible; nevertheless, its takes phases to make it real effectively and optimally.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28669
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sindhunata
"Pada awal tahun 2012 sebuah gerakan masyarakat sipil bernama #IndonesiaTanpaFPI menuntut negara untuk membubarkan sebuah ormas Islam fundamentalis bernama FPI (Front Pembela Islam) karena tindak kekerasan yang dilakukan oleh ormas tersebut kepada kaum Islam minoritas. #IndonesiaTanpaFPI sangat mengandalkan penggunaan situs sosial media untuk mengorganisir gerakannya, sehingga sebuah gerakan balasan yang muncul dari kalangan Islam pro-FPI pun dimulai dari Twitter; gerakan tersebut bernama #IndonesiaTanpaJIL. Gerakan balasan ini percaya bahwa #IndonesiaTanpaFPI sebenarnya adalah gerakan yang diorganisir oleh kaum Jaringan Islam Liberal (JIL), sentimen ideologi yang sebelumnya sudah terakumulasi bertahun-tahun karena pemikiran JIL yang dianggap kontroversial akhirnya terjewantah dalam #IndonesiaTanpaJIL. Sejak saat itu, #IndonesiaTanpaJIL dan JIL terus bertikai secara diskursif di dalam Twitter. Skripsi ini berkonsentrasi kepada pembentukan dua publik religius yang semata-mata dikonstitusi oleh tiap diskursusnya lewat topik diskursif yang terkait dengan kaum minoritas Islam tertindas, yaitu: Ahmadiyah, Syiah, dan Rohingya. Lewat interpretasi teks dan penelusuran lapangan skripsi ini telah mengidentifikasi berbagai titik temu diskursif antara ITJ dan JIL. Kedua publik religius menggunakan berbagai topik diskursif yang mereka anggap menarik semata-mata untuk menarik perhatian audiens, karena dalam konteks perang pemikiran banyaknya dukungan audiens adalah hal yang paling penting untuk melambungkan diskursusnya ke domain hegemoni. Skripsi ini menunjukkan bagaimana logika modernitas yang terobsesi pada tatanan ideal adalah faktor yang dapat menjelaskan budaya eksklusif pada arena sosial yang sejatinya inklusif.;Pada awal tahun 2012 sebuah gerakan masyarakat sipil bernama #IndonesiaTanpaFPI menuntut negara untuk membubarkan sebuah ormas Islam fundamentalis bernama FPI (Front Pembela Islam) karena tindak kekerasan yang dilakukan oleh ormas tersebut kepada kaum Islam minoritas. #IndonesiaTanpaFPI sangat mengandalkan penggunaan situs sosial media untuk mengorganisir gerakannya, sehingga sebuah gerakan balasan yang muncul dari kalangan Islam pro-FPI pun dimulai dari Twitter; gerakan tersebut bernama #IndonesiaTanpaJIL. Gerakan balasan ini percaya bahwa #IndonesiaTanpaFPI sebenarnya adalah gerakan yang diorganisir oleh kaum Jaringan Islam Liberal (JIL), sentimen ideologi yang sebelumnya sudah terakumulasi bertahun-tahun karena pemikiran JIL yang dianggap kontroversial akhirnya terjewantah dalam #IndonesiaTanpaJIL. Sejak saat itu, #IndonesiaTanpaJIL dan JIL terus bertikai secara diskursif di dalam Twitter. Skripsi ini berkonsentrasi kepada pembentukan dua publik religius yang semata-mata dikonstitusi oleh tiap diskursusnya lewat topik diskursif yang terkait dengan kaum minoritas Islam tertindas, yaitu: Ahmadiyah, Syiah, dan Rohingya. Lewat interpretasi teks dan penelusuran lapangan skripsi ini telah mengidentifikasi berbagai titik temu diskursif antara ITJ dan JIL. Kedua publik religius menggunakan berbagai topik diskursif yang mereka anggap menarik semata-mata untuk menarik perhatian audiens, karena dalam konteks perang pemikiran banyaknya dukungan audiens adalah hal yang paling penting untuk melambungkan diskursusnya ke domain hegemoni. Skripsi ini menunjukkan bagaimana logika modernitas yang terobsesi pada tatanan ideal adalah faktor yang dapat menjelaskan budaya eksklusif pada arena sosial yang sejatinya inklusif.

In early 2012, a civil-initiated movement called #IndonesiaTanpaFPI urged the government to disband an Islamic fundamentalist group called FPI (Front Pembela Islam) because of the violence to Islamic minority group that FPI had done earlier. #IndonesiaTanpaFPI heavily relied upon Twitter in organizing their movement, so when a counter-movement from the pro-FPI emerged, it was on Twitter as well; the counter-movement called themselves #IndonesiaTanpaJIL. This counter-movement believes that #IndonesiaTanpaFPI was actually initiated and organized by Jaringan Islam Liberal (JIL), the long accumulated negative ideological sentiment towards JIL then finally manifested in #IndonesiaTanpaJIL. Since then, #IndonesiaTanpaJIL and JIL have been fighting discursively on Twitter. This undergraduate thesis concentrates on the formation of two religious publics constituted solely by their discourses articulation, particularly topic related to suppressed Islamic minority groups; those are: Ahmadiyah, Syiah, and Rohingya. Through tweets interpretation and fieldwork, this undergraduate thesis has identified various discourse nexuses between ITJ and JIL. Both of the religious publics articulate interesting or controversial discourses on Twitter just to grasp the audience’s attention, because in the context of ideological war the number of support is the only important thing to toss their discourses to hegemonic domain. Furthermore, this undergraduate thesis shows how the logic of modernity with its obsession to ideal order is a factor that can explain the culture of exclusivity inside a social arena that was designed for inclusivity.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2013
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Taufik Rahman
"Seiring dengan "runtuhnya" rezim Orde Baru, fokus studi hubungan Islam dan negara mengarah pada masalah partisipasi umat Islam dalam agenda konsolidasi demokrasi. Studi ini mengambil fokus pada analisis wacana hubungan Islam dan demokrasi yang dikembangkan oleh kelompok Jaringan Islam Liberal (JIL) dalam kerangka penguatan masyarakat sipil (civil society).
Konsep civil society yang digunakan mengikuti pendekatan Robert W Hefner yang lebih dekat dengan terminologi "masyarakat warga" atau "masyarakat kewargaan" yang memiliki ruang di antara individu (keluarga) dan negara. Untuk kasus Indonesia, Hefner melihat adanya kecenderungan mengarah pada "civic pluralist" atau "civil Islam" sebagai kelompok yang berlawanan dengan Regimist Islam (Islam Politik) yang disebut Gellner sebagai musuh bebuyutan dari pluralisme dan kebebasan sipil.
Kerangka teori yang digunakan mengikuti perspektif kritis Habermas mengenai evolusi sosial. Dalam hubungannya dengan subjek penelitian yang ingin melihat wacana J1L mengarah pada "civic pluralist," menghasilkan kerangka pikir mengenai evolusi sosial melalui tiga tahap sebagai berikut
Pertama, tahap interaksi melalui simbol-simbol, agama dipandang sebagai sistem simbol harus memberikan sebuah kerangka ideal normatif berkenaan dengan kebebasan, martabat individual, hak kolektif untuk menentukan nasib sendiri, dan prosedur yang mengatur koordinasi interaksi di antara berbagai kelompok; Kedua, pada tahap tuturan yang dideferensiasikan dengan pernyataan-pernyataan. Hasil elaborasi simbol keagaman dijadikan sebagai sebuah "patokan" evaluasi untuk memperoleh peran sosial tertentu; Ketiga perbincangan (diskursus) argumentatif. Terdapat hipotesis antara kesadaran moralitas dari agama dengan peran sosial sebagai warga negara. Target yang hendak dicapai adalah sebuah struktur hukum yang dilembagakan dan struktur penjelasan moral yang mengikat.
Penelitian ini menggunakan paradigma interpretif dengan pendekatan hermeneutika. Langkah teknis yang digunakan meliputi dua langkah pokok. Pertama, memahami keseluruhan wacana III., lalu mengklasifikannya dan mengambil fokus pada dua masalah pokok: makna "liberal" dalam Islam Liberal dan memahami argumen penolakan negara syariat sebagai implikasi langsung dari pemahaman keagamaan secara liberal. Kedua, menganalisisnya dengan menggunakan kerangka konsep evolusi perkembangan masyarakat menuju civic pluralist, seperti dikemukakan di atas.
Tema penelitian: (1) JIL adalah kelanjutan dari gerakan neo-modernisme Islam, baik secara isi maupun metodologi; (2) Wacana yang dikembangkan JIL selama 2001-2003, meliputi empat agenda pokok: kebebasan berpendapat; merumuskan sebuah teologi untuk negara modern sekular; emansipasi perempuan; dan mencari sebuah bentuk teologi untuk merumuskan hubungan harmonis antar umat beragama. Terdapat sebuah kerangka logis dan alur argumentasi yang dikembangkan bahwa dengan bersikap liberal dalam pengertian bebas berpendapat akan melahirkan sebuah sikap beragama yang inklusif, toleran, plural dan sekular. (3) Secara umum wacana JIL dalam perspektif teori evolusi Habermas masih berada dalam tahap interaksi melalui simbol, di mana tuturan dari tindakan masih terkait dengan kerangka kerja sebuah bentuk komunikasi tunggal yang bersifat memerintah. Di mana tindakan-tindakan, motif-motif (harapan-harapan tingkah laku), dan subjek-subjek tindakan masih merujuk pada struktur umum tindakan. Hal ini berlaku baik ketika memposisikan liberalitasnya maupun ketika beragumen mengenai penolakan negara syariat.
Dalam perspektif civic pluralist pola keberagarnaan JIL di atas bisa dibaca sebagai langkah "pesiapan" dengan mempersiapkan sejumlah sikap yang liberal, plural, toleran, dan sekular bagi perumusan nilai-nilai atau kultur baru sebagai warga negara dari sebuah masyarakat yang multikultur. Dengan rumusan sikap di atas, maka memungkinkan JIL menjadi semacam kelompok civil religion-dalam pengertian Bellah yang merujuk sejarah kebangsaan Amerika-untuk kasus Indonesia.
Implikasi Teoretik: Meski JIL sudah menggunakan sebuah media (www.islamib.com) yang bisa disebut sebagai public sphere, respon dan kritik yang diterima JIL tidak semuanya berjalan dalam sebuah proses dialog yang terbuka. Bahkan gesekan ini pada akhirnya hanya menghasilkan perbedaan secara diametral antara Islam Liberal dan Islam Fundamental. Atau antara Islam Liberal dengan Postradisionalis (POSTRA) Islam. Dan debat melebar keluar, tidak dalam dimensi wacana tapi melanjut ke arah tudingan politis: siapa dibalik dan kekuatan politik ideologi apa di balik masing-masing kelompok. Hal ini sepertinya tidak diantisipasi oleh Habermas yang berjalan terlalu linear dalam menentukan proses perubahan sosial. Sedangkan pada Hefner hanya disediakan pemetaan mana yang civic/civil dan mana yang uncivic/uncivil."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T14376
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, Maulydia Apple
"Agama memiliki peranan penting dalam sebuah keluarga, karenanya peran agama-dalam perkawinan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.1/1974 tentang Perkawinan. Perkawinan di dalam Islam menjadi hal penting dan sakral. Perkawinan antara seorang laki-laki muslim dengan perempuan yang non muslim dilarang oleh Islam begitu pula sebaliknya. Hal ini telah diatur dalam Q.S. 2:221 dan Q.S.60:10, dengan tegas menyatakan perkawinan beda agama hukumnya haram. Tetapi akibat adanya pandangan kontroversial yang dikemukakan oleh kelompok Jaringan Islam Liberal tentang Islam, antara lain menyatakan bahwa perkawinan antara seorang laki-laki muslim dengan perempuan non muslim dibolehkan sepanjang perempuan non muslim tersebut adalah ahli kitab(Q.S.5:5). Oleh karena itu belakangan ini banyak terjadi kawin beda agama di kalangan umat Islam, dan menimbulkan masalah yaitu bagaimana kawin beda agama dipandang baik menurut hukum Islam, hukum positip Indonesia dan pandangan aliran Islam Liberal serta apa akibat hukum terhadap suami istri yang melakukan kawin beda agama ini juga keturunannya. Tipe penelitian yang digunakan dalam penyusunan tesis ini adalah penelitian hukum Normatif, yang bersifat deskriptif analitis. Sedangkan pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan wawancara serta sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder baik dari bahan hukum primer, sekunder maupun tertier. Mengenai perbedaan pendapat mengenai masalah ini, Majelis Ulama Indonesia juga mengeluarkan fatwa yang isinya melarang kawin beda agama. Sehingga dapat disimpulkan bahwa baik menurut hukum Islam maupun hukum positif Indonesia, suatu perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya itu dari mereka yang melangsungkan perkawinan dan perkawinan tersebut dicatat baik di Kantor Urusan Agama (Muslim) ataupun di Kantor Catatan Sipil (Non Muslim) yang dibuktikan dengan adanya bukti otentik (Akta Nikah/Buku Nikah). Status perkawinan, kedudukan anak, harta bersama dan kewarisan yang timbul akibat perkawinan menjadi jelas bila perkawinan yang dilakukan itu bukan dengan pemeluk agama yang berbeda. Oleh karena itu kesamaan agama dalamsuatu perkawinan bisa dikatakan memegang peranan yang penting agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari dalam perkawinan tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16312
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>