Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 91496 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
"Hindus in Bali carry out various yadnya almost every day. One of the yadnya is cremation ceremony. The ceremony was held as a tribute to the deceased family. The tribute is conducted based on the belief that the souls of those who have passed away never die, but are still alive in the other unreal world. In addition, it is believed that if his ancestors are in happiness, they will also try to help and make their offspring who are still alive happy. Cremation ceremony especially in Munggu Pakraman Village Tabanan can not be separated from various equipment of ceremony. One among the unique equipments, namely the performance of Barong Kadengkleng. This Barong is always performed in this Pakraman village when there is a cremation ceremony at intermediate levels and above. The form of Barong Kadengkleng dance in the cremation ritual is accompanied by Daeng from the family at the late. The show was held the day before the cremation ceremony started from the fron entrance of the house of the late and then proceed to the border road of Munggu Pakraman Village and ended up in front of the bale adat where the body is laid. Judging from its function, the dance of Barong Kadengkleng has two functions, namely the religious function and escorting functions. In a religious function, ie every performance of Barong Kadengkleng uses offerings and performed only with regard to cremation ritual, while in its escorting function namely helping deter and escort the return of elements of pancamahabhuta and the soul to its origin."
MUDRA 31:1 (2016)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
""Umat Hindu di Bali hampir setiap hari melaksanakan berbagai yadnya. Salah satu di antara yadnya yang"
"dilaksanakan terdapat upacara ngaben. Upacara ini diselenggarakan sebagai penghormatan keluarga kepada mendiang. Penghormatan dilakukan berdasarkan atas keyakinan bahwa orang yang meninggal atmanya tidak pemah mati, akan tetapi tetap hidup di alam yang tidak nyata. Di samping itu diyakini bahwa ji.ka leluhumya dalam keadaan bahagia, beliau juga akan berusaha membantu membahagiakan keturunannya yang masih hidup. Upacara ngaben terutama di Desa Pakraman Munggu Tabanan tidak bisa dipisahkan dengan berbagai perlengkapan sarana upacaranya. Salah satu di antara sarana yang unik, yaitu pertunjukkan Barong Kadengkleng.Barong ini selalu dipentaskan di desa pakraman ini ketika dilaksanakan ritual ngaben pada tingkatan madya ke atas. Bentuk sesolahan Barong Kadengkleng dalam ritual ngaben disertai dengan daeng dari pihak keluarga mendiang. Pertunjukkannya dilaksanakan sehari sebelum upacara ngaben dimuĀ­ lai dari depan pintu masuk rumah mendiang kemudian dilanjutkan ke perbatasan jalan Desa Pakraman Munggu dan berakhir di depan bale adat tempat jenazah disemayamkan. Ditinjau dari fungsinya, sesolahan Barong Kadengklengmemiliki dua fungsi, yaitu fungsi religius dan fungsi pengawal. Dalam fungsi religius, yaitu setiap pertunjukkan Barong Kadengkleng menggunakan sesajen dan hanya dipertunjukkan berkaitan dengan ritual ngaben, sedangkan dalam fungsinya sebagai pengawal, yaitu membantu menangkal dan menĀ­ gawal pengembalian unsur-unsur pancamahabhuta dan atma ke asalnya.""
780 MUDRA 31:1 (2016)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Muhil Shonhadji
"Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Pontianak, merupakan tipe desa berpenduduk multi suku bangsa yang banyak di antaranya hidup campur. Tidak sebagaimana yang terjadi di banyak tempat di Kalimantan Barat yang hubungan antar warga beragam suku bangsa sering menimbulkan pertikaian, bahkan kerusuhan antar suku bangsa, hubungan yang sama di desa ini menunjukkan kenyataan berbeda. Meski terdapat potensi pertikaian, namun dengan prinsip-prinsip sosial budaya yang berkembang selama ini, warga-warga suku bangsa yang 11 jenis itu telah mampu mempertahankan stabilitas hubungan dan suasana keakraban di antara mereka.
Dua hipotesis kerja dikemukakan dalam penelitian ini: (1) berlakunya pranata-pranata sosial umum lokal dalam mengatur interaksi sosial antar warga beragam suku bangsa merupakan penentu terhadap terselenggaranya stabilitas hubungan antar warga tersebut, betapapun terdapat kenyataan bahwa masing-masing kelompok warga suku bangsa itu memiliki pranata-pranatanya sendiri, dan di sisi lain terdapat ketidakseimbangan dalam pembagian sumber daya berharga dan langka di antara mereka; (2) berlakunya pranata-pranata sosial dalam mengatur interaksi sosial antar warga beragam suku bangsa dalam suasana-suasana yang dikemukakan tadi, merupakan akumulasi dari proses perjalanan sejarah dan yang ditopang oleh faktor kepemimpinan lokal.
Hasil penelitian ini menunjukkan adanya proses hubungan sosial antar warga beragam suku bangsa yang naik turun sejalan dengan perkembangan waktu. Sejak mula kedatangan secara bergelombang warga-warga beragam suku bangsa ke desa ini, di pertukaran abad lalu hingga sekurang-kurangnya dekade 1964-an, terdapat warna hubungan patron-klien amat kuat di antara warga-warga suku bangsa tertentu dan warga-warga suku bangsa yang lain. Warga-warga Bugis, Arab, Tionghoa, dan bahkan India dan Jepang, untuk rentang waktu tertentu, dikenal sebagai patron, pemilik kebun karet dan industri pengolahan karet amat potensial; sedang sebagai anak buah yang menjadi kuli dan karyawan terdiri dari warga-warga Madura, Jawa, Dayak, Banjar dan Sunda. Hubungan yang terjalin di antara kedua belah pihak selama itu, meski terdapat riak-riak ketidaknyamanan, khususnya di pihak klien, sehingga menimbulkan ungkapan-ungkapan stereotip tertentu, namun suasana keakraban yang mentradisi di antara mereka tampak telah menjadi realitas yang menyejarah. Muara dari saling hubungan tadi adalah terpolanya kedekatan hubungan dan bahkan saling ketergantungan antar kelompok-kelompok warga suku bangsa tertentu. Misalnya antara warga-warga Tionghoa-Dayak, Jawa dan Madura, Bugis-Madura, Dayak dan Jawa serta Arab-Madura dan Dayak. Pasangan-pasangan hubungan tadi bahkan telah mencapai kondisi sedemikian rupa, bahwa yang satu tidak bisa beraktivitas tanpa bantuan yang lain.
Memasuki dekade 1970-an, suasana hubungan antar warga beragam suku bangsa mulai mengalami perubahan. Pada tahun-tahun itu, terdapat gelombang kedatangan warga Madura dari daerah-daerah kerusuhan di pedalaman Kalimantan Barat, terutama dari daerah Sambas ke desa Sejak itu, apalagi industri karet sudah tidak lagi menjanjikan seperti tahun-tahun sebelunmya, bersamaan dengan "gangguan" yang dilakukan oknum-oknum Madura dalam soal tanah, maka terjadilah perubahan yang cukup signifikan dalam peta kepemilikan atas tanah di desa ini. Secara perlahan kampung-kampung yang dulunya merupakan pemukiman Bugis telah berubah menjadi pemukiman Madura, atau mayoritas Madura. Warga Bugis, begitu juga warga Tionghoa, mengalihkan perhatian untuk tinggal dan bermatapencaharian di Pontianak. Meski tidak sedikit di antara mereka masih mempertahankan kepemilikan kebun-kebun mereka di desa. Perubahan pun terlihat pads tumbuhnya bermacam usaha industri kecil dan menengah, seperti penggergajian kayu, keranjang, pengolahan saga, peternakan babi, angkutan sungai dan penanaman sayur. Hubungan yang dulu terakumulasi ke patron-klien, sejak tahun-tahun itu berkembang ke pola-pola hubungan pertemanan dan pertetanggaan. Kerja sama yang timbul dari hubungan tadi mulai merambah ke usaha pengolahan kebun, yakni dalam bentuk bagi hasil, numpang dan majek atau kontrak. Dalam pola kerja sama terakhir ini pun terlihat jelas adanya pola ketergantungan antara pasangan-pasangan suku bangsa yang telah disebutkan. Bedanya, warga Jawa tidak lagi masuk dalam kelompok-kelompok pasangan seperti telah disebutkan. Dalam pola hubungan itu tampak jelas bahwa warga Madura dikenal sebagai pemburu, atau pihak yang membutuhkan, tanah amat agresif. Kepada suku bangsa apa pun mereka berupaya menjalin hubungan demi kebutuhan atas tanah tadi, tidak terkecuali dengan warga Dayak.
Penelitian ini, dalam konteks kini, menemukan indikasi adanya persoalan kelangkaan dalam pembagian sumber daya lahan pekarangan dan kebun, kekuasaan di lembaga-lembaga kepemimpinan desa, kesempatan belajar dan bekerja yang dialami kelompok Madura. Jika kalangan warga suku-suku bangsa lain dalam pembagian tadi mengikuti pola plus minus dan saling melengkapi, namun tidak demikian yang dihadapi warga Madura yang akses mereka ke jenis-jenis sumber daya yang ada tampak jauh tertinggal. Kondisi demikian dimungkinkan menjadi faktor pendorong terhadap timbulnya tindak pencurian dan perampokan yang dilakukan, langsung atau tidak langsung, oleh banyak oknum Madura desa ini, sebagaimana hal itu dikeluhkan, kalau bukan dituduhkan, oleh warga-warga bukan Madura. Angka pertumbuhan penduduk yang relatif tinggi dan tidak terimbangi oleh kualitas sumber daya manusia yang memadai, di samping pola hidup yang cenderung membatasi ke kelompok sendiri telah memberi pengaruh tersendiri terhadap persoalan yang dihadapi warga Madura.
Upaya bagi penanggulangan atas tindak kriminal tadi bukan tidak dilakukan, namun karena upaya tadi lebih bersifat prefentif dan tidak terkoordinasi, apalagi tidak mendapat dukungan dari pihak aparat keamanan, maka hingga kini upaya tersebut tidak atau belum menampakkan hasil. Akibat dari tindak kriminal tadi, maka stereotip dan prasangka buruk disertai cemooh terhadap oknum-oknum Madura dan kemudian ke keseluruhan suku Madura menjadi tak terelakkan.
Pengamatan seksama atas desa ini memperlihatkan, meski terdapat ketegangan, namun kekentalan hubungan kerja sama dan kebersamaan antar warga beragam suku bangsa merupakan fenomena tersendiri. Hubungan yang bersifat simbiosis dan bahkan amalgamasi merupakan kenyataan lazim yang sudah mentradisi. Kedekatan hubungan dan jalinan pergaulan antar warga beragam suku bangsa yang sudah berlangsung lebih dan seabad tampak telah menjadi tonggak tersendiri dalam menciptakan akar budaya kerja sama antar warga tersebut. Pranata-pranata sosial yang melandasi hubungan antar warga yang berkembang di desa ini pada kenyataannya telah mampu meredam ketegangan yang ada, sehingga tidak menimbulkan akibat yang tidak diinginkan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T7078
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Masyarakat multikultur adalah masyarakat yang terdiri atas berbagai macam perbedaan seperti suku bangsa, kebudayaan, agama, RAS dan lain sebagainya yang tinggal dalam sebuah permukiman tertentu. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang multikultur dengan kemajemukan masyarakat serta mengakui adanya perbedaan dalam upaya mewujudkan persamaan dan kebersamaan dari masing-masing suku yang ada."
2014
902 JPSNT 21:2 (2014)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Tradisi perang api merupakan salah satu tradisi yang ada di Provinsi Bali. Tradisi ini dilakukan oleh masyarakat di beberapa desa di Bali, salah satu di antaranya, dilaksanakan di pura Luhur Duasem, desa Subamia,Kabupaten Tabanan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, serta teknik pengumpulan data berupa : observasi, wawancara, dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa tradisi perang api yang dilaksanakan di pura Luhur Duasem, sudah dilaksanakan sejak jaman dahulu, dan merupakan warisan nenek moyang. Tradisi perang api, dilaksanakan pada hari anggara kasih tambir nuju purnama (perhitungan berdasarkan kalender Bali). Sebelum acara pelaksanaan, dilakukan persiapan terlebih dahulu, seperti : persiapan berbagai sarana dan prasarana, membentuk kelompok, serta mempersiapkan tempat untuk penyelenggaraan tradisi. Pelaksanaan tradisi perang api, mengandung makna bagi kehidupan bermasyarakat, khususnya bagi masyarakat pendukungnya. adapun makna pelaksanaan tradisi perang api, antara lain: makna kesejahteraan, makna sosial, dan makna budaya."
JNANA 19:2 (2014)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Bali: Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali, 2013
781.6 TEK
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Identitas sepenuhnya merupakan suatu konstruksi sosial budaya. Tidak ada identitas yang dapat mengada di luar representasi atau akulturasi budaya. Identitas seseorang atau sekelompok kemudian menjadi rentan terhadap setiap perubahan yang terjadi disekitarnya."
2014
902 JPSNT 21:2 (2014)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
RR. Widiastuti KR.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Made Kalidna Ratna Putri
"Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum mengakui eksistensi hak ulayat masyarakat hukum adat sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Hal tersebut diatur dengan tujuan agar masyarakat hukum adat mendapatkan pengakuan dan kepastian hukum atas tanah ulayatnya dengan didaftarkan sebagai objek hak atas tanah. Penelitian ini membahas mengenai: (i) kekuatan hukum sertipikat hak atas tanah ulayat masyarakat adat di Desa Timpag, Kabupaten Tabanan Bali; dan (ii) kedudukan subjek hukum perseorangan dalam penguasaan tanah ulayat milik masyarakat adat di Desa Timpag, Kabupaten Tabanan Bali. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris dengan menggunakan data primer dan sekunder disertai tipologi penelitan eksplanatoris. Hasil penelitian ini yaitu: (i) tanah desa dapat dijadikan sebagai objek hak milik atas tanah dengan desa pekraman atau desa adat sebagai subjek hukum penguasanya berdasarkan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 tahun 2019 dan Kepmen ATR/Ka. BPN No 276/KEP-19.2/X/2017; ii) subjek hukum perorangan terhadap tanah ulayat dikuasai dengan hak milik tidak penuh, di mana desa pakraman sebagai lembaga adat tetap terlibat dalam pengelolaan dan penguasaannya sehingga tidak menghilangkan sifat dan karakter komunal dari sebuah tanah adat.

Regulation of the Minister of Agrarian Affairs/Head of the National Land Agency Number 18 of 2019 concerning Procedures for Administration of Ulayat Land of Legal Community Units recognizes the existence of customary rights of customary law communities as enshrined in the provisions of Article 3 of Law Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Regulations. This is regulated with the aim that customary law communities get legal recognition and certainty over their ulayat lands by being registered as objects of land rights. This study discusses: (i) the legal strength of certificates of rights to customary lands of indigenous peoples in Timpag Village, Tabanan Regency, Bali; and (ii) the position of individual legal subjects in the control of customary land owned by indigenous peoples in Timpag Village, Tabanan Regency, Bali. This research is an empirical normative research using primary and secondary data accompanied by a typology of explanatory research. The results of this study are: (i) village land can be used as an object of land ownership with Pekraman village or customary village as the legal subject of its ruler based on the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs/Head of the National Land Agency Number 18 of 2019 and Kepmen ATR/Ka. BPN No 276/KEP-19.2/X/2017; ii) individual legal subjects on ulayat land are controlled with incomplete property rights, where the village of Pakraman as a customary institution is still involved in its management and control so as not to eliminate the communal nature and character of a customary land."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>