Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 16090 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Chairul Anwar
Jakarta: Rineka Cipta , 1997
340.509 598 CHA h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Chairul Anwar
Jakarta: Rineka Cipta, 1997
340.575 CHA h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Chidir Ali
Jakarta: Pradnya Paramita, 1984
340.57 CHI h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Laksanto Utomo
Depok: Rajawali Pers, 2019
340.57 LAk h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Pada tanggal 31 Juli 1973 Pemerintah mengajukan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perkawinan kepada DPR, yang dikirim dengan surat Presiden No. R.02/P.U/VII/1973. RUU tersebut diajukan dengan menarik dua buah RUU mengenai hal yang sama, yang telah disampaikan sebelumnya.
Tanggal 2 Januari 1974 RUU itu disahkan oleh Presiden, dan pada tanggal itu juga dilaksanakan pengundangannya dan di muat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 No. 1 (Ditjen Kumdang Departemen Kehakiman, 1974). Undang-undang baru ini selengkapnya disebut Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Namun demikian, Undang-Undang Perkawinan Nasional ini, selanjutnya disingkatkan menjadi UUPN, baru berlaku secara efektif pada tanggal 1 Oktober 1975 dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Hal itu memang telah dijanjikan sendiri oleh UUPN di dalam Pasal 67 ayat (1)."
JHYUNAND 4:6 (1997)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Aria Zurnetti
Depok: RadjaGrafindo Persada, 2021
340.5 ARI p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta : Bina Aksara, 1985
346.045 98 HUB
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Feriyelly
"Skripsi ini membahas mengenai Hukum Waris adat Minangkabau yang hidup dan berkembang di Lingkungan Kabupaten Pesisir Selatan. Dalam pembahasannya dilakukan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Disamping itu dilakukan juga penelitian lapangan dengan mengunjungi Kabupaten Pesisir Selatan dan mewancarai tokoh masyarakat dan kepala adat serta melakukan penelitian ke Pengadilan Negeri Painan. Di Kabupaten Pesisir Selatan pada saat ini masyarakatnya masih hidup dan memegang adat istiadat dan hukum adat Minangkabau yang berdasarkan sistem matrilineal. Bagaimanapun kemajuan zaman ilmu pengetahuan dan teknologi masyarakat Minangkabau khususnya di Pesisir Selatan masih hidup berclan atau bersuku-suku. Peranan mamak sudah berkurang bergeser kepada peran ayah dimana ayah bertanggung jawab kepada keturunannya atau keluarganya. Pada saat ini mamak banyak berperan dalam bidang moral dan adat. Mengenai harta pusaka terutama pusaka tinggi baik yang berupa harta benda maupun gelar (sako) tetap dipertahankan menurut adat yang berlaku dengan arti tidak mengalami perubahan yaitu diturunkan dari mamak kepada kemenakannya. Mengenai harta pusaka rendah khususnya harta pencaharian diwariskan menurut hukum syarat. Harta seorang laki-laki diwariskan kepada anak isterinya kalau ia meninggal. Di tiap-tiap nagari di Kabupaten Pesisir Selatan Kerapatan Adat Nagari (KAN) banyak berperan dalam masyarakat yaitu memimpin dan mengatur masyarakat adat dan menangani sengketa-sengketa termasuk sengketa waris."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20569
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Anita Suyatman
"Peranan Mamak dalam Masyarakat Hukum Adat Minangkabau Dulu dan Sekarang, Skripsi, Februari, 1 989. Hukum Adat Minangkabau mengenal sist4m matrilineal yang sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat Minangkabau yaitu dalam menentukan hubungan keluarganya hanya menghubungkan diri dengan ibunya saja untuk seterusnya ke atas hanya melalui penghubung yang perempuan saja sampai pada perempuan yang dianggap sebagai asal dari mereka. Akibat dari sistem ini maka setiap orang dalam masyarakat Minangkabau hanya akan satu klen dengan ibunya dan satu klen dengan keluarga ibunya. Bentuk perkawinan asli yang berlaku pada maSyarakat Minangkabau adatah perkawinan semendo bertandang. Suami hanya dianggap sebagai tamu yang datang menetap pada malam hari di rumah isterinya dan pagi harinya kembali ke rumah orang tuanya. Dalam pada itu dikenal seorang laki-laki saudara kandung ibu yang disebut Mamak. Ia sangat berpengaruh terutama dalam kehidupan kemenakan-kemenakannya, rnisalnya dalam mendidik dan mengasuh kemenakannya agar menjadi orang yang berguna bagi masyarakat. Seperti kata pepatah adat "Anak dipangku kemenakan dibimbiang orang kampung dipatenggangkan". Si ayah dari anak tersebut pada hakekatnya tidak mempunyai kekuasaan terhadap anaknya karena menurut Hukum Adat Minangkabau. Mamaklah yang memegang peranan memimpin kemenakan-kemenakannya dalam satu paruik sampai satu nagari. Peranan mamak dalam mengurus harta pusaka dan menyelesaikan segala macam persengketaan yang timbul di antara sesama anggota keluarganya tanpa menyerahkan masalah tersebut kepada orang ketiga. Namun dalam kenyataannya dewasa ini pada masyarakat Minangkabau yang bertempat tinggal di perkotaan sudah hampir tidak mengena! peranan- mamak lagi, kecuali masih ada kemungkinan pada masyarakat Minangkabau yang masih tinggal di pedalaman daerah Sumatra barat dimana Hukum Adat daerah setempat masih dijunjung tinggi keberadaannya dalam mengatur kehidupan masyarakat setempat. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amir Syarif
Jakarta: Gunung Agung, 1984
297.432 AMI p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>