Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 113036 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
"Dalam Pasal 85 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
disebutkan bahwa apabila keadaan suatu daerah tidak
mengizinkan suatu Pengadilan Negeri untuk mengadili suatu
perkara, maka atas usul Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala
Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung
mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau
menunjuk Pengadilan Negeri lain untuk mengadili perkara
tersebut. Namun dalam KUHAP tidak disebutkan dengan jelas
apakah yang dimaksud dengan “keadaan daerah tidak
megizinkan” yang dijadikan dasar oleh Menteri Kehakiman
untuk mengalihkan wewenang mengadili suatu perkara pidana
kepada Pengadilan Negeri lain. Karena dalam Penjelasan
Pasal 85 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana hanya
disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “keadaan daerah tidak
mengizinkan” ialah antara lain tidak amannya daerah atau
adanya bencana alam. Akan tetapi pada prakteknya, aparat
penegak hukum terkadang dalam menunjuk Pengadilan Negeri
lain dalam hal terjadinya pengalihan wewenang memeriksa dan
mengadili suatu perkara pidana tidak mempertimbangkan
faktor tempat tinggal sebagian besar saksi-saksi sebagai
bahan pertimbangan, padahal faktor jauh dekatnya tempat
tinggal sebagian besar saksi-saksi dengan tempat
persidangan juga mempengaruhi kemudahan dan kelancaran
jalannya persidangan. Demikian juga dengan dasar aturan
yang digunakan, tidak ada satupun peraturan perundangundangan
atau surat penetapan di Indonesia yang mengatur
masalah dasar pertimbangan yang dipakai untuk menentukan
Pengadilan Negeri mana yang akan ditunjuk untuk memeriksa
dan mengadili suatu perkara pidana dalam hal terjadi
pengalihan wewenang memeriksa dan mengadili suatu perkara
pidana. Kemudian dengan diundangkannya Undang-undang Nomor
4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman maka ketentuan
Pasal 85 KUHAP sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan
sekarang ini."
[Universitas Indonesia, ], 2005
S22139
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kaloh, Johanis
"Penelitian ini berangkat dari suatu asumsi bahwa kemampuan mengatur berbagai kegiatan baik pada awal menduduki jabatan maupun kegiatan sehari-hari serta kemampuan mengendalikan orang lain melalui penerapan kekuasaan dan perilaku kepemimpinan ke arah pencapaian tujuan organisasi sangat menentukan kualitas kepemimpinan.
Masalah penelitian adalah bagaimana pola kegiatan, kekuasaan dan perilaku kepemimpinan Bupati/Walikotamadya KDh Tingkat II dalam memimpin organisasi administrasi daerah. Tujuan penelitian adalah untuk mendeskripsikan pola kegiatan, kekuasaan dan perilaku kepemimpinan organisasi administrasi daerah.
Penelitian ini menggunakan metode survai dengan daftar pertanyaan dan wawancara sebagai alat pengumpul data dan informasi. Unit analisis penelitian ini adalah individu Bupati / Walikotamadya KDh Tingkat II. Populasi penelitian ini adalah Bupati / Walikotamadya KDh Tingkat II di Indonesia yang berjumlah 300 orang, terdiri dari 243 Bupati KDh Tingkat II, dan 57 Walikotamadya KDh Tingkat II. Sampel penelitian ini berjumlah 67 Bupati / Walikotamadya Tingkat II atau 22,33 % dari seluruh populasi. Sampel terdiri dari 54 orang atau 22,22 % dari seluruh Bupati KDh Tingkat II, dan 13 orang atau 23.80 % dari seluruh Walikotamadya KDh Tingkat II. Analisis data dilakukan dengan teknik analisis deskriptif.
Analisis data dan informasi menghasilkan sejumlah temuan. Pertama, penerapan kegiatan, kekuasaan dan perilaku kepemimpinan tidak berdiri sendiri tetapi berdasar pada nilai-nilai organisasi, dengan dukungan latar belakang pendidikan, pengalaman dan posisi dari pemimpin serta tingkat kepedulian pemimpin dalam meningkatkan kemampuan (abilities), kecakapan (skills), sikap (attitudes) dan kerjasama di antara staf. Kedua, kepemimpinan organisasi administrasi daerah menunjukkan pola penerapan kekuasaan pribadi yang bersumber dari keahlian, dengan topangan kekuasaan jabatan yang bersumber dari kedudukan dan kewenangan karena jabatan (kekuasan resmi). Ketiga, pola perilaku pemimpin organisasi administrasi daerah memprioritaskan pada perilaku pengambilan keputusan khususnya dalam menerapkan rencana, memantau kegiatan pelaksanaan guna menemukan dan memecahkan masalah. Keempat, penyiapan dan pengembangan diri Bupati / Walikotamadya KDh Tingkat II belum terpola dengan jelas.
Sebagai kesimpulan, kepemimpinan yang strategik mempunyai tiga faktor yang bergerak sinergik. Pertama, faktor tujuan serta nilai-nilai organisasi. Kedua, faktor pemimpin mencakup pola kegiatan (activity), penerapan kekuasan (power) dan perilaku pemimpin (behavior). Ketiga, faktor dukungan staf cakap, terampil, berpikir kritis, belajar dari proses organisasi, bekerja sama dan saling memotivasi antar staf, menguasai visi dan tujuan organisasi.
Dengan demikian setiap pemimpin hendaknya mengembangkan diri agar memiliki pola kegiatan, menerapkan pola kekuasaan dan perilaku kepemimpinan yang sesuai dengan tujuan dan nilai-nilai organisasi serta memiliki kesungguhan untuk mengembangkan dan memberdayakan staf sehingga dalam pelaksanaan tugas mendapat dukungan staf yang memiliki kemauan, kecakapan dan keterampilan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1996
D172
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"
"
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
S10299
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herman Darmawi
Jakarta: Bumi Aksara, 2006
332.1 Dar p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
"Dengan disahkannya 2 konvenan international hak asasi manusia international pada tahun 2005, maka hingga saat ini Indonesia telah menjadi pihak pada 6 dari 7 perangkat HAM international, yaitu ICC PR, ICESCR, CERD, CEDAW, dan CAT. Setiap konvensi tersebut mempunyai badan-badan perjanjian HAM interntional (tready bodies) untuk memantau pelaksanaan konvensi-konvensi tersebut oleh negara pihak. Tready bodies, yang beranggotakan para pakar dari negara-negara pihak, mempunyai sebutan yang hampir sama dengan perangkat pokok HAM international di bawah mandatnya. Treaty bodies tersebut meliputi committee on economic, social and cultural rights memonitor pelaksanaan (CERD); committe on the elimination of dicrimination against women memonitor pelaksanaan (CEDAW); Committee on the rights of child memonitor pelaksanaan (CRC); committe against torture memonitor pelaksanaan (CAT); dan Migrant committee memonitor pelaksanaan internastional convention on the protection of the rights of all migrant workers and members of their families. Hanya satu komite yang sebutannya berbeda dengan perangkat pokok HAM international di bawah mandatnya, yaitu Human Rights Committee yang memonitor pelaksanaan (ICCPR) "
JHHP 4:2 (2006)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
K. Wantjik Saleh
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1977
347.01 WAN k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Abdurrahman
Bandung: Alumni, 1978
340 ABD h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Biro Hukum dan Humas,
340 KHP
Majalah, Jurnal, Buletin  Universitas Indonesia Library
cover
Marwan Effendy
Jakarta: Timpani Publishing, 2010
347.033 MAR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>