Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 54745 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Herman Yoseph
"Perkawinan antar mereka yang berbeda agama, tidak diatur dalam UU No. 1/1974 Tentang Perkawinan. Pasal 57 UU No. 1/1974 itu hanya mengatur mengenai perkawinan campur yang didasarkan pada perbedaan kewarganegaraan, di mana salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Di masyarakat Indonesia yang majemuk perkawinan antar orang-orang yang berbeda agama sering tak terhindarkan, meskipun dalam praktik sering ada banyak kesulitan dan hambatan. Kesulitan yang sama dialami oleh mereka yang menganut agama atau kepercayaan yang tidak diakui resmi oleh pemerintah sampai sekarang tidak ada peraturan perundang-undangan yang menghormati dan melindungi kepetingan dan hak-hak mereka karena Pasal 2 ayat (1) UU No. 1/ 1974 menetapkan bahwa perkawinan hanyalah sah bila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya itu. Maka praktis, segolongan warga negara yang agama atau kepercayaannya tidak diakui secara resmi oleh pemerintah, menjadi seperti dianak-tirikan dalam pelayanan publik pemerintah sehingga mereka sulit memperoleh hak-hak mereka sebagai warga negara Indonesia. Untunglah, ketentuan peralihan, Pasal 66 UU No. 1/1974, masih memberi celah untuk masih dapat menggunakan 'Peraturan Perkawinan Campur' S 1898 No/158 dan 'Ordonansi Perkawinan Kristen Indonesia Jawa, Minahasa dan Ambon' S 1933 No.74, serta Pasal 83 dan Pasal 84 B.W. (KUH Perdata). Ketiga peraturan perundang-undangan itu meskipun tidak tuntas menyelesaikan persoalan perkawinan antar mereka yang berbeda agama setidak-tidaknya memberi jalan keluar minus malum (maksudnya kalau tidak ada rotan, akarpun jadilah). Hukum agama-agama yang ada di Indonesia sangat berbeda satu dari yang lain, masing-masing mandiri dan tidak saling berkaitan karenanya juga tidak dapat saling di damaikan. Bagi agama-agama, kawin campur agama selamanya dilarang dan menjadi halangan perkawinan; itu artinya tidak dapat diharapkan suatu pemecahan masalah perkawinan campur agama dari hukum agama-agama itu sendiri. Satu-satunya cara bagi bangsa Indonesia untuk dapat memecahkan soal Perkawinan Antar Mereka Yang Berbeda Agama adalah mengamandemen UU No.l/1974, alternatif lain satu-satunya adalah membuat undang-undang baru mengenai perkawinan yang memungkinkan orang-orang berbeda agama atau orang-orang yang agama dan atau kepercayaannya tidak diakui resmi oleh pemerintah bisa memperoleh hak-hak mereka. Undang-undang baru mengenai perkawinan itu harus mencerminkan semangat dan jiwa ayat (1) Pasal 27 UUD Negara Republik Indonesia 1945."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2005
S21174
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jones, Jamilah
Jakarta : RajaGrafindo Persada, 1996
297.4 JON m
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Anastasia Endang N.
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maria Arinta Swasti
"Penelitian ini bertujuan memerikan unsur-unsur agama Katolik dalam BP dan padanannya dalam BI, serta masalah penerjemahannya. Konsep yang digunakan dalam analisis adalah konsep kebudayaan, karena unsur agama Katolik merupakan bagian dari unsur kebudayaan; konsep semantik; dan konsep penerjemahan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerjemahan unsur-unsur agama Katolik BP yang terdiri dari unsur emosi religius, sistem keyakinan, ritual, serta umat dan organisasi sosial; ke dalam BI, tidak mengalami hambatan yang besar. Dalam menerjemahkan unsur bahasa yang mengungkapkan unsur emosi religius, tidak ditemukan hambatan sama sekali, karena emosi religius bersifat universal.
Hambatan dalam penyebutan nama-nama yang bersifat Ketuhanan yang merupakan bagian dari sistem keyakinan juga tidak besar. Hal tersebut terjadi karena walaupun hanya dipeluk oleh segolongan kecil masyarakat Indonesia, namun agama Katolik sudah lama tumbuh di Indonesia. Dengan demikian, masalah yang dihadapi oleh penerjemah, tidak berarti jika dibandingkan dengan masalah pener_jemahan nama-nama yang bersifat Ketuhanan pada masyarakat Afrika yang masih primitif. Selebihnya, hambatan yang berasal dari sistem keyakinan tidak besar, karena unsur sistem keyakinan dalam BP tersebut juga dimiliki oleh masyarakat Katolik BI.
Hambatan terbesar muncul dari penerjemahan unsur BP yang mengungkapkan unsur ritual. Hambatan tersebut terjadi karena manifestasi agama Katolik yang diwarnai adat istiadat khas Parallels. Kenyataan tersebut juga tercermin dalam kosakata-kosakata BP yang tidak dimiliki oleh bahasa lain. Dalam penerjemahan unsur BP yang mengungkapkan unsur umat dan organisasi sosial, hambatan yang muncul tidak terlalu besar. Dalam hal ini terlihat kecenderungan pe_nerjemah untuk mempersamakan unsur bahasa yang meng_ungkapkan unsur umat dan organisasi sosial yang terdapat dalam agama Katolik dan Protestan.
Pada umumnya, hambatan tersebut dapat diatasi dengan melakukan prosedur pemadanan kontekstual dan prosedur penerjemahan modulasi. Hambatan yang dialami penerjemah mengakibatkan penerjemahan unsur agama Katolik BP secara tidak memadai ke dalam BI. Namun jumlah tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan unsur agama Katolik BP yang diterjemahkan secara memadai ke dalam BI."
Lengkap +
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 1990
S14418
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arifin Singawidjaja
"Keberlakuan hukum kanonik yang merupakan hukum positif bagi kaula katolik yang keberlakuannya dalam Undang-undang Perkawinan UU No.1/1974 diatur melalui pasal 2 ayat (1) dan ditegaskan lagi melalui pasal 6 ayat (6). Perkawinan campuran beda agama secara tegas memang tidak diatur dalam UU No.1/1974, akan tetapi berdasarkan penafsiran secara ekstensif pasal 2 ayat (1) yang mensyaratkan sahnya perkawinan apabila dilakukan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu menjadikan bahwa perkawinan campuran beda agama bisa saja dilakukan bilamana hukum agamanya tidak melarangnya. Dalam kenyataanya perkawinan campuran beda agama dalam masyarakat Indonesia yang pruralis tidak terhindaran. Pada kalangan yang beragama katolik perkawinan campuran dan agama dimungkinkan melalui dispensasi atas halangan perkawinan beda agama. Pada studi kasus perkawinan antara AAT dan NL yang dilakukan berdasarkan dispensasi atas halangan perkawinan beda agama, Keuskupan Agung mengeluaran pembatalan perkawinan campuran beda agama pada perkawinan AAT dan NL berupa keputusan Tribunal Gerejani. Pada prinsipnya menurut hukum kanonik perkawinan yang disempurnakan dengan persetubuhan tidak dapat diputus oleh kuasa manusia dan dengan alasan apapun juga, selain oleh kematian. Akan tetapi dalam perjalanan waktu, berdasarkan penafsiran ekstensif dan konstruksi a kontrario, terhadap putusnya perkawinan diadakan tingkatan gradasi dimana bagi perkawinan ratum et konsummatum mutlak tidak terputuskan, sedangkan untuk yang lainnya dimungkinkan adanya pemutusan perkawinan, sehingga putusnya perkawinan antara AAT dan NL dimungkinkan melalui permohonan pembatalan perkawinan."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21151
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Suwandi
[place of publication not identified]: [publiser not identified], 2002
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
POL 2(1-2) 2011
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
POL 2 (1-2) 2011
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>