Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 67160 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
"Indonesia has just ratified the two most important international human rights covenants, namely, in the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) and the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). The implications of these ratifications are enormous, either for the government and other state's institutions or for the victims of human rights violation as well as human rights defenders. The two Covenants could become part of the effort of legal reform to improve human rights condition in Indonesia. the two Covenants are related with the history of the world organization, namely, the United Nations, in developing the what so called the international law, in this regard the international human rights law. The human rights law was developed as mechanisms, either Charter-based or Treaty-based. The main purposes of the Indonesian are to maintain peace and prevent violance."
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,
300 JHJ
Majalah, Jurnal, Buletin  Universitas Indonesia Library
cover
Edi Purwanto
"Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan mengetahui tingkat learning organization yang berkembang di lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, yang meliputi level pimpinan (manager) dan level staf ( emergent ).
Disain penelitian yang digunakan adalah penelitian tingkat eksplanasi-deskriptif, sedangkan metode penelitian yang dipakai adalah metode studi kasus, dengan mengambil lokasi penelitian pada Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia yang merupakan salah satu unit kerja pada Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Dan diperkuat dengan wawancara dan studi dokumentasi.
Populasi dan penelitian ini adalah seluruh pegawai pada Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia. Sampel diambil secara sensus, yang berarti seluruh populasi yang ada yaitu seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia sebanyak 156 orang menjadi responden dalain penelitian ini.
Instrumen yang digunakan dalam melakukan penelitian adalah learning organizational profile ( LOP ) yang diambil dari buku " Building the Learning Organization " karangan Prof. Michael Marquardt, untuk mengukur variabel tingkat penerapan learning organization. Kuesioner disusun berdasarkan kisi-kisi instrumen penelitian yang sistematis. Disini, variable penelitian, komponen yang diukur, subkomponen yang diukur, dan nomor item instrumen dapat dengan jelas diurut keterkaitan yang satu dengan yang lain.
Dari hasil analisis data dan deskripsi hasil penelitian dapat diketahui bahwa tingkat penerapan learning organization pada Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia adalah masih rendah dengan nilai rata-rata 17,002 (bila dibandingkan dengan range-resultnya Marquardt ).
Dapat disimpulkan bahwa tingkat penerapan learning organization pada Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia berada pada tingkat antara buruk dan cukup (poor to fair), yang berarti pembelajarannya masih di bawah rata-rata dan standar yang diuji oleh Marquardt, secara umum dapat dinyatakan bahwa dengan adanya standar yang masih di bawah rata-rata, maka usaha pimpinan ( top level management) di Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia untuk membangun learning organization di lingkungan organisasinya masih rendah dan harus serta perlu ditingkatkan semaksimal mungkin sebagai strategi untuk menjadi organisasi pembelajar.
Atas dasar kesimpulan tersebut maka dapat disarankan bahwa pejabat dan para pegawai harus melakukan seluruh aspek yang ada dalam learning organization model agar bisa memiliki motivasi, komitmen, dan inovasi untuk menghadapi serta beradaptasi dengan arus perubahan yang terjadi di lingkungan sekitarnya."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12463
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ariawan Agustiartono
"Doktrin tanggungjawab atasan merupakan suatu mekanisme untuk menghukum para atasan sebagai akibat pombiaran yang dilakukan atas tindakan ( kejahatan) yang dilakukan bawahannya, dimana atasan tersebut mengetahui atau seharusnya mengetahui kejahatan yang dllakukan bawahannya. Dokrin tanggung jawab atasan lahir dalam dunia kemiliteran akan tetapi berlaku secara mutatis mutandis kepada atasan sipil sepanjang atasan tersebut juga memiliki kontrol sepertl seorang komandan militer. Doktrin tanggungjawab atasan telah diterapkan dalam beberapa praktek pengadilan misalnya dalam Tribunal Tokyo, Tribunal Yugoslavia ( ICTY) dan Tribunal Rwanda ( ICTR) serta Pengadilan HAM Ad.Hoc Timor-Timur.
Dalam tesis ini akan dipaparkan doktrin tanggungjawab atasan yang dihasilkan dalam praktek ICTY. Setidaknya terdapat 3 (tiga) doktrin baru yang dihasilkan dalam praktek ICTY: pertama, mengenai syarat menarik tanggungjawab atasan yang merupakan hasil dari persidangan kasus Celebici Prison Camp. Kedua, komandan territorial bertanggungjawab atas tindakan semua pasukan yang berada diwilayahnya walaupun pasukan tersebut tidak dalam kendali efektifnya. Doktrin kedua ini dihasilkan dari praktek kasus lasva Valley dengan terdakwa Brigadir Jendral Tihomir Balskic. Doktrin ketiga, adalah kewajiban menghukum bawahan melekat kepada komandan baru. Doktrin ini dihasilkan dalam kasus Enver Hazihasanovic ( Komandan Kamp Kubura).
Penelitian ini berjudul "PENERAPAN DOKTRIN TANGGUNGJAWAB ATASAN DI INTERNATIONAL CRIMINAL TRIBUNAL. FOR FORMER YUGOSLAVIA DAN PENGARUHNYA DALAM PENGADILAN HAM AD.HOC TIMOR-TIMUR".
Fokus pembahasan tesis ini pada penerapan doktrin tanggungjawab atasan di ICTY dan doktrin hukum yang dihasilkan dalam praktek ICTY. Disamping itu tesis ini juga memaparkan pembahasan tentang penggunaan doktrin tanggungjawab atasan yang dihasilkan dalam praktek ICTY serta pengaruhnya dalam Pengadilan HAM Ad.Hoc Timor-Timur. Untuk menjawab permasalahan tersebut menggunakan metode penlitian Yuridis Nonnatii dan pendekatan kualitatif dalam melakukan analisa permasalahan. Disamping itu juga dipaparkan tentang penerapan doktrin tanggungjawab atasan yang dihasilkan ICTY dalam Pengadilan HAM Ad.Hoc Timor-Timur serta pengaruhnya. Dalam pembahasan akan dipaparkan tentang kasus-kasus yang ditangani oleh Pengadilan HAM Ad.Hoc Timor-Timur yang menggunakan doktrin tanggungjawab atasan hasil dari ICTY. Doktrin yang paling banyak digunakan adalah doktrin tanggungjawab atasan yang dihasilkan dari kasus Ceiebici Prison Camp. Disamping banyak digunakan putusan kasus Celebici juga memberikan pengaruh yang besar dalam praktek Pengadilan HAM Ad.Hoc Timor-Timur."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16415
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Indonesia's diverse geography, politics, economic, religion, culture and language contribute to wide diversity in the enjoyment of human rights. The dignity of individual cannot and should not be divided into two spheres-that of civil and political rights and that of economic, social and cultural rights."
300 JHAM 4 (2007)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
"Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM) 2004-2009 sesungguhnya merupakan penyempurnaan dari RAN HAM sebelumnya yang dicanangkan oleh Presiden Habibie melalui keppres nomor 129 tahun 1998 dan berlaku untuk masa lima tahun (1998-2003). Salah satu aspek penting yang menjiwai seluruh rancangan RAN HAM baru itu adalah pendidikan. Dari perspektif ini, RAN HAM dapat dijadikan payung untuk melakukan penataan kembali mekanisme pengelolaan dan pembenahan pendidikan nasional secara menyeluruh. Inti pertautan persoalan HAM dengan pendidikan meliputi empat hal yakni pertama, ketersediaan pendidikan (availability) yang bermakna dua hal, yakni kewajiban negara untuk memenuhi hak anak memperoleh pendidikan sebagai hak sipil dan politik. kedua, kesempatan (accessibility) yang berarti pendidikan harus terbuka seluas-luasnya di semua jenjang, jenis, dan jalur pendidikan bagi semua warga negara sebagai suatu proses yang berlangsung sepanjang hayat. Ketiga aseptabilitas yang berarti ada aseptabilitas tinggi terhadap pengelolaan pendidikan di semua jenjang, jenis, dan jalur pendidikan. "
JHHP 2 (1-2) 2004
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Sitanggang, Chandra Anggiat L.
"Pelanggaran HAM Berat Timor Timur yang terjadi dalam kurun waktu Januari-September 1999 pada saat pra dan pasca jajak pendapat menurut KPP HAM TIMTIM, berdasarkan fakta dokumen, keterangan dan kesaksian, dari berbagai pihak, pelanggaran tersebut tak hanya merupakan tindakan yang dapat digolongkan sebagai pelanggaran berat Hak Asasi Manusia atau gross violation of human rights yang menjadi tanggung jawab negara (states responsibilities), namun dapat dipastikan, seluruh pelanggaran berat HAM tersebut dapat digolongkan sebagai universal jurisdiction. Yaitu mencakup pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran dan pemindahan paksa serta lain-lain tindakan tidak manusiawi, terhadap penduduk sipil, ini adalah pelanggaran berat atas hak hidup (the rights to life), hak atas intregrasi jasmani (the rights to personal integrity), hak akan kebebasan (the rights to liberty), hak akan kebebasan bergerak dan bermukim (the rights of movement and to residence), serta hak milik (the rights to property).
Pemerintah atas desakan internasional akhirnya mengadakan persidangan terhadap pelaku melalui Pengadilan HAM Ad Hoc TIMTIM di Jakarta. Seperti yang sudah diperkirakan bahwa akan terjadi kekecewaan dalam vonis pengadilan tersebut. Hal ini sudah terlihat dari kerancuan definisi-definisi mengenai pelaku pelanggar HAM, tindakan pidana dan tanggung jawab komando dalam pasal-pasal di UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM serta ketidakmampuan para penegak hukum dalam membuktikan dakwaan yang dimaksudkan. Dunia Internasional kecewa terhadap vonis yang telah dikeluarkan dan melalui Komisi Ahli PBB direkomendasikan agar dilakukan pengadilan ulang atau dilakukan pengadilan tribunal. Untuk itu Indonesia harus menyikapi secara serius hal-hal tersebut dan sesegera mungkin mengubah cara pandang pespektif HAM sesuai dengan Hukum Internasional dan melaksanakan perbaikan-perbaikan terhadap perundangundangannya sehingga tidak terulang kembali pelanggaran HAM yang serupa. Dan hendaknya di kawasan Asia Tenggara di bentuk Pengadilan HAM agar HAM dapat ditegakkan, karena pada hakekatnya Penegakan HAM adalah tugas negara dan jika negara gagal melakukannya maka negara yang harus diadili sebagai bentuk tanggung jawab di dunia internasional melalui pengadilan yang tidak dibentuk oleh negara yang bersangkutan tapi merupakan pengadilan yang sesuai dengan standar internasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16509
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>