"
ABSTRAKDengan diundangkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization), secara hukum
Indonesia telah terikat dengan ketentuan-ketentuan tentang Hak Atas kekayaan. Intelektual dalam GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) atau Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan). Salah satu lampiran dari Persetujuan GATT adalah Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Right) disingkat TRIPs, yang merupakan standar internasional yang harus dipakai berkenaan dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (selanjutnya disingkat HAKI}. HAKI terdiri dari Hak Cipta dan Hak-hak yang terkait, Merek Dagang, Indikasi Geografis, Disain Industri, Paten, Hak atas Topografi Rangkaian Terpadu Semikonduktor, Perlindungan mengenai Undisclosed Information, dan Pengawasan Terhadap Praktek yang Membatasi Konkurensi Dalam Kontrak Lisensi.
Persetujuan TRIPs mengatur tentang norma dan standar, dan dalam beberapa hal mendasarkan diri pada prinsip ?full compliance" terhadap konvensi-konvensi HAKI yang telah ada dan menggunakannya sebagai basis minimal. Keterkaitan TRIPs yang erat dengan perdagangan intemasional, maka TRIPs memuat dan menekankan dalam derajat yang tinggi mengenai mekanisme penegakan hukum yang dikaitkan dengan kemungkinan pembalasan silang atau cross-retaliation. "