Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 25511 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional , 2002
323.6 IND k
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasinal 2001,
320 Ind k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Gatot Joko Nugroho
Jakarta: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2008
T-pdf
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Yennita Dewi
"Perkawinan Campuran menurut Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 merupakan perkawinan yang terjadi antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan. Perbedaan kewarganegaraan antara kedua orang yang menikah tentunya akan menimbulkan suatu permasalahan antara lain mengenai status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran. Menurut hukurn kewarganegaraan positif Indonesia yaitu UU No_62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI menganut asas kewarganegaraan berdasarkan keturunan (ius sanguinis). Namun ius sanguinis yang dianut di Indonesia lebih dominan keturunan dari garis ayah laki-laki. Sehingga hal ini berdampak pada tidak adanya hak bagi seorang perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki WNA untuk memberikan kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya. Maka itu per1u diketahui pengaturan mengenai : (1) status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran menurut UU No.62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan R1; (2) menurut RUU Kewarganegaraan RI sedang diuahas oleh DPR RI dan Pemerintah cq, Departemen Hukum dan HAM RI (3) format status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran yang diharapkan dapat memenuhi prinsip pencerminan HAM, Persamaan Hak warganegara didepan hukum dan kesetaraan serta keadilan gender. Ketiga permasalahan tersebut diteliti dalam penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian studi kepustakaan yang bersifat deskriptif evaluatif dengan studi dokumen menggunakan data sekunder yang akan dianalisa secara kualitatif. Perbandingan hukum juga dilakukan dalam penelitian ini untuk melihat persamaan maupun perbedaan yang terdapat di dalam aneka macam sistem hukum khususnya dalam penentuan status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran di beberapa negara di luar Indonesia, Terobosan RUU Kewarganegaraan R1 baru memungkinkan anak hasil perkawinan campuran memiliki kewarganegaraan ibunya dengan memasukkan prinsip kewarganegaraan ganda terbatas pada anak hasil perkawinan campuran. Kewarganegaraan ganda ini dibatasi hanya pada usia 18 tahun atau sudah kawin dan maksimal 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun yaitu usia 21 tahun setelah itu anak harus memilih salah satu kewarganegaraan yang dimilikinya, Selain itu Kewarganegaraan ganda terbatas juga diberikan pada anak hasil perkawinan dari orangtua WNI yang terlahir di negara yang menganut asas ius soli. Namun batas usia untuk memilih salah satu kewarganegaraan hendaknya dipertimbangkan kembali untuk diperpanjang menjadi 5 (lima) tahun dari usia 18 (deiapanbelas) tahun, yaitu usia 23 (duapuluh tiga) tahun. Karena dari sudut kejiwaan dan ekonomi; anak telah menyelesaikan pendidikan tinggi sehingga dipandang telah cukup matang lahir dan batin untuk menentukan masa depan terbaik bagi hidupnya dengan memilih kewarganegaraan terbaik pula. Hak memilih dan menentukan kewarganegaraan merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28 D dan Pasal 28 E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16494
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM, 2006
R 323.659 8 Und
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM, 2007
R 323.6598 Und
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
"Riset ini meneliti efek pembelajaran kontekstual dalam Pelajaran Kewarganegaraan terhadap kompetensi kewarganegaraan di antara siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Jawa Barat. Variabel kompetensi kewarganegaraan yang diteliti mencakup konsep keterkaitan, pengalaman langsung, penerapan, kerjasama, pengaturan diri, dan penilaian otentik. Menggunakan pendekatan kuantitatif, riset berhasil mendapatkan sejumlah temuan. Pertama, Pendidikan Kewarganegaraan berpengaruh positif dan signifikan terhadap 26% responden. Dari keseluruhan variabel, terbukti bahwa konsep kerjasama memberi pengaruh terbesar (21%) dalam memunculkan kompetensi kewarganegaraan, diikuti konsep pengaturan diri (20%)."
300 MIMBAR 27:1(2011)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta : Depkominfo, 2007,
R 342.08 Ind k
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Soeryo Tarto Kisdoyo
"Kewarganegaraan merupakan bagian dari hak dasar setiap individu yang keberadaannya dijamin oleh Undang-Undang Dasar. Karena itu ketentuan hukunm tentang kewarganegaraan merupakan tuntutan logis dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan undang-undang kewarganegaraan selain memunculkan dimensi pengaturan hak kewarganegaraan juga menentukan dimensi kepastian hukunl status kewarganegaraan setiap orang. Berdasarkan peraturan kewarganegaraan Indonesia yang berlaku saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Pasal 17 huruf (k), seorang warga negara Indonesia yang telah,bertempat tinggal di luar negeri dalam daktu lima tahun berturut-turut tanpa menyatakan diri untuk tetap menjadi warga negara Republik Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia akan kehilangan status kewarganegaraan Indonesianya. Dengan hilangnya kewarganegaraan Indonesia yang apabila tidak diikuti dengan dimilikinya kewarganegaraan barn akan menimbulkan dampak yang berat yaitu hilangnya perlindungan dari negara sehingga timbul pertanyaan bagaimana dengan pencabutan kewarganegaraan tersebut apakah hak asasi. manusia telah dilanggar? dengan hilangnya kewarganegaraan tersebut, bagaimana perlindungan yang diberikan negara terhadap WNI khususnya_ yang berada diluar negeri- Dalam berbagai kasus misalnya apa yang dialami oleh warga negara Indonesia yang bekerja diluar negeri yang sering kali dalam kondisi tidak 'bebas atau karena paksaan keadaan bekerja tanpa izin dinegara lain untuk dapat setiap saat menyatakan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri. Bukan hanya itu, bagi warga negara Indonesia yang telah memiliki Surat Akuan Pengenalan (SAP), yang dapat di identikan sebagai paspor, sesuai aturan dari Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958 pasal 17 huruf (j) dapat pula mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan. Namun Karena kehilangan kewarganegaraan itu tidak disertai dengan kepemilikan kewarganegaraan Malaysia, maka kehilangan kewarganegaraan akan mengakibatkan warga negara Indonesia tersebut menjadi tanpa kewarganegaraan. Meskipun demikian, pengaturan kehilangan kewarganegaraan Indonesia seperti yang diatur dalam pasal 17 huruf (k) Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 seharusnya tidaklah serta merta nenghilangkan kewarganegaraan seorang warga negara Indonesia, terutama dalam konteks kealpaan untuk menyatakan kembali kewarganegaraan Indonesia. Walaupun telah diatur beberapa kondisi yang dapat mengakibatkan kehilangan kewarganegaraan Indonesia, secara prinsip undang-undang kewarganegaraan Indonesia tersebut tidak mengenal bahkan mencegah apa yang dinamakan tanpa kewarganegaraan atau stateles S . Yang artinya suatu kehilangan kewarganegaraan Indonesia tidak otomatis terjadi apabila karena kehilangan tersebut seseorang menjadi tanpa kewarganegaraan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16626
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Seda, Joanessa Maria Josefa Sipi
"Masalah kewarganegaraan etnis Cina di luar Cina merupakan masalah yang sangat pelik, bagi pemerintah Cina dan pemerintah di negara-negara Asia Tenggara. Masalah ini muncul sebagai akibat dari adanya upaya pemerintah Cina, dari jaman dinasti Qing sampai jaman pemerintah RRC, untuk mengklaim potensi ekonomi dan sumber daya manusia yang dimiliki etnis Cina di luar Cina, bagi kepentingan dalam negerinya. Maksudnya ini diwujudkan pemerintah Cina dalam bentuk peraturan dan hukum kewarganegaraan, yang berpegang pada asas ius sanguinis. Sedangkan pada saat yang bersamaan, etnis Cina tersebut, yang sudah menetap di Iuar Cina, terutama di negara-negara Asia Tenggara, juga sudah diklaim sebagai warganegara dari negara-negara di mana mereka menetap, melalui peraturan dan hukum kewarganegaraan di negara mereka masing-masing, yang juga berpedoman pada asas ius sanguinis. Akibat dari adanya peraturan-peraturan dan hukum kewarganegaraan ini ialah munculnya masalah dwi kewarganegaran bagi etnis Cina di luar Cina, yang kemudian menimbulkan benturan kepentingan antara pemerintah Cina dengan negara-negara Asia Tenggara. Masalah ini akan semakin berlarut-Iarut, seandainya pemerintah RRC tidak terdesak oleh kepentingan luar negerinya, untuk membiarkan etnis Cina di luar Cina, memilih kewarganegaraan mereka, atas kemauan sendiri, melalui Perjanjian Dwi Kewarganegaraan 1955, yang kemudian lebih ditegaskan dalam bentuk Undang-Undang yakni Undang-Undang Kewarganegaraan RRC. Karena dengan adanya Undang-Undang ini, berarti pemerintah RRC tidak dapat Iagi secara legal, memanfaatkan potensi-potensi yang dimiliki etnis Cina di luar Cina, demi kepentingan dalam negerinya, sehingga masalah dwi kewarganegaraan dari etnis Cina di luar Cina, dapat dikatakan sudah teratasi.
Namun, dilancarkannya gerakan modemisasi di RRC, yang merupakan dampak dari berkembangnya globalisasi ekonomi di dunia internasional, menyebabkan meningkatnya kebutuhan pemerintah RRC akan modal finansial serta sumber daya manusia yang potensial pula, bagi pembangunan dalam negerinya. Oleh karena itu, pemerintah RRC memutuskan untuk menjalankan dua kebijakan yang, saling bertentangan tetapi juga saling menguntungkan, pada saat bersamaan. Di satu pihak, pemerintah RRC tetap mempertahankan isi dari Undang-Undang Kewarganegaraannya. Namun di lain pihak, ia tetap mendorong etnis Cina di luar Cina, hingga scat ini, untuk terus mengkontribusikan potensi mereka bagi kepentingan dalam negeri RRC, melalui kcbijakan-kebijakan yang bersifat memupuk patriotisme yang tinggi di kalangan mcreka. Nampaknya, masalah kewarganegaraan etnis Cina di luar Cina ini, tidak akan pernah tuntas, selama pemerintah RRC, tidak dapat melepaskan anggapan mereka bahwa etnis Cina di luar Cina bukan lagi merupakan bagian integral dari bangsa Cina. Dengan kata lain, masalah kewarganegaraan etnis Cina di luar Cina, tidak akan berhenti menjadi masalah bagi hubungan RRC dengan negara-negara Asia Tenggara, selama pemerintah RRC tidak dapat melepaskan anggapannya bahwa etnis Cina di luar Cina adalah nationals-nya."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2007
T19837
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>