Ditemukan 31772 dokumen yang sesuai dengan query
Sidabutar, Mangasa
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1999
345.01 SID h (1)
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2007
S22424
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Kaligis, Otto Cornelis, 1942-
Bandung: Alumni, 2006, 2013
323.4 OTT h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Salviadona Tri P.
"Asas legalitas merupakan suatu asas yang utama dalam hukum pidana. Asas ini berlaku secara universal karena diakui dan dianut oleh semua sistem hukum di dunia. Salah satu yang terpenting dalam elemen asas legalitas adalah larangan pemberlakuan surut (non retroaktif) suatu peraturan perundang-undangan. Asas ini dianut dan diterapkan telah begitu lama di hampir semua sistem hukum termasuk di Indonesia. Pengakuan atas prinsip ini terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP serta dalam Pasal 28 I UUD 1945 Amandemen Kedua. Sejalan dengan prinsip tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam putusan No. 013/PUU-I/2003 menyatakan bahwa Undang-Undang No. 16 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan Konstitusi serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Akibat hukum atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terhadap proses pemeriksaan para tersangka, terdakwa dan terpidana Bom Bali adalah semuanya harus dinyatakan batal demi hukum. Atas dasar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013/PUU-I/2003, maka muncul hak-hak bagi para tersangka, terdakwa dan terpidana bom Bali. Pelaku yang masih berstatus tersangka mempunyai hak untuk tidak diproses secara hukum baik materiil maupun formil dengan menggunakan Undang-Undang tentang Pemberantasan Terorisme. Namun dalam pelaksanaannya Putusan Mahkamah Konstitusi ini tidak ditaati dan dilaksanakan oleh lembaga yang terkait dengan sistem peradilan pidana. Faktor yang menyebabakan tidak ditaati dan dilaksanakannya Putusan Mahkamah Konstitusi adalah karena Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi tidak mengatur mengenai konsekwensi atau akibat hukum yang harus dilaksanakan apabila suatu Undang-Undang dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15422
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Fajar Herbudi Arifianto
"Salah satu fungsi hukum adalah menegakkan dan menemukan kebenaran. Dalam menegakkan dan menemukan kebenaran tersebut di bentuklah apa yang dinamakan hukum. Hukum adalah aturan ciptaan manusia untuk menjaga agar masyarakat dapat hidup tertib dan nyaman. Hukum dalam perkembangannya ada yang tertulis dan tidak tertulis. Dalam mewujudkan kepastian hukum, hukum oleh manusia dimanifestasikan dalam bentuk tertulis berupa peraturan perundang-undangan. Manusia adalah mahluk yang tidak sempurna dan dapat saja khilaf. Hakim sebagai salah satu aparat penegak hukum dapat saja berbuat kesalahan atau kekhilafan saat menerapkan hukum yang berakibat kepada dirugikannya para pihak yang bersengketa. Selain itu, dimungkinkan pula hal yang sama terjadi pada tidak sempurnanya produk yang dibuat oleh manusia dalam hal ini suatu produk perundang-undangan. Dalam meminimalisasi efek kekhilafan hakim tersebut dan untuk menemukan kebenaran dan keadilan seadil-adilnya maka dalam kitab hukum acara pidana diatur tentang upaya hukum. Upaya hukum menurut KUHAP terdiri atas upaya hukum biasa dan luar biasa. Upaya hukum biasa dilakukan pada saat kekuatan hukum atas suatu putusan belum berkekuatan hukum tetap, sedangkan upaya hukum luar biasa dilakukan bila suatu putusan telah berkekuatan hukum tetap. Upaya hukum biasa terdiri atas banding dan kasasi, sedang upaya hukum luar biasa terdiri atas Kasasi demi Kepentingan Hukum dan Peninjauan Kembali. Dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa pollycarpus, ia diputus bebas oleh majelis hakim pada tingkat kasasi, sebelumnya pada tingkat I ia diputus bersalah atas tuduhan pembunuhan Munir dan divonis 14 tahun penjara demikian pula ketika mengajukan banding di Pengadilan Tinggi, hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat I dengan memberikan hukuman yang sama yaitu 14 tahun penajara. Atas putusan bebas tersebut, jaksa penuntut umum yang mewakili kepentingan korban mengajukan upaya hukum Peninjauan kembali karena menganggap telah terjadi kesalahan penerapan hukum (kekhilafan hakim) serta ditemukannya bukti baru (novum) yang mana bila saja hal tersebut diketahui sebelum putusan dibacakan maka akan mempengaruhi hasil putusan hakim tersebut. Pengajuan upaya hukum peninjauan kembali oleh jaksa penuntut umum hingga kini masih mengundang pro dan kontra dikalangan masyarakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S21817
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Arundati Shinta
"
ABSTRAKTujuan kajian ini adalah membahas tentang keengganan diaspora Indonesia untuk berpartisipasi dalam Pemilu. pada Pemilu 2014, hanya sekitar 30% diaspora yang aktif dalam Pemilu. padahal diaspora itu adalah orang Indonesia yang masih memegang paspor Indonesia secara sah. mereka juga mempunyai kontribusi nyata
dalam pembangunan Indonesia baik secara sosial, ekonomi maupun budaya. mereka juga cenderung terlibat dalam politik identitas, karena diaspora Indonesia cenderung terbentuk berdasarkan suku, agama, dan profesi. keengganan berpartisipasi dalam Pemilu tersebut menunjukkan bahwa pemahaman tentang konsep Wawasan Nusantara masih rendah. kajian ini membahas tentang hambatan dari diaspora untuk berpartisipasi dalam Pemilu serta saran-saran untuk mengatasinya."
Jakarta: Biro humas settama lemhanas RI, 2019
JKL 37 (2019)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Ajeng Kamaratih
"Upaya hukum Peninjauan Kembali merupakan salah satu dari jenis upaya hukum luar biasa. Permohonan Peninjauan Kembali dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Pihak yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana adalah terpidana dan ahli warisnya. Namun belakangan ini yang terjadi adalah Penuntut Umum yang merupakan pihak-pihak di luar yang disebutkan dalam KUHAP diberikan hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali. Dalam tulisan ini perkara yang akan diangkat adalah Peninjauan Kembali oleh Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. Yang menjadi pokok permasalahan dalam tulisan ini adalah pihak-pihak manakah yang mempunyai hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali, bagaimanakah putusan Mahkamah Agung selama ini menanggapi permintaan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Penuntut Umu, dan apa yang menjadi legitimasi yuridis dari Mahkamah Agung dalam menerima permohonan Peninjauan Kembali oleh Penuntut Umum. Metode penelitian yang dilakukan adalah dengan penelitian yang bersifat normatif, sumber data sekunder dengan bahan hukum primer dan sekunder yang berupa peraturan perundang-undanganm yurisprudensi, dan buku. Analisa datanya bersifat deskriptif analitis. Pihak yang dapat mengajukan Peninjauan Kembali bersifat limitatif menurut Pasal 263 ayat (1) KUHAP, sehingga dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung yang menerima Peninjauan Kembali terhadap Pollycarpus dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir merupakan awal dari ketidakpastian hukum apalagi beberapa bulan sebelum diterimanya permohonan Peninjauan Kembali tersebut, Mahkamah Agung menolak pengajuan Peninjauan Kembali oleh Penuntut Umum dalam putusan No.84/PK/PID/2006. Mahkamah Agung harus menentukan ketentuan mana dan penafsiran seperti apa yang harus digunakan dalam memberikan hak pada pihak yang dapat mengajukan Peninjauan Kembali."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S22065
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Ranggga Wisnumerta
"Penelitian ini membahas tentang makna alam mengharapkan manusia akan meninjau kembali pola intraksi yang dilakukan terhadap alam. Karena pemahaman cakrawala yang sempit dan salah terhadap lingkungan akan mengakibatkan kesalahan dalam cara kita berintraksi dengan alam, dimana efek yang ditimbulkan dari intraksi kita terhadap alam dan akan mempenaruhi sebagai makhluk hidul dan berada di alam."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2008
S16158
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Suwadji
"Dalam penelitian dengan judul Upaya Hukum Terpidana Dan Tanggung Jawab Penyidik Polri dalam Hal Terjadi Error In Persona ini penulis mengunakan metodologi penelitian kepustakaan sehingga memakai data-data sekunder sebagai sumber datanya. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini secara garis besar ada dua hal. Pertama dilihat dari sudut terpidana sebagai korban error in persona, penulis ingin mencari tahu bagiamana dan apa saja upaya hukum yang dapat ditempuh oleh yang bersangkutan dalam mencari keadilan. Selain itu apa hak-hak yang ia bisa dapatkan sebagai korban dalam hal terjadi error in persona. Kedua dilihat dari sudu Penyidik Polri sebagai aparat penegak hukum, bagaimana tanggung jawab penyidik Polri menurut hukum apabila terjadi kekeliruan dalam menangkap dan menahan orang atau Error In Persona akibat kelalaian penyidik Polri dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.Kedua hal diatas dapat ditemukan jawabannya dalam hukum acara pidana Indonesia sebagaimana yang diatur dalam UU No.81 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan-peraturan terkait hukum acara pidana lainnya seperti UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Repubik Indonesia dan seterusnya. Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan diatas maka upaya hukum yang tepat yang bisa dilakukan oleh terpidana korban error in persona adalah upaya hukum PK, dan hak-haknya yang dapat dia tuntut antara lain hak Ganti kerugian dan hak Rehabilitasi. Sedangkan bagi penyidik Polri tanggung jawab hukum yang baginya adalah sesuai dengan kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang secara tegas memberikan sanksi terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran karena lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga menimbulkan kerugian bagi korban error in persona.
In research with the title The Law efforts of the sentenced and responsibility of police investigator in the case of error in persona authors use the methodology of literature research so that the secondary data as the data source. The problems raised in this research are the two big things. First, from the perspective of the sentenced as victim in the case of error in persona, how and what efforts can be legal by sentenced and what rights he can get. Second, from the perspective of the police investigators as law enforcement, how the police investigator's responsibility according to law when the error occurred in the capture and hold people. The answer can be found in the Indonesian criminal law events as stipulated in Law No.81 Year 1981 About KUHAP, and Act No. 2 / 2002 About the Police of the Republic of Indonesia and the Ethics of Professional Police State Repubik Indonesia. Based on the regulations mentioned above and the appropriate legal efforts that can be done by sentenced as victims in the case of error in persona is an effort of law peninjuan kembali. Meanwhile, the police investigator's responsibility for the law is awarded sanctions against according to the police code of Professional Ethics of the Republic of Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22567
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
R. Soeroso
Jakarta: Sinar Grafika , 2012
340.159 8 SOE y
Buku Teks Universitas Indonesia Library