Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 208568 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hamill Hasyim
"Dengan makin pesatnya perkembangan lembaga keuangan syariah khususnya perbankan syariah saat ini diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif solusi terhadap krisis perekonomian di Indonesia Indikasi ini terlihat pada saat awal terjadi krisis perekonomian, hampir seluruh perbankan konvensional mengalami gulung tikar yang diakibatkan pada tingginya tingkat suku bunga yang berdampak pada kekurangan likuiditas, sedangkan perbankan syariah yang diawali dengan adanya Bank Muamalat Indonesia ternyata mampu bertahan terhadap krisis perekonomian dan bahkan mendapat rating A Berangkat dari kasus tersebut, saat ini banyak perbankan konvensional yang membuka Divisi Biro Syariah seperti Bank Negara Indonesia '46 (BNI Syariah), Bank Bukopin Syariah, Bank IFI syariah, BII Syariah, BRI Syariah, Bank Syariah Hardin.
Dampak positif dari hadirnya perbankan syariah adalah efektifnya fungsi intermediasi perbankan yaitu dana yang dilempar pada sektor UKM (Usaha Kecil Menengah) atau dikenal dengan Loan to Deposit Ratio (LDR) yang dimiliki hampir mencapai 100 %, yang berdampak langsung pada makro ekonomi yaitu meningkatnya perekonomian masyarakat dan dapat menekan tingkat pengangguran. Tingginya Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan syariah secara teoritis berkorelasi positif dengan risiko kredit yang dihadapi. Untuk menghindari terjadinya risiko kredit yang dihadapi perbankan syariah, maka perlu dilakukan penelitian atau kajian mengenai perilaku nasabah debitur dan faktor-faktor yang mempengaruhi seorang debitur dalam menentukan pembiayaan syariah sehingga risiko terjadinya kredit macet dapat diminimalisir.

Syariah banking as one of the increasing financial institution is hoped to be one of the alternative solutions to overcome the economic crisis in Indonesia. It is due to the fact of the bank's capability to survive dining the crisis where most of the conventional banks experienced bankruptcy which was caused by the high rate of interest resulting in the liquidity weaken. Bank Muamalat. Indonesia as the pioneer of syariah banking has proved it It even gains an A rating.
Deriving from the above case, many of the conventional banks, nowadays, open the syariah division such as Bank Negara Indonesia '46 (BNI Syariah), Bank Bukopin Syariah, Bank IFI Syariah, BII Syariah, BRI Syariah and Bank Syariah Mandiri.
The positive impact of the syariah banking existence is the effective of the intermediary function of a bank, that is the financing allocation at real sector resulting in 100% of Loan to Deposit Ratio (LDR) amount This has a direct influence in developing the community's economy and in reducing the unemployment number. Theoretically, the high amount of LDR has a positive correlation to credit risk. To avoid this a -edit risk a research on the debtor behavior and factors influencing them in determining the syariah financing is conducted so that the default risk can be minimize.
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003
T11891
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bertina Sjabadhyni
"Perumahan dan pemukiman merupakan kebutuhan dasar manusia yang tidak saja memiliki makna fungsional, tetapi juga sudah menyentuh makna sosiologis dan psikologis. Setiap orang sudah tentu mendambakan rumah yang layak huni. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan perumahan maka Pemerintah telah mencanangkan program pembangunan perumahan dengan menyediakan sebanyak mungkin rumah dalam berbagai tipe dan standard harga yang terjangkau.
Bisnis pembangunan perumahan secara massal ini telah melahirkan pengusaha real estat yang mengelola proyek perumahan dengan berbagai skala di banyak kota di Indonesia. Selain itu, agar masyarakat mampu membeli rumah maka juga disediakan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, mengingat pada umumnya masyarakat masih belum mampu membeli rumah secara tunai.
Namun disisi lain, KPR yang disediakan oleh bank-bank pemerintah maupun swasta ini ini menjadikan kredit di sektor properti rentan pada perubahan ekonomi makro yang pada gilirannya berefek lanjut terjadinya kredit macet. Banyak faktor penyebabnya. Selain karena kurangnya profesionalitas pihak bank menilai kemampuan debitur, juga disebabkan kaena kurangnya kesadaran dan itikad debitur untuk mencicil KPR-nya. Artinya, ketidaklancaran pembayaran kredit yang menyebabkan kredit macet dapat disebabkan oleh faktor-faktor psikologis, seperti faktor belajar, ketaatan akan normalaturan, konsep diri, pertimbangan sosial dan sebagainya - dan bukannya semata-mata karena faktor ekonomik dalam arti ketidakmampuan debitur membayar KPR.
Kenyataan menunjukkan bahwa Cara mengevaluasi permohonan KPR yang dilakukan bank penyalur selama ini terpaku pada keampuhan pendekatan ekonomik dan sosio-demografis. Meski demikian, tingkat penunggakan dan kemacetan angsuran KPR tetap saja meningkat dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, penelitian ini hendak melihat gejala ini dari tinjauan psikologi ekonomik, yang memandang keputusan membayar angsuran atau menunggak KPR sebagai keputusan ekonomi yang dipengaruhi oleh faktor personal, kultural, situasional, dan persepsi mengenai perekonomian umumnya. Menurut pendekatan psikologi ekonomi, perilaku ekonomik merupakan fungsi dari motif-motif individu, persepsi, sikap, dan harapan yang dibatasi oleh kondisi ekonomis.
Kajian ini bertujuan pertama, untuk mengetahui variabel-variabel apa saja pada dimensi personal, kultural, situasional, dan persepsi mengenai kondisi perekonomian umumnya, yang membedakan tingkat kelancaran debitur mengangsur KPR sehingga dapat dibedakan antara debitur yang pemah menunggak dan tidak pernah menunggak. Kedua, untuk melihat sejauh mina variabel-variabel pada dimensi personal, kultural, situasional, dan persepsi mengenai kondisi perekonomian umumnya secara bersamasama dapat memprediksi pengelompokan debitur ke dalam kelompok debitur yang pemah menunggak dan tidak pernah menunggak angsuran KPR. Diharapkan penelitian ini dapat dijadikan acuan pihak bank mengantisipasi kemacetan KPR, selain menambah khasanah pengetahuan di bidang perilaku ekonomi, khususnya di Indonesia.
Data dikumpulkan dengan menggunakan kuesioner dan wawancara, dengan teknik pengambilan sampel purposive accidental sampling. Dari 317 responden yang datanya diolah, 188 responden merupakan debitur yang tidak pemah menunggak, dan 129 sisanya termasuk debitur yang menunggak. Data dianalisis dengan menggunakan analisis diskriminan dan analisis faktor.
Hasil penelitian menemukan variabel-variabel pembeda yang diajukan mampu secara bersama-sama memprediksi pengelompokkan perilaku debitur KPR yang menunggak dan tidak menunggak. Dimensi ekonomik, sosio-demografis, sosiokultural, individual psikologis dan dimensi perkreditan yang terdiri dari 19 variabel secara bersama-sama terbukti mampu membedakan secara tepat 70.66% kelompok debitur KPR yang menunggak dan tidak menunggak.
Selain itu juga ditemukan bahwa tidak semua variabel peniheda pada setiap dimensi mampu membedakan pengelompokkan debitur. Variabel-variabel yang gagal sebagai prediktor antara lain besarnya angsuran KPR, tabungan yang dimiliki (dimensi ekonomik); usia, pekerjaan (dimensi sosio-demografik), nilai-nilai tertentu, perbandingan sosial mengenai kemampuan membayar (dimensi sosio-kultural); konsep diri, keyakinan did (self-efficacy), sentimen konsumen, sikap terhadap berkredit, intensi menunggak (dimensi individual psikologis); masa pembayaran angsuran, lama mengangsur dan pengetahuan tentang kredit (dimensi perkreditan).
Sebaliknya, variabel-variabel yang berhasil memprediksikan pengelompokkan debitur antara lain adalah penghasilan rumah tangga dan perubahan penghasilan (dimensi ekonomik); jumlah tanggungan (dimensi sosio-demografik); ketaatan (dimensi sosiokultural); norma subyektif, persepsi pengendalian perilaku, intensi untuk membayar angsuran, sentimen konsumen mengenai penilaian dan perkiraan kemampuan menabung, kondisi keuangan rumah tangga saat ini, pengelolaan uang, mengambil/tidaknya tabungan untuk membayar angsuran dan pembelajaran dari orang tua (dimensi individual psikologis); serta penilaian sejauh mana bank mencari tahu kesanggupan debitur dan meminta surat keterangan tentang pendidikan anak debitur (dimensi perkreditan). Hasil analisis faktor terhadap 19 prediktor yang berhasil adalah terjadinya pengelompokkan variabel menjadi 8 faktor, yaitu: kemampuan ekonomi, pembelajaran, sentimen konsumen, ketaatan, keketatan normalaturan, uang sebagai nilai, pertimbangan sosial dan kemantapan penghasilan - yang mampu memprediksikan 60.57% pengelompokkan debitur, atau tidak lebih baik dibanding dengan penggunaan 19 prediktor.
Hasil lain menunjukkan bahwa, dari ke-19 prediktor yang berhasil itu ternyata variabel-variabel pembeda yang bersifat psikologis terbukti mampu memprediksikan secara lebih tepat (65.93%) pengelompokkan debitur dibandingkan variabel-variabel pembeda yang non-psikologis (60.57%).
Berdasarkan hasil temuan di atas, maka pengelompokkan debitur sudah selayaknya menggunakan pendekatan psikologi ekonomik, selain pendekatan yang sudah diterapkan selama ini. Penelitian lanjutan perlu dilakukan terhadap variabelvariabel yang berhasil dan yang gagal pada kelompok sampel dan jenis kredit yang berbeda, serta perbaikan dan pengembangan item-item alat ukur untuk lebih memantapkan prediksi pengelompokkan variabel, dan standardisasi alat ukur."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Jabal Altariq
"ABSTRAK
Penelitian ini membahas mengenai pengambilalihan (take over) kredit dengan
menggunakan subrogasi dengan menganalisis pengikatan agunan dan biaya yang
menjadi beban debitur. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini bersifat
yuridis normatif. Oleh karena itu, dilakukan penelitian kepustakaan untuk
memperoleh data sekunder serta dilengkapi dengan penelitian lapangan untuk
memperoleh data primer melalui wawancara. Berdasarkan analisa dapat
disimpulkan bahwa pengambilalihan (take over) kredit dengan menggunakan
subrogasi mempunyai kepastian hukum mengenai jaminan kredit yang beralih
langsung tanpa harus melalui mekanisme roya dan menghemat biaya dalam
pembebanan Hak Tanggungan.

ABSTRACT
This research is about take over credit using subrogation by analyzing the
collateral binding and the debtor burden cost. The thesis research used juridical
norms approach. Therefore, the writer used literary research to collect secondary
data, and used field research through interview to get the primer data. Based on
the data analysis the writer concludes that the takeover credit using subrogation
have legal certainty regarding the collateral of credit that change over directly
without using the Roya mechanism and will efficient the cost during making
guarantee right certificate."
Universitas Indonesia, 2013
T34967
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arika Yuanita
"ABSTRAK
Persamaan kedudukan dari kreditor bersama tidak hanya dapat diterobos oleh
adanya penentuan undang-undang atau perjanjian seperti halnya yang terjadi pada
privilege dan hipotik, melainkan dapat juga diterobos oleh adanya hak retensi
yang memberikan kreditor hak untuk menahan bendanya sampai piutang yang
bertalian dengan benda itu dibayar lunas. Pada dasarnya pemegang hak retensi
tidak memiliki hak untuk didahulukan sehingga ia merupakan kreditor konkuren.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur pada prinsipnya pemegang
hipotik dan pemegang hak istimewa memiliki hak didahulukan dibandingkan
kreditor konkuren. Namun dalam hal kepailitan dalam kondisi dimana benda yang
ditahan oleh pemegang hak retensi dapat menguntungkan harta kepailitan, maka
menurut Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang, kurator wajib membayar piutang pemegang hak retensi terlebih dahulu
sebelum melakukan pemberesan harta kepailitan. Hal ini berarti dalam kondisikondisi
tertentu pemegang hak retensi dapat memiliki kedudukan yang lebih
diuntungkan dari kreditor pemegang hak istimewa dan kreditor pemegang hipotik.

ABSTRACT
The equality position of the collective creditors not only may be intruded by any
determination of law or agreement as seen on privileges and mortgages, but may
also be intruded by retention right that gives creditor the right to hold the object
until the claim relating to the object is fully paid. Basically a retention right holder
has no right to take precedence so he is an unsecured creditor. Indonesian Civil
Code in principle stipulates that a mortgagee and a preferential right holder have
the right to take precedence over unsecured creditor. However in the event of
bankruptcy, if the object held by the retention right holder is profitable to the
bankruptcy assets, then according to the Law on Bankruptcy and Suspension of
Debt Payment Obligations, the curator must pay the retention right holder before
performing the settlement of bankruptcy assets. This means that under certain
conditions the retention right holder may have a more advantaged position over
the preferential right holder and the mortgagee."
2013
T35304
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nugraha Adi Prasetya
"Perjanjian Kredit kepada Bank merupakan praktek yang umum dilakukan oleh debitur untuk memperoleh kredit yang dibutuhkannya. Dalam prakteknya, perjanjian ini menggunakan jaminan hak tanggungan dimana format dan bentuknya telah ditentukan dalam perjanjian kredit tersebut. Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) diberlakukan dalam hal debitur tidak bisa datang langsung dan sebagai syarat agar dapat segera ditindak lanjuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). SKMHT pada prinsipnya diberikan untuk jangka waktu tertentu. Tujuan ini diberlakukan dalam rangka mencegah berlarut-larutnya waktu pelaksanaan SKMHT. Namun dalam praktek kadangkala penggunaan SKMHT menemui berbagai permasalahan yang mengakibatkan posisi kreditur sebagai pemegang hak tanggungan dirugikan. Permasalahan yang timbul terutama akibat adanya pembatasan jangka waktu SKMHT dibahas dalam penelitian ini terutama dalam hal resiko yang dihadapi kreditur bank bilamana terjadi cidera janji (wanprestasi) debitur dan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk dapat melindungi kreditur bank dalam penggunaan SKMHT.

Bank credit agreement are common practice by debitor to receive the credit they need. In practice, this agreement are using securities right insurance where the form and contents had been determined in those credit agreement. The impose attorney mortgage are used in situation where the giver mortgages unable to attend and as a condition to make the Deed of Encumbrance. The impose attorney mortgage is given for some amount of time. The reason for this time limitation is to prevent the longer time more than needed to make this attorney imposing mortgage runs. However, sometimes the practice of this attorney imposing mortgage had met some problems that make the position of creditor not good. The discussion focused on problems that occur because of the time limitation especially the risk that creditor need to face when the delinquent payment occur with the alternate solution that can be chosen to protect the creditor."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T30367
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Fennieka Kristianto
"Perjanjian Kredit Sindikasi (PKS) adalah perjanjian mengenai suatu pinjaman yang diberikan oleh dua atau lebih lembaga keuangan kepada satu debitor, berdasarkan syaratsyarat dan ketentuan-ketentuan yang sama, dengan menggunakan satu dokumentasi kredit yang sama bagi semua kreditor peserta sindikasi serta diadministrasikan oleh satu agen yang bertindak sebagai kuasa para kreditor untuk pengurusan fasilitas dan jaminan sindikasi. Kreditor seringkali menjalankan hak tagihnya sendiri terhadap debitor. Adanya ketidakjelasan mengenai kewenangan bertindak melaksanakan hak tagihnya dalam gugat pailit terhadap debitor baik oleh agen sindikasi maupun oleh kreditor sendiri, perlu dipahami melalui ketentuan umum dalam Buku III KUHPer yang mengatur mengenai perjanjian dan kuasa, serta ketentuan khusus dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan (OUK). Penelitian deskriptif kualitatif ini, menggunakan metode penelitian kepustakaan. Tujuan penelitian adalah memperoleh data dan kejelasan atas kewenangan agen jaminan dan kreditor, khususnya dalam kasus kepailitan. Berdasarkan analisa isi diperoleh kesimpulan berikut. Kewenangan agen sindikasi terbatas pada fungsi administratif dan koordinatif pelaksanaan sindikasi, kecuali diatur secara lain dalam PKS. Dalam PKS, agen jaminan bertindak berdasarkan kuasa anggota sindikasi. Tergantung dari ketentuan dan persyaratan dalam PKS, maka anggota sindikasi bisa atau tidak bisa mengajukan hak tagih, meskipun sudah ada penunjukan agen jaminan. Dilakukan penelitian atas dua perkara yang berkaitan dengan PKS dan pelaksanaan hak tagih dalam kasus kepailitan. Dari penelitian tersebut terlihat belum adanya keseragaman pemahaman mengenai hak anggota sindikasi dalam upaya pelaksanaan hak tagih khususnya dalam kasus kepailitan. Baik anggota sindikasi maupun agen sindikasi maupun pihak ketiga termasuk instansi peradilan harus melihat kesepakatan para pihak dalam PKS yang dibuat berdasarkan asas kebebasan berkontrak.

A syndicated credit agreement (PKS) is an agreement whereby two or more financial institutions grant a credit facility to .a debtor upon the same terms and conditions provided for in a credit documentation applicable to all syndicated creditors, where the facility and the syndicated security are administered by an agent acting as representative of the creditors. A creditor often collects payment directly from the debtor. The ambiguity of the power of the syndication agent and of the creditors to exercise the collection right in a bankruptcy claim against the debtor would need to be understood through the general provisions of Book III of the Civil Code concerning agreements and agency and the specific provisions in the Law Number 4 Year 1998 concerning Bankruptcy (UUK). This descriptive-qualitative research uses the bibliographical research method. The research is aimed at obtaining data and clarification regarding the power of the security agent and the creditors, particularly in bankruptcy cases. The analysis leads to the following conclusion. Unless otherwise provided in the PKS, the syndication agent's power is limited to his administrative and coordinating function in the syndication arrangement. Under the PKS, the security agent shall act as a representative of the syndication members. Depending upon the terms and conditions of the PKS, the syndication members may or may not exercise the right to collect payment notwithstanding the appointment of the security agent. The research involves two bankruptcy cases concerning PKS and the exercise of collection right. The research shows that there is no uniform understanding of the syndication members' right in attempting to exercise the collection right, particularly in bankruptcy cases. The syndication members and the syndication agent as well as any third party, including the courts, must observe the agreement reached by the parties as embodied in the PKS, entered into on the basis of the freedom of contract.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19587
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rora Roikhani Endah Retnowati
"Kepailitan mempunyai akibat bagi seluruh Kreditor, tidak terkecuali bagi Kreditor Pemegang Jaminan Fidusia. Pengembalian utang Debitor kepada Kreditor dalam hal Debitor dinyatakan pailit akan sangat tergantung pada kedudukan dari Kreditor tersebut. Kedudukan Kreditor Pemegang Jaminan Fidusia adalah sebagai Kreditor Preferen. Hak ini tidak hapus karena adanya kepailitan atau likuidasi Debitor Pemberi Jaminan Fidusia. Kreditor Preferen (secured creditors) dalam kepailitan biasanya disebut Kreditor Separatis. Kreditor Pemegang Jaminan Fidusia sebagai Kreditor Separatis sangat berkepentingan agar tetap dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan maupun Undang-undang Fidusia yang berlaku saat ini, ternyata kurang memberikan perlindungan hukum terhadap Kreditor Pemegang Jaminan Fidusia sebagai Kreditor Separatis dalam proses kepailitan.
Dalam penyusunan penelitian ini, Penulis mempergunakan tipe penelitian-hukum normatif dan bersifat deskriptif analitis, dengan dilengkapi melakukan wawancara kepada 2 (dua) orang Kurator dan 3 (tiga) orang Legal Officer Bank terkemuka di Jakarta. Dalam proses kepailitan di Pengadilan Niaga, dalam hal obyek jaminan fidusia sudah tidak ada lagi maka Kreditor Pemegang Jaminan Fidusia sebagai Kreditor Separatis tidak memiliki hak untuk didahulukan dari kreditor lainnya, sehingga untuk mengajukan tagihannya dalam kedudukannya sebagai Kreditor Konkuren. Dengan demikian perlu diberikan perlindungan hukum bagi Kreditor Pemegang Jaminan Fidusia dalam proses kepailitan agar tetap dapat melaksanakan haknya sebagai Kreditur Separatis."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14529
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Problem occurs when there are some creditors and in fact debtor breaches the contact or goes bankrupt. The holder of mortgage guarantee has a right called "separatis", right given by law to creditor that collateral good encumbered with mortgage is not part of bankrupt asset, so creditor has a right to execute it bassed on self-authority given by mortgage law, however, Bankruptcy Law disobeys the "separatis: right so it raises inconsistency, where right of the mortgage holder disobeyed."
340 JIHAG 13:3 (2005)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Nimas Ratih Arum Tarina
"Lembaga pembiayaan merupakan salah satu alternatif dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup di masyarakat. Salah satu macam dari lembaga pembiayaan ini adalah pembiayaan melalui perusahaan leasing atau dalam lingkup hukum perdata biasa disebut dengan istilah Sewa Guna Usaha. Pembiayaan melalui leasing mulai berkembang pesat dan diminati karena kemudahan yang ditawarkannya. Contoh nyata penerapan leasing yang sering terjadi di masyarakat yaitu pembiayaan kendaraan bermotor. Dalam melakukan leasing terhadap kendaraan bermotor, perusahaan diwajibkan melakukan perjanjian sewa guna usaha untuk mengikat pembiayaan tersebut. Dalam konsep pembiayaan leasing, seringkali masyarakat tertukar dengan konsep pembiayaan jual-beli dengan angsuran atau kredit. Banyak masyarakat yang mengira bahwa barang yang menjadi objek leasing tersebut telah beralih kepemilikannya kepada debitur. Namun secara hukum kepemilikan tersebut belum beralih. Dalam putusan pengadilan yang dianalisa terkait leasing ini, terjadi ketidaksesuaian antara peraturan serta konsep yang berlaku dengan putusan hakim. Ketidaksesuaian inilah yang bisa menimbulkan suatu ketidakpastian hukum.

Financing institution is one alternative in terms of fulfilling the needs of life in the community. One kind of financing institution is financing through a leasing company or within the scope of civil law commonly referred to as Lease of Business. Financing through leasing began to grow rapidly and in demand because of the convenience it offers. Real examples of leasing practices that often occur in the community are motor vehicle financing. In leasing the motor vehicle, the company is required to enter into a lease agreement to bind the financing. In the concept of leasing financing, often people are confused with the concept of financing the sale purchase with installments or credit. Many people think that the goods that become the object of leasing has switched ownership to the debtor. But legally the ownership has not been switched. In a court ruling that is analyzed in relation to this lease, there is a discrepancy between the rules and the concepts that apply with the judge 39 s decision. This mismatch can lead to a legal uncertainty."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suwanda
""Grosse akta hipotik dan surat hutang yang dibuat di hadapan notaris di Indonesia yang kepalanya memakai perkataan "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan pengadilan. Jika surat yang demikian tidak dipenuhi dengan sukarela, maka pelaksanaannya dilakukan dengan perintah dan pimpinan ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal atau diam atau tempat tinggal yang dipilih orang yang berhutang itu, dengan cara yang dinyatakan dalam pasal-pasal di atas bagian ini, akan tetapi dengan pengertian bahwa paksaan badan itu hanya boleh dilakukan jika sudah ada izin dengan keputusan hakim". Grosse Akta dengan persoalan eksekusi atas Grosse Akta yang diatur Pasal 224 HIR atau Pasal 258 RBG semakin berkembang sebagai lembaga hukum mengikuti lajunya perkembangan kehidupan perkreditan di Indonesia. Kegiatan kehidupan perkreditan pada saat sekarang sudah tidak dapat dilepaskan dari ikatan hubungan persetujuan yang dituangkan dalam bentuk akta notaril. Luasnya frekuensi dan intensitas perjanjian pin]aman uang dalam lalu lintas dunia bisnis dan industri telah menyeret Pasal 224 HIR atau Pasal 258 RBG dalam mata rantai antara dunia keuangan dan perbankan, namun demikian dalam perakteknya penerapan lembaga "Grosse Akta" masih dirasakan sangat susah dan tidak efektif dalam prosedur pelaksanaanya, Grosse Akte" sebagai lembaga yang berperan untuk memberikan perlindungan hukum kepada kreditur khususnya dalam hal eksekusi belum berfungsi sebagai mana mestinya. Hukum sebagai (law of social control and law of social engginering) mempunyai pengaruh terhadap terbentuknya peradaban umat manusia. Interprestasi para ahli hukum dan kaum birokrat terhadap lembaga Grosse akta sebagai lembaga hukum tindak konkrit, Grosse akta yang melindungi pihak Kreditur (Bank) merupakan alat bagi Bank untuk menuntut hak-haknya, apakah Grosse akte dapat menjalankan fungsinya secara utuh, menjamin kepastian hukum."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16504
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>