Arif Gosita
"Penelitian ini penting untuk dilakukan oleh karena beberapa hal sebagai berikut. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (yang baru), Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 nomor 76), telah menyinggung dan mengatur mengenai masalah ganti kerugian kepada mereka yang dirugikan karena ditangkap,ditahan,dituntut dan diadili, atau dikenakan tindakan lain, atau karena suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan didalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri yang menimbulkan kerugian pada orang lain. Sayang pelaksanaan ketentuan ini masih belum memuaskan. Dengan demikian, mereka yang mencari keadilan memalui sidang peradilan pidana,khusunya para korban tindak pidana masih menderita. Dan sering kali merupakan korban-ganda tidak mendapatkan ganti kerugian. Diharapkan manfaat hasil penelitian ini adalah antara lain untuk dapat memberikan rekomendasi dari segi yuridis dan viktimologis, untuk mengatasi permasalahan yang berhubungan dengan cara-cara pelaksanaan ganti kerugian, setelah mengindentifikasi faktor-faktor penghambatnya serta permasalahannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian Universitas Indonesia Library