Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 133769 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Eddy Sumardji Djaya
"Pemberian kredit erat kaitannya dengan pemberian jaminan/agunan, pemberian jaminan yang sering digunakan oleh bank adalah dengan menggunakan tanah, dengan telah terjadi univikasi dibidang hukum jaminan khususnya dengan tanah maka pengikatan jaminan yang aman menggunakan hak tanggungan yang lelah diamanatkan oleh pasal 51 UUPA maka terbentuk UU No:4 tahun 1996 mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan yang berkaitan dengan tanah sebagai jaminan. UUHT mempunyai sifat Droite de suite dan Droite de preferen, juga masih ada pembaharuan lain dibanding hipotek misalnya untuk tanah-tanah yang dapat diikat dengan hak tanggungan seperti hak milik, hak atas usaha, hak guna bangunan dan hak pakai, sedangkan untuk hipotek hanya tanah-tanah yang berstatus hak milik, hak guna usaha dan hak guna bangunan, dalam hal pengikatan dapat dilakukan oleh pejabat Notaris dan PPAT, pelaksanaan eksekusinya mudah dan pasti melihat uraian tersebut diatas kiranya UUITT dapat meminimalisasikan kerugian yang akan timbul dari nasabah yang wanprestasi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zunelda
"Surat Kuasa Membebankan Hak tanggungan (SKMHT) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 adalah untuk merubah ketentuan yang berlaku dalam praktek penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang pada masa itu dikenal dengan Surat Kuasa Memasang Hipotik (SKMH). Dengan diundangkannya Undang-undang Hak Tanggungan, maka tuntaslah Unifikasi Hukum Tanah Nasional sebagaimana diamanatkan dalam UUPA. Berlakunya UUHT, maka ketentuan mengenai Hipotik sebagaimana diatur dalam Buku II KUH Perdata sepanjang mengenai pembebanan hak tanggungan pada hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Pokok masalah yang diambil adalah (1) Apakah terdapat perbedaan persyaratan untuk pembuatan SKMHT jika dibandingkan surat kuasa pada umumnya dan SKMH, (2) Apakah permasalahan yang dihadapi kreditur dalam pelaksanaan SKMHT yang dibuat dihadapan Notaris X, dan (3) Apakah ketentuan SKMHT dalam memberikan perlindungan bagi kreditur sebagai pemegang kuasa.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Surat kuasa terdapat unsur persetujuan, unsur atas namanya dan unsur menyelenggarakan suatu urusan. Bentuk surat kuasa terbagi atas kuasa khusus dan kuasa umum. Dalam pemberian kuasa tersebut, maka akan ditentukan isi yang mengatur mengenai hak dan kewajiban para pihak. SKMHT adalah surat kuasa khusus yang dalam ketentuannya wajib dibuat dengan akta Notaris atau akta PPAT dan memenuhi persyaratan: (a) tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain daripada membebankan hak tanggungan; (b) tidak memuat kuasa substitusi dan; (C) mencantumkan secara jelas objek hak tanggungan, jumlah hutang dan nama serta identitas krediturnya, nama dan identitas debitur bukan pemberi hak tanggungan. Untuk membebankan hipotik berbeda dengan membebankan hak tanggungan karena Hipotik harus dibuat dengan akta otentik dan pada waktu itu yang dimaksud dalam hal ini adalah akta Notaris. Ketentuan UUHT ini terdapat kesulitan dalam pelaksanaan, karena tidak dipatuhinya aturan tersebut oleh kreditur dalam membebankan hak tanggungan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T19841
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"One of the most important things in human life is land. It is sociologically as a step of human life and death. Therefore, it caused a number of problems deals with human interest. Concerning to development program especially in the space of local governance is always faced by land issues. One of the most current stuck out issue is land use for public interest. The land used for public interest through development program is always faced with land rights owned by public interest, government and local government need to carry out sociological approach as it is presented in this article."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Kurniawati Nikmah
"ABSTRAK
Secara global terdapat dua macam sistim publikasi dalam pelaksanaan
pendaftaran tanah pertamakali, yaitu pertama sistim publikasi negatif dan
yang kedua adalah sistim publikasi positif. Indonesia adalah negara yang
memilih sistim publikasi negatif dalam pelaksanaan pendaftaran tanahnya,
sebagaimana hal tersebut dapat dilihat dari pasal 19 Undang-Undang Nomer
5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau dikenal
juga dengan Undang Undang Pokok Agraria (UUPA). Walupun Indonesia
tidak menganut sistim publikasi negatif secara murni, namun demikian
prinsip perlindungan terhadap pemegang hak yang sebenarnya adalah
konsep utama dari sistim publikasi negatif. Sebagaiman sistim publikasi
negatif ini dipengaruhi oleh asas nemo plus juris yaitu dimana seseorang
tidak dapat mengalihkan sesuatu lebih dari apa yang dimilikinya. Dalam
UUPA pengaturan lebih detail mengenai pendaftaran tanah diatur dalam
Peraturan Pemerintah no 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yaitu
penyempurna dari Peraturan Pemerintah no 10 tahun 1961 tentang
Pendaftaran Tanah. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah
penelitian kepustakaan yang bersifat normatif. Tujuan penelitian ini
dilakukan adalah untuk melakukan study banding antara PP no 10 tahun
1961 tersebut dengan PP no 24 tahun 1997 tersebut. Yang hasilnya
menghubungkan pengujian atas kekonsitensian sistim publikasi negatif
dalam pelaksanaan pendaftaran tanah pertamakali. Dimana ditemukan
bahwa ternyata tidak terdapat konsistensi dalam PP no 24 tahun 1997
tersebut terhadap sisitim publikasi negatif tersebut yang diberlakukan di
Indonesia. Sebagaimana hal ini dapat dilihak dari adanya putusan atas kasus
sengketa tumpang tindih hak atas tanah Komplek Ex Mabes TNI yang
diangkat dalam penelitian. Dimana hakim dalam pengadilan tidak dapat
menjalankan rumusan Ps.32 ayat (2) PP no 24 tahun 1997 tersebut, namun
membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang walaupun sudah dikeluarkan kurang
lebih 10 tahun sebelum diajukan gugatan untuk pertama kalinya.
PP tersebut selain tidak sejalan dengan UUPA tidak juga sejalan dengan
Ps.1320 ? Ps.1337 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata dimana
merumuskan ketentuan yang melindungi pemegang hak yang sebenarnya,
karena perjanjian atau ikatan adalah batal jika tidak terjalin kesepakatan
antara kedua belah pihak atau karena adanya suatu kesalahan atau paksaan
didalamnya. Dengen demikian PP ini tidak dapat dilaksanakan secara
effektif sebagaimana peraturan ini tidak diindahkan oleh hakim dalam
praktek peradilan sebagaimana dapat dilihat dalam putusan kasus tersebut

ABSTRACT
Globally, there are two kinds of publication systems in the implementation of the first land registration, which are, negative publication system and positive
publication system. Indonesia is the country that selects negative publication
system in the implementation of its land registration, as it can be seen from
Article 19 of Act Number 5 of 1960 on the Basic Regulation of Agrarian or also
known as the Agrarian Basic Law (Undang Undang Pokok Agraria /UUPA).
Even though Indonesia does not purely practice negative publication system, the protection principle of the actual rights holder is the main concept of the
negative publication system. This negative publication system is influenced by
nemo plus juris basis in which a person cannot transfer anything more than what he has. In UUPA, more detail setting concerning land registration is stipulated in Government Regulation No. 24 of 1997 on Land Registration that is a complement of the Government Regulation No. 10 of 1961 on Land
Registration. Method used in this research is normative literature research. The
aim of this research is to conduct a comparative study between the Government Regulation No. 10 of 1961 and Government Regulation no 24 of 1997, which result connects the testing on consistency of negative publication system in the implementation of first land registration. It is found that there is no consistency in Government Regulation no 24 of 1997 with negative publication system that is applicable Indonesia. As it can be seen from the decision in disputes case of overlapping land rights in ex Mabes TNI Complex raised in the research. Judge
in court cannot run formulation of Article 32 clause (2) of the Government
Regulation no 24 of 1997, surprisingly, he cancels Use Rights Certificate which
is although it had already issued approximately more than for 10 years before it
is filed a lawsuit for the first time. in addition to The Government Regulation
that does not in line with UUPA, it also does not in line with Article1321 ?
Article 1337 of Indonesian Civil Code to formulate the provisions protecting the
actual right holders, it is because agreement or bonding shall be canceled if there is no agreement exists between the parties or because the existence of a fault or force therein. Therefore, this Government Regulation cannot be implemented effectively as this rule was ignored by the judge in the judicial practice, it can be seen in the decision of the case"
2016
T45981
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yayan Yuhanah
"Masalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan hal yang sangat panting di DKI Jakarta. Pesatnya pembangunan khususnya pembangunan infrastruktur yang cukup tinggi menuntut kebutuhan akan tanah yang cukup tinggi pula. Dilain pihak ketersediaan tanah yang ada di wilayah DKI Jakarta sangatlah terbatas. Untuk itu diperlukan berbagai cara agar kebutuhan tanah dapat terpenuhi dan pembangunan dapat berjalan dengan lancar. Masalah utama dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Provinsi DKI Jakarta adalah ganti rugi, karena ganti rugi merupakan bukti terhadap pengakuan, penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam praktek pembebasan atau pelepasan hak atas tanah sering terjadi masalah berkaitan dengan penetapan besamya nilai ganti rugi.
Pemberian ganti rugi seharusnya dilakukan dengan memperhatikan rasa keadilan bagi pemegang hak atas tanah, dan tidak membuat pemegang hak atas menjadi iebih miskin dari keadaan semula. Namun demikian harus tetap berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai tatacara pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang didalamnya diatur pula mengenai dasar dalam menetapkan besarnya nilai ganti rugi. Masalah penetapan besamya nilai ganti ganti rugi merupakan isu sentral yang paling rumit penanganannya dalam upaya pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Dalam ketentuan yang mengatur mengenai Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, yaitu Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 dan telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 , penetapan besarnya nilai ganti rugi khususnya ganti rugi tanah berdasarkan nilai alas Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan NJOP. PadahaI dalam kenyataanya nilai tanah yang ditetapakan dalam NJOP jauh lebih murah daripada harga pasar di Iokasi tanah yang sama. Permasaiahan dalam penetapan nilai ganti rugi akan muncul ketika pemegang hak atas tanah meminta ganti rugi tanah sesuai harga pasar, padahal sampai saat ini tidak ada standar yang jelas untuk dapat menentukan harga pasar tanah di suatu lokasi.
Dalam menghadapi permasalahan ini diperlukan upaya untuk menata kembali ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai dasar perhitungan ganti rugi, pemahaman aparat pelaksana terhadap ketentuan yang mengatur mengenai penetapan besarnya nilai ganti rugi, dan masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah yang akan menerima ganti rugi. Adanya keterlibatan lembaga independen dalam menilai harga tanah sangat membantu dalam proses penetapan besarnya ganti rugi, agar dalam penetapan besarnya nilai ganti rugi lebih obyektif. Selain itu adanya pedoman untuk menetapkan harga tanah yang ditctapkan oleh lembaga yang berwenang dapat pula membantu untuk lebih memberikan kepastian dan menjembatani besarnya perbedaan harga tanah antara NJOP dengan harga pasar."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T19844
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Veriady
"Kegiatan penambangan timah telah memberikan konstribusi yang begitu besar dalam pengembangan perekonomian di P. Bangka. Namun pada sisi lain telah terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan pada areal lahan pasca tambang dan lingkungan sekitamya. Maraknya kegiatan Tambang Inkonvensional (TI) semakin memperparah kerusakan lingkungan yang terjadi.
PT. Timah Tbk adalah salah satu dari 2 perusahaan besar yang melakukan penambangan timah di Pulau Bangka. Sebelum tahun 1998, reklamasi lahan yang dilakukan oleh PT. Timah Tbk dapat berjalan. Namun kebijakan reklamasi tersebut dihentikan, dengan alasan akan dirambah/dibongkar TI kembali. Data PT. Timah Tbk menyebutkan sampai saat ini sekitar 5700 ha lahan pasca tambang belum direklamasi. Jumlah ini belum mempertimbangkan pencemaran yang berakibat pada lingkungan sekitar dan juga kerusakan akibat TI.
Melihat kecenderungan kerusakan lahan yang akan terus meningkat baik dari besaran maupun kualitasnya, maka penulis mencoba memberikan kontribusi solusi melalui penelitian ?Studi Pemanfaatan Lathan Pasca Tambang Timah" dengan studi kasus PT. Timah Tbk di Pulau Bangka. Penelitian ini bertujuan: a) Mendapatkan informasi aman tidaknya lahan pasca tambang timah untuk pertanian pangan dan budidaya perikanan. b) Mendapatkan gambaran mengenai persepsi dan keinginan masyarakat untuk pemanfaatan lahan pasca tambang timah.
Hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini adalah a) Lahan pasca tambang berupa hamparan tailing dan kolong tidak aman untuk budidaya tanaman pangan dan budidaya perikanan darat; b)Persepsi masyarakat luas mengenai pemanfaatan lahan pasca tambang timah keliru.
Metode penelitian adalah menggunakan metode ex post facto dan metode survai. Metode ex post facto dipergunakan untuk melihat dan menampilkan data penelitian relevan yang telah dilakukan sebelumnya. Analisis yang diterapkan peneliti mencakup dua pendekatan yang satu sama lain saling melengkapi untuk menangkap dan menganalisis fakta-fakta sebab-akibat penambangan timah, fakta-fakta sosial ekonomi masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan penambangan timah, yakni pendekatan empiris obyektif dan pendekatan empiris subyektif. Dalam pendekatan empiris subyektif, data yang dikumpulkan dan dianalisis adalah data hasil konstruksi ethic peneliti (pemahaman fenomena dan fakta-fakta biofisik dan sosial-ekonomi menurut pandangan peneliti). Sementara dalam pendekatan empiris subyektif data yang dikumpulkan dan dianalisis adalah data menurut konstruksi emit yang diteliti (pemahaman fenomena dan fakta-fakta biofisik dan sosial-ekonomi menurut pandangan orang yang diteliti}.
Untuk metode survay penulis melakukan analisis kandungan toksikologi dan mineral radioaktif contoh tanah/ tailing serta analisis logam-logam berat air kolong dari lokasi penambangan pada laboratorium. Hasil analisis ini kemudian dibandingkan dengan baku mutu untuk semua aspek diatas dan mendiskusikan hasil analisis tersebut dengan para pakar.
Hasil penelitian memperlihatkan 1) Lahan pasca tambang adalah sebagai berikut: a) hasil Uji Toxicity Caracteristic Leacing Prosedure (TCLP), kadar logam berat yaitu seng (Zn) dan ternbaga (Cu) dilokasi Eks TS Openpit Pemali (Usia >40 th) dan Iogam berat sang (Zn) dilokasi lahan percobaan pada contoh melebihi baku mutu yang ditetapkan; b) Hasil uji radioaktif contoh menunjukkan adanya unsur 228Th, 228Ra, 226Ra dan 40K yang harus diwaspadai efek jangka panjangnya jika masuk rantai makanan. Meskipun demikian kandungan maupun radiasinya masih dibawah ambang yang dipersyaratkan balk oleh Bapeten maupun BATAN; c); kadar logam berat (Pb, Fe, Mn, Zn dan Cd) diatas nilai ambang batas maksimum untuk budidaya ikan. Logam berat akan terakumulasi dalam tubuh ikan dan masuk dalam tubuh manusia melalui rantai makanan; dan 2) Masyarakat mempunyal keinginan untuk memanfaatkan fahan pasca tambang menjadi lahan yang produktif seperti untuk lahan perkebunan kelapa sawit, karet dan kelapa.
Kesimpulan penelitian ini adalah;
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan pada bab sebelumnya penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Lahan pasca tambang timah tidak begitu saja dimanfaatkan untuk budidaya tanaman pangan dan budidaya perikanan darat.
2. Masyarakat memiliki persepsi yang harus dikoreksi mengenai pemanfaatan lahan pasca tambang timah, karena tidak memiliki informasi yang jelas tentang dampak mengkonsumsi hasil produk pangan atau ikan dari pemanfaatan lahan pasca tambang.
Saran hasil penelitian ini adalah; 1) Sebelum dapat diperlihatkan tidak berdampak pada konsumen, untuk pemanfaatan lahan pasca tambang timah sebaiknya bukan untuk tanaman makanan. Tanaman yang disarankan adalah bemilai ekonomis seperti kayu putih, hutan akasia, karet rakyat, jarak pagar dan nilam. Untuk dapat memanfaatkan lahan pasta tambang timah memerlukan perlakuan teliti dan mempertimbangkan dampak negatif jangka panjang; dan 2) Untuk menjamin terlaksananya reklamasi pasca tambang yang berkesinambungan diperlukan komitmen semua pihak yang terkait yaitu : PT. Timah Tbk, Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Pengusaha TL Komitmen dibangun melalui kerjasama pelaksanaan reklamasi yang melibatkan semua pihak dimaksud.

Tin mining activity has given such a large contribution in economy development in Bangka Island. In the other side, however, has been pollution and environment damage occurred in land post-mining and the vicinity. Amidst a great deal of Unconventional Mining activity progressively worsens environment destruction occurred.
PT. Timah Tbk is one of two big companies that operate tin mining. Before year of 1998, land reclamation which is carried out by PT. Timah Tbk can run well. But the reclamation policy is ceased on account of it will be further went/dismantled by Unconventional Mining over. Data of PT. Timah Tbk told us up to now there are about 5700 hectares of land after that has not been reclaimed yet. This amount is not considering pollution that resulted in environment around and also damage due to unconventional mining.
If we seen the trend of land damage that will increasingly, both of its quality and value, therefore writer tries to give a contribution in solution through research "Study n Lands Utilization Tin Post-Mining" with case study at the PT. Timah Tbk in Bangka Island. This research aiming to: a) Inspect the data on what land tin post-mining secure for agriculture lands food and fishery cultivation. b) Perceive perception and society's intention for land utilization tin post-mining.
Hypothesis that will be put in the research is a) Land post-mining is a tailing rug of insecure underneath for consumed farming agriculture land and fishery. B) Society's perception about land utilization tin post-mining are wrong.
Research method is using ex post facto method and experimental method. Ex post facto method is used to see and open out the relevant research data that has been conducted before. Analysis is applied by researcher covering two approaches complement one to another to capture and analyze facts, cause and effect relationship of tin mining, society socioeconomic facts in relating to tin mining activity, namely empirical objective approach and empirical subjective approach. In empirical objective approach, the collected and analyzed data is construction result data of researcher ethics (phenomenal comprehension and biophysical facts and socioeconomic by researcher's view). While in empirical subjective approach, the collected and analyzed data is data by emics construction examined (phenomenal comprehension and biophysics facts and socioeconomic by the examined person's view.)
While in experimental method, writer conducts analysis toxicology of uterus and radioactive definition, for example land/ tailing as well as heavy metals analysis of underneath water from quarry location to laboratories. And then these analysis results are compared with rigid quality for all aspects above and discuss analysis result mentioned to the experts.
The research result attests 1) Lands tin post-mining are a) TCLP Test, heavy metal content i.e. zinc (Zn) and copper (Cu) in Ex TS Openpit Pemali location (Age > 40 year old) and zinc heavy metal (Zn) in experiment land location in model over the stated rigid quality; b) Result of radioactive test, model shown that the presence of Th, Ra elements. Ra and K that should be wary are long term effect if entered into content of foodstuff chain. Nevertheless, both in their content and radiation are still below the threshold to be required either by Bapeten or BATAN; c); heavy metal content (Pb, Fe, Mn, Zn and Cd) above the maximum threshold value to fishery cultivation. Heavy metal will be accumulated in fish body and entered into human body through foodstuff chain; and 2) Society has intention to make use of lands after mining become productive lands such as for the land only.
This research conclusion is:
1. Land tin post-mining aren't utilized to food plant cultivation and fishery cultivation
2. Society have perception must be correction on land utilization tin post-mining, society doesn't know and don't have a clear information about the impact to consume food production crops or fish from land utilization post-mining.
Suggestion of research result is 1) Before can shown land utilization tin post-mining haven't effect for consumer, its can be carried out for agriculture plant and plantation, not for consumption. Suggested plants have economic value as acacia forest, rubber, and others. The examined treatment on land tin post-mining and consider the negative-long term effect; and 2) To guarantee the implementation of reclamation post-mining is sustainable required commitment all related parties specifically PT. Timah Tbk, Local Government, Public and Entrepreneur of Unconventional Mining. Commitment is built through cooperation of reclamation implementation involving all parties intended.
"
2007
T20783
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Nur Fathya
"Pada tanggal 26 April 2007 Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal {UU Penanaman Modal) sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Penyebabnya adalah karena dirasakan peraturan perundangan yang terdahulu sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan percepatan perkembangan perekonomian dan pembangunan hukum nasional. Selain itu pertimbangan keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kerjasama internasional yang berakibat perlu diciptakannya suasana penanaman modal yang kondusif dan efisien serta memberikan kepastian hukum kepada para investor. Pengesahan UU Penanaman Modal menuai penolakan dari berbagai pihak, karena dinilai lebih berpihak kepada para investor khususnya mengenai jangka waktu pemberian hak atas tanah dalam rangka penanaman modal juga bertentangan dengan semangat dan filosofis Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Yang menjadi pokok permasalahan adalah ketidak harmonisan akibat perbedaan jangka waktu pemberian Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai dalam rangka penanaman modal. Untuk menjawab hal tersebut dilakukan penelitian kepustakaan yang bersifat deskriptif normatif yang menggambarkan peraturan perundangan yang berlaku dalam bidang pertanahan dan penanaman modal dikaitkan dengan teori berkenaan dengan permasalahan yang ada. Dari penelitian tersebut diketahui bahwa pemberian hak atas tanah dalam rangka penanaman modal yang terlalu lama dikhawatirkan akan menjauhkan rasa keadilan sosial. Oleh karena itu diperlukan sinkronisasi dalam pembuatan peraturan pelaksana UUPA khususnya yang berkaitan dengan penanaman modal baik yang sudah ada maupun yang akan datang.

The Government Of Indonesia has enacted Law of The Republic Indonesia Number 25 Year 2007 on Investment (Investment Law) to replace Law Number 1 Year 1967 on Foreign Investment as amended by Law Number 11 Year 1970 on Amendment and Supplement to Law Number 1 Year 1967 on Foreign Investment and Law Number 6 Year 1968 on Domestic Investment as amended by Law Number 12 Year 1970 on Amendment and Supplement to Law Number 6 Year 1968 on Domestic Investment. The reasons of the enactment of Investment Law are both Foreign and Domestic Investment Law no longer keep pace with national economic enhancement and national law development and Indonesia's participation in various international cooperation regarding investment has consequences to create a conducive investment atmosphere, promoting and giving legal certainty. The enactment on Investment Law has posed into controversies from various parties especially regarding the period of land use approvals given by the government with respect to investments. This matter considered in opposite with spirit and philosophy of Law Number 5 Year 1960 on Agrarian Principal Regulation. The main issue of this research is the disharmony as consequences of the differences of land use approval period for Right of Use, Right to Build and Right to Cultivate. This research utilized library research with normative descriptive approach which describe land laws and investment laws connected with the land theories. The research found that the land use approval for investment will refrain sense of social justice in community. Therefore, it is .urgent to synchronize the implementing regulations of Law Number 5 Year 1960 related to investment."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19578
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Esti Listiyani Wijaya
"Didalam menggunakan dan memanfaatkan tanah, pemegang hak atas tanah wajib untuk menyesuaikan penggunaan dan pemanfaatannya dengan rencana tata ruang wilayah. Agar tanah dapat dipergunakan secara optimal maka dibuatlah rencana mengenai penggunaan tanah atau biasa disebut sebagai Rencana Tata Guna Tanah. Rencana Tata Ruang wilayah yang telah ditetapkan, sekali dalam waktu lima tahun dapat ditinjau ulang, dan jika peninjauan tersebut menghasilkan rekomendasi bahwa tata ruang yang ada perlu direvisi, maka disini terjadi perubahan tata ruang, misalnya tanah yang tadinya dapat dipergunakan sebagai perumahan harus berubah menjadi sodetan sungai seperti dalam kasus PT Masa Kreasi.
Dalam kasus ini, perubahan rencana kota secara Normatif atas tanah Milik PT Kreasi tersebut diatur dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 592 tahun 1979 tentang Penguasaan Peruntukan dan Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Cengkareng Drain, Sodetan-Sodetan Kali Sekretaris Bagian Atas dan Bagian Bawah, Wilayah Jakarta Barat. Perubahan rencana kota tersebut tentu saja berdampak bagi PT Masa kreasi maupun bagi tanah yang bersangkutan. Dalam hal ini dampak yang terjadi yaitu dengan berubahnya hubungan hukum PT Masa Kreasi dengan tanah yang dimilikinya tesebut.

In the use and utilization of land space, land rights holder is obligated to conform with the use and utilization of regional spatial layout plan.So that land can be utilized optimally then be made to the plan regarding land use, or commonly known as the Land Use Plan. Regional Spatial Layout Plan has been set, once in every five years can be reviewed, and if the review results in recommendation that the existing spatial layout should be revised, then the spatial layout changes here, for example, land formerly used as housing can be turned into a spatula rivers as in the case of PT Masa Kreasi.
In this case, changes in the normative urban plan for the land owned by PT Masa Kreasi is governed by the Decree of the Governor Jakarta Capital Special Region No. 592 of 1979 regarding Allotment of Tenure and Land Acquisition Development Cengkareng to Drain, Spatula -Spatula of River Sekertaris Top and Bottom SectionsWest Jakarta Area. Changes in the city plan, of course, affect PT Masa Kreasi as well as for the concerned landIn this case the impact occurred was by changing the legal relationship of PT Masa Kreasi with this land in interest.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27451
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Suporaharjo
"Obyek sengketa tanah antara komunitas Ketajek dengan Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Jember adalah bekas hak Erfpach Verponding No. 2712 dan Verponding No. 2713 dikenal dengan nama kebun Ketajik I dan II atas nama NV Land Bow My Oud Djember (LMOD) leas keseluruhan 477,87 ha yang berakhir haknya tanggal 29 Juli 1967, terletak di desa Pakis dan desa Suci kecamatan Panti, kabupaten Jember, Propinsi Jawa Timur.
Sengketa tanah Ketajek mulai mencuat ketika pada tahun 1972 pemerintah daerah kabupaten Jember yang dipimpin Bupati Abdul Hadi yang juga sebagai komisaris PDP jember mulai berencana mengambil alih Kebun Ketajek I dan 11 yang telah digarap warga Ketajek sejak tahun 1950-an.
Proses pengambilalihan oleh PDP Jember atas tanah kebun Ketajek I dan II yang telah didistribusikan kepada warga Ketajek melalui kebijakan land reform pada tahun 1964 ini akhirnya menimbulkan konflik yang berlarut-larut hingga saat ini. Mengapa konflik sosial atas tanah Ketajek terus bertahan cukup lama dan bagaimana pilihan strategi penyelesaian konflik yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa serta para pihak yang terlibat dalam pusaran konflik tersebut coba dipahami lebih mendalam melalui penelitian ini.
Tujuan penelitian ini adalah:
1) Menelusuri dan memetakan sejarah dan sumber penyebab konflik;
2) Menemukenali faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya eskalasi konflik;
3) Mendalami proses-proses pilihan dan akibat dari strategi manajemen/penyelesaian konflik yang digunakan para pihak yang berkonflik; dan
4) Memberikan rekomendasi perbaikan atas cara-cara penyelesaian konflik antara masyarakat Ketajek dan PDP Jember yang selama ini dilakukan.
Pendekatan yang dilakukan untuk penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Pendekatan ini dipilih karena dianggap sesuai dengan tujuan penelitian ini, yaitu memahami fenomena peristiwa terjadinya konflik dan kaitannya terhadap keberadaan berbagai pihak, baik yang pro maupun kontra dengan penyelesaian konflik atas tanah antara komunitas Ketajek dan PDP Jember. Dari kelompok yang pro dan kontra coba dilakukan wawancara dan pemahamam secara mendalam atas usulan penyelesaian yang seharusnya dilakukan atas sengketa tanah Ketajek ini. Berbagai pendapat dari wawancara dengan informan dan penelusuran dokumen atas cara intervensi untuk menyelesaikan konflik ini kemudian direview dan di analisis kekuatan dan kekurangannya dengan cara membandingkan pengalaman di tempat lain atau kasus-kasus yang sudah pernah terjadi.
Dalam penelitian ini konflik dilihat sebagai suatu bentuk interaksi yang dapat membangun, mengintegrasikan dan meneruskan struktur dalam masyarakat. Konflik coba dipahami dari sisi positif dan sisi negatif. Konflik seharusnya dihadapi dan dikelola karena konflik dapat dipahami dari para pihak yang terlibat, sumber penyebab, tahapan perkembanganya, faktor-faktor yang mempengaruhi eskalasi dan kemungkinan mekanisme intervensinya.
Temuan penting dari hasil penelitian ini antara lain: adanya lima cara penyelesaian yang diusulkan para pihak yang berkepentingan, yaitu:
1) Pemberian tali asih/ganti rugi;
2) Membawa kasus sengketa ke pengadilan (peradilan umum);
3) Menempuh jalur hukum non pengadilan atau jalur politik;
4) Musyawarah; dan
5) Membangun kemitraan antara PDP dan warga Ketajek.
Pilihan terhadap tali asih/ganti dan membawa kasus ke lembaga pengadilan merupakan pilihan utama dari Pemerintah kabupaten/PDP Jember. Sementara pihak komunitas Ketajek lebih menyukai pendekatan jalur hukum non pengadilan atau politik dan musyawarah.
Dari hasil analisis terhadap kegagalan beberapa pilihan strategi penyelesaian yang telah ditempuh menunjukkan bahwa keputusan pilihan jalan keluar dilakukan secara sepihak oleh yang berpower kuat dan tidak mengatasi sumber penyebabnya, rendahnya keahlian para mediator/fasilitator, lemahnya anal isa atas problem bersama, dialog antara para pihak yang bersengketa sering bersifat konfrontatif, berbagai proses yang dilakukan lebih bersifat permusuhan dari pada kolaboratif, terjadinya polarisasi dalam berbagai kelompok dari komunitas Ketajek, terjadinya rivalitas antara para pihak yang berkepentingan mendampingin komunitas, tidak ada kemauan politik dari pimpinan/elit yang berada di pemda/PDP, DPRD untuk berbagi power/kegiatan manfaat kepada komunitas lokal atas aset sumberaya alam yang ada.
Kesimpulan yang dapat diambil dari beberapa cara penyelesaian yang telah ditempuh seperti pemberian tali asih/ganti rugi, musyawarah dan membawa kasus ke peradilan umum telah gagal menyelesaikan sengketa tanah Ketajek, karena cara-cara tersebut tidak membawa kepada kesepakatan secara bulat yang didukung oleh semuat pihak yang terlibat dan memuaskan kepentingan seluruh pihak.
Sedangkan dari sisi kebijakan pemerintah daerah kabupaten Jember, dapat disimpulkan bahwa pemda tidak memiliki infrastruktur baik dari segi kelembagaan maupun sumberdaya manusia untuk melaksanakan penyelesaian konflik secara non litigasi atau alternative dispute resolution (ADR). Niatan untuk menyelesaikan konflik secara ADR hanya ada dalam teks saja, dalam prakteknya tidak ada kebijakannya.
Oleh karena itu, dengan melihat berbagai usulan dari para pihak yang berkepentingan dengan sengketa tanah Ketajek, maka direkomendasikan kepada pemda dan DPRD kabupaten Jember untuk mempertimbangkan strategi kolaborasi untuk menyelesaikan sengketa tanah Ketajek.
Dalam melaksanakan strategi kolaborasi para pihak yang bersengketa harus mempunyai kemauan untuk merubah penyelesaian konflik dari pendekatan permusuhan ke pendekatan yang bukan bersifat permusuhan (nonadiersarial approach). Karena dalam proses kolaborasi perlu keterbukaan, kesadaran adanya saling ketergantungan, menghormati perbedaan, membutuhkan partisipasi aktif para pihak yang berkonflik, membutuhkan jalan keluar dan penetapan hubungan yang disepakati bersama dan kesadaran bahwa kolaborasi adalah suatu proses bukan resep.
Ada empat desain umum untuk kolaborasi yang harus mendapatkan perhatian seksama para pihak yang berkonflik, yaitu yang berkaitan dengan upaya-upaya bersama menemukan pilihan yang tepat atas:
1) Perencanaan yang apresiatif;
2) Strategi kolektif;
3) Dialog; dan
4) Menegosiasikan penyelesaian.
Agar dapat membangun desain kolaborasi yang konstruktif dan mendapatkan komitmen dari para pihak yang bersengketa maka harus ada kejelasan tahapan yang dapat dijadikan panduan bersama. Tahapan ini paling tidak terdiri dari, tahap pertama, kejelasan dalam menetapkan problem; tahap kedua, kejelasan dalam menetapkan arah kolaborasi; dan tahap ketiga, kejelasan dalam menetapkan pelaksanaannya.
Untuk mendukung keberhasilan strategi kolaborasi, juga peran dukungan pemerintah daerah kabupaten jember merupakan faktor penting. Tanpa kemauan yang kuat dari pihak pemda untuk mendukungnya maka mustahil tahapan proses kolaborasi tersebut dapat dijalankan. Oleh karena itu, kemauan politik dari pemda tidak cukup hanya dicantumkan dalam teks POLDAS tapi harus diwujudkan dalam praktek, yaitu dengan cara menyediakan sumberdaya manusia yang terlatih sebagai fasilitator/mediator andal dan dukungan membangun kelembagaannya.
Review Strategies For The Resolution Of Social Land Conflicts: A Case Study Of Ketajek Community Vs. Jember Estate Company, In Kecamatan Panti, Kabupaten Jember East Java Province The land disputed by Ketajek community and Jember estate company (PDP) used to belong to the rights of Erfpach Verponding No. 2712 and No. 2713. They are known as Ketajek Estate I and If, on behalf of NV. Land Bow My Oud Djmber (WOD), with the overall area of 477.87 hectares located in Pakis and Suci villages, kecamatan Panti, Kabupaten Jember, East Java. The rights ended on 29 July 1967.
The land conflict broke out in 1972 when the local government under Bupati Abdul Hadi, who was also one of PDP's board of directors, planned to take over Ketajek Estate I and II which had long been cultivated by Ketajek local people since 1950s.
Ketajek I and II having been distributed since 1964 by means of land reform policy, the take-over has caused an intractable conflict-up to now. This research tries to explore how the social conflict of Ketajek land remains unresolved, and what kinds of conflict resolution strategies have been adopted by the conflicting parties as well as those involved in the turbulence of conflict. So, the objectives of this research are:
1) To dig up and map the history and sources of conflict;
2) To identify the factors influencing the conflict escalation;
3) To observe the process of selection and the result of conflict management/resolution strategy applied by the conflicting parties; and
4) To provide a recommendation of how to improve the existing conflict resolution methods between Ketajek community and PDP Jember.
The research made use of qualitative approach. This approach best-matched with the objectives of the research, i.e. to understand conflict fenomena in connexion with the presence of multi parties, both those in favor and those against the resolution of the land conflict between Ketajek community and PDP Jember. For the pros and cons, interviews were given to get a deep understanding of what opinions they have about the resolution proposed for Ketajek land conflict. Ideas obtained from the interviews with informants and data from scrutinizing the documents about intervention methods for this conflict were collected to be reviewed and analyzed to get the strength and weaknesses by comparing with experience from other sites or with the preceding cases.
In this research, conflict was seen as a form of interaction that can develop, integrate, and continue the structures within a society. It is understood from both positive and negative perspectives because conflict should be faced and managed as it can be understood from the perspectives of the parties involved, from the very cause, from the stages of development, from the factors influencing the escalation and from the possibilities of intervention mechanisms The important findings of the research are, among others, five methods of resolution proposed by interest parties, i.e.:
1) Providing a compensation;
2) Bringing the case to the court;
3) Taking an extra-court law (nonlitigation) orpolitical action;
4) Building dialog/negotiation; and
5) Building a partnership between PDP and Ketajek local people. The local governmentiPDP jember prefers options 1 and 2, whereas Ketajek community prefers points 3 and 4.
From the analysis of the above failure, it was found that: the options were made unilaterally by the power-ed party, and it failed to hit the source of the problems, the facilitators/mediators were unskilled, the analysis of the shared problems was poor, dialogs between conflicting parties were frequently confrontational, the processes were more confrontational than collaborative, groups of Ketajek community were polarized, there was a rivalry between interest parties that went with the community, there was a lack of political will from elites in the local government/PDP, DPRD to share power/activities/benefit with the local community over the natural resources.
The conclusion is that the five resolutions failed to lead to an agreement supported by all parties and failed to satisfy all. From the perspective of Jember local government's policy, it can be concluded that the local government did not have adequate infrastructures, either in the form of institutions or human resources to enact a no litigation conflict resolution or alternative dispute resolution (ADR). To manifest the ADR was all in theory; in practice, none of the policies used it.
Considering the ideas proposed by interest parties in the Ketajek Iand conflict, therefore, it is recommended to the local government and DPRD Jember to think over collaborative strategies to resolve Ketajek land conflict.
In plying the collaborative strategies, the conflicting parties must have a will to shift from adversarial approaches to no adversarial ones since the collaborative processes need openness, respect for difference, the awareness of interdependency, active participation of the conflicting parties, way out and agreed relationship, and the awareness that collaboration is a process, not a recipe.
There are four general designs for collaboration to be noted carefully by the conflicting parties related to joint efforts to make the smart choice of
1) Appreciative planning;
2) Collective strategy;
3) Dialog; and
4) Negotiation of resolution.
In order to be able to build a constructive design for collaboration that all conflicting parties are committed to, there must be clear stages for a common guideline, The stages should at least comprise first stage, a clear problem statement; second stage, a clear direction of collaboration; and third stage, a clear operation.
To support a successful collaborative strategy, the support from Jember local government is an important factor. Without a strong will from the local government to sustain it, it is impossible for the collaborative processes to be operated. Therefore, the political will of the local government should not only be typed on POLDAS text, but should also be realized in practice, by providing skilled human resources for the best facilitators/mediators and giving support or developing the institution.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T11544
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Septein Paramia S.
"Pertambahan penduduk dan peningkatan pemanfaatan tanah untuk pemukiman maupun sarana dan prasarana di Kota Depok, mengakibatkan terjadi peningkatan transaksi tanah. Belum tersedianya data dan peta pertanahan yang lengkap menimbulkan terjadinya transaksi tanah/jual beli di bawah tangan, yang menimbulkan potensi terjadi tanah bermasalah. Selama periode Tahun 2001 hingga 2007 terjadi peningkatan jumlah tanah bermasalah di Kota Depok. Berdasarkan analisis tetangga terdekat pola sebaran tanah bermasalah tahun 2001 adalah acak (random) berubah menjadi mengelompok (clustered) pada Tahun 2007.
Pada Tahun 2007 wilayah yang banyak ditemukan tanah bermasalah terjadi pada wilayah dengan tanah terdaftar tinggi, wilayah dengan penggunaan tanah kosong (belum terbangun) dan tanah perumahan, wilayah dengan harga tanah cenderung tinggi, wilayah dengan kemiringan relatif datar serta wilayah dengan jaringan jalan yang tidak terlalu padat. Sedangkan wilayah yang jarang ditemukan tanah bermasalah terjadi pada wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi, wilayah yang dilintasi jalan kereta api dan wilayah dengan penggunaan tanah jasa dan tanah perusahaan. Faktor jarak terhadap pusat ekonomi kota Depok (Margonda) mempengaruhi sebaran tanah bermasalah Tahun 2007. Di wilayah yang dekat dengan Jalan Margonda ditemukan banyak tanah bermasalah.

The increasing of population influence improvement of land utility for residential area and its facilities so that its condition also cause improvement of land transaction happened in Depok city. Incompletely data of land management provided became one factors to emerge illegal land transaction which have big potency of happened land acquisition problems. Growing population and increased utilization of land for settlement and the facilities and infrastructure in the city of Depok, causing increased land transactions occur. Data not yet available and a complete map of land cause the occurrence of a transaction of land / sale and purchase under the hand, the potential to cause ground problems occur. During the period 2001 to 2007 it was increasing the amount of land problems in the city of Depok. Based on the analysis of nearest neighbor pattern of land problems in 2001 is random change to clustered in the 2007.
In the Year 2007 found that many problems occur on the land area registered, the area with the use of vacant land and housing, with the price of land tends to be high, the area with the slope is relatively flat and the area with a road network is not too rapid. While problems is rarely found occur on the land area with high population density, the area where is over the railway and the area with the use of the services land and company land. The distance to the center of economic in Depok city (Margonda street) affect the land problem in 2007. In the region which is close to the Margonda street found many land problems.
"
Depok: Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia, 2009
T39441
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>