Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 108668 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tumiwa, Ignatius Ryan
"Definisi penghasilan yang dapat dipakai sebagai objek pajak baIk yang dapat memenuhi asas keadilan maupun yang secara adminsitratif dapat dilaksanakan pemungutannya adalah tambahan kemampuan ekonomis, baik secara stelsel kas maupun stelsel akrual, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dapat dipergunakan untuk konsumsi maupun untuk menambah kekayaan. Tambahan kemampuan ekonomis ini mengandung arti penghasilan neto.
Tariff pajak yang mencenninkan Azas Keadilan Vertikal adalah tarif pajak yang progresif, di mana tingkat progresivitas tarif pajak tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pelaksanaan dari Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 dan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1994 sangat mengutamakan target penerimaan pajak berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan temyata mengabaikan faktor keadilan. Secara yuridis yang dipakai untuk mengatur perlakuan pajak dan tarif-tarif pajak yang berbeda dengan ketentuan Undang - Undang Pajak Penghasilan sendiri adalah Pasal 4 ayat 2 dari Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.
Produk-produk hukum yang berdasarkan Pasal 4 ayat 2 tersebut seperti Peraturan-Peraturan Pemerintah bahkan Keputusan-keputusan Menteri Keuangan Ialu menjadi berbeda dengan ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang sendiri. Oleh karena itu, ketentuan seperti Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan-peraturan pelaksanaan yang bertentangan dengan a$as-asas yang dianut oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan disarankan untuk dibatalkan dan diganti dengan ketentuan yang sepenuhnya sejaian dengan azas,vzas yang dianut oleh Undang-Undang, khususnya azas keadilan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tambunan, Ruston
"Untuk menggali penerimaan pajak dari sektor usaha jasa konstruksi maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari. Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan. Mengacu pada sasaran pembaharuan sistem perpajakan nasional, maka setiap ketentuan perpajakan harus memperhatikan aspek keadilan serta jaminan atas kepastian hukum dalam pemungutan pajak.
Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis apakah ketentuan tersebut telah tepat ditinjau dad azas-azas perpajakan yang baik terutama aspek keadilan dalam pembebanan pajak, kepastian hukum, kesederhanaan pemungutan, serta kekuatan dan keabsahan dasar hukum pemungutan pajak.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode .deskriptif analitis mencakup analisis teoritis melalui studi kepustakaan dan pendapat beberapa pakar perpajakan serta analisis empiris atas kasus-kasus di lapangan.
Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Peraturan Pemerintah yang mengenakan PPh Final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi kurang mencerminkan azas keadilan, baik keadilan horizontal yang menekankan bahwa semua orang yang mempunyai penghasilan sama harus membayar pajak dalam jumlah sama maupun keadilan vertikal yang mewajibkan pajak yang semakin besar selaras dengan semakin besarnya kemampuan yang bersangkutan untuk membayar pajak.
Selain itu terdapat beberapa hal yang menyangkut ketidakpastian termasuk pengertian jasa konstruksi sehingga menimbulkan perbedaan interpretasi dalam pelaksanaannya. Di sisi lain, Peraturan Pemerintah tersebut telah mempunyai landasan hukum yang sah yaitu Undangundang (UU). Yang menjadi permasalahan adalah terlalu luasnya wewenang yang diberikan oleh UU sehingga dengan Peraturan Pemerintah dapat diatur tarif pajak tersendiri atas segala jenis penghasilan yang berbeda dari ketentuan UU itu sendiri. Hal ini menyimpang dari Undang-undang Dasar 1945 yang menetapkan bahwa segala pajak harus berdasarkan UU.
Menerapkan kembali tarif umum yang progresif dan tidak final lebih mencerminkan keadilan. Akuntansi Keuangan sangat memudahkan penetapan penghasilan neto usaha jasa konstruksi sehingga secara teknis pembukuan tidak terdapat masalah. Selanjutnya perlu ditinjau kembali ketentuan dalam UU yang memberi wewenang terlalu besar kepada Peraturan Pemerintah untuk mengatur tersendiri perlakuan PPh atas jenis-jenis penghasilan tertentu."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tarigan, Rasin
"Tesis ini menganalisis kesesuaian Pajak Penghasilan Badan Sektor Perikanan dengan prinsip-prinsip perpajakan "revenue adequacy" dan "equity" dengan suatu studi kasus pada 6 (enam) perusahaan perikanan. Penelitian dalam tesis ini dilakukan secara diskriptif analitis dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa studi lapangan dan wawancara mendalam.
Hasil penelitian menunjukkan sistem perpajakan yang bersifat skedular (antara lain pemotongan PPh final atas jasa giro dan deposito) menguntungkan 6 (enam) perusahaan yang bergerak di sektor perikanan yang menjadi objek penelitian ini, karena hampir setiap tahun perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh penghasilan diatas Rp 50.000.000. Seharusnya atas penghasilan tersebut dikenakan tarif sebesar 30 % (tarif lapisan ke tiga dan tertinggi Undang-undang PPh 1994).
Ditinjau dari segi "revenue productivity", pemotongan PPh final ini tidak memenuhi azas tersebut karena para Wajib Pajak itu memikul beban pajak yang lebih rendah dari jumlah beban pajak yang seharusnya terhutang berdasarkan tarif umum.
Dilihat dari sudut pandang azas keadilan, meskipun tarif PPh final menguntungkan bagi enam perusahaan perikanan yang menjadi objek penelitian ini, namun bagi perusahaan lain yang memperoleh jumlah tambahan kemampuan ekonomi veto yang sama besarnya yang tidak dikenakan tarif final akan memikul beban pajak yang lebih besar. Dengan demikian sistem pemotongan PPh final tersebut kurang selaras dengan azas keadilan.
Untuk memenuhi azas "revenue productivity" dan azas "equity", pemotongan PPh tersebut sebaiknya tidak bersifat final melainkan diperlakukan sebagai pembayaran pendahuluan (advance payment) yang akan dijadikan sebagai kredit pajak."
Depok: Universitas Indonesia, 2001
T9210
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Rudy Suhartono
"Dalam rangka menggali penerimaan pajak, Pemerintah mengeluarkan peraturan perpajakan yang mengenakan Pajak Penghasilan final atas penghasilan tertentu, antara lain : bunga deposito dan tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya. Namun kebijakan pengenaan pajak atas penghasilan-penghasilan tersebut tetap harus mengacu pada prinsip keadilan dan netralitas pemungutan pajak.
Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis apakah kebijakan pengenaan Pajak sudah memenuhi prinsip keadilan dan netralitas pemungutan pajak.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis melalui studi kepustakaan yang membandingkan antara pendapat beberapa pakar mengenai prinsip-prinsip pemungutan pajak yang baik dengan ketentuan Pajak Penghasilan final Undang-undang Pajak Penghasilan.
Penilaian analisis tersebut mempergunakan Model System yang menilai suatu kebijakan dengan membandingkan input, process dan output kebijakan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dari hasil penelitian analitis diperoleh kesimpulan bahwa ketentuan Pajak Penghasilan final kurang mencerminkan prinsip keadilan, baik keadilan vertikal maupun horizontal, karena jumlah pajak yang dibayar oleh wajib tidak mencerminkan dengan kemampuan membayar wajib pajak tersebut. Ditinjau dari prinsip netralitas pajak, ketentuan tersebut tidak memenuhi prinsip netralitas karena adanya perlakuan pemajakan yang tidak sama antara satu jenis penghasilan dengan jenis penghasilan lainnya meskipun jumlah penghasilan yang diterima atau diperoleh sama.
Penerapan kembali ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan dan sifat pembayaran tidak final lebih mencerminkan keadilan baik vertikal maupun horizontal karena jumlah pajak yang dibayar sesuai dengan kemampuan wajib pajak (penghasilan netto) dan juga diterapkannya tarif progresif. Disamping itu, perlu ditinjau kembali kewenangan pemerintah yang luas yang mengenakan pajak tersendiri diluar Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T7597
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wirawan B. IIyas
Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2007
336.24 WIR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Didik Budi Waluyo
Jakarta: DBW Tax Center, 2011
343.052 DID p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Triyani Yuningsih
"Pembangunan nasional yang dilakukan Bangsa Indonesia membutuhkan biaya yang sangat besar, apalagi adanya dampak krisis moneter yang melanda Indonesia sejak tahun 1997 masih dirasakan sampai sekarang. Pada tahun-tahun yang lalu, di mana sumber daya alam saat itu masih berlimpah, penerimaan negara masih dominan berasal dari sumber daya tersebut. Seiring dengan pemanfaatan sumber daya alam secara terus-menerus, Bangsa Indonesia tidak dapat lagi hanya bergantung dari sumber daya alam yang makin lama makin berkurang.
Pada saat ini, akibat penerimaan dari sumber daya alam semakin berkurang maka penerimaan negara dari sektor pajak sudah menjadi primadona. Sebagai salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa dalam pembiayaan pembangunan maka pemerintah terus menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri berupa pajak. Ekstensifikasi dan intensifikasi pajak terus dilakukan pemerintah, demikian Pula perbaikan dan perubahan Undang-Undang Perpajakan terus dilakukan seperti amandemen Undang-Undang Perpajakan Tahun 2000 lalu, termasuk Undang-Undang Pajak Penghasilan. Adapun arah dan tujuan penyempurnaan Undang - Undang Perpajakan Nomor 17 Tahun 2000 adalah :
Dalam rangka meningkatkan keadilan pengenaan pajak maka dilakukan perluasan Subjek Pajak dan Objek Pajak. Untuk lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak, system.self assessment tetap dipertahankan namun dengan penerapan yang terus menerus di perbaiki . Dalam rangka mendorong investasi langsung di Indonesia, diatur kembali bentuk-bentuk insentif Pajak Penghasilan yang dapat diberikan. Namun demikian, perlu perhatian pemerintah bahwa fasilitas perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu, seperti tercantum dalam Pasal 31A Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000,belum ada implementasinya sampai saat ini.
Mengenai sistem perpajakan harus diakui bahwa usaha Direktorat Jenderal Pajak untuk mengembangkan dan menegakkan sistem yang baik secara konsekuen dan konsisten tidaklah mudah, kendala yang dihadapi sangat dipengaruhi situasi umum dan sangat banyak.
Peranan pajak yang dominan saat ini karena pajak merupakan sumber yang pasti bagi pembiayaan Negara. Dari data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 1981/1982 sampai dengan tahun 2003, perkembangan peranan pajak dalam APBN sangat fenomenal. APBN yang sejak 1981/1982 lebih bertumpu pada penerimaan sektor minyak dan gas (migas)."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T14057
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan
"Beberapa prinsip dasar yang terdapat pada perubahan kedua undang-undang perpajakan tahun 1984 (KUP dan PPh) antara lain, adalah ; (a) undang-undang pajak secara konsisten menganut prinsip self assessment. (b) perluasan basis pengenaan pajak dan penyederhanaan sistem pemungutan, yang selalu mencerminkan keadilan data kepastian hukum, (c) penyederhanaan sistem dan prosedur perpajakan sehingga memudahkan bagi Wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Dari beberapa prinsip dasar dimaksud, diantaranya tercermin pada Pasal 4 ayat (2) undang-undang PPh tahun 1994, yaitu perlakuan perpajakan atas penghasilan bunga deposito dan tabungan-tabungan lain nya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek. Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya. Penghasilan berupa taransaksi penjualan saham di bursa efek, diimplementasikan pada Peraturan pemerintah (PP) No. 41 tahun 1994, yang kemudian dirubah dengan PP. No. 14 tahun 1997. Yang menjadi masalah pokok adalah, bagaimana konsekuensi atas diberlakukannya PP. No. 14 tahun 1997 bila ditinjau dari asas-asas perpajakan, dan kesederhanaan administrasi pajak.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode deskriptif analisis yang meliputi analisis teoritis dan empiris dengan tehnik pengumpuhan data berupa studi kepustakaan dan peninjauan kelapangan, yaitu ke Bursa Efek Jakarta dan Kantor Petayanan Pajak terkait. Hasil penelitian menunjukan, bahwa pelaksanaan PP. No. 14 Tabun 1997, tidak mencerminkan aspek keadilan dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak, walaupun telah memberikan kesederhanaan administrasi pajak baik bagi Kantor Pajak, maupun bagi wajib Pajak. Disarankan agar Pasal 4 ayat (2) Undang-undang PPh tahun 1994 dicabut, karena PP. no. 14 tahun 1997 adalah merupakan aturan pelaksanaan'ketentuan tersebut, dan pengenaan pajak atas transaksi penjualan saham di bursa efek dikembalikan kepada mekanisme pemungutan yang sekarang ini berlaku, misalnya dengan melakukan pembayaran pendahuluan, atau dihitung penghasilan netonya dengan menggunakan % tage berdasarkan jenis, dan kegiatan usahanya, yang dalam penyusunannya melibatkan asosiasi pengusaha. Direktorat Jenderal Pajak sebaiknya tidak mengatur tentang tarif."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Mitasari
"Wajib Pajak Orang Pribadi merupakan sumber potensi perpajakan yang penting dalam suatu sistem perpajakan, karena Wajib Pajak Orang Pribadi adalah pelaku utama dalam sistem perekonomian suatu negara. Oleh karena itu, cara Direktorat Jenderal Pajak (Fiskus) mengelola potensi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam usahanya meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak penghasilan seharusnya menjadi perhatian utama dalam membuat suatu kebijakan perpajakan.
Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk memberikan uraian dan membahas masalah PTKP untuk dapat ditetapkan jumlahnya yang sesuai dengan keadilan dan memberikan saran-saran berkenaan dengan upaya-upaya yang dapat dilakukan agar penerapan PTKP lebih sesuai dengan tujuan pemberiannya.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode deskriptif analisis, dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan, yaitu dengan membaca pendapat para ahli ekonomi dan perpajakan, serta studi lapangan melalui wawancara dengan pejabat-pejabat yang terkait di Badan Pusat Statistik dan Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi.
Berdasarkan teori yang dikemukakan oleh para ahli ekonomi dan perpajakan, dalam penghitungan penghasilan kena pajak Wajib Pajak Orang Pribadi, ada bagian dari penghasilan kena pajak tersebut yang tidak boleh dikenakan pajak, atau biasa disebut sebagai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP merupakan bagian dari penghasilan yang tidak dikenakan pajak sebagai sarana agar Wajib Pajak Orang Pribadi dapat memenuhi kebutuhan hidup minimumnya.
Dari hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa pemberian PTKP yang ditentukan oleh pemerintah saat ini, belum dapat memenuhi tujuan pemberiannya. Besarnya PTKP yang diberikan saat ini belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum Wajib Pajak Orang Pribadi. Meskipun cara penghitungan besarnya PTKP sudah memasukkan faktor harga-harga kebutuhan pokok dan faktor inflasi, namun pada kenyataannya, jangka waktu perubahan besarnya PTKP tidak dapat mengikuti kenaikan harga-harga kebutuhan pokok dan tingkat inflasi karena lamanya jangka waktu perubahan itu. Selain itu PTKP untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak Orang Pribadi juga terbatas untuk anggota keluarga sedarah dan semenda paling banyak 3 orang dan jumlahnya hanya 50% dari PTKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi itu sendiri. Selain itu penerapan PTKP dalam sistem perpajakan Indonesia belum memberikan keadilan bagi Wajib Pajak, baik Keadilan Horisontal maupun Keadilan Vertikal.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka diberikan saran bahwa besarnya PTKP harus sama dengan besarnya Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Penentuan besarnya PTKP harus dilakukan secara lebih terpadu antara Direktorat Jenderal Pajak dan Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi agar penentuan PTKP dapat Iebih transparan dan memberikan keadilan bagi seluruh Wajib Pajak."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12188
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>