Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 162245 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Satya Arinanto
"Penerbitan buku Proses Perumusan Pancasila Dasar Negara tulisan Prof. Dr. Nugroho Notosusanto' pada tahun 1981 telah menimbulkan perdebatan mengenai kapan hari lahir dan siapa penggali Pancasila. Buku setebal 74 halaman yang diterbitkan oleh Balai Pustaka tersebut juga berisi tulisan Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo yang berjudul Sekitar Pancasila dengan kata pengantar Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen P & K (saat itu) Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H.
Tanggapan-tanggapan yang muncul terhadap penerbitan buku tersebut pada intinya berfokus pada dua h6l. Pertama, tanggapan yang berasal dari para ilmuwan yang menganggap bahwa secara metodologis tulisan Prof. Nugroho Notosusanto tersebut lemah. Kedua, yang lebih keras, datang dari kalangan yang selama i.ni menganggap bahwa tanggal 1 Juni 1945 merupakan hari lahir.
Pada saat itu ia sedang menjabat sebagai Kepala Pusat Sejarah ABRI dengan pangkat Brigadir Jenderal Tituler. Kemudian ia menjadi Rektor Universitas Indonesia dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia?"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nugroho Notosusanto
Jakarta: Balai Pustaka, 1981
320.5 NUG p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Zubaidi
"Hubungan antara negara dan agama di dalam kehidupan bangsa Indonesia mempunyai sejarah perjalanan yang panjang. Persoalan ini mulai menjadi penting terutama pada saat bangsa Indonesia mempersiapkan kemerdekaannnya di tahun 1945, sebagaimana terlihat pada perdebatan resmi dalam sidang-sidang BPUPKI dan PPKI. Masalah kenegaraan yang menyangkut kedudukan agama ini berpangkal pada masalah "dasar negara" yang pada saat itu menimbulkan pertentangan pendapat dalam bentuk pertentangan ideologi yang sangat rumit.
Dalam sidang-sidang BPUPKI, ketika membahas pokok-pokok masalah politik dan kenegaraan, terjadilah perdebatan serius antara dua kelompok besar yang berbeda pandangan ideologinya. Perdebatan ini berlangsung antara wakil-wakil dari kalangan Islam dan kalangan kebangsaan (nasionalis). Pembahasan masalah-masalah pokok dalam penyusunan konstitusi, seperti bentuk negara dan batas negara, dapat berjalan secara lancar. Ketika menyangkut soal hak-hak asasi, pembahasannya tidak begitu lancar. Lebih--lebih ketika pembahasan menyentuh masalah dasar negara, suasana sidang menjadi semakin panas dan sulit dicapai persetujuan. Kelompok pertama menghendaki dasar negara Islam, sedangkan kelompok kedua menghendaki dasar kebangsaan serta netral agama.
Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa dalam kerajaan-kerajaan dahulu hubungan antara agama dan negara bukan merupakan masalah. Kesatuan agama dan negara diakui dan diterima sebagai hal yang sudah semestinya. Raja bagi para kawula atau rakyat adalah pemimpin kerajaan sekaligus pemimpin agama. Hal ini telah terjadi baik pada masa kerajaan Hindu, kerajaan Budha, maupun masa kerajaan Islam. Sedangkan hubungan antara negara dan agama nampak menjadi masalah yang menimbulkan pertentangan (konflik) dalam diri bangsa Indonesia tepatnya mulai awal abad ke-20. Usaha-usaha untuk mencapai kemerdekaan Indonesia diwarnai oleh adanya perbedaan-perbedaan pendapat bahkan pertentangan antar partai atau golongan tentang kedudukan agama dalam negara Indonesia yang akan dibentuk setelah merdeka."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1993
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anthonius Moerdynto Wignyo Pranarka
Bandung: Univ. Katholik Parahiyangan, 1984
320.509 026 ANT s
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Anggia Prasetyoputri
Bandung: UNPAR, 1984
320.509 PRA s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
P. Hardono Hadi
Yogyakarta: Kanisius, 1994
181.16 HAR h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ratna Lukito
Yogyakarta: Suka Press, 2020
320.5 RAT p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Zubaidi
"Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara selalu didasari oleh ideologi yang dianutnya, karena ideologi mampu menjawab secara meyakinkan pertanyaan mengapa dan untuk apa mereka menjadi suatu bangsa dan mendirikan negara. Pada dasarnya ideologi berintikan serangkaian nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dijadikan dasar oleh suatu masyarakat atau bangsa sebagai wawasan atau pandangan hidup mereka. Berdasar serangkaian nilai itu mereka mengetahui bagaimana cara yang paling baik, yaitu yang secara moral atau normatif dianggap benar dan adil, dalam bersikap dan bertingkah laku serta dijadikan dasar untuk memelihara, mempertahankan dan membangun kehidupan bangsa dan negaranya.
Secara umum, dalam perjalanan sejarah dikenal adanya beberapa ideologi yang dianut oleh bangsa-bangsa yang ada di permukaan bumi ini, yakni antara lain ideologi komunisme, ideologi liberalisme, ideologi fasisme, dan agama sebagai ideologi. Sedangkan bagi bangsa Indonesia, ideologi-ideologi tersebut tidak dapat diterima keberadaannya sebagai ideologinya, karena bertentangan dengan budaya dan pengalaman sejarah bangsanya.
Didasari pada budaya dan pengalaman sejarah bangsa Indonesia, Pancasila merupakan ideologi yang cocok bagi bangsa Indonesia. Pancasila dalam rumusan pembukaan UUD 1945 yang secara mufakat bulat diterima bersama diterimanya keseluruhan rancangan UUD 1945 oleh rapat besar BPUPKI pada tanggal 16 Juli 1945, maupun dalam rumusan Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 berkualifikasi sebagai dasar negara, seperti yang terumus dalam alenia IV, ..., yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penempatan Pancasila sebagai dasar negara seperti tersebut pada alinea IV Pembukaan UUD 1945 di atas, membuktikan bahwa para pendiri negara ini telah menghendaki suatu tujuan agar Pancasila yang di dalamnya terkandung cita-cita intrinsik, secara moral mengikat sekaligus membimbing segenap pelaku dari kehidupan negara yang di dalamnya secara berjenjang tercakup segenap pelaku kehidupan masyarakat dan perorangan, warganegara maupun penduduk.
Diamanahkannya Pancasila sebagai cita hukum, dimaksudkan oleh para pendiri negara "bahwa Pancasila secara hukum mengikat segenap subyek kehidupan negara dan kehidupan masyarakat". Maksud tersebut tertuang di dalam Penjelasan UUD 1945, yang menyatakan bahwa: "Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (UUD) maupun hukum yang tidak tertulis". Yang dimaksud dengan "pokok-pokok pikiran ini tidak lain adalah Pancasila itu sendiri"."
Depok: Universitas Indonesia, 1994
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Padmo Wahyono
Jakarta: Aksara Baru, 1984
320.5 PAD b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>