Ditemukan 144439 dokumen yang sesuai dengan query
I Dewa Ayu Widyani
"Penyelesaian Perselisihan Perburuhan menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 1957 adalah penyelesaian melalui Panitia Penyelesaian Perselisilian Perburuhan (P4), penyelesaian ini mempergunakan proses yang bertingkat sehingga memakan waktu yang lama, yaitu dimulai dari P4D, P4P, veto Menteri Tenaga Kerja, kemudian dengan berlakunya Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dimungkinkan untuk banding ke PTUH, selanjutnya kasasi ke Mahkamah Agung. Penggunaan Arbitrase merupakan jalan keluar yang efektif karena prosesnya lebih cepat, serta menberikan jaminan kenetralan karena dikontrol sendiri oleh pihak terkait melalui pemilihan bersama terhadap para arbiter."
Depok: Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2003
S22160
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Hartono Widodo
Jakarta: Rajawali, 1989
344.01 HAR s
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Hartono Widodo
Jakarta: Rajawali, 1992
344.01 HAR s
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 1987
S26102
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2003
S22179
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
R.P. Soejono
Jakarta: G.C.T. van dorp, 1953
344.01 SOE p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: Kerjasama antara Lembaga P4 Daerah/P4 Pusat dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1978
344.01 LAP (1)
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Oyong Darwan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T36404
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Lestari Handayani
"Dalam suatu hubungan kerja antara buruh dan majikan dimana masing-masing pihak telah terikat pada perjanjian kerja yang telah disepakati kerap kali masih sering terjadi suatu perselisihan. Perselisihan perburuhan terjadi akibat dari adanya perbedaan nilai-nilai yang dimiliki antara buruh dan majikan, dimana buruh begitu menginginkan nilai kebebasan dalam menjalankan pekerjaannya, sedangkan majikan menginginkan nilai materialisme dalam penyelenggaraan perusahaan yang dijalankannya. Penyelesaian perselisihan perburuhan baik perselisihan industrial, perselisihan hak, maupun perselisihan kepentingan antara buruh dan majikan idealnya adalah diselesaikan melalui jalan musyawarah mufakat yang biasanya disebut dengan cara damai baik secara bipartit ataupun tripartit yang merupakan penyelesaian perselisihan perburuhan non adjudicatie. Namun, para pihak dimungkinkan pula untuk mengajukannya ke pengadilan. Atau yang dengan kata lain penyelesaian perselisihan perburuhan adjudicatie. Sejalan dengan itu semua, kiranya penulis ingin mencoba memaparkan atas suatu penyelesaian perselisihan perburuhan yang diselesaikan melalui pengadilan dengan penyelesaian yang dilakukan di luar pengadilan. Sehingga dapat terlihat efektifitas dan efisiensi dalam pemenuhan atas asas murah, cepat, dan sederhana dari suatu penyelesaian perselisihan perburuhan baik bagi buruh maupun bagi majikan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library