Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 37519 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ita Yuhita S. Atmaja
"ABSTRAK
Kelembagaan dan pengoperasian Pasar Modal sebenarnya telah dimulai sejak 1878, yakni dengan adanya Dunlop & Kolff yang melakukan usaha sebagai Commodity and Securities Broker, suatu lembaga perdagangan perantara di bidang komoditi dan sekuritas. Sedangkan Pasar Modalnya sendiri baru dibuka tahun 1912 dengan terbentuknya bursa-bursa di Semarang, Surabaya dan Jakarta.
Pengaturan tentang perdagangan saham diatur dalam Wetboek van Koophandell (WvK) yang sekarang disebut Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dan terdiri dari pasal, yang menjelaskan tentang:
a. pengertian istilah bursa dagang sebagai tempat pertemuan para pedagang, makelar (brokers), dan pelaku lainnya dalam melakukan transaksi dagang;
b. tentang cara menetapkan "koers" wesel, saham-saham, obligasi atau surat berharga lainnya, baik di dalam maupun di luar negeri;
c. tentang pemberian wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengatur jalannya bursa dan segala sesuatu yang menyangkut ketertibannya.
Selanjutnya dalam Burgerlijk Wetboek Indonesia, sekarang disebut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) hanya ditemukan satu pasal, yang mengatur di mana benda gadai yang merupakan efek-efek dapat diperdagangkan.
Walaupun begitu munculnya resesi dunia sebagai akibat Perang Dunia 1 telah menghambat perkembangan pasar modal yang baru tumbuh tersebut. Kemudian ketika Perang Dunia ke II berlangsung pasar modal tersebut terpaksa ditutup juga. Seusai Perang Dunia II, Indonesia masih mengalami revolusi fisik yang berlangsung sampai tahun 1949, sehingga pasar modal baru dapat diaktifkan kembali dengan UU Darurat No. 13 Tahun 1951 yang kemudian dirubah menjadi UU No. 15, tahun 1952 tentang Penetapan UU darurat tentang Bursa."
1993
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Jullar
"ABSTRAK
Perkembangan Pasar modal di Indonesia telah mengalami
perkembangan yang pesat, terutama pada tahun 1981 sampai
dengafl tahun 1983 serta tahun 1969.
Sampai dengan tanggal 4 November 1989, tidak kurang dari 84
perusahaan yang telah mengeluarkan saham dan obligasi, baik
merupakan emisi pertama maupun sisi lanjutan dan
perusahaan yang telah tercatat di Bursa Efek Jakarta.
Hal tersebut tidak terlepas dari peranan Pemerintah yang
telah mengeluarkan serangkaian kebijaksanaan deregulasi
dibidang moneter dan perbankan, termasuk pula mengenai pasar
modal dalain rangka Paket Desember 1987. Sejak paket
kebijaksanaan tersebut, terbuka kesempatan bagi peranan
modal asing untuk berpartisipasi aktif di pasar modal kita.
Bersama itu pula Bapepam sebagai badan resmi pengelola pasar
modal tidak lagi turut campur dalam penetapan harga saham
pada pasar perdana, dalam hal ini yang menetapkan adalah
penjamin emisi atau underwriter dari perusahaan yang
menerbitkan saham atau emiten. Tetapi Bapepam melalui satu
surat keputusan yang dikeluarkan oleh Ketua Bapepam telah
menetapkan beberapa faktor yang nenjadi bahan pertimbangan
dalam penetapan harga saham dipasar perdana seperti nilai
kekayaan bersih, perkiraan penghasilan proyeksi, aluran kas,
perkiraan tingkat deviden serta terangan mengenai hasil
kegiatan perusahaan untuk masa sekurang-kurangnya 2 tahun
terakhir.
Beberapa Pihak mengkhawatirkan kepatuhan Penjamin
dan emiten untuk
memperhatikan faktor-faktor yang telah ditetapkan oleh Bapepam tersebut.
Kekhawatiran ini bertitik tolak dari kenyataan, terutama
berhubungan dengan Perilaku Para pemodal dan karakteristik
investasi Pada saham Perdefinisi investasi pada saham
adalah investasi
yang beresiko, oleb sebab itu investor
dapat menperoleh keuntungan yang besar tetapi dapat pula
menanggung kerugian yang tidak kalah besarnya pula.
pertanyaan yang kemudian diajukan adalah apakah para
investor atau masyarakat menyadari karakteristik tersebut.
Apakah tindakan yang mereka lakukan sekedar ikut-ikutan
membeli saham, tanpa memahami informasi yang menyangkut
perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Berbagai
pertanyaan tersebut akhirnya mengarah kepada pertanyaan
tentang kewajaran harga saham.
Menurut apa yang terjadi saat ini bahwa harga saham-saham
yang ditawarkan belakangan ini terkesan terlalu tinggi,
apalagi jjka dibandingkan dengan harga penawaran saham yang
sudah lama terdaftar di Bursa. Perusahaan-perusahaan yang go
public di tahun 1984 kebawah, umumnya merupakan perusahaan
perusahaan yang sudah mapan tetapi harga saham yang mereka
tawarkan relatif murah yaitu tidak ada yang sampai tiga kali
nilai nominalnya.
Berbagai model dan pendekatan bisa saja dipergunakan
untuk menaksir kewajaran harga saham. Bagi mereka yang
percaya akan model
tersebut kemudian akan membeli suatu
saham kalau harganya dinilai masih terlalu rendah dan
menjual suatu saham kalau dinilai harganya sudah terlalu
tinggi. Apakah dalam kenyataannya keputusan itu selalu dapat
memberikan hasil
yang terbaik, dalam artian bisa
menghasilkan tingkat keuntungan diatas tingkat keuntungan
normal, masih merupak
an suatu pertanyaan.
Apapun model yang di
Pergunakan, maka model tersebut hanya
bersifat membantu para analis dalam memperbaiki judgement
mereka dan bukan menggantikannya. Hal ini disebabkan oleh
karena harga saham saat ini sebenarnya merupakan cerminan
prospek perusahaan dimasa yang akan datang yang dinilai
dengan memperhatikan resiko dan opportunity cost yang
dihadapi oleh para pemodal. Prospek perusahaan akan
mempengaruhi penghasilan yang akan diterima pemilik saham
yaitu dalam bentuk dividen dan capital gain, sedangkan
risiko dan opportunity cost akan mempengaruhi biaya modal
sendiri yang disyaratkan oleh pemodal.
Perdefinisi tidak ada satupun investor yang dapat mengetahui
apa yang akan terjadi dengan perusahaan tersebut dimasa yang
akan datang. Karena variabel-variabel yang mempengaruhi
harga saham merupakan variabel-variabel yang bersifat acak.
Berbagai alasan bagi perusahaan urituk go-public, tetapi
Umumnya karena alasan keuangan. Suatu perusahaan yang
struktur modalnya terdiri atas hutang yang lebih besar dan
modal sendiri, atau bila return lebih kecil dan biaya modal
pinjamann maka Peruhashaan perlu untuk mengadakan restruk
turisasi struktur Permodalannya. Salah satunya adalah
melalui penjualan saham kepada masyarakat atau go-public.
Untuk Perusahaan yang go-Publik dengan motivasi mensubstitu
si hutang menjadi modal saham mempunyai berbagai kemudahan,
diantaranya tidak perlu dihadapkan kepada kesulitan membayar
bunga dan angsuran hutang setiap waktunya.
Selain itu pula lingkungan usaha saat ini mendukung
Perusahaan-perusahaan untuk memilih alternatif go-public.
Dalam ketentuan Pakto 1988 telah ditetapkan peraturan
mengenai legal lending limit, hal tersebut menyebabkan
sumber dana yang berasal dari kredit perbankan mempunyai
keterbatasan sehingga tidak dapat diharapkan banyak.
Jadi pilihan akan banyak jatuh kepada pemilihan go-public.
Selain dengan melakukan go-public berarti ada modal yang
dapat ditarik dari perusahaan sehingga pemilik saham lama
dapat rienginvestasikan di proyek lain, juga didukung dengan
daya tarik pasar modal itu sendiri. Perusahaan-perusahaan
dapat melihat dan merasakan betapa besar kemampuan dan
murahnya dana yang dapat dihimpun dan pasar modal. Dividen
yield telah inencapai tingkat serendah 5 %, jauh lebih rendah
jika dibandingkan dengan suku bunga kredit perbankan yang
saat ini dapat inencapai 22 %.
Dari keadaan tersebut baik dilihat dari sisi intern
perusahaan maupun keadaan lingkungan ekstern, telah mendo
rong pemilihan pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi perusahaan
"
1990
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Wirayudha Nugraha
"Perlindungan hukum terhadap investor diperlukan agar perkembangan dalam pasar modal menjadi signifikan dikarenakan kepercayaan invetor . Namun, investor sering mengalami kerugian akibat kejahatan pasar modal. Berdasarkan hal itulah maka OJK berinisiasi untuk membentuk Peraturan OJK No. 65 /POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal. Pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor ini terinspirasi dari Securities and Exchange Commision (SEC) di Amerika Serikat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu jenis penelitian yang menggunakan bahan pustaka atau data sekunder. Bahan pustaka atau data sekunder yang dimaksud diantaranya adalah peraturan perundang-undangan, asas-asas, penggunaan pendekatan yuridis dan perbandingan hukum. Pengembalian keuntungan tidak sah di Amerika Serikat pernah mengalami perdebatan apakah pengembalian keuntungan tidak sa merupakan equitable remedy atau penalty. Namun, sejatinya pengembalian keuntungan tidak sah memberikan perlindungan hukum kepada investor di Amerika Serikat dengan serangkaian pengaturannya. Begitupun juga POJK mengenai Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal ini yang menjadi salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap investor atas kerugian yang timbul akibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di pasar modal, karena bentuk perintah dalam POJK ini dinilai efektif, proporsional, dan dapat bersifat preventif. Penulis memberikan saran kepada tesis ini yaitu harus lebih memperhatikan kerangka teoritis terhadap POJK ini dan juga Peraturan pelaksana dari penetapan POJK ini lebih memperinci mengenai kriteria Pihak yang melakukan pelanggaran pasar modal agar tidak menjadi multitafsir dikemudian hari.

Legal protection for investors is needed so that developments in the capital market become significant due to investor confidence. However, investors often experience losses due to capital market crimes. Based on this, OJK took the initiative to form OJK Regulation No. 65 /POJK.04/2020 concerning Returns of Unauthorized Profits and Compensation Funds for Investors' Losses in the Capital Market Sector. This invalid return on profits and an investor's compensation fund was inspired by the Securities and Exchange Commission (SEC) in the United States. This study uses a normative juridical method, which is a type of research that uses library materials or secondary data. Library materials or secondary data that are meant include laws and regulations, principles, use of a juridical approach and comparative law. Disgorgement in the United States has experienced debates whether disgorgement is an equitable remedy or penalty. However, disgorgement actually provides legal protection to investors in the United States with a series of arrangements. Likewise, the POJK regarding Unauthorized Returns of Profits and Compensation Fund for Investor Losses in the Capital Market Sector is a form of legal protection for investors for losses arising from violations of laws and regulations in the capital market, because the form of orders in the POJK is considered effective, proportional, and can be preventive. The author provides suggestions for this thesis, namely that it must pay more attention to the theoretical framework of this POJK and also the implementing regulations of the determination of this POJK in more detail regarding the criteria for parties who commit capital market violations so that they do not become multiple interpretations in the future."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ilham Satria Kurniawan
"Terdapat cukup banyak pelanggaran di pasar modal yang merugikan investor dan masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun sistem disgorgement sesuai POJK Nomor 65/POJK.04/2020 dan SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2021. Saat ini belum pernah ada kasus yang mengimplementasikan sistem disgorgement sesuai POJK Nomor 65/POJK.04/2020. Penelitian ini fokus pada komparasi sistem disgorgement yang diimplementasikan di Amerika, Inggris dan Indonesia serta studi kasus pelanggaran yang pernah terjadi sebelumnya, yang hasilnya diharapkan dapat menjadi masukan bagi OJK dalam mengimplementasikan disgorgement sesuai kasus konkret di Indonesia Penelitian menggunakan metode yurudis normatif dengan data primer dan data sekunder, perbandingan sistem disgorgement pada Otoritas di Amerika, Inggris dan Indonesia. Ketentuan disgorgement telah banyak diterapkan oleh SEC dan FCA serta berhasil mengembalikan dana kepada investor dalam jumlah besar. Ketentuan disgorgement di Amerika dan Inggris tidak hanya berlaku di pasar modal, namun juga berlaku di perbankan, ritel, asuransi dan gratifikasi. Sampai dengan tesis ini disusun belum ada penerapan ketentuan disgorgement di Indonesia oleh OJK. Berdasarkan analisa penulis, terdapat beberapa contoh kasus hukum di masa lalu yang apabila telah terdapat ketentuan disgorgement maka dapat diterapkan pada kasus-kasus tersebut. Terdapat beberapa kesamaan dan kelebihan peraturan OJK, namun demikian dalam peraturan POJK masih terdapat beberapa kriteria untuk dikembangkan dan diatur kembali oleh OJK.

Numerous infractions of capital market regulations harm investors and the broader public. The Financial Services Authority (OJK) has established a disgorgement mechanism in line with POJK No. 65 (POJK.04/2020) and SEOJK No. 17 (SEOJK.04/2021). POJK Number 65/POJK.04/2020 indicates that a disgorgement process has never been executed. This paper focuses on a comparison of the disgorgement mechanisms implemented in the United States, the United Kingdom, and Indonesia, together with case studies of earlier infractions. The results are anticipated to inform the OJK's application of disgorgement monies based on Indonesia's particular circumstances. This study uses normative legal methods with primary and secondary data, a comparison of the disgorgement systems in the United States with, the United Kingdom and Indonesia. The SEC and FCA have successfully implemented disgorgement requirements on a massive scale. In the United States and the United Kingdom, prohibitions on disgorgement apply not just to the capital market, but also to banking, retail and other. When this thesis was published, the OJK in Indonesia had not yet established disgorgement legislation. According to the author's research, a number of court cases in the past can be may be used a disgorgement clause. OJK rules have many parallels and benefits with POJK norms, however OJK must yet construct and restructure a number of POJK standards."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yogyakarta: Pusat Pengembangan Akuntansi , 1980
658.152 UNI p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Billah, Mohd. Ma`sum
Selangor: Sweet & Maxwell Asia, 2010
332.041 BIL p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Urip Triyono
"Pada hakekatnya pokok permasalahan dalam tesis ini adalah sampai sejauh mana kebijaksanaan yang mengatur pembiayaan modal ventura dapat memberikan insentif bagi shareholders dan manajemen PMV, shareholders dan manajemen PPU serta kepentingan stakeholders pada saat divestasi.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan informasi mengenai kebijaksanaan, pelaksanaan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Teori yang melandasi pembahasan pokok permasalahan di atas, antara lain: fundamental transformations (Williamson, 1990: 123, 229), hubungan principals-agent (Williamson, 1985: 14), katagori kepentingan dan periode investasi (Hardjosoekarto, 1994: 23)), strategi pemilihan usaha dan Corporate Lifecycle (Adizes, 1988: 11-79), teori modal ventura, pengusaha kecil dan koperasi.
Kebijaksanaan yang melandasi pelaksanaan pembiayaan modal ventura adalah Keppres Nomor 61 Tahun 1988 (Pakdes 20/1988) dan SK Menteri Keuangan Nomor 1251/MK.013/1988 dan Nomor 227/MK.013/ 1994.
Dikeluarkannya kebijaksanaan ini, di satu pihak diharapkan dapat menawarkan insentif dalam menggerakkan dana masyarakat, di lain pihak diharapkan dapat menyediakan alternatif pembiayaan yang mendorong terwudnya kemitraan usaha atas dasar saling membutuhkan dan saling menguntungkan antara pengusaha kecil, koperasi, pengusaha menengah dan pengusaha besar.
Metode penelitian yang digunakan adalah eksploratif, sumber data diperoleh dari 12 unit PMV dan 20 unit PPU dan teknik pengumpulan datanya dilakukan melalui studi pustaka dan studi lapangan.
Berdasarkan hasil temuan di lapangan, ternyata pelaksanaan modal ventura belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Hal ini disebabkan kebijaksanaan yang telah dikeluarkan selama ini, belum sepenuhnya memberikan insentif dan dalam operasionalisasinya belum didukung dengan data dasar (database) posisi usaha.
Kesimpulan dari tesis ini adalah pembiayaan melalui kredit perbankan (mekanisme pasar) bukan satu-satunya mekanisme koordinasi yang paling efisien dalam memecahkan masalah permodalan, khususnya bagi pengusaha kecil dan koperasi. Oleh karena itu keberadaan modal ventura merupakan salah satu alternatif pembiayaan usaha (mekanisme organisasi) yang lebih efisien. Keberhasilan modal ventura ditentukan oleh transaksi antara PMV dan PPU, database, dan kebijaksanaan yang mendukungnya.
Mengingat pembiyaan Modal ventura bersifat high risk, maka untuk pengelolaannya harus memperhatikan azas prioritas, selektivitas, fleksibilitas dan efisiensi. Khusus untuk Pengusaha Kecil dan Koperasi, pelaksanaannya agar disesuaikan dengan pasar yang dapat menawarkan insentif tersendiri."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Isti Pujihastuti
"Pasar Modal Indonesia merupakan sarana peting dalam menghimpun dana masyarakat untuk membiayai pembangunan. Dalam rangka inilah keberadaannya perlu ditumbuhkembangkan sehingga tetap menarik bagi dunia usaha, pemodal dan pelaku-pelaku pasar modal lainnya. Sampai dengan awal 1995 telah dilaksanakan berbagai upaya perbaikan oleh pihak-pihak terkait, antara lain dibentuknya PT Kliring Deposit Efek Indonesia oleh PT Bursa Efek Jakarta, sedangkan pemerintah melalui Bapepam telah membentuk wadah yaitu Public Information Service Office dan PT Pemeringkat Efek Indonesia. Dengan berjalannya wadah tersebut di atas diharapkan bahwa pasar modal akan berfungsi sebagaimana mestinya. Oleh karenanya, informasi yang tersedia semakin transparan sehingga para pelaku pasar modal lebih realistis dalam bertindak, investor dalam aktivitasnya di pasar modal tidak hanya sekedar berdasarkan name recognition emiten tetapi diharapkan lebih memperhatikan kinerja emiten.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh premi kegagalan dalam membayar hutang dan bunga, premi jangka waktu serta deviden yield terhadap tingkat perolehan saham dan obligasi. Untuk itu diperlukan beberapa portofolio yang menggambarkan adanya perbedaan kualitas di antara surat berharga tersebut. Analisis dilakukan berdasar data laporan keuangan perusahaan go-publik untuk tahun 1991, 1992 dan 1993. Data lain meliputi Indeks Harga Saham Individu, Indeks Harga Obligasi, deviden saham dan kupon obligasi serta tingkat perolehan Sertitikat Bank Indonesia. Data ini diperoleh dari laporan keuangan tahunan emiten, DKR BEJ, Laporan Bank Indonesia, Harian Surat Kabar, Prospektus serta dari majalah dan lembaga terkait lainnya.
Untuk mencapai tujuan, dilakukan beberapa tahap penelitian berikut. Tahap pertama, dengan menggunakan analisis diskriminan bertahap (stepwise Multivariate Discriminant Analysis) didapat pemisahan kelompok saham dan obligasi masing-masing dengan kualitas (kinerja) yang lebih baik dan kurang baik berdasar beberapa rasio keuangan tertentu. Tahap kedua, digunakan model regresi linier berganda (uji F, t dan Durbin-Watson) untuk mengukur dan menginterpretasikan variasi tingkat perolehan yang diharapkan berdasar horison pengamatan mingguan dan bulanan.
Akhirnya dapat ditarik kesimpulan bahwa pemisah kualitas saham dan obligasi ke dalam kelompok yang lebih baik dan kurang baik dapat dibenarkan secara statistik berdasar ratio current asset, return on asset dan return on net worth. Kesimpulan lain dapat dinyatakan bahwa variabel deviden yield, premi kegagalan dan premi jangka waktu secara bersamaan berpengaruh pada tingkat perolehan saham dan obligasi. Namun, pengaruh individu variabel babas terhadap variabel tergantung hanya tampak untuk variabel premi kegagalan dan deviden yield, tidak demikian halnya untuk variabel premi jangka waktu. Kecenderungan lain menunjukkan bahwa tingkat perolehan obligasi sesuai dengan konsep teori yang ada sedangkan tingkat perolehan saham tidak sesuai dengan konsep teori.
Temuan penelitian secara keseluruhan menunjukkan adanya perbedaan kualitas di antara saham dan obligasi di Pasar Modal Indonesia. Namun penelitian lebih lanjut dalam rangka menentukan peringkat efek, diharapkan untuk menggunakan variabel pembeda yang lebih banyak dan lebih tajam sehingga hasil yang diperoleh lebih teliti."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iman Kartono Wardoyo
"Perkembangan pasar modal belum terlihat dalam sistem moneter dan perekonomian di Indonesia sampai dengan akhir Pelita I, padahal di pihak lain perkembangan dunia perbankan mulai tampak sejak awal Pelita I dengan diaktifkannya program tabungan masyarakat dan ternyata hasilnya tidak mengecewakan. Semakin berkembangnya dana untuk kebutuhan pembangunim maka pemerintah antara tahun 1974 1976 mengadakan penelitian tentang kemungkinan dibukanya kembali pasar modal di Indonesia dan pada tanggal 10 Agustus 1977 kegiatan pasar modal diresmikan oleh Presiden R.I.
Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) yang didirikan pada waktu itu mendapat tugas unt uk menyei enggarakan tiursa dan memonitor kegiatannya. Bapepam ini mempunyai tugas ganda yaitu. sebagai penyelenggara bursa (stock exchange) dan juga sebagai pengelola dan pengawas pasar modal (security and exchange commision). Lazimnya kedua fungsi ini dilaksanakan oleh dua badan yang berbeda. Bursa diselenggarakan oleh pihak swasta, sedangkan pengelolaan dan pengawasan diselenggarakan pemerintah.
Pada waktu i tu 1 dalam rangka mendorong perusahaan untuk go public 1 pemerintah menyediakan berbagai fasilitas perpajakan bagi para emiten, pialang dan para investor. Namun ternyata kehadiran bursa efek tidak begitu menarik bagi dunia usaha. Sampai dicabutnya kembali fasilitas perpajakan pada awal 1984 (dengan diberlakukannya Undang-Undang Perpajakan baru) juinlah emiten hanya tercatat 23 perusahaan yang menjual sahain dan tiga perusahaan yang menjual obligasi. Pada saat mi jumlah dana masyarakat yang terserap melalui emisi saham Rp. 111,7 milyar dan melalui emisi obligasi. Rp. 104,9 milyar, sehingga jumlah seluruhnya adalah Rp. 216,6 milyar.
Perkembangan pasar modal dalam suatu negara tidak terlepas dari sejarah perkeinbangan negara itu sendiri, khususnya perkembangan ekonoini. Pasang surutnya pasar 'modal sangat ditentukan oleh perkeinbangan situasi ekonoini ditambah situasi politik suatu negara. Gejolak harga saham di pasar modal ini pada pelbagai negara tidak selalu seiring dan sejalan. Di suatu negara, arah atau trend naik sangat curam, namun di negara lain naik biasa-biasanya saja, atau bahkan sebaliknya, walaupun ada iriteraksi antara sesama pasar modal diberbagai negara sebagai akibat hubungan ekônomi internasional.
Indikator ekonoini seperti tingkat bunga umuin, surplus perdagangan luar negeni, nilai kurs mata uang asing, tingkat inflasi dan sebagainya, tekanannya berbeda-heda pada tiap-tiap negara, padahal indikator ekonomi sangat berpengarub dan berperan besar dalam kegiatan pasar modal. Indikator ekonomi mi berubah-ubah dari waktu ke waktu yang harus selalu diikuti, sehingga dampaknya kepada pasar modal juga akan berubahubah. Perubahan-perubahan di pasar modal merupakan informasi yang harus disebar-luaskan. Kecepatan penyebaran informasi tersebut nierupakan salah satu penilaian tentang efisiensi pasar modal.
Uraian tersebut di atas mendorong untuk mengadakan penelitian tentang Pasar Modal -dan Perkembangannya di Indonesia. Penelitian ini menghadapkan kegiatan pasar modal beserta teori-teori yang mnendukungnya dengan kebijakan-kebijakan pemerintah, hainbatan-hamnbatan dan tantangan-tantangan. Selanjutnya diakhiri dengan pembahasan, kesimapulan dan saran yang kiranya dapat memberikan sumnbangan pada perkembangan pasar modal Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 1992
T9623
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>