Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5397 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yansen Dermanto Latip
"Latar Belakang
Seperti diketahui Merek adalah suatu tanda pengenal yang berupa perkataan atau lukisan, atau suatu kombinasi dari perkataan dan lukisan yang dibubuhkan pada barang-barang hasil produksi suatu pabrik atau barang-barang dagangan suatu perusahaan dagang (trade enterprise), yangmemperdagangkan barang-barang dengan merek tersebut.
Merek ini memberikan kepribadian (individuality) dan membedakan barang-barang bersangkutan terhadap barang-barang sejenis dari perusahaan-perusahaan lainnya. Perkataan atau lukisan atau kombinasi perkataan dan lukisan tersebut, kemudian menjadi " N A M A " dari barang-barang yang bersangkutan, untuk dipromosikan kepada khalayak ramai. Merek ini akan dikenal oleh masyarakat, sebagai identitas dari suatu barang, baik karena telah mencobanya sendiri, maupun mendengar dari orang lain, atau dengan membaca iklan-iklan yang dipasang oleh yang berkepentingan, sehingga masyarakat akan segera mengetahui tentang sesuatu barang yang akan dibelinya setelah melihat merek itu. Jadi, pada umumnya konsumen membeli sesuatu barang berdasarkan merek, karena mungkin menurutnya merek tersebut merupakan identitas dari barang yang dibutuhkan, baik karena merasa kualitas/nilai barangnya terjamin, atau adanya kekhususan tertentu dan lain sebagainya, sesuai dengan kebutuhan pembeli.
Demikianlah dapat diketahui betapa pentingnya peranan merek bagi pemiliknya, di mana ia berusaha menjaga kualitas barangnya dan memberikan pelayanan sebaik mungkin, memperhatikan "after sales service" dan lain sebagainya, sehingga menimbulkan mutual benefit kepada kedua belah pihak.
Dalam hubungan itu, alangkah baiknya, apabila etika dagang selalu diperhatikan dan ditaati oleh semua perusahaan (pelaku usaha), sehingga persaingan antar perusahaan yang memproduksi dan memperdagangkan barang serupa atau barang lainnya bersaing secara sehat dan wajar. Secara umum sekarang di manapun juga, termasuk di Indonesia, cara yang diperkenankan digunakan dalam perdagangan adalah melakukan persaingan dalam batas-batas yang wajar, karena:
1) persaingan bahkan merupakan keharusan untuk perkembangan usaha;
2) pengusaha berhak menjalankan ikhtiar guna menarik langganan dan memperluas peredaran barang dengan cara-cara promosi yang wajar.
Dapat dikemukakan bahwa persaingan yang mendapatkan perlindungan hukum, hanya yang dilakukan dengan wajar dan dengan cara meningkatkan efisiensi. Dengan lain perkataan, dilarang persaingan yang tidak wajar, yaitu persaingan yang tidak jujur dan curang, yang melawan hukum, yang antara lain dilakukan dengan cara-Cara:
1) Bertindak sewenang-wenang, dengan tidak mengindahkan dalam pergaulan hukum rekan dagang serta masyarakat umum ataupun konsumen;
2) Yang bertentangan dengan sopan santun, dengan tidak mengindahkan etika bisnis (tidak sejalan dengan moralitas) atau yang dilindungi Undang-undang dan hukum, dengan tujuan mengelabui masyarakat umum (konsumen) dan merugikan pesaing (rekan usaha dagang). Contoh penipuan, pemalsuan, dan sebagainya.
Akan tetapi, seperti kata pepatah "tak ada gading yang tak retak". Persaingan yang terwujud ini dapat dilihat dari adanya penyimpangan-penyimpangan mengenai masalah merek ini, yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu demi keuntungan sendiri. Hal ini menimbulkan banyak kasus sengketa merek, yang penyelesaiannya harus melalui pengadilan ataupun dengan cara lainnya. Di dalam?."
Depok: Universitas Indonesia, 1992
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hasibuan, H.D. Effendy
"Merek atau merek dagang (trademark) sebagai hak milik intelektual mempunyai nilai tinggi bagi pemiliknya disamping nilai ekonomi tinggi yang terkandung dalam merek itu sendiri, setelah merek itu terkenal. Menurut teori hukum alam, pencipta memiliki hak moral untuk menikmati hasil ciptaannya, termasuk di dalamnya keuntungan yang dihasilkan oleh keintelektualannya
adapun tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, ingin membuktikan ada perbedaan latar belakang lahirnya UU. Merek di Indonesia dan di Amerika Serikat. Kedua, mencoba membuktikan bahwa substansi UU. Merek Amerika Serikat masih lebih bervariasi dibandingkan dengan UU Merek Indonesia, walaupun UU Merek Indonesia yang telah beberapa kali diperbarui itu telah mengikuti sebagian besar ketentuan-ketentuan merek internasional. Selanjutnya, menooba membuktikan adanya perbedaan dan persamaan pcrtimbangan-pertimbangan pengadilan dalam memutus sengketa-sengketa merek di Indonesia dan di Amerika Serikat. Akhirnya, penelitian ini ingin membuktikan bahwa UU Merek 2001 dalam pengaturan kepastian hukumnya lebih baik dari UUU Merek 1961, baik yang berkenaan dengan perlindungan merek maupun dalam penanganan permasalahan merek atau persaingan curang melalui peniruan merek.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2003
D1058
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sudargo Gautama
Bandung: Alumni, 1987
346.048 SUD h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1990
S23387
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soegondo Soemodiredjo
Jakarta: Union Patent International, 1979
346.048 SOE m (2)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1990
S25822
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elvia Kariman
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20359
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"In modern life,peoples are more concious to keep their healthy. One of the way to keep our body healthy is by keeping our hand clean...."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2005
S32407
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>