Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 145127 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Stientje, Ambat
"Kredit Pemilikan Rumah jika diselesaikan dengan jangka waktu yang disetujui dalam perjanjian kredit tentunya tidak menimbulkan masalah, akan tetapi sering terjadi pihak debitur tidak lagi meneruskan pembayaran kreditnya dengan alasan tidak sanggup membayar lagi, ingin pindah tempat ataupun alasan lainnya, sehingga mereka ingin mengalihkan kredit pemilikan rumah yang menjadi kewajibannya kepada pihak lain. Akan tetapi, sering pengalihan kredit ini dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang sesungguhnya dan hanya melalui bukti pengalihan berupa surat di bawah tangan dan bahkan hanya berupa kwitansi saja. Yang lebih meresahkan lagi pengalihan ini terjadi dari tangan ke tangan sampai beberapa kali. Ada juga pembeli/debitur baru yang ingin melindungi haknya dengan datang ke Notaris dengan membuat Surat Pengikatan Jual Beli secara di bawah tangan dikuatkan dengan Akta Kuasa secara notariil.
Yang menjadi masalah tanah dan bangunan yang dilihkan tersebut masih terkait sebagai jaminan pada Bank. Sedangkan untuk menempuh pengalihan kredit langsung melalui Bank para debitur antara lain terhalang tidak ada waktu luang untuk mengadakan wawancara dengan Bank, ada syarat-syarat yang sulit dipenuhi. Untuk mencapai tujuan penulisan tesis ini, digunakan penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dan penelitian lapangan.
Adapun kesimpulan yang dapat menjawab pokok-pokok permasalahan dalam tulisan ini pembuatan Surat Pengikatan Jual Beli secara di bawah tangan dikuatkan dengan Akta Kuasa secara notariil merugikan salah satu jalan keluar bagi pembeli/debitur baru agar dikemudian hari setelah tunas kredit, haknya atas tanah dan bangunan yang dibelinya dapat diperoleh. Walaupun hal ini melanggar ketentuan perjanjian dengan Bank, akan tetapi berdasarkan asas kebebasan berkontrak hal ini dapat saja dilakukan asalkan tidak merugikan pihak lain dan bahkan hal ini juga dapat menguntungkan pihak Bank karena dapat mengurangi kredit macet."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14509
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R Wahyu Ari Antono
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22206
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ponco Prawoko
"Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah kredit yang bertujuan membantu masyarakat yang memerlukan rumah untuk dapat membeli rumah dengan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank Tabungan Negara. Pemberian KPR sebagaimana dalam pemberian kredit perbankan terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon debitor. Persyaratan terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha calon debitor harus dipenuhi. Di dalam KPR biasanya yang dijadikan jaminan adalah berupa jaminan pokok, yaitu rumah yang dibeli dengan KPR beserta tanahnya. Untuk menjamin dan kepastian pelunasan utang debitor, maka dilakukan pengikatan jaminan terhadap rumah dan tanah obyek KPR. Bentuk lembaga pengikatan jaminan yang yang kuat adalah Hak Tanggungan, yang mempakan satu-satunya lembaga hak jaminan atas tanah sejak berlakunya Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Masalah yang sering teijadi dalam pemberian KPR adalah todit macet, dimana debitor cidera janji dalam membayar kembali utangnya sesuai dengan yang dipeijanjikan. Di dalam masalah kredit macet biasanya BTN akan berusaha agar debitor masih dapat membayar angsurannya, dan apabila ternyata sama sekali tidak dapat meneruskan pembayaran angsuran, rumah beserta tanah tersebut akan diserahkan kepada pembeli lain yang bersedia meneruskan kreditnya atau akan dilakukan eksekusi benda obyek jaminan KPR melalui pelelangan umum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20680
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Angel Firstia Kresna
"Tesis ini membahas tentang pengaturan dan praktek pengalihan debitur dan objek jaminan dalam fasilitas kredit pemilikan rumah Bank Tabungan Negara (KPR BTN). Bahwa pengalihan debitur dan objek jaminan seharusnya dilakukan dengan melibatkan Bank Tabungan Negara sebagai kreditur akan tetapi tidak semua pengalihan tersebut bahkan sering dilakukan tanpa melibatkan BTN. Pengalihan tersebut yang dilakukan tanpa melibatkan kreditur umumnya berujung kepada permasalahan-permasalahan. Permasalahan tersebut muncul ketika dia ingin mengambil sertifikat dan surat-surat terkait objek jaminan KPR BTN tersebut ketika dia sudah melunasi seluruh angsuran kredit yang telah dialihkan kepadanya. Para penerima pengalihan debitur dan objek jaminan tersebut kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri yang berisi permintaan agar dia menjadi berhak atas tanah dan bangunan yang merupakan objek jaminan KPR BTN. Penulis mencoba mengkaji bagaimana majelis hakim dalam putusannya memandang peralihan ini yang tidak sesuai prosedur akan tetapi pada kenyataan debitur baru membutuhkan kepastian hukum akan kepemilikannya terhadap objek jaminan KPR BTN tersebut. Penulisan ini lebih menitikberatkan kepada data sekunder, sedangkan data primer hanya digunakan sebagai pelengkap dan penunjang.

This research explains about regulations and implementations of transfer of debtor and collateral of house ownership credit Bank Tabungan Negara (KPR BTN). The transfer of debtor and collateral of KPR BTN should be done by involving Bank Tabungan Negara as creditor nevertheless not all of the transfers were done without involvement of Bank Tabungan Negara. Finally, those transfers generally lead to problems when they wanted to take certificate of land and documents in Bank Tabungan Negara after have paid off debt. To solve their problem, they go to District Court and make claims for home ownerships which are collateral Bank Tabungan Negara too. The author tries to examine how judges look at this case in their decision which improper procedures but in fact the principal need legal certainty of home ownership. This research is more focus in secondary sources and primary sources in form of interviews with law?s instruments are used for supporting and complement this research."
Depok: Universitas Indonesia, 2103
T32577
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rocelia Sulyanegara
"Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai eksekusi terhadap jaminan Hipotik yang dilakukan oleh Bank Tabungan Negara sebagai Bank Pemerintah dalam prakteknya di dunia perbankan dengan melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara. Dalam penulisan skripsi ini, metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, mensyaratkan adanya jaminan pada setiap pemberian kredit yang dilakukan pihak Bank. Jaminan tersebut dapat berupa Hipotik, Credietverband, Gadai dan Fiducia. Tanah-tanah yang dapat dijadikan jaminan adalah tanah hak milik, hak guna usaha dan hak guna bangunan. Dalam hal ini, Bank Tabungan Negara selaku kreditur memilih Hipotik sebagai bentuk pengikatan jaminan untuk Kredit Pemilikan Rumahnya. Untuk mencegah adanya debitur yang cidera janji, terutama karena tidak membayar angsuran bulanan dan karena debitur terlambat melakukan pembayaran angsuran bulanan alau penunggakan-penunggakan pembayaran angsuran bulanan, maka pihak kreditur mengharuskan adanya Surat. Kuasa memasang Hipotik. Pemasangan Hipotik dalam bentuk Surat. Kuasa ini dilihat dari kepentingan Bank mengandung resiko yang besar antara lainnya itu jika debitur cidera janji dengan adanya tunggakan angsuran. Pendaftaran Hipotik hanya dilakukan bila perlu, yaitu jika debitur menunjukkan gejala cidera janji. Untuk dapat menyelesaikan tunggakan angsuran Kredit. Pemilikan Rumah dengan baik, maka Bank Tabungan Negara melakukan pelbagai upaya hukum. yakni dengan pembinaan debitur dan penyelamatan kredit dalam pelaksanaan Perjanjian KPR-BTN, data serta sistem yang mendukung penyelesaian tunggakan angsuran KPR-BTN. Penjadwalan Ulang tunggakan dan angsuran KPR-BTN, pelaksanaan denda tunggakan, alih debitur KPR-BTN, dan pemberkasan BUPLN. Apabila BTN tidak dapat menyelesaikan kredit macet secara intern sebagai upaya hukum terakhir BTN menyerahkan pengurusan piutang macet sama sekali tersebut dalam bentuk penyerahan pengurusan tunggakan angsuran KPR-BTN kepada BUPLN yang merupakan wakil dari BTN yang dapat. melakukan eksekusi terhadap Jaminan Hipotik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20575
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alrashid Al Edgar
"ABSTRAK
A. Masalah pokok Dalam kehidupan manusia, sektor perumahan merupakan salah satu kebutuhan mendasar manusia di dalam kehidupannya. Pemerintah Yang menyadari betapa pentingnya hal ini, telah ikut aktif melaksanakan amanat di dalam GBHN, Yang memuat sektor perumahan, khususnya untuk masyarakat Yang termasuk dalam golongan berpenghasilan rendah. Untuk mewujudkan hal dimaksud, Bank Tabungan Negara (BTN) selaku lembaga Yang diserahi tugas oleh pemerintah untuk menyalurkan kredit perumahan telah melaksanakan misinya selama beberapa tahun terakhir ini. Kredit Yang dikenal dengan nama "Kredit Pemilikan Rumah" (KPR) ternyata mendapat sambutan Yang luar biasa dari masyarakat, terbukti dengan pesatnya perkembangan pembangunan perumahan yang menggunakan fasilitas KPR. BTN Yang bertindak selaku kreditur bagi debitur KPR mensyaratkan adanya suatu surat kuasa mutlak dari debitur KPR kepada BTN untuk menutup asuransi kebakaran atas rumah-rumah Yang dijadikan jaminan. Dalam kaitan ini muncul suatu pertanyaan, apakah tindakan BTN tersebut telah cukup kuat dasar hukumnya dan apakah hak-hak debitur KPR telah cukup dilindungi. B. Metodologi penelitian Dalam penyusunan skripsi ini penulis menggunakan 2 metode penelitian yaitu .1. Penelitian kepustakaan, Yang dipergunakan untuk mempelajari data sekunder Yang terdapat dalam buku ilmiah, seminar dan peraturan perundangan. 2. Metode penelitian lapangan, guna mengumpulkan data primer, dengan cara wawancara. C. Hal-hal Yang diketemukan. Beberapa hal Yang diketemukan antara lain adalah 1. Bahwa penggunaan surat kuasa mutlak ternyata tidak diragukan lagi keabsahannya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan Yang berlaku, ketertiban umum dan-kesusilaan. 2. Terdapat perjanjian antara BTN dengan perusahaan asuransi (PT. Asuransi Ramayana) selaku penanggung atas rumah-rumah Yang dijaminkan kepada BTN Yang sangat menguntungkan debitur KPR. 3. Prosentase pemenuhan kewajiban pembayaran premi (perpanjangan) asuransi untuk tahun kedua dan seterusnya dari debitur KPR, amat rendah. D. Kesimpulan. Beberapa kesimpulan Yang dapat ditarik antara lain 1. Hak-hak debitur KPR dilindungi dengan adanya perjanjian antara BTN dengan PT.Asuransi Ramayana. 2. Sebagai akibat rendahnya prosentase pembayaran premi (perpanjangan) asuransi, BTN telah dirugikan, setidak tidaknya dari segi keuangan. 3. Debitur KPR tidak mempunyai hak untuk mengasuransikan nilai selebihnya, dari harta, yang dimilikinya (jika ada) . E. Saran-saran. 1. BTN hendaknya, membuat addendum dengan debitur- debitur nya, yang mengatur tata, cara pembayaran premi (perpanjangan) asuransi. 2. BTN - hendaknya segera memberikan sertifikat polis asuransi, segera. setelah menerimanya dari PT. Asuransi Ramayana."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Setia Darmawan
"Satuan rumah susun sebagai jaminan hutang dalam perjanjian kredit pemilikan rumah melalui fasilitas kredit Bank Tabungan Negara. Salah satu unsur kesejahteraan rakyat adalah terpenuhinya kebutuhan akan perumahan. Dalam memenuhi kebutuhan akan perumahan ini, terutama di kota-kota besar yang padat penduduknya sedang di lain pihak tanah yang tersedia terbatas, telah diambil kebijaksanaan untuk membangun Rumah Susun yang serasi, seimbang dan selaras dengan lingkungannya. Pada mulanya pembangunan rumah susun itu sendiri menimbulkan berbagai masalah hukum mengingat. belum adanya Undang-undang condominium di Indonesia. Berbagai masalah hukum itu antara lain apakah satuan rumah susun itu dapat dimiliki secara individual dan apakah satuan susun itu dapat dijadikan jaminan karena dalam pengertian rumah susun itu sendiri terkandung unsur pemilikan bersama, baik bagian-bagiannya maupun tanahnya. Sejak dikeluarkannya Undang-undang No. 16 tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985, maka semua permasalahan tersebut telah mendapat jalan pemecahannya. Dalam Undang-undang Rumah Susun tersebut diatur antara lain; bahwa satuan rumah susun tersebut dapat dimiliki secara individual, sedangkan hak milik atas satuan rumah susun tersebut meliputi hak atas bagian bersama, tanah bersama dan bersama, yang semuanya tak terpisahkan dari satuan benda rumah susun yang bersangkutan dan merupakan satu kesatuan. Tanda bukti pemilikan atas satuan rumah susun adalah sertifikat hak milik atas satuan rumah susun. Satuan rumah susun dapat dijadikan jaminan_hutahg berbentuk Hypotik atau Fidusia tergantung dari status hak atas tanah dimana rumah susun itu dibangun. Untuk memperoleh pemilikan atas satuan rumah susun dapat dilakukan dengan pembayaran tunai kredit. Bagi yang ingin memperoleh melalui kredit atau harus mengajikan permohonan kredit pemilikan rumah ke pada Bank Tabungan Negara, yaitu Bank yang ditunjuk sebagai Bank penyelenggara kredit pemilikan Rumah oleh Menteri Keuangan dengan SK. No. B-49/MK/VI/1974. Dan sebagai jaminan kredit itu adalah Satuan rumah susun itu sendiri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20421
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arika Kusumawati Zamroni
"ABSTRAK
Manusia dalam masyarakat selalu meugadakan hubungan an-
tara satu dan lalnnya. Dalam hubungan antar manuela serta antara manusla dengan amsyarakat atau kelompoknya diatur oleh serangkaian nllai-nllai dan kaed^-kaedah yang bertujuan agar
kehldupan masyarakat tertib dan damai,
Adalah merupakan suatu kenyataan bahwa kebutuhan masyara
kat akan terus berubah dan bertambah sesual perkembangan ma - syarakat Itu sendlrl* ^arena Itu perlu adanya kaedah hukum
yang dapat menyeraslkan kebutuhan antaha sesama anggota masya rakat tersebut sehlngga akan tercapal keadilan dan kepastlan hukum.
Negara Pepubllk Indonesia sebagai negara sedang berkem- bang tentunya menghadapai berbagai masalah disegala sektor pembangunan negara. Balah satu diantaranya adalah pembangun- an bidang perumahan rakyat yang menimbulkan masalah yang cu-kup rumit.

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>