Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 169088 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Agus Priambodo
"Dari data pada Bank Indonesia diketahui bahwa sepanjang tahun 2004, kredit Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) telah menunjukkan kinerja yang terus membaik. Sampai dengan bulan September 2004 (Triwulan III-2004), baki debet kredit UKMK telah mencapai Rp. 262,7 trilyun, meningkat sebesar 23,1 % dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jumlah baki debet kredit UKMK tersebut adalah 50,7% dari total kredit perbankan (Rp. 518,4 trilyun) dan sebagian besar merupakan sektor produktif. Dari jumlah perkembangan kredit yang cukup signifikan tersebut tidak terlepas dari kendala dan permasalahan yang dihadapi oleh UKMK dalam memanfaatkan dana lembaga trust "perbankan". Permasalahan yang selalu dihadapi oleh UKMK adalah masalah permodalan dan tersedianya agunan yang memenuhi persyaratan bank teknis.
Dengan kondisi tersebut diperlukan adanya peranan pemerintah dalam mengangkat keberadaan dan memberdayakan UKMK Dalam hal Pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Transmigrasi dan Koperasi Nomor 99/Kpts/MENTRANS-KOP/1970 tanggal 1 Juli 1970 telah membentuk suatu Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK). Kemudian PP No. 51/1981 jo PP No. 27/1985, LJKK meleburkan menjadi Badan Usaha Mink Negara (BUMN) di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia dengan nama Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2000, Pemerintah telah memperluas jangkauan kepada UKMK dalam penjaminan kredit dengan perubahan nama menjadi Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha (Perum Sarana) Sebagai satu-satunya lembaga penjamin kredit yang dimiliki oleh pemerintah, Perum Sarana berupaya untuk memberikan mediasi penjaminan kepada kegiatan usaha UKMK dalam menjembati kendala permodalan dan persyaratan agunan yang memenuhi persyaratan bank teknis. Sampai dengan 30 September 2004 (Triwulan III-2004) Perum Sarana telah menjamin kredit senilai Rp. 7,747 trilyun suatu jumlah yang cukup material dan signifikan bagi stimulus bisnis penjaminan kredit di Indonesia.
Seiring dengan perkembangan produk perbankan yang semakin kompetitif dalam menarik perhatian nasabah. Kini dalam dunia perbankan dikenal 2 (dua) lembaga kredit yaitu kredit cash loan dan kredit non cash loan. Kedua jenis tersebut sangat dibutuhkan oleh kalangan pengusaha baik berskala korporasi yang konglomerasi maupun sekelas UKM. Keberadaan kredit non cash loan ini diminati oleh kalangan pengusaha sekelas UKM, mengingat dengan kehadiran Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah memberikan kesempatan kepada UKMK untuk dapat berkiprah secara aktif dalam kegiatan usaha di bidang pengadaan barang dan jasa.
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di Industri perbankan menaruh perhatian yang cukup intens untuk pengembangan UKMK yaitu memanfaatkan salah satu product knowledge yaitu 'Kredit Non Cash Loan". Kredit Non Cash Loan ini dapat berupa UC Impor, Negosiasi Wesel Ekspor, Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), Forex Line dan Bank Garansi. Jenis kredit non cash loan yang cukup diminati oleh UKMK adalah Bank Garansi. Dalam pemberian fasilitas Kredit Non Cash Loan berupa bank garansi kepada UKMK, Bank Mandiri juga mempersyaratkan adanya agunan/collateral yang mempunyai nilai marketable yang tinggi dan dilindungi dengan status hukum yang pasti dalam hak kepemilikan agunan/collateral tersebut. Persyaratan demikian menimbulkan hambatan bagi UKMK dalam memperoleh fasilitas kredit non cash loan tersebut. Dengan adanya keberadaan lembaga penjamin kredit "Perum Sarana? hambatan yang dialami oleh UKMK dapat dieliminasi mengingat keberadaan Perum Sarana adalah sebagai lembaga penjamin kredit UKMK yang dapat berfungsi sebagai pengganti agunan/collateral yang tidak dimiliki UKMK.
Berkaitan dengan penjaminan kredit non cash loan (bank garansi) oleh Perum Sarana juga menimbulkan pertanyaan mendasar di bidang hukum apakah penjaminan terhadap kredit non cash loan diperkenankan oleh konsepsi atau konstruksi hukum penjaminan yang berlaku di Indonesia. Pemanfaatan konstruksi hukum penanggungan hutang sebagaimana termuat pada Pasal 1820-1850 KUHPerdata dalam konstruksi penjaminan kredit non cash loan (bank garansi) merupakan sumbangan hukum dalam pembangunan ekonomi khususnya memberikan solusi bagi UKMK dalam mengakses ke lembaga trust "perbankan". Perlu dipahami selama ini bisnis di bidang penjaminan kredit belum mempunyai peraturan perundang-undangan yang cukup lengkap dibandingkan bisnis di bidang asuransi kredit sehingga dalam memberikan pelayanan penjaminan kredit non cash loan kepada UKMK perlu mencari terobosan hukum (legal loophole) yang tidak menimbulkan gesekan dengan konsepsi dasar hukum konstruksi penjaminan. Perlu dipahami bahwa antara penjaminan kredit dan asuransi kredit adalah 2 (dua) konstruksi hukum yang berbeda. Sebagai perbandingan diambil contoh dari negara Jepang yang mempunyai lembaga penjaminan, kredit dan lembaga asuransi kredit dalam pengembangan UKMK.
Sampai saat ini lembaga penjaminan kredit belum mempunyai peraturan perundangan-undangan yang terkodifikasi dibandingkan dengan lembaga asuransi kredit. Dalam hal ini akan dikaji secara hukum apakah diperkenankan melakukan konstruksi hukum penjaminan atas kredit non cash loan (bank garansi) tersebut. Diharapkan terobosan hukum atas konstruksi hukum penjaminan seperti penjaminan kredit non cash loan ini dapat memberikan implikasi yang positif bagi pembaharuan konstruksi hukum penjaminan dan memberikan manfaat yang positif dalam mendukung UKMK dalam memperoleh akses ke perbankan."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14500
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Adanya perubahan baru dalam kebijakan pembiayaan usaha
mendorong berbagai lembaga perbankan untuk melakukan
kebijakan perkreditan (credit policy) yang mampu memperkuat modal usaha para pelaku usaha kecil dan menengah yang jumlahnya besar, tetapi kecil risiko kredit macetnya. Pelaku usaha tersebut terdiri dari usaha kecil dan menengah serta koperasi yang selama krisis ekonomi justru menunjukkan peranannya yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dengan mendasarkan pada realitas tersebut, PT Bank Mandiri Tbk (Persero) sebagai salah satu bank BUMN mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan porsi kredit yang lebih besar kepada usaha kecil dan menengah serta koperasi untuk memperoleh kredit. Dalam hal
ini kebijakan kredit (credit policy) PT Bank Mandiri Tbk
(Persero) terhadap pemberian kredit usaha kecil dan
koperasi ditujukan untuk menjamin usaha debitur usaha kecil dan menengah serta koperasi yang membutuhkan modal dan perangkat sarana usaha yang lebih besar dan baik dengan memberikan tempo pengembalian yang fleksibel dan jaminan yang ditanggung pihak ketiga. Akan tetapi, ada masalah hukum jika Bank Mandiri tidak memebrikan kredit terhadap koperasi dan usaha kecil menengah yang tentu akan dihadapkan pada komitmen pemerintah dan kebijakan perbankan yang ditetapkan Bank Indonesia."
[Universitas Indonesia, ], 2004
S23755
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ratu Rizqi Hidayat
"ABSTRAK
Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia dimulai pada pertengahan 1997 berdampak negatif bagi perekonomian, Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan wujud demokrasi ekonomi, memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk senantiasa berusaha guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan. Sedangkan sebelum reformasi konglomerat yang dekat dengan kekuasaanlah yang menguasai ekonomi negara Indonesia. Seharusnya negara menjamin berkembangnya semua pelaku usaha yang ada melalui asas keseimbangan tanpa adanya diskriminasi baik terhadap usaha besar, menengah maupun kecil. Mengingat usaha kecil dan menengah, juga merupakan salah satu pilar pembangunan nasional, maka pembinaan yang menyangkut sumber daya manusia, teknologi dan bantuan permodalan perlu ditingkatkan, sehingga pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil dapat berjalan dengan optimal dan mencapai sasaran sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dan teknik pengumpulan data yang digunakan data sekunder dan bahan hukum primer berupa Undang-undang Usaha Kecil, Undang-undang Perbankan dan peraturan lainnya metode analisis data secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pemberdayaan usaha kecil oleh pemerintah dewasa ini mengalami peningkatan. Pemerintah telah membuka peluang kepada usaha kecil untuk menjalin kerja sama permodalan baik kepada lembaga perbankan maupun lembaga keuangan lainnya. Dalam penyaluran dana kredit usaha mikro dan kecil maka pemerintah telah menunjuk beberapa bank yang termasuk dalam lembaga keuangan pelaksana seperti Bank Mandiri, namun dengan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian dan prinsip pemberian kredit yang sehat, maka pemohon harus menyediakan jaminan tambahan benda bergerak, kebijakan yang diterapkan oleh Bank Mandiri terhadap usaha mikro yang macet akan diselesaikan melalui negosiasi sebelum menumpuh jalan terakhir yaitu penjualan barang-barang bergerak yang diagunkan milik debitor."
2007
T17293
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Halida Nurina
"Tipe penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif yang menghasilkan kajian preskriptif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan analitis. Dalam teknik pengumpulan data, peneliti menggunakan data sekunder dengan melakukan studi kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selain itu, dilakukan wawancara dengan pihak Perum Jamkrindo dan Bank Niaga untuk mendapatkan data primer yang digunakan untuk mendukung data sekunder. Data yang ada dianalisis secara kualitatif.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah dasar pertimbangan hukum masih diperlukan adanya penjaminan kredit melalui Perum Jamrindo, padahal KPRI-Gotong Royong telah menjaminkan piutangnya secara fidusia kepada Bank Niaga. Selanjutnya, akibat hukum apa yang akan timbul atas penyelesaian kredit macet KPRI-Gotong Royong pada Bank Niaga dengan adanya penjaminan kredit melalui Perum Jamkrindo. Persoalan lainnya adalah apakah perbedaan, keunggulan dan kelemahan antara penjaminan kredit dan asuransi kredit.
Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penjaminan kredit melalui Perum Jamkrindo diperlukan karena jaminan piutang secara fidusia dirasakan kurang memadai dengan terdapatnya kelemahan dalam melakukan eksekusi sebagaimana terdapat dalam Akta Jaminan Fidusia. Pertimbangan hukum lainnya adalah dilepaskannya hak istimewa Perum Jamkrindo berdasarkan Pasal 1831 dan 1832 KUHPerdata.
Mengacu pada hal di atas, dengan adanya penjaminan kredit melalui Perum Jamkrindo, KPRI-Gotong Royong telah memenuhi persyaratan teknis perkreditan sehingga memperoleh kredit 3'ang bersangkutan. Sementara itu, Bank Niaga pun merasa aman atas kredit yang disalurkannya kepada KPRI-Gotong Royong karena telah mendapatkan penjaminan kredit dari Perum Jamkrindo. Dengan adanya penjaminan kredit, ketika terjadi kredit macet, Perum Jamkrindo sebagai Penjamin wajib membayar klaim sebesar 75% dari kerugian yang diderita kepada Bank Niaga sebagai Penerima Jaminan.
Atas pembayaran klaim tersebut, Penjamin memiliki hak subrogasi yang besarnya sebanding dengan besarnya klaim yang dibayar. Dalam hal ini, Penjamin menggantikan hak-hak Bank Niaga atas KPRI-Gotong Royong. Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat beberapa keunggulan, kelemahan dan perbedaan antara penjaminan kredit dan asuransi kredit. Berdasarkan apa yang diuraikan di atas, maka tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah membantu UMKMK dalam mengakses kredit perbankan dengan memanfaatkan penjaminan kredit.

This law research is using normative juridical as a type of law research which produces prescriptive studied. The methods using in this research is statute approach, conceptual approach, and analytical approach. In data collecting technique, the researcher is using secondary data which is obtained by library research toward primary law materials, secondary law materials, and tertiary law materials. In addition, to support the secondary materials, researcher is using primary materials which is obtained from the interview with Perum Jamkrindo party and Niaga Bank. Furthermore, the data are analyzed in a qualitative manner.
The problem in this research is the law consideration why it's required a guarantee through Perum Jamkrindo whereas KPRI-Gotong Royong has guarantied its account receivable under fiducia to Bank Niaga. The second problem is what legal cause that will arise on the credit settlement between KPRI-Gotong Royong and Niaga Bank with the credit guarantee from Perum Jamkrindo. The other problem is what the contrast, advantages and disadvantages between credit guarantee and credit insurance.
As the result of this research it can be concluded that credit guarantee through Perum Jamkrindo is needed because of the account receivable guarantee which is only under fiducia is insufficient refer to the execution weakness that is stated in Akta Jaminan Fidusia. The other law consideration is based on the releasing of Perum Jamkrindo*s privilege as stated in Article 1831 and 1832 Code Civil.
According to those above, with the credit guarantee from Perum Jamkrindo, KPRI-Gotong Royong has obtained all technical loan requirements and lead to a result that it can have the loan mentioned. Meanwhile, Niaga Bank has the security over the loan which it is provided to KPRI-Gotong Royong as the result of the credit guarantee from Perum Jamkrindo. The credit guarantee offer a 75% payable over the claim of the detriment that suffered by Niaga Bank as the party who receives the guarantee.
Over the claim payment, guarantor receives the subrogation right which equal with the claim payment. According to that, the guarantor replaces the right of Niaga Bank and the party who receives the guarantee over KPRI-Gotong Royong. So there are some contrast, advantages, disadvantages between the credit guarantee and credit insurance. Based on those above, the purpose of this research is helping UMKMK gain the banking loan which is using credit guarantee.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T37373
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Halida Nurina
"Tipe penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif yang menghasilkan kajian preskriptif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan analitis. Dalam teknik pengumpulan data, peneliti menggunakan data sekunder dengan melakukan studi kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selain itu, dilakukan wawancara dengan pihak Perum Jamkrindo dan Bank Niaga untuk mendapatkan data primer yang digunakan untuk mendukung data sekunder. Data yang ada dianalisis secara kualitatif. Permasalahan dalam penelitian ini adalah dasar pertimbangan hukum masih diperlukan adanya penjaminan kredit melalui Perum Jamrindo, padahal KPRI-Gotong Royong telah menjaminkan piutangnya secara fidusia kepada Bank Niaga. Selanjutnya, akibat hukum apa yang akan timbul atas penyelesaian kredit macet KPRI-Gotong Royong pada Bank Niaga dengan adanya penjaminan kredit melalui Perum Jamkrindo. Persoalan lainnya adalah apakah perbedaan, keunggulan dan kelemahan antara penjaminan kredit dan asuransi kredit. Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penjaminan kredit melalui Perum Jamkrindo diperlukan karena jaminan piutang secara fidusia dirasakan kurang memadai dengan terdapatnya kelemahan dalam melakukan eksekusi sebagaimana terdapat dalam Akta Jaminan Fidusia. Pertimbangan hukum lainnya adalah dilepaskannya hak istimewa Perum Jamkrindo berdasarkan Pasal 1831 dan 1832 KUHPerdata. Mengacu pada hal di atas, dengan adanya penjaminan kredit melalui Perum Jamkrindo, KPRI-Gotong Royong telah memenuhi persyaratan teknis perkreditan sehingga memperoleh kredit yang bersangkutan. Sementara itu, Bank Niaga pun merasa aman atas kredit yang disalurkannya kepada KPRI-Gotong Royong karena telah mendapatkan penjaminan kredit dari Perum Jamkrindo. Dengan adanya penjaminan kredit, ketika terjadi kredit macet, Perum Jamkrindo sebagai Penjamin wajib membayar klaim sebesar 75% dari kerugian yang diderita kepada Bank Niaga sebagai Penerima Jaminan. Atas pembayaran klaim tersebut, Penjamin memiliki hak subrogasi yang besarnya sebanding dengan besarnya klaim yang dibayar. Dalam hal ini, Penjamin menggantikan hak-hak Bank Niaga atas KPRI-Gotong Royong. Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat beberapa keunggulan, kelemahan dan perbedaan antara penjaminan kredit dan asuransi kredit. Berdasarkan apa yang diuraikan di atas, maka tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah membantu UMKMK dalam mengakses kredit perbankan dengan memanfaatkan penjaminan kredit.

This law research is using normative juridical as a type of law research which produces prescriptive studied. The methods using in this research is statute approach, conceptual approach, and analytical approach. In data collecting technique, the researcher is using secondary data which is obtained by library research toward primary law material s, secondary law materials, and tertiary law materials. In addition, to support the secondary materials, researcher is using primary materials which is obtained from the interview with Perum Jamkrindo party and Niaga Bank. Furthermore, the data are analyzed in a qualitative manner. The problem in this research is the law consideration why it’s required a guarantee through Perum Jamkrindo whereas KPRI-Gotong Royong has guarantied its account receivable under fiducia to Bank Niaga. The second problem is what legal cause that will arise on the credit settlement between KPRI-Gotong Royong and Niaga Bank with the credit guarantee from Perum Jamkrindo. The other problem is what the contrast, advantages and disadvantages between credit guarantee and credit insurance. As the result of this research it can be concluded that credit guarantee through Perum Jamkrindo is needed because of the account receivable guarantee which is only under fiducia is insufficient refer to the execution weakness that is stated in Akta Jaminan Fidusia. The other law consideration is based on the releasing of Perum Jamkrindo’s privilege as stated in Article 1831 and 1832 Code Civil. According to those above, with the credit guarantee from Perum Jamkrindo, KPRI-Gotong Royong has obtained all technical loan requirements and lead to a result that it can have the loan mentioned. Meanwhile, Niaga Bank has the security over the loan which it is provided to KPRI-Gotong Royong as the result of the credit guarantee from Perum Jamkrindo. The credit guarantee offer a 75% payable over the claim of the detriment that suffered by Niaga Bank as the party who receives the guarantee. Over the claim payment, guarantor receives the subrogation right which equal with the claim payment. According to that, the guarantor replaces the right of Niaga Bank and the party who receives the guarantee over KPRI-Gotong Royong. So there are some contrast, advantages, disadvantages between the credit guarantee and credit insurance. Based on those above, the purpose of this research is helping UMKMK gain the banking loan which is using credit guarantee."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26033
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ari Sujatmiko
"Program kemitraan usaha mikro kecil dan menengah adalah salah satu bentuk tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility/CSR) perusahaan, khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Skripsi ini mengkaji pelaksanaan program kemitraan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan pelaksanaannya dalam bentuk program kemitraan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dilakukan oleh PT. Bank Mandiri Tbk. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Pelaksanaan program kemitraan BUMN diamanatkan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan sebagai peraturan pelaksananya. Pada intinya ketentuan tentang pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) wajib memperhatikan antara lain mengenai kriteria calon mitra binaan, kewajiban BUMN pembina dan mitra binaan, sumber dana program kemitraan, mekanisme penyaluran dana, kualitas pinjaman dan lain sebagainya. Pelaksanaan program kemitraan PT. Bank Mandiri Tbk. telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Hal ini dapat dilihat dari kewajiban yang telah dipenuhi PT. Bank Mandiri Tbk. sebagai BUMN pembina sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Namun dalam ketentuan yang mengatur mengenai program kemitraan dan bina lingkungan tidak diatur mengenai sanksi bagi BUMN yang tidak melakukan progam kemitraan dan bina lingkungan.

Partnership Program is one form of Corporate Social Responsibility (CSR), particularly State-Owned Enterprise (SOE). This thesis examines the implementation Partnership Program of Micro, Small and Medium Business as a Corporate Social Responsibility (CSR) in the law number 19 Year 2003 about State-Owned Enterprise and implementation partnership Program of Micro, Small and Medium Business as a Corporate Social Responsibility (CSR) at PT. Bank Mandiri Tbk. A method used in analyze this case is a normative juridical. The implementation partnership program of SOE is contained in the law number 19 Year 2003 about State-Owned Enterprise and Minister of State Enterprises Regulation No. PER-05/MBU/2007, dated 27 April 2007, on the Partnership Program of SOE with Small Business and Environmental Development Program as the rule?s executioner. In essence the implementation partnership program and environmental development program must be observe criteria of partners, liabilities of SOE and partners, source of funds, mechanism of channeling funds, quality of loan, etc. Bank Mandiri?s Partnership Program has been in accordance with a regulation. It can be seen from the obligations have been performed PT. Bank Mandiri Tbk. as a SOE builder regulated as Minister of State Enterprises Regulation No. PER-05/MBU/2007, dated 27 April 2007, on the Partnership Program of SOE with Small Business and Environmental Development Program. But then in provisions of the partnership program is not arranged sanctions for the SOE that doesn?t do partnership program and environmental development program."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S42530
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Indriyanto Agus Wibowo
"Tinggi rendahnya tingkat default risk penjaminan pembiayaan syariah usaha kecil menengah dan koperasi (UKMK) sangat berpengaruh terhadap besaran imbal jasa penjaminan yang ditetapkan untuk nasabah penjaminan syariah ini. Imbal jasa penjaminan dibentuk dari komponen default risk dan biaya-biaya perolehan bisnis yang dikeluarkan lembaga penjamin kredit (LPK). Tingkat kredit macet (default risk) memberikan gambaran kualitas risiko poriofolio kredit yang dijaminkan. Oleh karena itu untuk menentukan imbal jasa penjaminan, terlebih dahulu harus mengetahui tingkat default risk dari kredit yang di-cover.
Saat ini, Perum Sarana hanya mengambil rumusan imbal jasa dari penjaminan kredit konvensionalnya Karenanya diperlukan suatu evaluasi untuk mengetahui kebenaran kebijakan penetapan imbal jasa tersebut bagi penjaminan pembiayaan syariah UKMK. Hasil penelitian default risk dengan pendekatan CreditRisk+ membuktikan bahwa imbal jasa yang ditetapkan Perum Sarana tidak sebanding dengan kualitas portofolio penjaminan pembiayaan syariah UKMK. imbal jasa basil penelitian menunjukkan besaran yang jauh lebih kecil dari imbal jasa yang ditetapkan Perum Sarana.

Fluctuation of the rating of default risk on sharia financing guarantee for cooperative, small and medium enterprises (CSME) is really influenced by the amount of the guarantee service fee which is established for the customers of sharia financing. The service fee is composed by component of default risk and acquisition expenses which are spent by Credit Guarantee Corporation (CGC). Grading of default risk describes of the quality of credit guarantee portfolio. Therefore, for determining the service fee of guarantee, we must know the grading of the default risk first and also the credit being covered.
This moment, Pet-urn Sarana is using the formulation of the service fee based on its conventional credit guarantee. Therefore, an evaluation to find out the right policy of the service fee is really needed. The outcome is that using default risk with CreditRisk+ approach demonstrates that service fee which is established by Perum Sarana is not appeal with the quality of the sharia financing guarantee's portfolio for CSME. The service fee of guarantee which is proved by this research is far below the service fee by which is established by Perum Sarana."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2007
T20780
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Camcam Samsudin
"PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang XYZ adalah merupakan salah satu Cabang Bank Pemerintah yang telah go public sejak tahun 1996, di mana kegiatan utamanya adalah menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit, salah satu bentuk kredit Bank BNI adalah Kredit Usaha Kecil yang ditujukan untuk para pengusaha ritel.
Permasalahan utama Bank BNI Cabang XYZ adalah menurunnya performance kredit usaha kecil sejak terjadinya krisis moneter tahun 1997 serta bagaimana agar perusahaan mampu meningkatkan pangsa pasar di kemudian hari mengingat prospek bisnis kredit usaha kecil cukup baik karena didukung oleh kebijakan Pemerintah yang mengharuskan semua perbankan menyalurkan kredit usaha kecil sebesar 20 % dari total kredit yang disalurkan. Penelitian ini di awali dengan menganalisis kondisi lingkungan internal dan eksternal Bank BNI Cabang XYZ, dimana dalam menganalisis tersebut di gunakan metode Proses Hirarki Analitik (PHA) untuk memberikan bobot derajat kepentingan setiap faktor, sedangkan untuk menentukan posisi bersaing Bank BNI Cabang XYZ digunakan metode General Electric Matrix.
Hasil dari pengujian PHA dan General Electric Matrix diperoleh posisi bersaing Bank BNI Cabang XYZ berada pada set V yaitu Hold and Maintain (bertahan dan membangun), sesuai dengan posisi bersaing perusahaan menurut Fred R David dapat direkomendasikan bahwa strategi alternatif perusahan adalah pengembangan pasar, pengembangan produk, diversifikasi konsentrik, diversifikasi konglomerat dan diversifikasi horizontal.
Berdasarkan posisi bersaing Bank BNI Cabang XYZ disertai kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman serta tujuan perusahaan, maka strategi alternatif yang paling cocok bagi Bank BNI Cabang XYZ adalah strategi pengembangan pasar, mengingat pasar masih belum jenuh dan mempunyai prospek baik di masa mendatang."
Depok: Universitas Indonesia, 2000
T8016
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>