Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 25959 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lubis, Suryani
"Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 209 K/AG/1994, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta No. 48/1993/PTA., JK, jo. Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur No. 1107/Pdt.G/92/PA.JT., adalah salah satu contoh dari permasalahan di dalam poligami. Di dalam Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, prinsip yang dianut dalam perkawinan adalah perkawinan monogami, artinya seorang pria (suami) hanya boleh beristeri seorang wanita. Namun, secara bersamaan undang-undang, juga memberikan memberikan kesempatan kepada seorang pria (suami) untuk menikah lagi (poligami), meskipun dengan syarat-syarat tertentu dan harus memperoleh izin dari pengadilan. Salah satu alasan yang harus dipenuhi oleh seorang pria (suami) untuk poligami, adalah isteri tidak dapat melahirkan keturunan. Disamping harus dipenuhi syarat-syarat, yaitu adanya persetujuan isteri/isteri-isterinya, adanya jaminan dan kepastian bahwa suami akan berlaku adil dan mampu menjamin keperluan hidup terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka. Hal inilah yang menimbulkan pandangan yang berbeda dari masyarakat mengenai poligami, yang memandang poligami dari segi positif poligami, yaitu dipandang sebagai solusi dari permasalahan dalam keluarga dan segi negatif poligami dapat menimbulkan permasalahan dalam rumah tangga. Sehingga timbul pertanyaan, apakah dasar dan pertimbangan Pengadilan Agama memberikan izin atau menolak poligami, bagaimana apabila isteri tidak bersedia memberikan kepada suami untuk menikah lagi, dampak apa saja yang mungkin terjadi dengan diajukannya izin poligami oleh seorang suami, dan apakah peraturan perundang-undangan yang ada telah memadai untuk mengatur mengenai poligami. Pembahasannya meliputi konsepsi perkawinan dan poligami menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dibandingkan dengan KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek), dan tentang konsepsi poligami ditinjau dari norma agama, norma sosial, dan norma hukum, serta tata cara mengajukan izin poligami. Pengumpulan data diperoleh dengan cara studi kepustakaan dan lapangan."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14513
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Puspa Dewi Anggraini
"Permasalahan poligami yang akhir-akhir ini berkembang di dalam masyarakat seringkali merugikan pihak wanita karena diperlakukan tidak adil. Artinya poligami dilaksanakan tanpa memenuhi prosedur, mekanisme, syarat, dan aturan yang ditentukan oleh hukum dan agama. Yang menjadi pokok permasalahan dalam hal ini adalah bagaimana kesalahpahaman suami yang sering terjadi dalam melaksanakan perkawinan poligami dan bagaimana kedudukan isteri pertama dalam perkawinan poligami.
Metode penelitian yang digunakan adalah kepustakaan yang bersifat normatif yuridis. Kesalahpahaman suami sering terjadi dalam hal mengartikan kata adil yaitu menurut versi suami sendiri, bukan dari versi isteri ataupun kesepakatan antara keduanya dan persetujuan dari isteri sering kali diabaikan. Isteri pertama dalam hal ini mempunyai kedudukan yang lemah sehingga seharusnya ia membekali dirinya dalam bidang mental dan intelektual mengarah pada pemberdayaan materi sehingga mampu berdiri di atas kaki sendiri, karena pada dasarnya harkat, martabat dan derajat manusia yaitu pria dan wanita adalah sama di Mata Allah SWT."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16282
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Intan Carolina
"Perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah, yang bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Untuk melaksanakan perkawinan tidak hanya sebatas terpenuhinya rukun dan syarat dalam Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, tetapi perkawinan tersebut dilaksanakan dengan itikad balk agar perkawinan itu menjadi tidak cacat atau nikahul fasid. Selain rukun dan syarat ada juga larangan-larangan dalam perkawinan. Dimana untuk melaksanakan perkawinan tidak boleh melanggar larangan tersebut. Salah satu larangan itu adalah tidak boleh adanya hubungan keluarga dalam perkawinan, sesuai dengan Pasal 8 huruf a Undang-undang Perkawinan dan Pasal 39 Kompilasi Hukum Islam. Selain itu perkawinan yang dilaksanakan juga tidak boleh bertentangan dengan norma agama, norma susila, dan norma ketertiban yang berlaku di masyarakat. Dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 411K/AG/1998 dilakukan pembatalan perkawinan. Pembatalan ini karena adanya pelaksanaan perkawinan poligami yang dilakukan tanpa seizin isteri pertama dan izin dari Pengadilan Agama. Dengan adanya pembatalan perkawinan ini tentu akan timbul permasalahan. Dalam tesis ini penulis mengangkat permasalahan mengenai permohonan pembatalan perkawinan dari isteri pertama terhadap perkawinan poligami suaminya yang tidak sah menurut hukum dan jugamengenai tuntutan sita jaminan atas harta bersama suaminya dengan isteri keduanya. Untuk dapat mencari jawaban permasalahan ini, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridisnormatif, yaitu dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Untuk memperoleh bahan hukum primer menggunakan Peraturan Perundang-undangan Perkawinan dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang pembatalan perkawinan. Untuk memperoleh bahan hukum sekunder menggunakan literatur-literatur, serta untuk memperoleh bahan hukum tersier menggunakan kamus. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dikatakan bahwa perkawinan poligami yang dibatalkan karena cacat atau fasid, maka isteri yang sah dapat menuntut berupa sita jaminan atas harta bersama dari perkawinan poligami suaminya yang tidak sah menurut hukum. Oleh karena itu Putusan Mahkamah Agung tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan Hukum Islam.

Pursuant to the Compilation of Islamic Law (Kompilasi Hukum Islam), the Marriage is a very strong covenant to comply the order of god and it constitutes ritual that have the intention to make the life of household to be sakinah, mawaddah, warahmah. The marriage not only must fulfill with its requirements but also in good faith in order the marriage is not defective or nikahul fasad. In addition to the requirements of marriage, there are prohibitions in marriage that must be considered by anyone who intends to marry. One of some prohibitions is family relation in marriage as mentioned in article S of Law on Marriage and article 39 of the Compilation of Islamic Law (Kompilasi Hukum Islam). In addition, the marriage must comply with norm of religion, moral hazard and public order in the community. Decision letter of the Supreme Court No. 411K/AG/1998 has cancelled the marriage Due to the second marriage without consent from the first wife and the Religion Court(Pengadilan Agama). Following to the cancellation of marriage, the problems may arise. Through this thesis, the writer reveals legal matters regarding the application of cancellation of marriage from first wife related to the polygamy marriage which not valid under the laws as well as claim of security seizure (sita jaminan) on common property of her husband with his second wife. In order to find the answer of these matters, the writer uses the method of research of literature normatively-judicially by way of research of literature or secondary data. To obtain primary legal source, the writer uses the laws and regulations on Marriage and the decision of the Supreme Court regarding cancellation of marriage. To obtain secondary legal source, the writer uses literatures. To obtain tersier legal source, the writer uses dictionary. Based on the research, it is said that polygamy marriage which cancelled due to defective or fasad, then the valid wife may claim security seizure (sita jaminan) on common property of polygamy marriage of her husband which not valid under the laws. Therefore, such decision of the Supreme Court has not complied with the prevailing and Islamic laws."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19219
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Muflichah
"Menurut hukum Islam tujuan perkawinan adalah menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan suatu keluarga bahagia dengan dasar cinta dan kasih sayang untuk memperoleh keturunan yang sah dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur oleh syari'at Islam. Demikian juga dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) bahagia, kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, undang-undang perkawinan kita telah mengatur prinsipprinsip serta asas-asas perkawinan dalam rangka mewujudkan keluarga bahagia. Salah satu asas-asas perkawinan tersebut adalah "asas monogami" yaitu seorang suami hanya boleh mempunyai seorang istri dan sebaliknya. Namun apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama yang bersangkutan mengizinkan, seorang suami dapat melakukan poligami yaitu perkawinan dengan lebih dari seorang istri. Meskipun dikehendaki pihak-pihak yang bersangkutan, harus ada alasan-alasan serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, dan ditetapkan oleh Pengadilan. Mengenai alasan-alasan untuk dapat berpoligami diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 yaitu :
  1. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
  2. Istri mendapat cacat badan yang tidak dapat disembuhkan.
  3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh suami yang hendak berpoligami ditentukan dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Perkawinan Tahun 1974 yaitu :
  1. Persetujuan dari istri/istri-istri.
  2. Kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak.
  3. Jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.
Apabila diperhatikan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar oleh seorang suami untuk melakukan poligami seperti yang ditentukan oleh Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 tersebut di atas, nampaknya alasan-alasan termaksud dirumuskan pembentuk undang-undang secara umum.
Berdasarkan hasil analisis terhadap kasus tentang permohonan untuk melakukan poligami di Pengadilan Agama Purwokerto selama kurun waktu 7 tahun, yaitu dari tahun 1989 sampai dengan tahun 1996, 20 kasus yang dijadikan sampel penelitan. Dari 20 kasus permohonan izin poligami tersebut, ada 17 permohonan dikabulkan dan 3 permohonan ditolak oleh Pengadilan Agama Purwokerto. Dari kasus tentang permohonan izin poligami, ternyata alasan yang paling banyak dijadikan dasar untuk melakukan poligami adalah karena istri tidak dapat melahirkan keturunan, yaitu 10 kasus (50%), sedangkan alasan istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri ada 5 kasus (25%), alasan isterinya sakit ada 5 kasus (25%).
Di samping alasan-alasan yang dijadikan dasar untuk melakukan poligami seperti tersebut di atas, ternyata perkawinan poligami juga dipengaruhi faktor-faktor lain seperti faktor pendidikan, faktor sosial ekonomi, faktor lingkungan dan sebagainya.
Berdasarkan hasil analisis di atas dapat dideskripsikan bahwa ada korelasi negatif (hubungan terbalik) antara perkawinan poligami dengan faktor pendidikan, sosial ekonomi, dan lingkungan. Artinya semakin rendah tingkat pendidikan, sosial ekonomi, lingkungan, semakin banyak terjadi perkawinan poligami. Sebaliknya semakin tinggi tingkat pendidikan, sosial ekonomi, lingkungan, justru semakin jarang terjadi perkawinan poligami.
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, masalah poligami belum diatur secara tuntas, karena yang diatur baru menyangkut alasan-alasan, syarat-syarat serta tata cara untuk melakukan poligami. Ini berarti baru mengatur masalah-masalah sebelum terjadinya poligami. Sedangkan masalah-masalah setelah terjadinya poligami belum diatur. Seperti hak dan kewajiban para pihak, hak istri pertama (dengan anak-anaknya) terhadap penghasilan suami, hak untuk mendapat perlindungan hukum apabila suami tidak berlaku adil, dan sebagainya.
Sikap masyarakat terhadap poligami ternyata oukup beragam, terbukti dari 20 orang responden yang dijadikan sampel, 10 orang responden (50%) menyatakan tidak setuju sama sekali dengan perkawinan poligami apapun alasannya karena dalam kenyataannya hanya akan membawa kesengsaraan bagi istri dan anak-anaknya, dan sulit diharapkan suami akan berlaku adil. Enam orang responden (30%) menyatakan setuju adanya poligami dengan syarat bahwa poligami tersebut benar-benar didasarkan kepada alasan-alasan yang rasional dan masuk akal sehat. Selebihnya yaitu empat orang responden (20%) menyatakan setuju adanya poligami dengan alasan poligami justru dapat mengatasi masalah keluarga.
Sikap atau pandangan responden yang tidak setuju dengan poligami mendapat pembenaran secara empiris, karena apapun alasannya, sebagian besar kaum wanita tetap tidak dapat menerima poligami dengan perasaan ikhlas. Kenyataan juga menunjukkan betapa pahitnya keluarga yang berpoligami."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Atin Wirantika
"Perkawinan yang dilangsungkan harus sesuai dengan syarat-syarat perkawinan. Penelitian ini membahas mengenai pembatalan perkawinan yang dilakukan oleh istri pertama terhadap perkawinan suaminya yang sudah meninggal, perkawinan kedua suaminya dilakukan sebelum ia meninggal. Permasalahan penelitian ini adalah akibat hukum pembatalan perkawinan setelah kematian suami sebagaimana putusan Pengadilan Agama Sukabumi perkara nomor 0135/PDT.G/2018/PA.Smi disamping itu pertimbangan hakim pada kasus tersebut dibandingkan dengan kasus serupa dengan pertimbangan hakim yang berbeda.
Penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, tipologi adalah deskriptif analitis, menggunakan metode analisis kualitatif, menggunakan data sekunder dengan penelusuran dokumen. Hasil penelitian adalah perkawinan dianggap tidak ada. Pertimbangan hakim pembatalan tidak dapat diterima. Terjadinya suatu perkawinan memberikan akibat hukum terhadap status hukum seseorang dan status hukum seseorang sangat penting bagi notaris, disamping hal-hal lain seperti kewarisan dan perjanjian perkawinan.

The marriage must be in accordance with the terms of marriage. This study discusses the cancellation of husband's marriage and is sued by the first wife against the marriage of her deceased husband, her husband's second marriage was done before he died. The problem of this research is consequences due to the law of the cancellation of marriage after the death of the husband. religious As the decree of the Sukabumi religious court 0135/PDT.G/2018/PA.Smi, In addition, consideration of judges in such cases compared to similar cases with the consideration of different judges.
This research is normative juridical, by asking for approvals and asking for a report, typology is descriptive analytical, using qualitative analysis methods, using secondary data with document search. The results of the research are considered no marriage. Consideration by judge is unacceptable. The occurrence of a marriage gives a legal effect on a person's legal status and a person's legal status is crucial to the notary, in addition to other matters such as inheritance and marital agreements.
"
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nabilah
"ABSTRAK
Bentuk perkawinan memberikan kontribusi yang unik dan penting
terhadap well-being kebanyakan perempuan dan laki-laki (Campbell dalam
Duvall & Miller, 1985). Kehidupan kaum perempuan yang mengalami poligami
lebih banyak mengalami kekerasan daripada kebahagiaan. Penelitian Rifka
Annisa, sebuah LSM perempuan di Yogyakarta mencatat bahwa sepanjang tahun
2001 telah teijadi 234 kasus kekerasan terhadap istri. Dari angka sebesar itu status
korban diantaranya 2,5% dipoligami resmi, 5,1% poligami sirri, 36,3% korban
selingkuh, 2,5% ditinggal, 4,2 % dicerai, 0,4% istri kedua, dan 0,4% dijadikan
WIL (Farida, 2002:70)
Dewasa madya menunjukkan well-being yang lebih baik daripada dewasa
akhir dan dewasa muda pada beberapa area (Papalia, 2001). Kesejahteraan
psikologis merupakan penilaian terhadap pencapaian potensi-potensi diri pada
saat ini, yang dipengaruhi oleh pengalaman hidup dan harapan individu (Ryff,
1989). Ryff (1989) mengemukakan bahwa untuk dapat dikatakan mempunyai
kesejahteraan psikologis (psychological well-being) yang baik adalah tidak
sekedar bebas dan terlepas dari segala hal yang merupakan indikator kesehatan
mental negatif (seperti bebas dari rasa cemas, selalu bahagia, dsb), tetapi hal yang
lebih penting untuk diperhatikan adalah adanya kepemilikan akan penerimaan
terhadap diri sendiri, penguasaan lingkungan, otonomi, hubungan positif dengan
orang lain, mempunyai tujuan, dan makna hidup serta mempunyai perasaan akan
pertumbuhan dan perkembangan yang berkelanjutan
Peneliti ingin melihat seberapa baik kesejahteraan psikologis perempuan
dewasa madya yang dipoligini, berdasarkan 6 dimensi kesejahteraan psikologis
dari Ryff, sehingga mereka dapat bertahan dengan kehidupan dipoligini oleh
suaminya.
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif
dengan tipe penelitian studi kasus, menggunakan teknik wawancara dan observasi
sebagai pendukung pada enam subjek perempuan dewasa madya yang dipoligini
yang terdiri dari 3 istri tua dan 3 istri muda untuk melihat perbedaan kesejahteraan
psikologis antara istri tua dan istri muda.
Kesimpulan umum yang didapatkan dari hasil penelitian ini adalah bahwa
subjek perempuan dewasa madya dengan suami berpoligini pada penelitian ini tampaknya tidak menunjukkan masalah dalam kesejahteraan psikologisnya. Hal
ini lebih menonjol lagi pada istri muda. Secara umum terlihat kecenderungan
bahwa situasi dipoligini pada awalnya memberikan tekanan-tekanan psikologis
terutama pada istri tua sehingga mereka perlu berproses untuk mendapatkan
kesejahteraan psikologis yang baik yang saat ini dirasakannya.
Kesejahteraan psikologis yang dirasakan subjek lebih merupakan hasil dari
latar belakang serta kerangka berpikirnya tentang perkawinan tradisional pada
umumnya, dan perkawinan poligini pada khususnya. Mereka berupaya keras
untuk menerima dan menyesuaikan diri dengan situasinya serta mencari
pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pribadinya melalui berbagai sumber lain agar
mempunyai kesejahteraan psikologis yang baik.
Berkenaan dengan dimensi-dimensi kesejahteraan psikologis secara
khusus, maka dapat dijabarkan secara ringkas sebagai berikut: 5 subjek
mempunyai penerimaan diri yang baik, 5 subjek mempunyai hubungan positif
yang baik dengan orang lain, 6 subjek mempunyai otonomi yang baik, 6 subjek
mempunyai penguasaan lingkungan yang baik, 6 subjek mempunyai tujuan hidup
yang baik, serta 4 subjek mempunyai pertumbuhan pribadi yang baik. Antara istri
tua dan istri muda terdapat perbedaan dalam dimensi penerimaan diri, hubungan
positif dengan orang lain dan dimensi otonomi. Antara istri tua dan istri muda
juga terdapat perbedaan dalam proses untuk mencapai kesejahteraan psikologis
yang dirasakan pada saat ini yang dipengaruhi oleh pengalaman hidup dan
harapan individu."
Lengkap +
2002
S3077
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sukirno
"Dalam masyarakat, poligami diartikan sebagai perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri dalam waktu yang sama. Islam, membolehkan seorang suami beristeri lebih dari seorang dengan pembatasan maksimal empat orang isteri dengan syarat seorang suami dapat berlaku adil terhadap isteri-isterinya. Undang-Undang Perkawinan menganut asas monogami walaupun tidak bersifat
mutlak karena dengan alasan dan syarat tertentu undang-undang memberikan kesempatan bagi suami untuk beristeri lebih dari seorang. Untuk melakukan perkawinan poligami ada tiga aspek yang harus diperhatikan oleh suami yaitu harus memperhatikan hukum nasional, hukum agama, serta aspek moral. Tidaklah sah perkawinan poligami yang hanya dilakukan menurut hukum nasional saja tanpa memperhatikan aturan agama, begitu juga sebaliknya, sedangkan aspek moral berfungsi untuk melindungi dan menghormati
keberadaan isteri pertama berikut dengan segala hak dan
kewajibannya. Maka melalui penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif dengan tipologi penelitian bersifat eksplanatoris dengan bentuk evaluatif, telah secara khusus meneliti mengenai pembatalan perkawinan poligami akibat ketiadaan izin isteri pertama dengan kajian Studi kasus di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Beberapa pokok permasalahan yang ditemukan adalah dapatkah
isteri pertama melakukan upaya hukum untuk membatalkan
perkawinan poligami suaminya yang dilakukan tanpa persetujuan isteri pertama dan izin Pengadilan, berhakkah isteri kedua atas harta bersama dari suaminya apabila perkawinan poligaminya dibatalkan oleh Pengadilan, dan bagaimana kedudukan hukum anak yang lahir dari perkawinan poligami yang dibatalkan. Sebagai kajian lebih mendalam kami bahas mengenai kasus pembatalan perkawinan poligami yang dilakukan oleh seorang suami tanpa izin atau
persetujuan isteri pertama yang terjadi di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Dan kami berkesimpulan bahwa isteri pertama dapat melakukan upaya hukum untuk membatalkan perkawinan poligami, sedangkan akibat dari pembatalan perkawinan poligami tersebut, isteri kedua tidak berhak atas harta bersama, dan anak yang dilahirkan dari
perkawinan poligami mempunyai kedudukan hukum sebagai anak
yang sah dari kedua orang tuanya."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16356
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nova Helida
"Perkawinan poligami harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Salah satu syaratnya adalah harus adanya izin dari isteri pertama dan izin dari Pengadilan Agama. Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, maka isteri pertama mempunyai hak untuk membatalkan perkawinan tersebut. Dari uraian tersebut timbul permasalahan diantaranya apakah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah cukup mengatur perlindungan hukum terhadap isteri pertama sebagai akibat dari perkawinan poligami, bagaimana aturan perundang-undangan berkaitan dengan pembatalan perkawinan dikaitkan dengan perkawinan poligami dan bagaimana kedudukan (status) isteri dan anak-anak yang terlanjur dilahirkan dari perkawinan yang dibatalkan. Untuk dapat mencari jawaban permasalahan ini, penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari kepustakaan dan didukung dengan wawancara kepada narasumber. Dalam Putusan Pengadilan Agama Nomor 822/Pdt.G/2004/PA.Dpk telah dilakukan pembatalan perkawinan. Pembatalan tersebut terjadi karena adanya pelaksanaan perkawinan poligami yang dilakukan tanpa seizin isteri pertama dan izin dari Pengadilan Agama. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dikatakan bahwa Undang-undang Perkawinan sudah cukup melindungi isteri pertama sebagai akibat dari perkawinan poligami. Poligami yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, maka isteri sah dari perkawinan sebelumnya yang tidak setuju dengan adanya perkawinan poligami diberikan hak oleh Undang-undang untuk membatalkan perkawinan. Suami yang melakukan perkawinan poligami tanpa adanya izin dari pengadilan agama dapat menyebabkan perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Adanya keputusan pembatalan perkawinan dari pengadilan, segala hak dan kewajiban antara suami isteri menjadi tidak ada dan keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut, kedudukan status) adalah tetap sebagai anak sah. Dalam hal ini harus dilakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat oleh universitas-universitas atau lembaga swadaya masyarakat yang berkecimpung dalam bidang perkawinan mengenai prosedur perkawinan termasuk mengenai penyebab terjadinya pembatalan perkawinan.

Polygamy marriages should be conducted in accordance with the legislation in force. One of the conditions have the permission of first wife and permission from the Religious Courts. If conditions are not met, then the first wife the right to cancel the marriage. From the description of which raised the question whether Law No. 1 Year 1974 on Marriage is enough to set the legal protection of the first wife as a result of polygamy marriages, how the rules of the legislation relating to the cancellation of marriage is associated with polygamy marriages and how the position wife and children already born from the marriage canceled. To be able to find answers to these problems, the author uses the method of juridical normative study using secondary data is data obtained from literature and supported by an interview to the informant. Religious Court in Decision No. 822/Pdt.G/2004/PA.Dpk has done annulment. Cancellation is due to implementation of polygamous marriages are performed without first wife's permission and consent of the Religious Courts. Based on research by saying that Marriage Act is sufficient to protect the first wife as a result of polygamy marriages. Polygamy is conducted without complying with the requirements stipulated by the Act without the permission of the first wife and the permission of religious courts, then lawful wife from a previous marriage who does not agree with the existence of polygamy marriages are granted the right by law to annul the marriage of her husband. Marriage can be canceled if there are terms are not being met in the hold of marriage. Husbands who do polygamous marriages without the permission of the court religion then it can lead to marriage be reversed. With the annulment of the court decision, all the rights and obligations between husband and wife become non-existent and the decision is retroactive annulment of the children born within marriage, the position as as his rights are fixed as a legitimate child. Should also be made to the community legal education by universities or non-governmental organizations engaged in the field of marriage about marriage procedures, including the cause of cancellation of marriage."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28874
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Vienna Mienaristy
"Skripsi ini membahas pembatalan perkawinan poligami karena ketiadaan izin isteri pertama dalam melakukan poligami. Pasal 5 UU Perkawinan, Hukum Islam dan Pasal 58 KHI (ijtihad para ulama Indonesia), mengatur bahwa poligami diperbolehkan apabila memenuhi syarat-syarat. Dalam melakukan penelitian, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridisnormatif dan tipologi bersifat deskriptif analitis. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan pembatalan perkawinan poligami, bagaimana akibat pembatalan perkawinan poligami dan apakah tepat pertimbangan hakim dalam pembatalan perkawinan pada Putusan Pengadilan Agama Tangerang Nomor 312/Pdt.G/2009/PA.Tng.
Kesimpulan atas permasalahan tersebut adalah perkawinan poligami yang dilakukan tanpa adanya izin isteri pertama adalah bertentangan dengan UU Perkawinan dan KHI sehingga dapat dibatalkan. Putusan pembatalan perkawinan menyebabkan perkawinan mereka batal, mereka bukan lagi sebagai suami isteri, hak dan kewajiban antara suami isteri menjadi hapus, tidak ada harta bersama, anak yang lahir dari perkawinan yang dibatalkan tetap menjadi anak sah dari kedua orang-tuanya dan ada masa iddah bagi isteri. Putusan Hakim PA Tangerang Nomor 312/Pdt.G/2009/PA.Tng sudah tepat.

This thesis examines the annulment of marriage caused by the absence of permission from the first wife to do polygamy. Article 5 of Marriage Law, Islamic Law and Article 58 Compilation of Islamic Law (ijtihad by Indonesian muslim scholars), regulate that husband is permitted to do polygamy if he fulfill the requirements. In conducting this research, the writer uses juridicial-normative library research methods and the typology is descriptive analytical. The problem in this thesis are how is the regulation of polygamous marriage annulment, the consequences of polygamous marriage annulment and whether the judges sentence of religious court of Tangerang No. 312/Pdt.G/2009/PA.Tng is already appropriate and correct or not.
The conclusion of those problems are polygamous marriages that held without the first wife’s permission is prohibited and against Marriage Law and Compilation of Islamic Law, so that polygamous marriage can be annulled. Polygamous marriage annulment causes their marriage is annulled, they are no longer as husband and wife, the rights and obligations between husband and wife whose marriage is annulled become no longer exist, there is no common property between them, children who were born on that annulled polygamous marriage are still legitimate child of their parents and there is waiting period for the wife. Judge’s sentence of Religious Court of Tangerang No. 312/Pdt.G/2009/PA.Tng is correct and appropriate.
"
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S58343
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>