"A. Latar Belakang Masalah
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (disingkat UUP) yang disusun berdasar Pancasila sebagai cita hukum nasional berlaku bagi seluruh penduduk Indonesia menggantikan hukum perkawinan lama. Sesudah menjadi Undang-undang, Rancangan Undang-undang Perkawinan (RUUP) yang diajukan oleh Pemerintah mengalami perubahan fundamental, terutama perubahan falsafah hukumnya dan rumusannya. Undang-undang ini diundangkan pada tanggal 2 Januari 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 3019), berlaku efektif sejak 1 Oktober 1975 sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang diundangkan pada tanggal 1 April 1975 (Lembaran Negara Nomor 12). Perubahan dari RUUP menjadi UUP terutama mengenai falsafah hukumnya dan rumusannya. Dari proses sejarah pembentukan UUP, dapat disimpulkan bahwa: a) UUP sudah tidak mengandung ketentuan yang bertentangan dengan Hukum Agama; b) perkawinan adalah sah bila dilaksanakan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 2 ayat I UUP); c) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk (disingkat NTR) dan UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman dijamin kelangsungannya,1
Dalam negara Republik Indonesia yang berdasar atas hukum. Undang Undang Dasar 1945 (UUD) sebagai hukum dasar menyatakan, "Negara menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu" [Pasal 29 ayat (1)]. Dengan adanya kebebasan memeluk agama maka di Indonesia, maka di Indonesia ada pluralitas agama.2 UUP mendudukkan hukum-hukum agama dibidang perkawinan pada kedudukan esensial pasal 2 ayat (1) UUP. Maka di Indonesia berlaku hukum-hukum perkawinan agama sehingga di Indonesia ada pluralitas hukum perkawinan. Setelah menjadi UUP (yang mendudukkan dalam kedudukan fundamental dan esensial), Pasal 57 UUP menentukan pengertian perkawinan campuran sebagai berikut:
Pasal 57 UUP berbunyi: "Yang dimaksud dengan Perkawinan Campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Penjelasan Pasal 57 UUP berbunyi "Cukup jelas".3 Pasal 57 UUP berasal dari Pasal 64 RUUP. Dalam proses pelaksanaan UUP timbul perbedaan pendapat tentang pengertian dan pengaturan perkawinan campuran. Ada pendapat yang berakibat tidak ada pelayanan perkawinan antar penganut agama yang berbeda;4 Pelayanan perkawinan dengan pelaksanaan dan pencatatan yang beraneka ragam.5 Ada perkawinan antar pemeluk agama yang berbeda yang dilangsungkan di luar negeri walaupun kedua pasangan tetap?"