Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 116256 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Endang Sulistyorini
"Pada praktiknya, peralihan hak atas tanah yang dilakukan dihadapan PPAT dituangkan ke dalam blanko akta yang siap diisi oleh PPAT, di mana akta tersebut formatnya sudah baku. Pada kenyataan di lapangan didapati adanya sengketa Tanah Hibah yang ditimbulkan karena ketiadaan perlindungan bagi para pihak terutama Pihak Pemberi Hibah oleh karena itu diperlukan suatu akta yang menyertai Akta Hibah Tanah guna mencegah atau meminimalisir timbulnya sengketa antara pihak pemberi hibah dengan pihak penerima hibah yaitu Akta Kesepakatan Bersama yang dibuat di hadapan Notaris. Pokok permasalahan yang diangkat pada penelitian ini yaitu berkaitan dengan pemenuhan syarat otentisitas dari Akta Hibah Pejabat Pembuat Akta Tanah yang disertai Akta Kesepakatan Bersama sebagai kekuatan pembuktian yang sempurna dan permasalahan yang berkaitan dengan kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang merangkap jabatan sebagai Notaris selaku pejabat umum sebagaimana diatur pada peraturan perundang-undangan dalam pembuatan Akta Kesepakatan Bersama yang menyertai Akta Hibah Tanah. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian kepustakaan yang bersifat normative dengan Tipe penelitian evaluatif dari segi tujuannya. Penelitian ini mempergunakan Data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Otentisitas dari akta yang dipergunakan dalam penghibahan atas tanah dalam hal ini dengan menggunakan blanko Akta Hibah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang disertai dengan akta kesepakatan bersama yang dibuat secara notariil sebagai wadah untuk menampung kesepakatan-kesepakatan tertentu antara pemberi hibah dengan penerima hibah dengan dikaitkan pada Pasal 1868 KUHPerdata tentang syarat suatu akta dianggap sebagai akta otentik (bentuknya ditentukan oleh undang-undang dan dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang) hanya dapat dipenuhi oleh Akta Kesepakatan Bersama yang menyertai Akta Hibah Atas Tanah itu sendiri ( bentuknya dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2005 tentang Jabatan Notaris) sedangkan Akta Hibah Tanah/PPAT belum memenuhi keotentikan akta berdasarkan Pasal yang dimaksud karena Akta Hibah Tanah/PPAT bentuknya hanya ditentukan berdasarkan PMNA/Ka.BPN Nomor 3 Tahun 1997 atau bukan berupa Undang-Undang walaupun dalam pembuatan Akta Hibah Tanah/PPAT ini dibuat dihadapan PPAT sebagai pegawai umum. Namun apabila ditinjau dari fungsi akta sebagai syarat untuk menyatakan adanya suatu perbuatan hukum dan sebagai alat pembuktian, keduanya dapat memenuhi ketentuan tersebut. Kesimpulan dari penelitian yang dilakukan adalah bahwa kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang merangkap jabatan sebagai Notaris selaku pejabat umum sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) PP Nomor 37 tahun 1998 jo. Pasal 17 butir g Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dalam pembuatan Akta Kesepakatan Bersama yang menyertai Akta Hibah Tanah adalah harus sebagai Notaris yang wilayah kerjanya sama dengan wilayah kerja Notaris tersebut sebagai PPAT di mana hal in! dapat ditentukan berdasarkan letak objek tanah yang dihibahkan tersebut. Pada kasus ini, letak objek tanah yang dihibahkan ada di wilayah Jakarta Barat sehingga yang menangani adalah PPAT yang merangkap sebagai Notaris dengan wilayah kerja Jakarta Barat. Sementara itu Perumusan pasal-pasal yang dikehendaki antara pihak pemberi hibah dan penerima hibah atas tanah dalam Akta Kesepakatan Bersama yang menyertai Akta Hibah Tanah/PPAT haruslah tidak saling bertentangan prinsip-prinsip hukumnya dengan mengacu pada Pasal 16 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 yang menyebutkan bahwa dalam menjalankan jabatannya seorang notaris wajib untuk bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum dalam hal ini yaitu mencegah serta meminimalisir kemungkinan terjadinya sengketa di kemudian hari antara pihak pemberi hibah dengan pihak penerima hibah atas tanah."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16342
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Widi Hastuti
"Tanah merupakan salah satu aset terpenting bangsa Indonesia yang memiliki spektrum keterkaitan pengelolaan yang sangat luas serta melibatkan banyak pihak. Tesis ini mengangkat studi kasus terhadap pembatalan sertipikat hak milik nomor 253 Desa Wironanggan Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Permohonan hak merupakan salah satu cara memperoleh hak atas tanah. Hak atas tanah yang diperoleh dapat berupa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, dan hak-hak lain yang diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria. Guna memperoleh kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah, maka diadakanlah pendaftaran tanah. Sertipikat hak atas tanah sebagai alat bukti yang kuat, haruslah dapat membuktikan keabsahan dari kepemilikan dari hak atas tanah. Pendaftaran tanah masih didominasi karakteristik publikasi negatif, maksudnya negara tidak menjamin kebenaran data yang terdaftar di dalam daftar umum Pendaftaran Tanah. Artinya suatu waktu suatu hak atas tanah dapat dibatalkan, apabila terbukti data tersebut tidak benar. Dalam prakteknya untuk terjadinya suatu hak atas tanah harus tetap melalui peraturan yang ditentukan, namun masih banyak terjadi kekeliruan-kekeliruan yang berakibat dibatalkannya hak atas tanah tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16341
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Deby Nuri Herasanti
"Dalam rangka mewujudkan lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum, perlu dikelola secara efektif dan efisien. Salah satu usaha Pemerintah dalam memasyarakatkan wakaf untuk kepentingan umum adalah dengan memberlakukan Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan wakaf antara lain Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 1977, Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang No. 41 Tahun 2004. Namun dalam prakteknya masih ada beberapa masalah yang timbul diantaranya yaitu apakah dengan dikeluarkannya Peraturan-peraturan yang mengatur perwakafan tanah tersebut di atas telah diimplementasikan dengan benar? Kendala﷓kendala apa saja yang dihadapi dalam pensertifikatan tanah wakaf di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Metode penelitian yang penulis pakai adalah metode penelitian empiris dan metode penelitian kepustakaan. Studi kasus yang dilakukan pada Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, dalam hal ini menghasilkan analisa pemecahan masalah yaitu karena Peraturan Pemerintah (PP) yang menjelaskan pelaksanaan Undang-undang No.41 Tahun 2004 belum keluar maka Undang-undang tersebut belum berlaku secara efektif, dan yang masih menjadi pedoman adalah Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 dan Kompilasi Hukum Islam. Selain itu untuk masa yang akan datang, disarankan agar diperhatikan besarnya biaya pensertifikatan tanah wakaf, tenaga kerja, dan waktu pelaksanakan pensertifikatan, dan kelengkapan surat atau dokumen tanah wakaf. Keadaan demikian akan menciptakan sinergi kerja antara pemerintah, pegawai instansi yang berkaitan dan masyarakat sebagai pelaksana Pensertifikatan Tanah Wakaf. Keadaan yang saling bersinergis ini diharapkan dapat mengakselerasi pelaksanaan kegiatan pensertifikatan Tanah Wakaf untuk kepentingan umum dalam mencapai kesejahteraan sosial yang sesuai dengan ajaran agama Islam."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16355
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Reza Al Makki
"ABSTRAK
Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah sebagai akta otentik merupakan alat bukti yang kuat yang mempunyai peranan penting dalam setiap peristiwa hukum berkenaan dengan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun. Dengan akta ini menjamin kepastian hukum, yang sekaligus diharapkan pula dapat dihindari permasalahan hukum (sengketa) di masa yang akan datang. PPAT sebagai pejabat umum yang berwenang membuat alat bukti tertulis yang otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat serta memberikan kepastian hukum yang diberikan oleh Undang-undang demi kepentingan masyarakat umum, sehingga PPAT mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang cukup berat dalam menjalankan jabatannya. Pokok permasalahan dari tesis ini adalah: 1. Apakah sanksi yang dapat dikenakan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah yang membuat akta tanah tanpa persetujuan dan sepengetahuan istri dan ahli waris? (Khususnya pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan). 2. Apakah sudah tepat dan cermat pertimbangan hukum yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Akta Hibah batal demi hukum karena mengandung cacat hukum? Metode penelitian yang digunakan adalah metode kepustakaan yang bersifat Yuridis Normatif, yaitu dilakukan dari kepustakaan yang bersifat data sekunder. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan Kode Etik Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan bahan hukum sekunder seperti buku-buku dan artikel serta bahan hukum tertier. Jadi dalam tesis ini dapat ditarik kesimpulan PPAT dapat dikenakan sanksi yang berupa administratif, berupa teguran, maupun pencabutan ijin, dan juga dapat dikenakan sanksi pidana menurut pasal 263, 264, 372, dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Tindakan hakim dalam memutus perkara ini sudah tepat, karena PPAT dalam membuat akta hibah ini tidak mengikut sertakan isteri pertama sebagai penggugat. Sehingga akta ini dapat dibatalkan dengan putusan pengadilan negeri, yang dimohonkan oleh pihak yang merasa dirugikan.

ABSTRAK
Deed of Land Deed Official (PPAT) is an authentic certificate used as a hard evidence and play an important role in every law event of land ownership right and "Hak Milik atas Satuan Rumah Susun" (Strata Title). This deed guarantees certainty of law and can be used to avoid any lawsuit in the future. Land Deed Official as a public official has authority to make authentic and legal deed that bears power of verification and Law certainty allotted by government regulation for public interest. This special competency made PPAT as a relatively heavy responsibility and obligation in performing their occupation. The objective of this thesis is to review the law consequences of Deed made by PPAT which runs the process by violating The PPAT Code of Conduct (Peraturan Jabatan PPAT), that it can be classified as a criminal action with kind of accusations are document adulteration, deception and/or fraud if making a mistake/omission in performing their occupation. The main problem to be discussed in this thesis are: 1. What kind of sanction that can be applied to Land Deed Official whose drawing up a deed of bequest (Hibah) without any approval or consent of his spouse and beneficiary ? (particularly in the case of the District Court of South Jakarta); 2. Is it accurate for the legal consideration from the District Court of South Jakarta stating that the Deed of Bequest is void by law due to legal defection?; The research method applied is the official normative research method, which focuses on researching based on records and documentation. PPAT can be sanctioned by administrative, such as written warning, or Annulations of License by Minister of Law (Menteri Kehakiman), and also can be punished by Civil Law according to Article 263, 264, 372 and 378. The Panel of Judges has been correct in considering based on Judgment of that PPAT in written the deed without involving spouse/the wife as a party. Therefore this deed can be annul by the law with the verdict of Court of Justice, which must be request from the party that feeling loss.
"
2007
T19600
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Maretha
"Jual beli adalah perbuatan hukum yang sering dilakukan dalam masyarakat. Jual beli hendaknya dituangkan dalam bentuk akta otentik. Hal ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum. Tetapi tidak semua masyarakat melakukan jual beli dalam bentuk otentik, khususnya yang memiliki keterbatasan dana dan ilmu pengetahuan. Sehingga mereka seringkali melakukan jual beli secara bawah tangan. Sebab mereka belum menyadari jual beli secara otentik adalah Cara yang aman untuk menjamin kepastian hukum. Akta otentik dibuat oleh pejabat umum yang diberi kewenangan untuk itu; diantaranya notaris. Salah satu bentuk akta otentik adalah akta perjanjian akan jual beli. Perjanjian akan jual beli merupakan perjanjian pendahuluan dari perjanjian jual bali. Hal ini merupakan alternatif bagi calon penjual dan Calon pembeli apabila dalam jual beli terdapat hal-hal yang menyebabkan tidak dapat langsung dilakukan perjanjian jual beli. Jual beli diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Permasalahan yang perlu diperhatikan, yaitu bagaimana keabsahan akta yang dibuat oleh notaris tentang perjanjian akan jual beli yang harganya tidak sesuai dengan harga sebenarnya, khususnya didaerah Jakarta Barat, dapatkah notaris membuat akta tentang perjanjian akan jual beli yang harganya tidak sesuai dengan harga sebenarnya sedangkan notaris mengetahui harga yang dikehendaki para pihak dalam akta bukan merupakan harga sebenarnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Secara umum, aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam perjanjian akan jual beli adalah meneliti obyek jual beli secara seksama. Tetapi dalanl hal terdapat penyimpangan. dalam perjanjian akan jual bali, dimana harga yang tercantum dalam akta bukan merupakan harga yang sebenarnya maka diperlukan sikap yang cermat dari seorang notaris. Perlindungan yang diberikan oleh hukum dalam perjanjian akan jual beli meliputi perlindungan bagi pembeli dan penjual."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16517
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rambing, Romel J.
"Perjanjian lahir dari kesepakatan para pihak yang membuatnya dimana mereka bebas menuangkan isi kesepakatannya tersebut dengan asas kebebasan berkontrak hal tersebut diatur dalam pasal 1320, 1337, pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan sepanjang tidak melanggar hukum, ketertiban umum, moral dan kesusilaan. Dimana perjanjian tersebut dapat dituangkan dalam akta tertulis baik akta otentik maupun akta dibawah tangan. Namun tesis ini hanya mengulas akta perjanjian kesepakatan bersama dalam bentuk akta otentik.
Sesuai dengan pasal 1 Undang-Undang Jabatan Notaris dan Ketentuan-ketentuan dalam Kode Etik Notaris maka Notaris selaku pejabat yang berwenang membuat akta otentik harus dapat mempertimbangkan dan menganalisa dengan cermat dalam proses pembuatan akta otentik tersebut sejak para pihak datang menghadapnya dan mengemukakan keterangan-keterangan baik berupa syarat-syarat formil maupun syarat-syarat administrasi yang menjadi dasar pembuatan akta tersebut sampai dengan tanggung jawab notaris terhadap bentuk akta otentik tersebut.
Notaris tidak diperbolehkan untuk menolak membuat akta sesuai dengan kemauan para pihak kerena sudah menjadi kewajiban dan wewenang notaris kecuali ada alasan yang menurut undang-undang untuk menolaknya. Suatu perbuatan yang dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum apabila mengandung unsur-unsur adanya perbuatan, perbuatan yang melawan hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian. Bila unsur-unsur tersebut terpenuhi maka seseorang diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul karena perbuatannya.
Tesis membahas perjanjian kesepakatan bersama yang dibuatkan Akta Otentik dihadapan Notaris di Jakarta Timur, Adapun judul aktanya adalah "Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik yang Memuat Perjanjian Kesepakatan bersama." Melalui metode penelitian kepustakaan dan wawancara, penulis akan menguraikan pembahasan permasalahan hukum khususnya yang timbul dari akta tersebut maupun ditinjau dari kewenangan tanggung jawab Notaris terhadap akta perjanjian kesepakatan bersama dalam kasus tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16338
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fenny Febrianty
"PPAT telah diberikan kewenangan oleh Pemerintah untuk melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu. Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud salah satunya adalah jual beli tanah dengan dibuatkan Akta Jual Beli tanah oleh PPAT. Perbuatan jual beli dengan dibuatkan Akta Jual Beli oleh PPAT tersebut adalah sah apabila si penjual benar-benar orang yang berhak atas tanah itu atau kuasanya yang sah dan si pembeli juga tergolong orang yang berhak untuk mempunyai serta menguasai tanah itu. Di dalam praktiknya, tidak sedikit PPAT yang mengalami masalah sehubungan dengan Akta Jual Beli yang telah dibuatnya dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum oleh suatu Putusan Pengadilan sebagai akibat ditemukannya cacat hukum dalam pembuatannya, misalnya ternyata dokumen yang diberikan salah satu pihak tidak benar (palsu). Sehubungan dengan hal tersebut, timbul permasalahan yakni apakah seorang PPAT dapat dimintai pertanggungjawabannya sehubungan dengan Akta Jual Beli yang dibuatnya telah dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum oleh Putusan Pengadilan sebagai akibat terdapat cacat hukum dalam pembuatannya? Dari hasil penelitian yang telah dilakukan Penulis, PPAT dapat dimintai pertanggungjawabannya sehubungan dengan Akta Jual Beli yang dibuatnya telah dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum oleh Putusan Pengadilan sebagai akibat ditemukannya cacat hukum dalam pembuatannya, baik secara perdata, pidana maupun administratif apabila PPAT yang bersangkutan terbukti bersalah dalam proses pembuatan Akta Jual Beli tersebut. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif yang mengacu kepada peraturan-peraturan yang ada sesuai dengan bidang kajian ilmu hukum.

Official Authority Drafter of the Deed of Land (PPAT) has been given the discretion by the Government to partially conduct the activity of land registration by virtue of drafting a deed as evidence on the specific legal action concerning the right over land or Ownerships Rights on Units of Condominiums (Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun), which will be used as basis for the registration of amendment of the database of land registration caused by such legal action. One of the legal action referred above is the sales-purchase of land by virtue of the Sales Purchase of Land Agreement (Land SPA) made by the PPAT. Land SPA becomes valid if the seller were in truth the entity that owned the land or the proxy and the purchaser is a category of entity that can own and control the land. In practice, not a few PPATs face problems in relation with the annulment of Land SPA or the declaration of Land SPA as null and void by virtue of decision of the court that found legal defects upon the conclusion of the Land SPA. One example is how the document given by the party was a forged document. In relation with such matter, the question that arises is whether a PPAT can assume liability concerning the Land SPA that is annulled by the court or declared by the court as null and void due to the reason as described above. Based on the research of the author, PPAT assumes liabilities in relation with the annulment or the declaration as described above through civil and criminal proceedings as well as administrative procedures should the PPAT is found responsible for the unlawful conclusion of the Land SPA. In this particular research, methods employed are library research entailing normative juridical rules in accordance with relevant spheres of law study."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19317
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Athirah Zahra
"Penelitian ini membahas mengenai pembatalan akta autentik oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan berupa akta hibah yang dibuat oleh PPAT. Syarat objektif tidak terpenuhi pada akta hibah yang dibuat oleh PPAT. Hal ini dibuktikan dengan Akta Kesepakatan Bersama dan Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menerangkan, bahwa objek hibah bukan milik pemberi hibah. Adapun permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah mengenai tanggung jawab PPAT terhadap akta hibah yang dibatalkan dan akibat hukum atas akta hibah yang dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder atau bahan kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data disajikan secara preskriptif. Hasil analisis adalah pembatalan akta PPAT oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan bukan karena kelalaian dan kesalahan dari PPAT, melainkan karena kelalaian dan kesalahan dari para pihak dalam perjanjian sehingga pada kasus ini PPAT tidak memiliki tanggung jawab baik dalam perdata, maupun administrasi terhadap pembatalan akta hibah tersebut. Akibat hukum dari tidak terpenuhinya syarat objektif, maka akta hibah yang dibuat oleh PPAT batal demi hukum, perjanjian tersebut tidak berkekuatan hukum tetap dan dianggap tidak pernah ada suatu perikatan.

This thesis discusses the cancellation of an authentic deed by the South Jakarta Religious Court in the form of a grant deed made by PPAT. Objective requirements are not met in the deed of grant made by PPAT. This is evidenced by the Deed of Collective Agreement and Determination of the South Jakarta Religious Court which explains that the object of the grant does not belong to the grantor. The problems examined in this study are the PPAT's responsibility for the canceled grant deed and the legal consequences of the canceled grant deed by the South Jakarta Religious Court Decision. To answer these problems, normative legal research methods are used by using secondary data or library materials consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Data analysis is presented prescriptively. The result of the analysis is that the cancellation of the PPAT deed by the South Jakarta Religious Court was not due to the negligence and fault of the PPAT, but because of the negligence and error of the parties in the agreement so that in this case PPAT has no responsibility both in civil and administrative matters for the cancellation of the grant deed. The legal consequences of not fulfilling the objective requirements, the grant deed made by the PPAT is null and void, the agreement has no permanent legal force and is considered to have never been an engagement."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anggrita Sudrajiningrum
"Akta hibah PPAT dengan subjek fiktif yang dimana pihak pemberi hibah yang sudah meninggal dunia dibuat fiktif oleh penerima hibah tanpa sepengetahuan PPAT. Dalam pembuatan akta hibah, para pihak tidak menghadap PPAT melainkan PPAT memberikan blanko kosong kepada penerima hibah yang menyebabkan penerima hibah membuat subjek fiktif sebagai pemberi hibah dengan membubuhkan cap jempol pada akta hibah tersebut. Dalam kasus ini, penulis akan membahas mengenai tanggung jawab PPAT atas akta tersebut, serta keabsahan dari akta hibah dengan subjek fiktif tersebut. Metode penelitian ini menggunakan bentuk yuridis normatif, yaitu pendekatan dari sudut kaidah-kaidah dan pelaksanaan peraturan yang berlaku di masyarakat dengan pendekatan kasus Putusan Nomor 93/Pid/B/2016/Pn. Gpr. Sedangkan jenis data yang digunakan ialah data sekunder atau bahan pustaka, yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode analisis data yang digunakan di dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif. Dilihat dari sifatnya, penelitian ini termasuk ke dalam penelitian deskriptif analitis karena memberikan jalan keluar atau saran untuk mengatasi permasalahan serta berusaha mencari jawaban atas permasalahan. Berdasarkan data hasil yang diperoleh, bahwa akta hibah tersebut menjadi tidak otentik dan karena Pasal 1682 KUHPerdata akta hibah wajib dibuat dengan akta otentik, maka akta hibah tersebut menjadi non-existent. Dan PPAT dalam kasus ini, bertanggung jawab secara administratif, secara perdata karena melanggar Pasal 1365 KUHPerdata, namun tidak dapat dikenakan sanksi pidana.

The deed of grant is issued by Land Deed Official with the fictitious subject when the dead grantor is written fictitiously by the grantee unbeknownst to Land Deed Official. In issuing the deed of grant, the parties do not face Land Deed Official, but Land Deed Official gives the grantee a blank form which encourages the grantee to write a fictitious subject as the grantor by putting a thumbprint on the deed of grant. In this case, the researcher discusses responsibility of Land Deed Official to the deed, as well as validity of the deed of grant with fictitious subject. The normative juridical method was used in this research, with an approach from the perspective of principles and implementation of applicable regulation in the society with the approach of a case, verdict No. 93 Pid B 2016 Pn. Gpr. Meanwhile, the used data were secondary data or literature, which consists of primary and secondary legal materials. The data analysis method used in this research was the qualitative approach. Viewed from its characteristics, this research belongs to the descriptive analysis research since it provides a solution or suggestion to solve the problems and attempts to find an answer to the problem. Based on the obtained result, the deed of grant with fictitious subject turns inauthentic and the deed of grant must be issued with an authentic deed as stipulated in Article 1682 of Indonesian Civil Code. Thus, such deed of grant becomes non existent. In this case, Land Deed Official is administratively responsible since there is an infringement on Article 1365 of Indonesian Civil Code in civil terms, but the criminal sanction cannot be imposed."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T51079
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ririn Mudrikah
"Jual beli tanah pada hakikatnya merupakan salah satu bentuk pemindahan hak atas tanah kepada pihak/orang lain. Ada tiga tahapan jual beli tanah, yaitu pertemuan antara calon penjual dan calon pembeli, pelaksanaan jual beli tanah dihadapan PPAT dan pendaftaran peralihan hak atas tanah. Akta jual beli tanah dibuat oleh PPAT atau PPAT- Sementara apabila di suatu daerah belum cukup terdapat PPAT. Akta jual beli tanah adalah akta PPAT yang merupakan akta otentik, karena memenuhi persyaratan yang terdapat dalam Pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Karena itu, akta jual beli tanah harus dibuat sesuai dengan pedoman pengisian akta .Tetapi timbul permasalahan bila akta tersebut dibuat oleh PPAT-Sementara dalam hal ini Camat yang ditunjuk di Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, karena tidak ada pendidikan khusus pembuatan akta sebelum menjabat sebagai PPAT-Sementara. Permasalahan yang ada yaitu sesuaikah pembuatan akta jual beli tanah yang dibuat oleh Camat sebagai PPAT-Sementara di Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dengan pedoman yang ada pada Lampiran Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 ? Adakah akibat hukum akta jual beli tanah yang dibuat oleh Camat sebagai PPAT-Sementara di Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi apabila tidak sesuai dengan pedoman pengisian akta yang berlaku ? Bagaimana tanggung jawab Camat sebagai PPAT-Sementara di Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi apabila akta jual beli tanah yang dibuatnya cacat hukum ? Untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan tersebut , digunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dan tipe penelitian yang digunakan yaitu evaluatif. Camat dalam menjalankan jabatan sebagai PPAT-Sementara, yaitu dalam pembuatan akta jual beli tanah tidak sesuai dengan pedoman pengisian akta. Tidak hanya itu, Camat tersebut tidak membacakan dan menjelaskan isi akta, Serta penandatanganan oleh penjual, pembeli dan saksi-saksi tidak dihadapan Camat, sehingga mengakibatkan akta yang dibuatnya cacat hukum. Bila cacat hukum, akan dikenakan sanksi berupa sanksi administratif yaitu teguran tertulis sampai pemberhentian dari jabatannya sebagai PPAT-Sementara. Sedangkan tanggung jawab Camat tersebut yaitu memberi ganti kerugian kepada pihak-pihak yang menderita kerugian."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16505
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>