Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 93551 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rachmi Suprihartanti Septiningtyas
"L/C merupakan instrumen yang ditawarkan oleh Bank Devisa untuk memudahkan lalu lintas pcmbiayaan transaksi perdagangan internasional.Pada dasarnya L/C terdiri dari dua jenis yaitu komersial L/C dan Standby L/C. Komersial L/C mcrupakan L/C berdokumen yang dijadikan sarana pembayaran atas suatu prestasi (barang atau jasa) yang dilakukan penjual atau beneficiary kepada pembeli atau applicant. Sedangkan Standby L/C adalah L/C yang dibuka khusus sebagai jaminan untuk dimanfaatkan bilamana perlu untuk membayar seorang penjual (beneficiary) atau bank atas nama nasabahnya, bila nasabah bank tersebut gagal melakukan kontrak atau membayar pinjaman yang diperjanjikan.Fungsi- fungsi lain dari Standby L/C yaitu Applicant atau orang yang mohon diterbitkannya Standby L/C sebagai peserta tender tidak rnenanda-tangani kontrak selelah ia dinyatakan menang tender atau tidak dapat mempertanggung jawabkan uang muka yang telah ditariknya, Applicant atau orang yang mohon diterbilkannya Standby L/C sebagai penjual barang atau jasa, tidak dapal mcnyerahkan barang atau jasa seperti yang tclah ditetapkan dalam kontrak appIicant atau orang yang mohon diterbitkannya Standby L/C sebagai debitur, tidak dapat membayar kembali kredit yang telah diterima dari kreditur.
Keberadaan Standby l./C secara hukum sebagai bentuk realisasi pembayaran berdasarkan perjanjian fasilitas Standby L/C yaitu pada saat debitur Wanprestasi Bank berkewajiban langsung membayar sejumlah uang yang ditanggung oleh Benefeciary sesuai dengan apa yang diperjanjikan antara antara aplicant dan Bank Penerbit. Mengenai bentuk-bentuk wanpreslasi tidak perlu dibuktikan tctapi mengenai adanya syarat kegagalan Debitur metakukan pembayaran atau gagal melaksanakan pekerjaan hingga merugikan pihak yang dijamin telah disebutkan scbelumnya dalam akta perjanjian Standby L/C sebagai suatu perjanjian atau kontrak mengikat secara hukum yaitu apapun yang diperjanjikan dalam akta perjanjian berlaku secara sah sebagai undang-undang bagi para pihak yang mcmbuatnya. Ayat ini mengandung pengertian adanya asas kebebasan berkontrak, di mana para pihak diberi kebebasan seluas-luasnya umuk mcngadakan perjanjian apa saja asal memenuhi syaral-syarat sahnya perjanjian scsuai pasal |320 KUH Perdata. Sedangkan hubungan hukum diantara para pihak yang terlibat dalam realisasi pembayaran jaminan dengan menggunakan Standby L/C Dalam sualu transaksi standby L/C, pada prinsipnya terdapat beberapa hubungan yang sccara hukum memiliki kedudukan terpisah satu sama lain yaitu hubungan hukum antara Pemohon dan Penerima karena dilandasi oleh kontrak penjualan didasarkan pada perjanjian fasilitas Standby L/C.
Hubungan hukum antara pemohon dan bank penerbit didasarkan pada kontrak yang dinamakan perjanjian Fasilitas standby L/C atau perjanjian standby L/C (aplikasi L/C), Hubungan Hukum antara Bank Penerbit dan penerima yaitu didasarkan pada Standby L/C yang diterbitkan oleh Bank pcnerbit disetujui oleh penerima, persetujuan penerima tcrhadap Standby L/C diwujudkan melalui pengajuan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam standby L/C kepada penerbit, Hubungan Hukum antara Bank Pcnerbil. dan Bank Penerus yaitu didasarkan pada instruksi bank penerbit kepada bank penerus dan telah disetujui oleh bank penerus. Bank penerbit memberi instruksi kepada bank penerus untuk meneruskan mengenai penerbitan standby L/C. Hubungan hukum antara bank penerbit dan bank penerus adalah sualu hubungan ?keagenan?,Hubungan Hukum Bank Penerus dan Penerima tergantung dari fungsi yang dilakukan oleh bank penerus sesuai dengan pcrsyaratan L/C komersial.Pada standby L/C. Bank penerus dapat berfungsi scbagai bank penerus semata-mata, bank pengkonfirmasi, bank penegosiasi, bank pembayar atau bank pengaksep."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16593
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nadya Sagita
"Merek merupakan salah satu faktor penting dalam kegiatan ekonomi, yaitu sebagai identitas dari barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah mengalami perluasan definisi merek, yaitu dengan ditambahkannya merek-merek nonkonvensional secara eksplisit seperti merek tiga dimensi, hologram dan suara. Selain ketiga jenis merek nonkonvensional tersebut, masih ada jenis-jenis merek nonkonvensional lainnya, salah satunya adalah merek gerak. Namun, merek gerak tidak secara eksplisit disebutkan dalam definisi merek pada Undang-Undang Merek. Skripsi ini membahas mengenai merek gerak, apakah merek gerak dapat didaftarkan di Amerika Serikat, Uni Eropa, Hong Kong dan Jepang, syarat-syarat pendaftaran merek gerak di negara-negara tersebut, apakah merek gerak dapat didaftarkan di Indonesia, syarat-syarat pendaftaran merek gerak di Indonesia, serta kendala pendaftaran merek gerak di Indonesia. Skripsi ini merupakan penelitian yuridis normatif yang meneliti rumusan masalah menggunakan peraturan-peraturan yang berlaku. Dari penelitian ini, ditemukan kesimpulan bahwa meskipun belum diatur dalam Undang-Undang Merek, tidak tertutup kemungkinan merek gerak untuk dapat didaftarkan di Indonesia. Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual dapat melihat ketentuan mengenai pendaftaran merek gerak dalam Singapore Treaty maupun ketentuan pendaftaran merek gerak di berbagai negara sebagai pedoman dalam memeriksa pendaftaran merek gerak di Indonesia.
Trademark is one of the important factors in economic activity, which is as an identity of goods and or services traded. Trademark definition in Law Number 20 of the Year 2016 concerning Trademark and Geographical Indications has been through an expansion with the addition of non conventional trademarks explicitly such as three dimensional trademark, holograms and sound. Besides those 3 non conventional trademarks, there are still more non conventional trademarks one of them is motion trademark. However, motion trademark is not mentioned explicitly in trademark definition in Law Number 20 of the Year 2016. This undergraduate thesis discussed about motion trademark, whether motion trademark can be registered in the United States of America, European Union, Hong Kong and Japan, requirements to register motion trademark in those countries, whether motion trademark can be registered in Indonesia, requirements to register motion trademark in Indonesia, also the obstacles faced to register motion trademark in Indonesia. The writer uses a normative legal writing method, analyzing problems using applicable regulations. From this research, it can be concluded that even though it is not yet to be regulated in Trademark Law in Indonesia, it is possible to register motion trademark in Indonesia. The Indonesia Intellectual Property Office can use regulations related to registration of motion trademark in the Singapore Treaty or in Trademark Law from certain countries as guidelines to examine motion trademark registration in Indonesia.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Theresia Gita Johana
"Dalam iklim usaha penting untuk menciptakan kepastian hukum, termasuk dalam perihal perlindungan terhadap Hak Merek. Praktik trademark squatting terjadi ketika terjadi pendaftaran merek oleh seorang individu atas merek yang bukan miliknya dengan maksud dijual kembali kepada pemilik merek yang sah tersebut. Terkait hal tersebut terdapat dua pokok permasalah yaitu mengenai bagaimana perlindungan hukum bagi Hak Merek dari praktik trademark squatting dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografi dan bagaimana perbandingannya dengan pengaturan secara internasional dan di Rusia, Republik Rakyat Cina dan Amerika Serikat dengan metode penelitian yuridis-normatif. Walaupun istilah trademark squatting tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, namun pada dasarnya suatu merek dapat memperoleh perlindungan dari praktik trademark squatting dengan adanya konsep merek terkenal,
In business it is important to create legal certainty, including regarding the protection of trademark rights. The practice of trademark squatting occurs when an individual register and obtain the trademark rights of other parties with the intention of reselling the registered trademark rights to the actual owner of the trademark. Regarding this matter, there are two main issues in this researc, about the legal protection for trademark rights from the practice of trademark squatting in Law Number 20 of 2016 concerning Trademark and Geographical Indications and how it compares to international regulations and regulations in Russia, People’s Republic of China and United States of America. This research is concucted using judicial-normative research methods. Although the term trademark squatting is not known in Law Number 20 Year 2016, basically a trademark can get protection from the practice of trademark squatting by using the concept of well-known marks, bad faith, and non-use marks."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Natassa Raemavenzka
"Penerapan doctrine of foreign equivalents terhadap Merek AQUA yang merupakan merek untuk produk air minum dalam kemasan, menempatkan Merek AQUA sebagai merek generik dalam tingkatan kekuatan daya pembeda merek, sebab kata ‘aqua’ dalam Merek AQUA memiliki arti kata ‘air’ apabila diterjemahkan dari bahasa Latin ke dalam bahasa Indonesia merupakan kata yang menerangkan nama barangnya yaitu air minum. Unsur berupa keterkenalan merek dan penggunaan merek secara terus-menerus oleh PT Aqua Golden Mississippi sekalipun tidak dapat memberikan secondary meaning terhadap Merek AQUA sebagai merek generik. Perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap Merek AQUA hanyalah Merek AQUA sebagai marks as per set dengan pengecualian terhadap kata ‘aqua’.

The application of doctrine of foreign equivalents to AQUA® which is the trademark for bottled drinking water products, placing AQUA® as a generic marks based on the spectrum of trademark distinctiveness, because the word 'aqua' in AQUA® means 'water' when translated from Latin to Indonesian describing the products namely bottled drinking water. Even elements such as famous and well-known marks and continuous usage of trademark by PT Aqua Golden Mississippi cannot achieve any secondary meaning to AQUA® as generic marks. The legal protection that can be given to AQUA® as trademark is only as marks as per set with the exception of the word 'aqua'.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S54360
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sri Milawati Asshagab
"Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan bahwa merek dalam dunia perdagangan atau jasa memegang peranan penting untuk mencegah adanya perbuatan curang atau persaingan usaha tidak sehat, terutama dalam era perdagangan global saat ini. Atas dasar itulah, merek sebagai salah satu hasil karya manusia harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Untuk mendapatkan perlindungan tersebut, maka suatu merek harus didaftarkan terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Pada dasarnya, untuk dapat memperoleh sertifikat merek, suatu merek harus melalui beberapa tahap pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan formalitas hingga pemeriksaan substantif. Pada tahap itulah dilakukan penilaian apakah merek tersebut tergolong sebagai merek yang dapat didaftar atau harus ditolak oleh Ditjen HKI. Penilaian tersebut memang sangat bersifat subyektif, sehingga sering kali terdapat merek yang lolos pemeriksaan pada Ditjen HKI dan telah terdaftar, namun ada pihak lainnya yang merasa merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek miliknya. Oleh karena itu, perlindungan terhadap suatu merek tidaklah bersifat mutlak. Apabila terdapat pihak yang merasa merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek miliknya, maka ia dapat mengajukan gugatan pembatalan merek ke pengadilan niaga dengan alasan adanya itikad tidak baik dari pemilik merek dalam mendaftarkan mereknya. Pengadilan memeriksa adanya itikad tidak baik tersebut dari adanya persamaan pada pokoknya yang terdapat dalam merek milik pemohon dengan merek terkenal atau merek orang lain yang telah terdaftar terlebih dahulu. Untuk itu, tidak ada cara lain selain memperbandingkan kedua merek yang bersangkutan. Adapun hukum acara yang digunakan adalah hukum acara perdata, dengan masa sidang paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan. Dari penelitian yang telah dilakukan, diperoleh hasil bahwa adanya inkonsistensi putusan majelis hakim pengadilan niaga dan Mahkamah Agung dalam memeriksa kasus-kasus gugatan pembatalan merek, terutama dalam mengartikan persamaan pada pokoknya sebagai indikator itikad tidak baik dalam pendaftaran suatu merek. Jadi, disarankan untuk meminimalisasi perbedaan di antara para hakim maupun pemeriksa merek di Ditjen HKI dan agar majelis hakim mempunyai satu pandangan, pengertian, dan persepsi yang sama dalam memutuskan perkara yang sama, maka perlu dibuatkan pedoman yang baku oleh instansi berwenang, Ditjen HKI, mengenai batasan yang jelas tentang itikad tidak baik, persamaan pada pokoknya, dan merek terkenal.

Law No. 15 of 2001 about Trademark stated that the Trademark in the world of commerce or service plays an important role to prevent any fraudulent or unfair business competition, especially in this era of global trade today. For this reason, the trademark as one of the work of man must have adequate legal protection. To obtain such protection, then a trademark must be registered prior to the Directorate General of Intellectual Property Rights (IPR DG). Basically, in order to obtain a certificate trademark, a trademark must go through several stages of inspection, from examination of formalities to examination of substantive. At that stage performed an assessment of whether the trademark is considered as a trademark that can be listed or be rejected by the Directorate General of Intellectual Property Rights. These assessments are highly subjective, so often times there are trademark that pass inspection at the Directorate General of IPR and has been registered, but there are others who feel the trademark has in common with the essence of his trademark. Therefore, the protection of a trademark is not an absolute one. If there are those who may have a common trademark in principle with his own trademark, then they can file suit in court cancellation commercial trademark on the grounds of bad faith from the owner to register the tardemark in its trademarks. The court did not examine whether the faith of the equation is essentially contained in the applicant's mark with a famous trademark or another trademark that has been registered beforehand. For that, there is no other way than to compare the two trademarks in question. The procedural law which is civil procedural law, a trial period not exceeding 60 (sixty) days after the lawsuit filed. Of research has been conducted, obtained results that the judges' verdict inconsistency commercial courts and the Supreme Court in examining the cases of cancellation lawsuit trademarks, especially the meaning of equality in principle as an indicator of bad faith in registration of a mark. Thus, it is recommended to minimize the differences between the judges and inspectors of the trademark in Directorate General of IPR and that the judges had a vision, understanding, and the same perception in deciding the same case, the guidelines need to be made a standard by the relevant authorities, the Directorate General of IPR, the clear limits of faith is not good, equality in essence, and brands."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S22642
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Safarudin Surya Lesmana
"Sebagai salah satu cara pembayaran dalam transaksi perdagangan intemasional Letter of Credit (L/C) memberikan keuntungan dan segi-segi positif bagi para pihak pelaku perdagangan intemasional. LIC dianggap sebagai cara pembayaran yang paling ideal dan aran karena dengan L1C kepastian pembayaran bagi pihak penjual terjamin. Bagi pihak pembeli dengan L/C akan mengamankan dananya sekaligus menjamin kepastian penyerahan barang yang diperjualbelikan. Pembayaran dengan L/C adalah pembayaran bersyarat dimana penjual bare dapat memperoleh pembayaran apabila menyerahkan dokumen-dokumen yang sesuai dengan syarat dan kondisi LIC yang menunjukan bahwa penjual telah melaksanakan pengiriman atau penyerahan barang. Bank sebagai wakil atau kuasa pembeli akan melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi pembeli bilamana dokumen-dokumen yang diterirna telah sesuai dengan syarat dan kondisi L/C.
Salah satu keterjaminan LIC sebagai instrumen pembayaran adalah karena mengikatnya LIC secara hukum bagi pars pihak. L1C merupakan instrumen pembayaran yang bersifat dan mengandung unsur surat berharga yang mengikat secara hukum. L/C adalah perjanjian atau kontrak yang mandiri (independen) dan terpisah dengan perjanjian atau kontrak lainnya. L/C sebagai perjanjian karena L/C berisi janji membayar dari bank penerbit kepada penerima Dengan diterbitkannya LIC bank penerbit terikat untuk membayar sejumlah uang senilai LIC kepada penjual selaku penerima. Bank penerbit juga terikat untuk membayar kembali kepada bank penerus yang diberi kuasa di dalam L1C untuk melakukan pembayaran kepada penerima. Bank penerus yang bertindak sebagai bank penegosiasi atau bank pengaksep maupun bank pengkonfirmasi terikat untuk membayar sejak L/C diberitahukan kepada penerima dan apabila bank-bank tersebut dengan pertimbangannya sendiri melakukan akseptasi atau konfirmasi atas L1C dan mengambil alih serta menegosiasi dolcumen.
Penjual selaku penerima terikat atas L/C sejak pengajuan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan di dalam LIC. Sedangkan keterikatan pembeli selaku pemohon dalam penerbitan L/C adalah menibayar kembali kepada bank penerbit berdasarkan permintaan penerbitan L/C yang merupakan perjanjian yang mengikat antara pemohon dan bank penerbit. L/C sebagai perjanjian atau kontrak intemasional karena para pihak yang terlibat dalam pembayaran L/C berasal dari negara yang berlainan dan tunduk pada hokum nasional negara yang berbeda. Keterjaminan dan keterikatan lainnya dari L/C secara hukum adalah L/C sebagai alat penjaminan baik berdasarkan UCP maupun hukum nasional. Beberapa permasalahan dalam rangka pelaksanaan pembayaran L/C antara lain adalah dalam hal terjadinya perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan pembayaran LIC. Para pihak yang terlibat dalam pembayaran L/C adalah pihakpihak yang berasal dari negara yang berlainan dan tunduk pada hukum nasional negara yang berbeda.
Sementara itu UCP sebagai ketentuan internasional L/C mengatur prosedur pelaksanaan pembayaran L/C akan tetapi hanya bersifat pengaturan umum dan tidak semua masalah L/C diatur dalam UCP. UCP tidak mengatur mengenai pilihan hukum (governing law) dalam hal terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan pembayaran L/C. Perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan pembayaran L/C ini seringkali menjadi kasus hukum intemasional. Dalam praktek pengadilan-pengadilan intemasional ada yang mendasarkan din pada UCP maupun hokum kebiasaan intemasional tetapi ada juga yang mendasarkan diri pada hukum nasional suatu negara dalam menyelesaikan perselishan atau sengketa tersebut. Perselisihan atau sengketa antar bank dalam pelaksanaan pembayaran L/C lebih banyak disebabkan karena adanya kesalahan atau penyimpangan baik karena adanya kelalahan maupun penipuan (fraud).
UCP tidak mengatur mengenai penipuan (fraud) dalam transaksi L/C yang selain merupakan pengecualian terhadap prinsip independensi LJC juga dapat merugikan bank-bank pelaksana L1C. Dengan demikian penyelesaian masalah ini hares merujuk pada hukum nasional suatu negara. UCP juga tidak mengatur mengenai pilihan hukum dalam hal terjadi perselisihan atau sengketa antar bank dalam pelaksanaan pembayaran L/C. UCP tidak mengatur mengenai teknis pelaksanaan L/C sehingga ketentuan teknis pelaksanaan L/C ini diatur oleh hukum nasional suatu negara. Namun demikian UCP dan hukum nasional dapat digunakan secara bersamaan dalam pelaksanaan LIC. Di Indonesia ketentuan mengenai teknis pelaksanaan L1C diatur oleh ketentuan-ketentuan peraturan perbankan yang disesuaikan dengan praktek perbankan yang berlaku secara intemasional dan UCP. Mengingat UCP tidak mengatur mengenai teknis pelaksanaan L/C guna menghindari resiko yang mungkin timbul maka dalam melaksanakan transaksi LC bank hams memiliki pertimbangan-pertimbangan baik berdasarkan ketentuan peraturan perbankan nasional maupun praktek perbankan yang berlaku dalam transaksi L1C secara intemasional dan UCP. Hal ini dilakukan demi menjaga kredibilitas dan bonafiditas bank yang bersangkutan dan perbankan nasional pada umumnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19820
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Haris Muhammad Rum
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S25818
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>