Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 196222 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yudianto Hadioetomo
"Pada pemerintahan Orde Baru, perkawinan berdasar agama Khonghucu tidak dapat didaftarkan di kantor catatan sipil. Agama Khonghucu juga tidak dapat dicatatkan sebagai agama yang sah di kartu tanda penduduk. Pada tahun 1995, ada sepasang suami istri yang menikah berdasar agama Khonghucu dan mendaftarkan perkawinannya di kantor catatan sipil Surabaya. Pendaftaran pernikahan tersebut ditolaj kantor catatan sipil Surabaya. Perkawinan mereka tetap berlangsung tanpa tercatat, dan membuahkan 3 orang anak.
Yang akan dibahas dalam tesisi ini adalah pencatatan perkawinan berdasarkan agama Khonghucu di kantor catatan sipil dan pencatatan Khonghucu sebagai agama di kartu tanda penduduk. Metode penelitian yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah kepustakaan. Data diolah dengan metode kualitatif. Hasil yang diperoleh adalah preskriptif evaluatif analitis.
Pada akhir penelitian penulis, dperoleh kesimpulan bahwa sejak 1 April 2006, Khonghucu telah diakui sebagai agama yang sah di Indonesia berdasar Undang-Undang Nomor 1/PNPS/ 1965 tentang agama dan Kepercayaan. Oleh karena itu, jaminan yang telah diberikan oleh Presiden menjadi kepastian yang selalu ada hingga masa mendatang."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16543
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yenti Sutinawati
"Pencatatan perkawinan bertujuan untuk menjadikan peristiwa menjadi jelas, baik bagi yang bersangkutan maupun orang lain dan masyarakat karena dapat dibaca dalam suatu surat yang bersifat resmi dan termuat pula didalam suatu daftar yang khusus disediakan, terutama sebagai suatu alat bukti tertulis yang otentik dan sah. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat (2) mengamanatkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaan. Pencatatan perkawinan ini tidak hanya berlaku bagi penganut agama saja melainkan juga berlaku bagi penghayat kepercayaan. Khusus bagi penghayat aliran kepercayaan yang bukan merupakan agama, TAP MPR No. IV/mpr/1978 yang dipertegas lagi dengan Surat Menteri Agama kepada Gubernur Kepala Daerah Jawa Timur tertanggal 3 Juni 1978 No.B/5943/78, menyatakan bahwa aliran kepercayaan merupakan kebudayaan dan orang yang mangikuti aliran kepercayaan tidak kehilangan agamanya, sehingga apabila penganutnya menikah, maka tata caranya tetap mengacu kepada cara agama yang dipeluknya. Suatu ketentuan yang mutlak harus dilaksanakan yaitu bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya sesuai dengan ketentuan pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, demikian pula dengan penganut agama Khonghucu termasuk dalam hal legalisasi Negara terhadap staus perkawinannya.
Metode penelitian dalam dalam penulisan tesis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif yaitu dengan cara menjabarkan perkembangan Khonghucu, hingga menjadi suatu ajaran agama dan menganalisis gejala-gejala dengan didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh hasil bahwa jaminan kemerdekaan untuk memeluk dan melakukan perkawinan yang sesuai dengan agama seperti diatur dalam pasal 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang pokok-pokok perkawinan yang mengatur sahnya perkawinan apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu dan bagi tiap-tiap perkawinan dapat dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T36939
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tienni
"Dalam perkembangannya, perkawinan beda agama banyak terjadi dan kita jumpai di dalam kehidupan bermasyarakat. Di dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak ada mengatur secara lengkap dan jelas mengenai perkawinan beda agama hanya tersirat pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 yang merupakan pengaturan mengenai larangan perkawinan beda agama. Yang akan dibahas oleh penulis dalam tesis ini adalah bagaimana perceraian dan keabsahan perkawinan beda agama yang dicatatkan di dua tempat yaitu di Kantor Urusan Agama dan Kantor Catatan Sipil.
Penelitian ini dilakukan dengan mengunakan metode penelitian kepustakaan bersifat yuridis normatif dengan tinjauan terhadap hukum perkawinan Indonesia. Data yang digunakan adalah data sekunder dan analisa dilakukan secara kualitatif dengan menganalisa isi peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan perkawinan beda agama yang dicatatkan di dua lembaga perkawinan guna mengetahui apakah ada kesesuaian yang terdapat antara peraturan perundang-undangan dengan kenyataannya.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa untuk sahnya suatu perkawinan maka harus dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaannya dengan perkataan lain kalau perkawinan tidak dilakukan menurut ketentuan agama dan kepercayaannya masing-masing maka perkawinan itu menjadi tidak sah dan perkawinan tersebut dapat di batalkan, untuk keabsahan perkawinan beda agama yang dilakukan dua kali dengan dua kali pencatatan pada dua lembaga perkawinan maka yang sah adalah perkawinan yang terakhir, bila terjadi perceraian maka yang menjadi dasar untuk pengajuan gugatan cerai adalah akta perkawinan yang terakhir sebagai bukti perkawinannya yang sah menurut hukum dan agama.
Pada akhir penulisan diperoleh kesimpulan bahwa hendaknya dilakukan penyempurnaan sistem administrasi yang ada pada lembaga pencatatan perkawinan, sehingga terjadi konektivitas data antara Kantor Urusan Agama dan Kantor Catatan Sipil atau dengan kata lain, data yang ada atau telah lebih dahulu dicatatkan pada Kantor Urusan Agama secara otomatis akan bisa terdeteksi dan terbaca oleh Kantor Catatan Sipil dan tidak akan dicatatkan kembali.Sehingga tidak akan terjadi dua kali pencatatan perkawinan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16539
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wea, Klaudius Adriyanto Ligo
"Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan Undang-undang perkawinan nasional yang berlaku bagi semua golongan, suku bangsa dan agama, tetapi pada kenyataannya telah terjadi diskriminasi pada penganut agama Khonghucu yang tidak dapat dicatatkan perkawinannya karena dikatakan oleh Kantor Catatan Sipil Surabaya, Khonghucu bukan merupakan agama yang diakui oleh negara.
Permasalahan yang dianalisis dalam penulisan ini antara lain adalah apakah khonghucu merupakan agama yang diakui di Indonesia dan kedudukan khonghucu dalam pencatatan perkawinan. Dengan adanya penjelasan pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang menyatakan bahwa Khonghucu adalah salah satu agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia, maka apabila ada perkawinan yang dilangsungkan menurut agama Khonghucu, seterusnya perkawinan tersebut harus diakui pula keabsahannya oleh hukum Negara dengan dicatat menurut peraturan yang berlaku.
Tesis ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat normatif dan metode deskritip analistis serta data yang digunakan adalah data sekunder. Khonghucu seharusnya dapat disebut agama dengan melihat kepada berbagai perspektif yaitu, perspektif teologik dan perspektif yuridis. Agar pemerintah lebih memperhatikan permasalahan-permasalahan yang akan timbul dalam pelaksanaan perkawinan di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16298
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sondang Regina I.
"Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan telah menciptakan unifikasi dibidang hukum perkawinan di Indonesia, yang diberlakukan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berbeda-beda suku, agama, dan ras. Akan tetapi, dalam hal perkawinan yang dilakukan antara mereka yang berbeda agama, Undang-Undang Perkawinan hanya memberikan pengaturan yang berupa penyerahan sepenuhnya kepada hukum agama yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, dewasa ini sering terjadi pengakuan dan pencatatan atas perkawinan antara mereka yang berbeda agama, yang mana sesungguhnya perkawinan tersebut tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan mengenai yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, maka penulis membuat penulisan mengenai permasalahan hukum dalam pencatatan perkawinan antara mereka yang berbeda agama dengan meninjau Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1400/K/Pdt/1986 mengenai perkawinan antara mereka yang berbeda agama.
Dalam penulisan ini dibahas permasalahan mengenai syarat syarat sahnya perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan, dan mengenai sah/tidaknya pertimbangan Mahkamah Agung dalam memberikan putusan No. 1400/K/Pdt/1986 menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melakukan penulisan ini, penulis menggunakan metode pendekatan dengan menggunakan metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan pustaka atau yang disebut data sekunder berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai permasalahan yang dibahas, maka penulis berpendapat dan menyimpulkan bahwa perkawinan sah secara hukum apabila telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan Putusan MA-RI No.1400/K/Pdt/1986, adalah tidak dapat dibenarkan karena perkawinan tersebut bertentangan dengan agama. Oleh karena itu, penulis menyarankan agar lebih ditingkatkan lagi kesadaran hukum terhadap agama, dan peranan Kantor Catatan Sipil dalam menjalankan tugasnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16463
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Devika Hadianti Deliana
"Selama ini, perkawinan beda agama memiliki kekosongan hukum sebab tidak ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur secara tegas mengenai perkawinan tersebut. Sahnya perkawinan menurut Pasal 2 UU Perkawinan dikembalikan kepada agama masing-masing mempelai. Namun, dari keenam agama di Indonesia tidak ada yang menyarankan umatnya untuk menikah dengan pasangan yang berbeda agama. Pasal 35 UU Adminduk juga hanya mengatur secara administrasi bahwa perkawinan tersebut dapat dicatatkan. Kekosongan hukum ini terus berlanjut hingga Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA 2/2023 yang berisi larangan bagi hakim untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Dalam skripsi ini, Penulis membahas bagaimana keterikatan SEMA 2/2023 kepada hakim dan apa yang terjadi jika hakim melanggar aturan tersebut. Penulis juga membahas bagimana pengaturan perkawinan beda agama di Indonesia baik sebelum maupun setelah SEMA 2/2023 berlaku. Penelitian ini disusun menggunakan metode penelitian doktrinal. Pada penelitian ini, Penulis juga melakukan analisis perbandingan terhadap dua penetapan, yaitu Penetapan Nomor 423/Pdt.P/2023/Pn Jkt.Utr dan Penetapan Nomor 40/Pdt.P/2024/Pn Wgp yang diputus dengan amar penetapan berbeda. Penetapan Nomor 423/Pdt.P/2023/Pn Jkt.Utr amarnya adalah kabul sedangkan   pada Penetapan Nomor 40/Pdt.P/2024/Pn Wgp, hakim memutuskan untuk menolak. Penulis menganalisis pertimbangan hakim yang digunakan pada masing-masing penetapan dan  mengaitkannya dengan SEMA 2/2023 mengingat kedua perkara tersebut terjadi setelah SEMA 2/2023 diundangkan. Terhadap Penetapan Nomor 423/Pdt.P/2023/Pn Jkt.Utr, pertimbangan hakim tidak menyebutkan aturan agama atau pandangan dari tokoh keagamaan dalam memandang perkawinan beda agama Para Pemohon serta tidak menghiraukan kehadiran SEMA 2/2023. Sedangkan pada Penetapan Nomor 40/Pdt.P/2024/Pn Wgp, pertimbangan hakim telah didasarkan pada aturan agama Para Pemohon dan SEMA 2/2023.

Interfaith marriages  has long faced  a legal vacuum in Indonesia due to the absence of  explicit statutory regulations governing such marriages. The validity of a marriage, according to Article 2 of the Marriage Law, is referred back to the perspective religions of the spouses. However, none of the six recognized religions in Indonesia recommend their followers to marry someone of a different faith. Article 35 of the  Civil Registration Law only administratively regulates that such marriages can be registered. This legal vacuum, persisted until the Supreme Court issued Circular Letter (SEMA) 2/2023, which  prohibits judges from granting applications for the registration of interfaith marriages. This thesis discusses the binding force of SEMA 2/2023 on judges and the consequences if a judge violates this rule. The authors also discusses how interfaith marriage is regulated in Indonesia, both before and after the implementation of SEMA 2/2023. This research employs a doctrinal research method. In this study, The Author also conducts a comparative analysis of two court rulings, namely Ruling Number 423/Pdt.P/2023/Pn Jkt.Utr and Ruling Number 40/Pdt.P/2024/Pn Wgp, which were decided with different stipulations. Ruling Number 423/Pdt.P/2023/Pn Jkt.Utr granted the petition, while Ruling Number 40/Pdt.P/2024/Pn Wgp, the judge decided to reject the petition.  The author analyzes the judges’ considerations used in each ruling and connects them to SEMA 2/2023, considering both cases occurred after SEMA 2-2023 was promulgated. Regarding Ruling Number 423/Pdt.P/2023/Pn Jkt.Utr, the judge’s considerations were not mentioned on religious rules or views from religious figures in viewing interfaith marriages of the Petitioners and disregarded the existence of SEMA 2/2023. Meanwhile, in Ruling Number 40/Pdt.P/2024/Pn Wgp, the judge’s considerations were based on the religious rules of the Petitioners and SEMA 2/2023."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Etty Dumi Rachmawati
"Dalam perkawinan tentu akan timbul apa yang dinamakan harta dalam perkawinan. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Sedangkan, harta bawaan dari masing-masing suami atau istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Selain harta benda, perkawinan juga menimbulkan utang, bisa berupa utang bersama, utang suami atau utang istri. Utang yang dibuat semasa hidup bisa menjadi warisan yang ditinggalkan oleh salah satu pihak dalam perkawinan. Apabila harta yang ditinggalkan cukup untuk melunasinya maka persoalan selesai. Namun bila yang terjadi adalah keba1ikannya, tentu akan menimbulkan masalah. Demikian juga yang terjadi dalam kasus yang telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Putusannya Nornor 2574 K/Pdt/2000. Dalam Putusannya MA menyatakan bahwa pelunasan utang pewaris hanyalah sebesar harta yang ditinggalkannya. Sedangkan harta bawaan dari pasangan yang ditinggalkan bukanlah merupakan harta peninggalan sehingga tidak bisa dijadikan sebagai jaminan pelunasan utang. Tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis analitis dan metode yang dipergunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16533
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>