Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 144602 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dewi Adia Septiyanti
"Pembiayaaan mudharabah adalah akad kerjasama antara shahibul maal selaku pemilik modal dan mudharib selaku pengelola usaha. Bentuk kontribusi dari shahibul maal dan mudharib berbeda. Shahibul maal menyediakan keseluruhan modal guna kelangsungan usaha mudharib. Sedangkan mudharib menyediakan keahlian, kerja, waktu dan pikiran. Kedua belah pihak memberikan kontribusinya untuk memperoleh keuntungan usaha yang maksimal. Para pihak: membagi keuntungan usaha mudharabah sesuai dengan nisbah bagi hasil. Pada saat berakhirnya jangka waktu pembiayaan, shahibul maal akan menerima pengembalian pembiayaan ditambah pembagian keuntungan. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah Kantor Cabang Jakarta Mampang juga menawarkan produk pembiayaan mudharabah. Produk ini menawarkan pemberian fasilitas pembiayaan kepada mudharib secara syariah.
Pembiayaan mudharabah memiliki risiko pembiayaan tinggi. Sebab dalam hal terjadi kerugian di luar kelalaian mudharib, maka shahibul maal akan menanggung seluruh kerugian tersebut. Tindakan dan upaya apa yang harus dilakukan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah Kantor Cabang Jakarta Mampang untuk mengelola dan mengantisipasi munculnya risiko pembiayaan tersebut. Apakah di dalam akad pembiayaan mudharabah, shahibul maal memiliki hak eksekusi manakala mudharib lalai melaksanakan kewajibannya.
Metode penelitian yang digunakan adalah kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah Kantor Cabang Jakarta Mampang dapat melakukan tindakan dan upaya untuk mengelola dan mengantisipasi risiko pembiayaan mudharabah. Untuk mencegah risiko pembiayaan mudharabah tersebut, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah Kantor Cabang Jakarta Mampang melakukan pengawasan, pemeriksaan dan pembinaan kepada mudharib. Shahibul maal juga memiliki hak eksekusi sebagaimana yang tertuang di dalam akad. Pihak shahibul maal hendaknya meningkatkan sumber daya manusia yang memiliki skill yang baik dalam membuat analisis pembiayaan. Shahibul maal hendaknya tidak menutup kemungkinan untuk memberikan pembiayaan atas dasar jaminan kepercayaan kepada mudharib."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16522
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Azmi Fitriati
"Penelitian ini bertujuan (a) Mengukur potensi kerugian maksimum (unexpected loss) yang ditimbulkan atas risiko pembiayaan mudharabah dengan menggunakan model standar dan model internal (Credit Metrics); (b) Menguji validitas pengukuran capital charge risiko pembiayaan mudharabah dengan menggunakan model standar dan metode internal (Credit Metrics); (c) Mengetahui profil risiko pembiayaan mudharabah berdasarkan wilayah/lokasi usaha. Data yang digunakan dalam penelitian ini adaiah data pembiayaan mudharabah sclama April 2005 -- Januari 2006. Model standar berdasarkan perhitungan ATMR sesuai dengan peraturan Bank Indonesia nomor: 7/13/PBI/2005 tentang: Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah. Sedangkan model internal mengikuti metodologi CreditMetrics ? J. P. Morgan
Hasil perhitungan yang dilakukan dengan model internal (CreditMetrics) menunjukkan risiko pembiayaan yang lebih rendah jika dibandingkan dengan model standar (ATMR). Capital charge risiko pembiayaan mudharabah dengan model standar lebih tinggi dibanding dengan model internal. Tetapi melalui uji back testing (Loglikelihoodl Ratio) kedua model dapat diterima (valid). Karena itu dalam pengukuran capital charge risiko pembiayaan, selain menggunakan model standar seperti yang disyaratkan oleh Bank Indonesia, bank dapat menggunakan model internal, terutama untuk pengambilan keputusan yang strategis dalam pengembangan pembiayaan. Risiko pembiayaan mudharabah paling tinggi terjadi di wilayah DKI Jakarta dan kemudian berturut-turut adalah wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan yang paling rendah adalah wilayah di luar jawa.

This study was aimed to (a) measure the unexpected loss of mudharabah funding using standard as well as internal models (Credit Metrics); (b) test whether capital charge measurement with internal model is acceptable; (c) find out the location-base risk profile of mudharabah funding. This study used data on mudharabah funding from April 2005 to January 2006. The standard model is based on WRA measurement by Bank Indonesia number 7/13/PBI/2005 on Minimum Capital Charge of sharia-based Commercial Bank, while the internal model adopts the Credit Metrics - J.P. Morgan method. The result of internal method shows a lower credit risk as compared to that of standard method. This implies that the capital charge of credit risk under standard model is higher than that under the internal model. Nevertheless, using back testing (Logikelihood Ratio), both models are valid. Therefore, the measurement of the capital charge of credit risk is recommended. The ranking of mudharabah credit risk profile is higher in: Jakarta, West Java, Central Java, East Java, than that in outside Java."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17900
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lusianna Elizabeth
Depok: Universitas Indonesia, 2009
T26737
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sakti Arif Wicaksono
"Pandemi Covid-19 telah menyebabkan penurunan aktivitas ekonomi baik secara global maupun nasional, yang juga berdampak terhadap kinerja perbankan termasuk perbankan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pengaruh pembiayaan pada 7 sektor yang terdampak pandemi Covid-19 terhadap risiko kredit bank syariah di Indonesia. Selain itu, penelitan ini juga mencoba melihat apakah proporsi pembiayaan mudharabah-musyarakah juga mempengaruhi risiko kredit di bank syariah. Pengujian dilakukan melalui pendekatan Generalized Method of Moments (GMM) estimator terhadap panel data 14 Bank Umum Syariah dan 20 Unit Usaha Syariah periode tahun 2011-2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kenaikan proporsi pembiayaan pada sektor perdagangan besar dan eceran akan meningkatkan risiko kredit di bank syariah. Sementara, hasil estimasi pada 6 sektor lainnya menunjukkan hasil yang tidak signifikan. Terkait pangsa pembiayaan mudharabah-musyarakah, hasil penelitian ini menunjukkan kenaikan pangsa pembiayaan mudharabah-musyarakah akan mengurangi risiko kredit di bank syariah.

The Covid-19 pandemic has affected economic activity both globally and nationally, which also has an impact to banking sector, and Islamic banking is no exception. This study aims to see how the effect of Islamic Bank financing in 7 sectors affected by the Covid-19 on the credit risk of Indonesia Islamic banks. In addition, this study also tries to see whether the proportion of mudharabah-musharaka financing to non-profit sharing financing also affects credit risk in Indonesia Islamic banks. This study employs Generalized Method of Moments (GMM) estimator on panel data of 14 Indonesia Islamic Banks and 20 Islamic Window Units over the period 2011–2020. The results of this study show that the increase in proportion of wholesale and retail trade financing will increase credit risk in Indonesia Islamic banks, while 6 other sectors show non-significant results. In terms of the proportion of mudharabah-musharaka financing, it shows that a larger share of mudharabah-musharaka financing will reduce credit risk in Islamic banks."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Evita Isretno
Jakarta: Cintya press , 2011
332.106 88 EVI p (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Yusuf K.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S23563
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Euis Rahmayanti
"Salah satu fenomena menarik yang terjadi di Indonesia satu dekade terakhir ini adalah maraknya pertumbuhan dan perkembangan institusi perekonomian Islam. Lahirnya Bank Muamalat Indonesia sebagai bank umum pertama yang kegiatan operasionalnya berlandaskan syariah telah menstimulasi berbagai instrumen perekonomian Islam lainnya Dengan diterbitkannya UU Nomor 10 Tahun 1998 memiliki hikmah tersendiri bagi dunia perbankan nasional dimana pemerintah membuka lebar kegiatan usaha perbankan dengan berdasarkan prinsip syariah.
Masalah yang timbul dari latar belakang tersebut, Bagaimanakah pelaksanaan pembiayaan mudharabah oleh BRISyariah ?, Apakah pelaksanaan akad mudharabah oleh BRISyariah telah sesuai dengan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan ?, Bagaimana bila terjadi wanprestasi antara nasabah dengan BRISyariah dalam pembiayaan mudharabah ? Dalam penelitian ini, metode yang dipakai adalah meode normatif dengan studi dokumen dan wawancara.
Dari latar belakang dan permasalahan tersebut di atas, penulis berkesimpulan Pelaksanaan pembiayaan mudharabah di BRISyariah Cabang Mampang pada prinsipnya mengedepankan rasa saling percaya antara pihak nasabah dengan pihak bank, hal ini tercermin dalam kontrak (akad). Tindakan yang dilakukan BRISyariah Cabang Mampang untuk menyelesaikan masalah wanprestasi pada perjanjian pembiayaan mudharabah didasarkan pada perjanjian yang dibuat dan berdasarkan hukum.
Penyelesaikan berdasarkan hukum dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) atau melalui pengadilan. Pada prinsipnya pelaksanaan pembiayaan mudharabah di BRISyariah Cabang Mampang telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia dan prinsipprinsip syariah Islam, yang diatur dalam Fatwa DSN Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 dan Fatwa DSN Nomor 15?DSN-MUI/IX/2000.

One of interesting fenomenon that happen in Indonesia at the last decade was, the inventing of islamic economics institution growth and dwvwlopment. Borning of Muamalat Bank as the first general bank that operated based on syariah had stimulated other economic instrumen of Islam. By the rising at 10th legislation on 1998, had a hikmah it self for national banking which made the government hade opened widely banking bussiness based on syariah principle.
The problem that shown/arise from that backgrounds are how is the Mudharabah's finance operated by BRISyariah branch Mampang ? Is the operations of Mudharabah?s Akad by BRISyariah branch Mampang has suitable with Islam's law and other regulations ? How if there's any default/wanprestasi between BRISyariah branch Mampang with the clienteles/customers in the Mudharabah?s financing ?
Normative methode is using for the reasearch of this observation by studying and interviewing from the bacground of the problems, writer has concluting that the operations of Mudharabah's financing at BRISyariah branch Mampang, principly, advancing trusty between clienteles with bank principle, it shown inside of the contract/akad/agreement.
Actions that BRISyariah branch Mampang do to solving/executing the problems default/wanprestasi upon Mudharabah?s financing agreement based on agreement that made and over the law. Resolution based on law can be solved through National Syariah?s Arbitration Board (BASYARNAS) or through the court. Principely the operation of Mudharabah's financing at BRISyariah branch Mampang has suitable with the rule of law that regulated in Indonesia and Islamic principles. That rules by DSN (National Syariah Council) Fatwa Number 07/DSN-MUI/IV/2000 and DSN (National Syariah Council) Fatwa Number 15/DSN-MUI/IX/2000.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24851
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Fahrul Fauzi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S24688
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Hanggraeni
Bogor: IPB Press, 2019
658.155 DEW m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Humairoh
"Pembiayaan yang dilakukan bank syariah pada dasarnya tidak memerlukan jaminan. Namun karena dana yang dikelola bank syariah adalah dana para nasabah yang harus dijaga dengan penuh amanah, untuk memperkecil risiko dan mengawasi debitur adalah diperbolehkan untuk mensyaratkan jaminan pada setiap pembiayaan yang diajukan oleh nasabah. Tanah merupakan jaminan dianggap paling aman untuk dijadikan jaminan hutang oleh kreditor. Dalam praktik pelaksanaannya ada beberapa hal yang tidak mudah untuk diterapkan sebagaimana diatur dalam UUHT, yaitu seperti beberapa tanah yang menjadi obyek Hak Tanggungan dapat menimbulkan permasalahan di Bank Syariah Muamalat Indonesia, bagaimana penyelesaian pembiayaan bermasalah di Bank Syariah Muamalat dan bagaimana pelaksanaan eksekusi di Bank Syariah Muamalat Indonesia.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, dengan bantuan alat pengumpulan data yang mencakup studi dokumen dan wawancara (interview). Hasil penelitian menunjukan bahwa tanah-tanah obyek Hak Tanggungan yang menimbulkan permasalahan di Bank Syariah Muamalat adalah tanah yang belum bersertifikat, tanah milik pihak ketiga dan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang akan ditingkatkan statusnya menjadi Hak Milik. Penyelesaian permasalahan yang diselesaikan dalam Bank Syariah Muamalat dilakukan dengan jalan arbitrase. Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Bank Syariah Muamalat adalah dengan cara Off-set. Jika cara tersebut tidak dapat dilaksanakan, maka cara kedua dilakukan penyelesaian melalul "Rill Eksekusi Jaminan"."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16401
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>