Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 53259 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Basri
"Masalah perkawinan antar pemeluk agama atau perkawinan beda agama merupakan masalah yang sangat rumit, Sebelum berlakunya Undang-undang Perkawinan, yang mengatur mengenai perkawinan beda agama ialah Regeling op de Regemengde Huwelijken, 5. 1898 No. 158 (SHR) namun ketentuan-dari GHR ataupun dari Ordornansi perkawinan Indonesia, Kristen {S.1933 No. 74 tidak mungkin dapat dipakai karena terdapat perbedaan prinsip maupun falsafah yang amat lebar dengan Undang-undang Perkawinan, jika diteliti pasal-pasal dalam Undang-undang perkawinan tidak akan ditemukan satu pasal pun yang yang mengatur secara jelas dan tegas, hal ini menimbulkan perbedaan dalam penafsirannya, bagi sebagian menganggap perkawinan beda agama adalah dilarang, bagi yang lain membolehkan, Pasal 2 Undang-undang perkawinan menentukan bahwa, (1)Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. (2)Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi yang beragama Islam pencatatan Perkawinan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama, sedangkan yang beragama selain Islam dilaksanakan di Kantor Catacan Sipil. Hal tersehut mengharuskan perkawinan dilakukan menurut Negara dan tanpa mengabaikan agamanya akan membingungkan jika perkawinan dilakukan oleh pasangan yang berbeda agama, pasal ini berlaku untuk perkawinan pasangan yang seagama, sehingga dapat dikatakan bahwa pada hakekatnya Undang-undang Perkawinan melarang perkawinan beda agama.
Dalam penelitian yuridis normatif ini, analisis yang digunakan ialah dengan cara mengumpulkan data untuk kemudian diolah dan dianalisa sesuai dengan sifat data yang terkumpul, untuk selanjutnya disajikan secara evaluatif analis. Terutama mengenai alasan mengapa Mahkamah Agung dapat mengijinkan perkawinan yang jelas-jelas dilarang oleh agama. Sehingga walau perkawinan dapat dialaksanakan, namun bagaimana dengan keabsahannya. Dengan kata lain perkawinan perkawinan tersebut memenuhi syarat perkawinan perdata, namun belum memenuhi syarat perkawinan agama, seperti yang dimaksud Pasal 2 Undang-undang Perkawinan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16523
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sondang Regina I.
"Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan telah menciptakan unifikasi dibidang hukum perkawinan di Indonesia, yang diberlakukan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berbeda-beda suku, agama, dan ras. Akan tetapi, dalam hal perkawinan yang dilakukan antara mereka yang berbeda agama, Undang-Undang Perkawinan hanya memberikan pengaturan yang berupa penyerahan sepenuhnya kepada hukum agama yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, dewasa ini sering terjadi pengakuan dan pencatatan atas perkawinan antara mereka yang berbeda agama, yang mana sesungguhnya perkawinan tersebut tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan mengenai yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, maka penulis membuat penulisan mengenai permasalahan hukum dalam pencatatan perkawinan antara mereka yang berbeda agama dengan meninjau Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1400/K/Pdt/1986 mengenai perkawinan antara mereka yang berbeda agama.
Dalam penulisan ini dibahas permasalahan mengenai syarat syarat sahnya perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan, dan mengenai sah/tidaknya pertimbangan Mahkamah Agung dalam memberikan putusan No. 1400/K/Pdt/1986 menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melakukan penulisan ini, penulis menggunakan metode pendekatan dengan menggunakan metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan pustaka atau yang disebut data sekunder berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai permasalahan yang dibahas, maka penulis berpendapat dan menyimpulkan bahwa perkawinan sah secara hukum apabila telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan Putusan MA-RI No.1400/K/Pdt/1986, adalah tidak dapat dibenarkan karena perkawinan tersebut bertentangan dengan agama. Oleh karena itu, penulis menyarankan agar lebih ditingkatkan lagi kesadaran hukum terhadap agama, dan peranan Kantor Catatan Sipil dalam menjalankan tugasnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16463
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yenti Sutinawati
"Pencatatan perkawinan bertujuan untuk menjadikan peristiwa menjadi jelas, baik bagi yang bersangkutan maupun orang lain dan masyarakat karena dapat dibaca dalam suatu surat yang bersifat resmi dan termuat pula didalam suatu daftar yang khusus disediakan, terutama sebagai suatu alat bukti tertulis yang otentik dan sah. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat (2) mengamanatkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaan. Pencatatan perkawinan ini tidak hanya berlaku bagi penganut agama saja melainkan juga berlaku bagi penghayat kepercayaan. Khusus bagi penghayat aliran kepercayaan yang bukan merupakan agama, TAP MPR No. IV/mpr/1978 yang dipertegas lagi dengan Surat Menteri Agama kepada Gubernur Kepala Daerah Jawa Timur tertanggal 3 Juni 1978 No.B/5943/78, menyatakan bahwa aliran kepercayaan merupakan kebudayaan dan orang yang mangikuti aliran kepercayaan tidak kehilangan agamanya, sehingga apabila penganutnya menikah, maka tata caranya tetap mengacu kepada cara agama yang dipeluknya. Suatu ketentuan yang mutlak harus dilaksanakan yaitu bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya sesuai dengan ketentuan pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, demikian pula dengan penganut agama Khonghucu termasuk dalam hal legalisasi Negara terhadap staus perkawinannya.
Metode penelitian dalam dalam penulisan tesis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif yaitu dengan cara menjabarkan perkembangan Khonghucu, hingga menjadi suatu ajaran agama dan menganalisis gejala-gejala dengan didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh hasil bahwa jaminan kemerdekaan untuk memeluk dan melakukan perkawinan yang sesuai dengan agama seperti diatur dalam pasal 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang pokok-pokok perkawinan yang mengatur sahnya perkawinan apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu dan bagi tiap-tiap perkawinan dapat dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T36939
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yudianto Hadioetomo
"Pada pemerintahan Orde Baru, perkawinan berdasar agama Khonghucu tidak dapat didaftarkan di kantor catatan sipil. Agama Khonghucu juga tidak dapat dicatatkan sebagai agama yang sah di kartu tanda penduduk. Pada tahun 1995, ada sepasang suami istri yang menikah berdasar agama Khonghucu dan mendaftarkan perkawinannya di kantor catatan sipil Surabaya. Pendaftaran pernikahan tersebut ditolaj kantor catatan sipil Surabaya. Perkawinan mereka tetap berlangsung tanpa tercatat, dan membuahkan 3 orang anak.
Yang akan dibahas dalam tesisi ini adalah pencatatan perkawinan berdasarkan agama Khonghucu di kantor catatan sipil dan pencatatan Khonghucu sebagai agama di kartu tanda penduduk. Metode penelitian yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah kepustakaan. Data diolah dengan metode kualitatif. Hasil yang diperoleh adalah preskriptif evaluatif analitis.
Pada akhir penelitian penulis, dperoleh kesimpulan bahwa sejak 1 April 2006, Khonghucu telah diakui sebagai agama yang sah di Indonesia berdasar Undang-Undang Nomor 1/PNPS/ 1965 tentang agama dan Kepercayaan. Oleh karena itu, jaminan yang telah diberikan oleh Presiden menjadi kepastian yang selalu ada hingga masa mendatang."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16543
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tienni
"Dalam perkembangannya, perkawinan beda agama banyak terjadi dan kita jumpai di dalam kehidupan bermasyarakat. Di dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak ada mengatur secara lengkap dan jelas mengenai perkawinan beda agama hanya tersirat pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 yang merupakan pengaturan mengenai larangan perkawinan beda agama. Yang akan dibahas oleh penulis dalam tesis ini adalah bagaimana perceraian dan keabsahan perkawinan beda agama yang dicatatkan di dua tempat yaitu di Kantor Urusan Agama dan Kantor Catatan Sipil.
Penelitian ini dilakukan dengan mengunakan metode penelitian kepustakaan bersifat yuridis normatif dengan tinjauan terhadap hukum perkawinan Indonesia. Data yang digunakan adalah data sekunder dan analisa dilakukan secara kualitatif dengan menganalisa isi peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan perkawinan beda agama yang dicatatkan di dua lembaga perkawinan guna mengetahui apakah ada kesesuaian yang terdapat antara peraturan perundang-undangan dengan kenyataannya.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa untuk sahnya suatu perkawinan maka harus dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaannya dengan perkataan lain kalau perkawinan tidak dilakukan menurut ketentuan agama dan kepercayaannya masing-masing maka perkawinan itu menjadi tidak sah dan perkawinan tersebut dapat di batalkan, untuk keabsahan perkawinan beda agama yang dilakukan dua kali dengan dua kali pencatatan pada dua lembaga perkawinan maka yang sah adalah perkawinan yang terakhir, bila terjadi perceraian maka yang menjadi dasar untuk pengajuan gugatan cerai adalah akta perkawinan yang terakhir sebagai bukti perkawinannya yang sah menurut hukum dan agama.
Pada akhir penulisan diperoleh kesimpulan bahwa hendaknya dilakukan penyempurnaan sistem administrasi yang ada pada lembaga pencatatan perkawinan, sehingga terjadi konektivitas data antara Kantor Urusan Agama dan Kantor Catatan Sipil atau dengan kata lain, data yang ada atau telah lebih dahulu dicatatkan pada Kantor Urusan Agama secara otomatis akan bisa terdeteksi dan terbaca oleh Kantor Catatan Sipil dan tidak akan dicatatkan kembali.Sehingga tidak akan terjadi dua kali pencatatan perkawinan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16539
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Endang Wahyuningrum
"ABSTRAK
Dalam hubungan keluarga terdapat penganut agama yang berbeda merupakan salah satu pemandangan yang sering terlihat dalam masyarakat, karenanya pembagian harta peninggalan pewaris muslim merupakan salah satu kendala yang harus dicari jalan keluarnya agar terjadi keadilan dan juga menjalankan hukum Islam. Dalam kasus H. Sanusi dengan istrinya Hj.Suyatmi, salah seorang anaknya yaitu Sri Widyastuti berubah keyakinan. Saat orangtuanya telah tiada dan meninggalkan harta peninggalan salah seorang anaknya yang muslim menuntut agar pembagian warisan diadakan menurut hukum Islam, dan berpendirian bahwa seorang yang telah keluar dari agama Islam, tidak berhak mewarisi harta warisan almarhum H. Sanusi. Anak non muslim menuntut haknya sebagai ahli waris tidak setuju apabila pembagian itu dilaksanakan menurut hukum Islam, adapun permasalahan yang akan dibahas adalah dapatkah anggota keluarga yang tidak beragama Islam menuntut bagiannya sebagai ahli waris, khususnya dalam perkara PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG R.I Reg nomor: 368.K/AG/95? Serta apakah pertimbangan Mahkamah Agung yang memberikan bagian bagi anggota keluarga yang berbeda agama, khususnya dalam perkara PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG R.I Reg nomor: 368.K/AG/95? Pada penulisan tesis ini digunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berupa studi antara lain al-Qur'an, Instruksi Presiden Tentang Kompilasi Hukum Islam, Inpres No. 1 Tahun 1991 dan Putusan Mahkamah Agung RI Reg Nomor: 368.K/AD/95, penulis menarik kesimpulan bahwa apabila seorang berlainan agama dalam hal ini muslim dengan non muslim, maka antara mereka tidak terjadi pewarisan karena pewaris yang bukan beragama Islam tidak berhak mewaris berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dan jumlah yang diterima ahli waris laki-laki berbanding dua banding 1 dengan perempuan. Apabila keadaan tertentu kerabat atau orang tertentu tidak mendapatkan warisan maka diberlakukan ketentuan wasiat wajibah sesuai dengan Pasal 171 huruf f Kompilasi Hukum Islam maksimal 1/3 (sepertiga) bagian dari harta peninggalan."
2007
T18238
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agatha Arumsari Dewi Tjahjandari
Universitas Indonesia, 2008
T25168
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Agatha Arumsari Dewi Tjahjandari
"Indonesia merupakan salah satu negara dengan masyarakat yang pluralistik dengan beragam suku dan agama. Dalam kondisi keberagaman seperti ini, bisa saja terjadi interaksi social di antara kelompok-kelompok masyarakat yang berbeda yang kemudian berlanjut pada hubungan perkawinan. Seiring dengan berkembangnya masyarakat, permasalahan yang terjadi semakin kompleks. Berkaitan dengan perkawinan, belakangan ini sering tersiar terjadinya perkawinan antara pasangan yang memiliki keyakinan (agama) yang berbeda. Walaupun menurut Undang-undang Perkawinan, perkawinan beda agama bukanlah termasuk perkawinan campuran namun bukan tidak mungkin pada saat yang sama perkawinan campuran juga menyebabkan perkawinan beda agama. Hal ini disebabkan pasangan yang lintas negara juga pasangan lintas agama. Hal tersebut menimbulkan pro-kontra pendapat sehubungan dengan perkawinan beda agama. Salah satu pendapat mengatakan bahwa masalah agama merupakan masalah pribadi sendiri-sendiri, sehingga negara tidak perlu melakukan pengaturan yang memasukkan unsur-unsur agama, namun di pihak lain ada yang berpendapat bahwa perkawinan beda agama dilarang oleh agama sehingga tidak dapat diterima. Di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terjadi perubahan yang signifikan, terutama dalam hal penegakkan Hak-hak Asasi Manusia. Perkawinan merupakan hak asasi yang paling mendasar yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk oleh negara. Adanya penolakan terhadap perkawinan beda agama di Indonesia pada dasarnya merupakan tindakan yang diskriminatif yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia itu sendiri. Negara perlu segera melakukan penyempurnaan Undang-undang Perkawinan agar tidak terjadi kekosongan hukum dan menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dalam hal perkawinan beda agama.

Indonesia represents one of the state which have a pluralistic society with different religions and tribes. In this heterogeneity condition, it is common for social interaction happening among different society groups that to be further continued in marriage relationship. Along with the development of the society, problems occurred are progressively complex. Due to marriage problems, mixed marriage between members of different religion is often happened in the society. Although according to Marriage of Law mixed marriage between members of different religion could not be categorized as a mixed marriage, it is possible for a mixed marriage to cause a mixed marriage between members of different religion. Transnational couple can be also a cross religion couple. Such problem generates pros and cons opinion referring to mixed marriage between members of different religion. One of the opinion said that religion problem is representing personal problem so that the state no need to regulate religion items in any kind of state of laws but at others there is an opinion that mixed married between members of different religion is prohibited and could not be accepted. Life as a nation and as a state shall bring a significant changes especially in the case of straightening of Basic Human Rights. Marriage represents most elementary basic rights which do not deflect intervention by whoever including by the state. Denial of the existence of a mixed marriage between members of different religion in Indonesia basically represents a discriminatory action that is contradictive with the principles of Human right itself. The state needs immediately to improve its Marriage of Law in order to complete the blankness of law that will generate a legal uncertainty in the case of a mixed marriage between members of different religion."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T37300
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>