Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 25677 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Beny Radja Joseph H.
"Asuransi adalah suatu bentuk usaha jasa dalam bidang perlindungan terhadap kemungkinan terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan atau terjadinya kerugian. Mekanismenya adalah pihak yang ingin mendapatkan perlindungan membayar sejumlah uang kepada pihak yang menyediakan perlindungan. Asuransi - jiwa bertujuan memperkecil resiko kematian, hari tua, cacat badan dan sebagainya. Konsumen merasakan manfaat yaitu pihak keluarga konsumen yang ditunjuk namanya dalam polis akan menerima uang pertanggungan, jika tertanggung mengalami kerugian akibat kecelakaan sakit atau bahkan kematian, yang bertujuan meringankan beban. Berbagai polis asuransi jiwa ditawarkan kepada konsumen salah satunya adalah polis asuransi jiwa unit linked. Produk unit linked ini rnerupakan kombinasi antara perlindungan (proteksi) yang diberikan asuransi jiwa biasa dengan bentuk investasi, dengan kata lain pada produk unit linked terdapat 2 (dua) manfaat yang diberikan kepada konsumen yaitu manfaat proteksi jiwa dan hasil investasi.
Walaupun terdapat pro dan kontra mengenai legalitas dari produksi dan pemasaran unit linked, secara yuridis normatif, keberadaan polis asuransi jiwa unit linked memiliki landasan hulcum di Indonesia. Landasan hukumnya adalah Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 tentang Perasuransian pasal 3 huruf a dan pasal 4 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 1992 tentang penyelenggaraan usaha perasuransian pasal 18 ayat 1 s/d 3 jo. KMK Nomor 481/KMK.017/1999 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi pasal 11. Disamping itu, Putusan Majelis Hakim untuk gugatan nomor perkara 64/PDT.G/2002/PN.JKT.PST. dan nomor perkara 65/PDT.G/2002/PN.JKT.PST, walaupun belum bersifat in krachr van gewisjde, untuk sementara dapat juga dijadikan dasar hukum untuk pemasaian produk unit linked, karena putusan tersebut menyatakan bahwa produksi dan pemasaran produk asuransi jiwa unit linked tidak melanggar hukum.
Keterkaitan hubungan konsumen (tertanggung/pemegang polis unit linked) dengan pihak perusahaan asuransi jiwa (penanggung/penerbit polis unit linked) muncul sejak adanya kata sepakat dari pihak konsumen kepada perusahaan asuransi. Secara umum inilah yang disebut sebagai perjanjian konsensual. Keterikatan itu dibuktikan dengan diterbitkannya polis asuransi jiwa unit linked. Seringkali dengan terbitnya polis ini berarti secara langsung konsumen tunduk pada ketentuan dalam polis yang dibuat secara sepihak (one-sided) oleh perusahaan asuransi. Asas itikad baik hams diutamakan dalam pelaksanaan peijanjian asuransi unit linked. Dalam Polis Asuransi Jiwa unit linked, konsumen asuransi belum mendapat perlindungan hukum yang seharusnya diperoleh berdasarkan peraturan yang berlaku di Indoensia secara khusus yang terkait dengan bidang perlindungan konsumen dan asuransi."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2003
T16665
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wisnugroho Agung Wibowo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T36902
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Annisa Aminda
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T36608
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hilda Tjahjadi
Depok: Universitas Indonesia, 2001
S23685
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Selvia Irani
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S24082
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maria Angelina
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S24652
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2003
S24235
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Yuniar
"Dengan diberlakukannya Undang-Undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka hak-hak konsumen dapat tercover, namun walaupun demikian masih ada saja penyimpangan dari pelaku usaha untuk tetap mencari keuntungan dari ketidakwaspadaan konsumen. Dalam kasus Asuransi Prudential yang dijatuhi putusan pailit dimana putusan pailit tersebut sudah dapat dilaksanakan walaupun belum mempunyai kekuatan hukum tetap, jadi apabila putusan pailit menimpa suatu perusahaan maka apapun kebijakan yang diambil oleh para kurator terhadap harta pailit dan apabila sudah berpindah kepada pihak lain harus dihormati dan dilaksanakan namun sayangnya yang terjadi dengan Prudential tidaklah demikian dimana tindakan kurator tersebut ditentang oleh berbagai pihak bahkan dari pemerintah sendiri, sehinga putusan pailit tersebut tidak terlaksanakan sebagai mestinya ini terbukti dengan adanya keputusan Hakim Pengawas yang menyatakan bahwa Prudential tetap bisa beroperasi sebagaimana layaknya perusahaan yang tidak pailit yang pada akhirnya putusan pailit tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dari penelitian terhadap kasus tersebut diperoleh hasil bahwa, Prudential belum memberikan perlindungan yang semestinya diperoleh konsumen sebagaimana yang diamanatkan di dalam UUPK.
Berdasarkan uraian diatas penulisan ini mengkaji bagaimana perlindungan yang diterapkan terhadap konsumen dalam hal klausula-klausula yang terdapat dalam perjanjian yang tertera dalam polis pada perusahaan asuransi pada umumnya dan Prudential pada khususnya baik perusahan dalam keadaan beroperasi maupun dalam keadaan pailit.
Metode penelitian yang digunakan dalam mengkaji permasalahan yaitu pendekatan yuridis normatif melalui deskriptip analitis adapun tehnik pengumpulan data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan wawancara dengan pihak yang dianggap mengetahui dan berperan serta terhadap kasus/permasalahan yang dikaji.
Ketentuan perlindungan terhadap hak-hak konsumen konsumen diatur dalam pasal 18 UUPK yang menyatakan klausula baku yang ada dalam perjanjian tidak diperkenakan melanggar hak-hak konsumen,sedangkan apabila terjadi kepailitan,walaupun putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap namun sudah dapat dilaksanakan hal ini sesuai dengan pasal 12 UUK."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T15527
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Yuniarti
"Dengan diberlakukannya Undang-Undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka hak-hak konsumen dapat tercover, namun walaupun demikian masih ada saja penyimpangan dari pelaku usaha untuk tetap mencari keuntungan dari ketidakwaspadaan konsumen.Dalam kasus Asuransi Prudential yang dijatuhi putusan pailit dimana putusan pailit tersebut sudah dapat dilaksanakan walaupun belum mempunyai kekuatan hukum tetap, jadi apabila putusan pailit menimpa suatu perusahaan maka apapun kebijakan yang diambil oleh para kurator terhadap harta pailit dan apabila sudah berpindah kepada pihak lain harus dihormati dan dilaksanakan namun sayangnya yang terjadi dengan Prudential tidaklah demikian dimana tindakan kurator tersebut ditentang oleh berbagai pihak bahkan dari pemerintah sendiri, sehinga putusan pailit tersebut tidak terlaksanakan sebagai mestinya ini terbukti dengan adanya keputusan Hakim Pengawas yang menyatakan bahwa Prudential tetap bisa beroperasi sebagaimana layaknya perusahaan yang tidak pailit yang pada akhirnya putusan pailit tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dari penelitian terhadap kasus tersebut diperoleh hasil bahwa, Prudential belum memberikan perlindungan yang semestinya diperoleh konsumen sebagaimana yang diamanatkan di dalam UUPK.
Berdasarkan uraian diatas penulisan ini mengkaji bagaimana perlindungan yang diterapkan terhadap konsumen dalam hal klausula-klausula yang terdapat dalam perjanjian yang tertera dalam polis pada perusahaan asuransi pada umumnya dan Prudential pada khususnya baik perusahan dalam keadaan beroperasi maupun dalam keadaan pailit.
Metode penelitian yang digunakan dalam mengkaji permasalahan yaitu pendekatan yuridis normatif melalui deskriptip analitis adapun tehnik pengumpulan data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan wawancara dengan pihak yang dianggap mengetahui dan berperan serta terhadap kasus/permasalahan yang dikaji. Ketentuan perlindungan terhadap hak-hak konsumen konsumen diatur dalam pasal 18 UUPK yang menyatakan klausule baku yang ada dalam perjanjian tidak diperkenakan melanggar hak-hak konsumen,sedangkan apabila terjadi kepailitan, walaupun putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap namun sudah dapat dilaksanakan hal ini sesuai dengan pasal 12 UUK."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T36606
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>