Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 85239 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tandigau, Rannu
"Pengorbanan bangsa Indonesia yang telah diraih untuk mencapai suatu kemerdekaan tidaklah mudah begitu saja, memerlukan rentan waktu yang sangat lama sampai mencapai kemerdekaan. Penegakan hukum yang terjadi selama ini dan sampai saat sekarang belum menunjukkan suatu kerja yang baik, akan tetapi masih jauh dari harapan dan hukum masih tertatih-tatih mengikuti keadaan yang seyogyanya diatur (het recht hink achter de feiten aan) namun sudah mulai nampak sedikit demi sedikit kinerja yang dilakukan oleh pemerintah sekarang ini karena tidaklah mudah untuk memperbaiki keadaan yang sudah sangat buruk, jadi diperlukan penahapan satu demi satu.
Institusi Kejaksaan sebagai lembaga negara di bawah eksekutif yang bertugas melakukan penuntutan mewakili negara, dalam hal ini seyogyanya hanya sebatas koordinasi dengan eksekutif bukan komando oleh eksekutif ini dilakukan agar fungsi penuntutan tetap independen, akuntabel, dan mandiri.
Hak oportunitas (asas oportunitas) yang dimiliki oleh Jaksa Agung berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. Bagian Kedua Khusus Pasal 35 huruf c, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Kepentingan umum yang menyangkut kepada seluruh rakyat bukan sekelompok golongan saja, dan harus dikoordinasikan juga dengan lembaga-lembaga pemerintah yang terkait terhadap asas
ini.
Lokasi penelitian penulis yaitu di wilayah DKI Jakarta tepatnya di Kejaksaan Agung R.I, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Mahkamah Agung R.I., dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Janis data yang dikumpulkan yakni studi kepustakaan (library study) dan studi lapangan (field study)."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16423
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rezafaraby
"Penegakan hukum merupakan bagian penting dalam implementasi negara hukum. Dalam hal ini, pembahasan penegakan hukum yang mengemuka sangat erat kaitannya dengan proses yang ada pada ranah pidana. Konsep penegakan hukum pidana sendiri tertuang di dalam hukum acara pidana dan dilakukan oleh aparat yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan melalui proses yang dinamakan sistem peradilan pidana ( SPP). Tujuan dibentuknya sistem ini adalah agar tujuan hukum dapat terwujud seperti keadlian, kepastian hukum dan kemanfaatan. Namun demikian, subsistem dari SPP yang terdiri dari beberapa institusi penegak hukum menyebabkan kompleksnya proses peradilan itu sendiri dikarenakan dapat menyebabkan tumpang tindihnya tugas dan fungsi disertai permasalahan ego sektoral dari masing lembaga. Proses peradilan pidana yang dimulai dari penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, peradilan dan pelaksanaan putusan memiliki permasalahan tersendiri yang kemudian dapat menghambat terwujudnya sistem peradilan pidana terpadu. Untuk itu, artikel ini bermaksud untuk menemukenali permasalahan di masing-masing lembaga penegak hukum yang tertuang dalam KUHAP dengan menggali hubungan kelembagaannya baik dari segi struktural maupun substansi dalam proses SPP."
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 2016
624 PPEM 1 (2016)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Hulsman, L.H.C.
Jakarta: Rajawali, 1984
345 HUl s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Hulsman, L.H.C.
Jakarta: Rajawali, 1984
345 HUL s
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
cover
Mujahid A. Latief
"Law Enforcement particularly criminal law enforcement in Indonesia is higly crititized by the public. The people's respect and trust for the judiciary institutions are very low. In people view the judiciary institution and judicial power are not yet independent and impartial in executing their task (duty). The interference from other party in the judiciary process has become one of many indications which show the dependent of those institutions. The implementation of the criminal justice system have not been carried out effectively and effeciently.
Therefore, it fails in achiving its goal. The problems that exist in this issue are covering the structural and substantial problems, the law enforcement officer's culture, and the weak mechanism control. These problems are the main obstacle to achieve the criminal justice system's goals. There are some types of control mechanism in the criminal justice system, those are a) internal control (from the related institution); b) external control (from other institution or the society); c) horizontal control (within the law enforcement officers); and 6) vertical control (from supervisor). Those control mechanisms have not been able to encourage the efectiveness of the implementation of the criminal justice system. With the vast growing public awareness, the public control become as one of the alternative control such as done by the civil society organizations.
This research shows that there is a correlation between the weaknesses of the control mechanism and the performance of the criminal justice system. With respect to this problem, it is necessary to establish an effective and effecient control mechanism. Those actions should be done in integrated manner in order to achieve the goal of the criminal justice system."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T25723
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Di Indonesia, sejak tanggal 27 April 1964,
pelaksanaan putusan pengadilan secara teknis operasional
atau pola pemidanaan, telah menerapkan sistem
pemasyarakatan melalui pembinaan dan bimbingan. Dengan
terbitnya Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan, yang isinya mengatur tentang fungsi dan
tujuan pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan atau
narapidana dalam sistem pemasyarakatan sebagaimana
tercantum dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang ini yaitu
“membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia
seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak
mengulangi tindak pidana serta menyiapkan warga binaan
pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan
masyarakat sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota
masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab”. Pembinaan
terhadap narapidana diatur lebih lanjut dalam Kepmen
Kehakiman no: M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola
Pembinaan Narapidana dan Tahanan yaitu pembinaan
kepribadian dan pembinaan kemandirian. Sistem
pemasyarakatan tidak lepas daripada sistem peradilan pidana
terpadu, karena dalam pelaksanaan pembinaan terhadap warga
binaan pemasyarakatan memperoleh pengawasan serta
pengamatan dari pihak pengadilan yang memutus perkara
pidana tersebut. Pengawas dan pengamat terhadap jalannya
proses pembinaan dalam sistem pemasyarakatan dilakukan oleh
seorang hakim yaitu Hakim Pengawas dan Pengamat sebagai
diatur dalam KUHAP Pasal 277 – 283 serta SE.MA. No 7 Tahun
1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hakim Pengawas dan
Pengamat. Maka jelas bahwa sistem pemasyarakatan sebagai
pola pemidanaan di Indonesia tidak lagi merupakan
pembalasan dan penjeraan tetapi lebih kepada resosialisasi
dan reintegrasi yaitu mengembalikan narapidana ketengah
masyarakat sebagai manusia yang baru sebagaimana yang
diinginkan oleh DR. Sahardjo, SH. Dengan konsepsinya
tentang hukum nasional yang digambarkan sebagai Pohon
Beringin yang melambangkan Pengayoman dan sekaligus sebagai
pencetus ide sistem pemasyarakatan di Indonesia."
[, Universitas Indonesia], 2006
S22296
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>