Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 47717 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Komisi Yudisial RI, 2006
340.11 IND b
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
A. Ahsin Thohari
Jakarta: ELSAM, 2004
340.11 AHS k
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Ikhsan Azhar
"Tugas-tugas Komisi Yudisial dari penjabaran wewenangnya yang diatur pada Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 selama ini dianggap sempit atau kecil. Dikatakan demikian karena penjabaran dari wewenang lain tersebut hanya terdiri atas tiga tugas yang diatur di dalam UU Nomor 18/2011. Seyogyanya apabila memperhatikan sejarah berdirinya, Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006, dan praktik di negara-negara lain, seharusnya tidak dimaknai seperti demikian. Hal ini dikarenakan ketiga aspek tersebut mengarah pada perluasan peran KY. Permasalahan-permasalahan tersebut akan dijawab dengan menggunakan metode penelitian normatif, tipologi preskriptif-analitis, dan hasil penelitian yang disusun secara deskriptif analitis. Dengan metode penelitian seperti itu, telah diketahui penguatan KY melalui redesain tugas-tugas wewenang lain yang diatur dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, ditinjau dari aspek sejarah, Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006, UU Nomor 18/2011, dan praktik di negara-negara lain, yakni a) bentuk lembaga yang mandiri, b) menghormati independensi kekuasaan kehakiman di dalam melaksanakan tugas pengawasan eksternal, c) menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan MA, karena kedudukannya adalah state auxiliary organs, d) tugasnya tidak hanya pengawasan, melainkan juga tugas pembinaan etika profesional hakim. Jadi fokus pada pembentukan integritas dan profesional hakim, khususnya pada hakim agung, e) untuk menjaga hubungan kemitraan dengan MA, sehingga pelaksanaan tugas pembinaan etika profesional hakim berjalan dengan optimal, maka sebaiknya salah satu unsur dari keanggotaan KY adalah hakim aktif, bukan mantan hakim, f) bentuk keluaran dari hasil pengawasan eksternalnya adalah rekomendasi mengikat. Hal ini pun sebaiknya dilakukan jika MA dan KY telah melakukan hubungan kemitraan yang baik, terutama dalam hal menyelesaikan perbedaan tafsir teknis yudisial dan teknis pelaksanaan pemeriksaan bersama, g) Rumusan tugas-tugas baru dari penjabaran wewenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim adalah menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, seleksi hakim, promosi dan mutasi hakim, pelatihan hakim, pengupayaan peningkatan kesejahteraan hakim, perlindungan atau advokasi hakim, sementara tugas dari rumusan Menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim adalah menyusun kode etik hakim dan pengawasan perilaku hakim, sudah termasuk penjatuhan sanksi etik.

The tasks of the Judicial Commission from the elaboration of its powers as regulated in Article 24B paragraph (1) of the 1945 Constitution have so far been considered narrow or small. It is said so because the elaboration of the other powers only consists of three tasks regulated in Law No. 18/2011. It should be noted that when considering the history of its establishment, the Constitutional Court's Decision Number 005/PUU-IV/2006, and practices in other countries, should not be interpreted as such. This is because these three aspects lead to the expansion of the role of KY. These problems will be answered using normative research methods, prescriptive-analytical typology, and research results compiled in analytical descriptive manner. With this research method, it is known that the KY has been strengthened through the redesign of the duties of other authorities as regulated in Article 24B paragraph (1) of the 1945 Constitution, in terms of historical aspects, Constitutional Court Decision Number 005/PUU-IV/2006, Law Number 18/2011 , and practices in other countries, namely a) form an independent institution, b) respect the independence of the judiciary in carrying out external oversight duties, c) establish a good partnership relationship with the Supreme Court, because its position is state auxiliary organs, d) its duties not only supervision, but also the task of fostering the professional ethics of judges. So focus on establishing the integrity and professionalism of judges, especially Supreme Court judges, e) to maintain a partnership relationship with the Supreme Court, so that the implementation of the task of fostering professional ethics for judges runs optimally, so it is better if one of the elements of the KY membership is an active judge, not a former judge. f) the form of output from the results of external supervision is a binding recommendation. This should also be done if the Supreme Court and KY have established a good partnership relationship, especially in terms of resolving differences in the technical interpretation of the judicial and technical interpretations of the joint examination, g) The formulation of new tasks from the elaboration of the authority to maintain and uphold honor, dignity, and behavior Judges are to maintain the honor, dignity and behavior of judges, selection of judges, promotion and transfer of judges, training of judges, efforts to improve the welfare of judges, protection or advocacy of judges, while the task of the formulation of upholding honor, dignity, and behavior of judges is to develop a code of ethics. judges and supervision of judges' behavior, including the imposition of ethical sanctions."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: YLBHI dan IALDF, 2009
345.052 MOD
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Hatta, 1902-1980
Djakarta: Djambatan, 1967
338.991 MOH m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Hukum dan HAM RI, 2004
R 347.013 Ind u
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Maya Fitriana
"Krisis Asia telah mempengaruhi perekonomian negara-negara berkembang di Asia termasuk Indonesia. Dibandingkan dengan negara-negara Asia lainnya Indonesia merupakan negara yang dianggap paling parah dan lamban dalam melakukan recovery. Kondisi tersebut sangat merugikan tidak hanya bagi pembangunan ekonomi dalam negeri tetapi juga bagi keamanan investasi. Hal ini dikarenakan krisis ekonomi di Indonesia yang berlarut-larut telah memunculkan berbagai kerusuhan sosial dan politik. Hal ini menjadi persoalan tersendiri bagi negara-negara investor, khususnya Jepang yang telah menanamkan investasinya di Indonesia. Keadaan tersebut diperparah dengan kondisi stagnasi perekonomian Jepang pada tahun 1990-an. Hubungan ekonomi Jepang-Indonesia telah terjalin sejak era Soekarno dan menunjukkan peningkatan yang signifikan pada era Soeharto. Pada era Soeharto hubungan kedua negara telah berhasil meletakkan dasar-dasar yang penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang pesat di era 1980-an hingga periode pertengahan 1990-an seiring dengan meningkatnya bantuan luar negeri Jepang dan berkembangnya perdagangan dan investasi Jepang di Indonesia. Bagi Jepang, Indonesia telah menjadi mitranya yang sangat penting. Arti penting Indonesia bagi Jepang, tidak saja ditunjukkan Jepang pada "situasi normal" di era 1980-an, tetapi juga pada saat Indonesia menghadapi krisis di penghujung dekade 1990-an. Perhatian Jepang kepada Indonesia diwujudkan melalui sejumlah prakarsa dan inisiatif politik dan ekonomi, khususnya dalam bentuk pemberian bantuan luar negeri. Bantuan luar negeri Jepang diberikan dalam berbagai skema, baik yang bersifat multilateral melalui Dana Moneter International (IMF), Bank Dunia dan Asian Development Bank (ADB), maupun regional melalui Forum ASEAN. Secara khusus, kebijakan bantuan Iuar negeri Jepang dalam penyelesaian krisis di Indonesia juga ditunjukkan dengan meningkatnya jumlah bantuan luar negeri ODA Jepang kepada Indonesia pada tahun fiskal 1998 dan 1999. Sebagaimana dinyatakan oleh Hans Morgenthau bahwa bantuan luar negeri didefinisikan sebagai pemindahan uang, barang, teknologi atau bantuan teknis yang dalam prakteknya bantuan luar negeri ini merupakan jalinan konsep-konsep dan proses-proses ekonomi dan politik. Adapun pemberian bantuan luar negeri tersebut mempunyai tujuan-tujuan antara lain: memberikan bantuan kepada negara yang sedang memobilisasi ekonomi mereka yang ditujukan bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, membantu mengurangi kemiskinan dan menciptakan stabilitas politik yang berarti pengurangan pertikaian domestik dan konflik intemasional. Posisi Indonesia yang strategis, sumber daya alam yang melimpah serta buruh yang murah merupakan alasan penting mengapa Jepang cukup konsisten dalam memberikan bantuan Iuar negerinya kepada Indonesia. Kebijakan bantuan luar negeri Jepang kepada Indonesia yang cenderung meningkat menunjukkan bahwa Indonesia tetap penting bagi kepentingan nasional Jepang."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T14101
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Haryo Wibowo
"Penelitian ini melakukan identifikasi mengenai dampak kebutuhan pembangunan negara Indonesia dan kepentingan donor terhadap penentuan negara donor dalam menentukan jumlah besaran bantuan dana hibah dan pinjaman lunak ODA yang akan diberikan kepada negara recipient dalam kasus ini adalah Indonesia. Penelitian terdahulu lebih banyak membahas mengenai efektivitas dana bantuan terhadap pembangunan dan peneliti belum menemukan suatu gambaran yang jelas yang menyeluruh mengenai dugaan bahwa terdapat “agenda terselubung” dari negara donor besar dalam memberikan bantuannya yang ini bertentangan dengan prinsip bantuan bebas tidak terikat. Penelitian ini menggunakan metode random effect dalam memberikan informasi secara umum mengenai perilaku negara donor dalam menentukan besaran jumlah bantuan ODA. Adapun faktor faktor yang lazim yang menjadi pedoman negara donor dalam menentukan besaran jumlah dana bantuan ODA dapat dikategorikan faktor kebutuhan negara berkembang dalam pembangunan dan kepentingan negara donor.

This study identifies the impact of Indonesia's development needs and donors interests to the determination of the amount of grants and soft loans that will be provided by donor countries to Indonesia. Past research mostly to discuss about the effectiveness of aid to development and researchers have yet to find a clear picture overall concerning alleged that there is a hidden agenda of major donor countries to provide assistance that is contrary to the principle of free assistance. This study used random effect provide general information about the behavior of ODA’s provider countries in determining the amount of ODA. The common considerations that guide donors in determining the amount of ODA funds can be grouped as factors in the development needs of developing countries and the interests of donor countries."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2016
T45057
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sakti Lazuardi
"Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder dan sumber bahan hukum tersier. Hal yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah sistematika kekuasaan yudisial dan kaitannya dengan indepedensi kekuasaan kehakiman ? dan bagaimana pengawasan hakim konstitusi pasca Judicial Review UU KY ? Salah satu unsur utama negara hukum adalah Peradilan yang Bebas dan Tidak Memihak. Hal ini membawa konswekensi tidak diperbolehkannya intervensi dalam bentuk apapun terhadap kekuasaan kehakiman yang terkait dengan kewenangan yudisial dari hakim yaitu memeriksa, memutus perkara dan membuat suatu ketetapan hukum. Namun dampak dari indepedensi hakim tersebut maka perlu diciptakan sistem pengawasan yang menyeluruh yaitu pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal dilakukan oleh kalangan hakim sendiri dan pengawasan eksternal dilakukan oleh kalangan di luar hakim dalam hal ini Komisi Yudisial. Dalam hal ini hakim konstitusi, maka hakim konstitusi harus mendapatkan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial. Hal ini tercantum di dalam Pasal 24 B ayat (1) UUD 1945 hasil perubahan dan di tegaskan di dalam UU No.22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Namun pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 Komisi Yudisial kehilangan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap hakim konstitusi karena Mahkamah Konstitusi menilai pengaturan mengenai pengawasan hakim konstitusi di dalam UU No.22 Tahun 2004 bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu demi menjaga imparsialitas dari para hakim konstitusi, Mahkamah Konstitusi menyatakan kalau hakim konstitusi tidak dapat diawasi oleh lembaga negara lain. Padahal kebebasan yang tidak diiringi oleh akuntabiltas sangat berpotensi untuk melahirkan korupsi yudisial. Oleh karenanya mewujudkan indepedensi kekuasaan kehakiman serta peradilan yang bebas dan tidak memihak, perlu diadakan pengawasan hakim konstitusi oleh Komisi Yudisial.

Abstract
The method used in this study is a juridicial normative method with a secondary data that consist of primary, secondary, and tertiary law's source. A things that being a problem in this study is how is a systematic of judicial power and its relation with independence of judiciary power. And how is a supervision of constitusional judge post Judicial Review Undang-Undang Komisi Yudisial? One of the main element in state law is a justice that independent and impartial. This point creates a consequence about prohibition to do an intervention in any form against judiciary power that has a relation with judicial authority of judge, namely checking, deciding upon, and making a legislation. However, because of there's an impact of the independence of judge, it have to created a comprehensive supervision system, namely internal and external supervision. An internal supervision is done by among judge themselves and external supervision is done by circle outside of judges, namely Komisi Yudisial. In this case, constitutional judges must get an external supervision by Komisi Yudisial. It listed in Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 results of change and it confirmed in UU No. 22 Tahun 2004 about Komisi Yudisial. However, post-verdict of Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, Komisi Yudisial has lost an authority to do supervision against constitution judges. It happened because Mahkamah Konstitusi assessed that an adjustment about a supervision of constitutional judges in UU No. 22 Tahun 2004 is contradicted with UUD 1945. Moreover, to guarding an impartiality of constitutional judges, Mahkamah Konstitusi was declare that they can not be supervised by other state board. Whereas a freedom that not accompanied an accountability is potentially to create a judicial corruption. Because of this, to realize an independence of judicial power and an independent and impartial justice, it have to held a supervision of constitutional judges by Komisi Yudisial."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S445
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
"Sari : Komisi Yudisial dibentuk berdasarkan Pasal 24B Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang menyatakan bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Dalam perkembangannya, meskipun keberadaan Komisi Yudisial diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar 1945, namun tidak serta-merta menjadi sebuah lembaga negara yang memiliki kewenangan super, khususnya setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV /2006, yang diucapkan pada 23 Agustus 2006. Dengan putusan Mahkamah Konstitusi itu, keberadaan Komisi Yudisial pun menjadi tidak terlalu relevan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia jika wewenangnya hanya mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat, sebuah wewenang sumir yang seyogyanya hanya boleh diperankan oleh panitia yang dibuat secara khusus dan bersifat sementara (ad hoc committee), bukan oleh lembaga negara permanen yang wewenangnya bersumber langsung dari konstitusi (constitutionally based power). Meskipun demikian, Komisi Yudisial masih terselamatkan oleh hadirnya dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur pengawasan Komisi Yudisial. Tulisan ini bermaksud mendiskusikan beberapa aspek penting Komisi Yudisial setelah gagasan-gagasan pada tingkat konstitusi diimplementasikan dan tentunya setelah Mahkamah Konstitusi mengamputasi kewenangan pengawasan Komisi Yudisial. Penguatan Komisi Yudisial, independensi hakim versus akuntabilitas publik, dan pemeriksaan putusan hakim adalah tiga hal yang menjadi perhatian utama tulisan ini."
JLI 7:1 (2010)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>