Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 85447 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ahmad Jauhar
"Saat ini sudah semakin banyak perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruhnyanya berdasarkan perjanjian kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu). Perusahaan tersebut dalam merekrut pekerja/buruhnya melalui pihak ketiga (perusahaan penyedia jasa pekerja). Akibat dari cara ini maka status pekerja/buruh tersebut tidak akan sama dengan pekerja/buruh tetap di perusahaan tersebut. Status kepegawaiannya dari pekerja/buruh tersebut adalah pekerja/buruh kontrak. Hal ini menimbulkan perbedaan kesejahteraan balk itu mengenai upah, tunjangan, dan pesangon serta hak-hak lainnya pada saat kontrak kerja (perjanjian kerja waktu tertentu) berakhir.
Masalah inilah yang paling dikeluhkan oleh para masyarakat (pekerja) dengan sistem kontrak. Oleh sebab itu dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur tentang pekerja/buruh kontrak yang direkrut melalui pihak ketiga (perusahaan outsourcing). Pekerja/buruh jenis ini tergolong dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Menurut ketentuan dalam undang-undang tersebut, PKWT diperuntukkan untuk pekerjaan penunjang yang akan selesai paling lama 3 (tiga) tahun."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16332
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yulia Fitri Rachmasari
"Penelitian terhadap implikasi aturan perjanjian kerja waktu tertentu terhadap pekerja/buruh dirasa penting, paling tidak didasarkan pada lima alasan, yaitu: pertama, aturan perjanjian kerja waktu tertentu merupakan fenomena baru yang hadir dengan tujuan awal mengisi pekerjaan yang memang mempunyai batasan waktu dalam pengerjaannya sehingga membutuhkan adaptasi dalam pelaksanaannya. Kedua, perjanjian kerja waktu tertentu merupakan bagian dari perubahan hukum di bidang perburuhan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Organski, bahwa bangsa yang baru merdeka akan melaksanakan pembangunan melalui tiga tahap satu persatu yaitu unifikasi, industrialisasi dan kesejahteraan sosial. Dalam tahap industrialisasi yang ditandai dengan akumulasi modal dan pertumbuhan ekonomi dimana hukum berpihak pada kaum industrialis, aturan perjanjian kerja waktu tertentu lahir untuk menjawab kebutuhan industrialisasi. Ketiga, penerapan aturan dari perjanjian kerja waktu tertentu melahirkan masalah bagi pekerja/buruh"
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T19807
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fathimah Ria Apriani
"ABSTRAK
Obyek studi dalam penelitian ini adalah status hukum dan perlindungan hukum bagi para pekerja outsourcing (tinjauan yuridis terhadap Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003). Dimana angka pengganguran yang semakin tinggi pada
zaman sekarang ini mengakibatkan banyaknya perusahaan mengunakan sistem outsourcing, sistem outsourcing ini sebenarnya sangat menguntungkan bagi perusahaan tetapi di satu sisi jelas merugikan bagi para pekerja outsourcing. Ini
dikarenakan outsourcing tidak dapat memberikan suatu status hukum yang jelas dan haI tersebut akan menimbulkan tidak adanya perlindungan hukum yang kuat bagi
pekerja outsourcing tersebut.
Tujuan Penelitian ini, untuk mendapatkan gambaran bagaimana status hukum para pekerja outsourcing tersebut sebenarnya dalam Undang - Undang nomor 13 Tahun 2003. selain itu yang panting bagaimana perlindungan hukum bagi para pekerja outsourcing tersebut jika ditinjau dari Undang - Undang nomor 13 Tahun 2003.
Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah metode yuridis normatif. Sehingga data yang diperoleh dalam penelitian ini mengacu pada peraturan perundang undangan, terutama dalam Undang - Undang Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2001
Melalui penelitian yang mendalam dan sangat teliti, peneliti mendapatkan hasil, bahwa para pekerja outsourcing tersebut status hukumya disamakan dengan para pekerja waktu tertentu, dmana para pekerja outsourcing dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), yang jangka waktu kerja ditetapkan oleh perusahaan dan disepakati oleh perusahaan penyedia jasa kerja dengan perusahaan penyewa. Perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing juga disamakan dengan perlindungan pekerja waktu tertentu, tetapi realita yang ada perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing tidak berjalan sesuai dengan perundang-undangan yangberlaku. SaIah satunya banyak perusahaan penyedia jasa yang tidak memilki status hukum yang jelas. sehingga sangat menyulitkan para pekerja outsourcing untuk meminta perlindungan hukum jika adanya permasalahan dalam perjanjian kerja mereka dengan perusahaan penyewa. Para pekerja outsourcing dikarenakan mereka bekerja berdasarkan PKWT maka jaminan perlindungan mereka di masa akan mendatang juga tidak terpenuhi, dan pemerintah tidak bisa memberikan perlindungan hukum yang pasti karena belum adanya peraturan perundang - undangan yang jelas mengatur tentang sistem outsourcing tersebut.
Secara demikian, maka dapat disimpulkan, bahwa status hukum dan perlindungan hukum bagi para pekerja outsourcing belum jelas, sehingga menimbulkan banyaknya kerugian bagi generasi muda pekerja pada zaman modern sekarang ini, tetapi para pekerja tersebut tidak dapat banyak berbuat apa-apa hal tersebut dikarenakan banyaknya angka pengganguran dan sedikitnya lapangan pekerjaan yang ada. Sehingga pemerintahlah yang mempunyai tanggung jawab besar dalam menyelesaikan permasalahan pengganguran yang semakin hari semakin meningkat dan pemerintah jugalah yang seharusnya memberikan suatu kebijakan terhadap sistem outsourcing tersebut agar sistem ini tidak merugikan baik bagi para pekerja maupun bagi perusahaan."
2007
T19319
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yosephine Tri Sundari
"Guru merupakan tenaga profesional da n faktor penen tu tinggi rendahnya kualitas hasil pendidikan. Mereka bekerja pada suatu lembaga baik swasta maupun negeri. Hubungan kerja antara guru dan Jembaga tersebut, terutama lembaga swasta (Yayasan) dilakukan dengan suatu perjanjian kerja ya ng dibuat secara tertulis dan memenuhi syarat-syarat sah nya suatu perjanjian menurut Undang-Undang. Di Yayasan Tarakanita, sebagai suatu lembaga swasta di bidang pend idikan, perjanjian kerja antara Guru dan Yayasan dilakukan dengan .eKWT yang diklasifikasikan ke dalam dua status yaitu PKWT karyawan edukatif puma waktu dan PKWT karyawan edukatif penggal waktu. Hal ini dilaku kan untuk mendapatkan tena ga-tenaga pendid ik yang profesional. Yang masih perlu mendapat perhatian adalah perlindunga n hukumnya yang dicantu mkan dalam PKWT, sehingga karyawa n yang bersangkuta n terl indungi hak-haknya dan merasa aman dalam menjalankan tugas-tugasnya.

A teacher is a professional worker and is a part of the main element of the quality of education. Teachers work in a state institu tion or private institution. Working relationship between teacher and her/his institution, especially private institution (Foundation) is bounded i n a written employmen t agreement accordi ng to the laws. In Tarakanita Foundation. as a private school (that ru ns private schools), employment agreemen t between teacher and Foundation is called Tem porally Employment Agreement, which divided into two categories: Full time educational employees agreement and Part time educational employees agreement. It is the way of Foundation to get professional teachers. The issues are the legal protection of the employees regarding the purpose of the Temporally Employment Agreement, which is to protect the rights of the employees and to make them comfort doing their duties (to give a better place to work)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T28508
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Silalahi, Marulinda
"Dalam tesis ini yang berjudul ?Tinjauan Yuridis Pengaturan Upah Pekerja/Buruh Dihubungkan Dengan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Serta Implikasinya Terhadap Upaya Mewujudkan Keadilan Antara Pekerja/Buruh Dan Pengusaha?, digambarkan mengenai permasalahan upah dan pengaturannya dalam (HJ No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mulai dari pengertian upah, fungsinya dalam hubungan kerja, sistem pengupahan, isu upah rendah yang memicu dilakukannya mogok kerja, sampai dengan implikasi pengaturan upah dalam UU Ketenagakerjaan tadi terhadap upaya mewujudkan keadilan antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan upah dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan apakah pengaturan tersebut telah dapat mewujudkan keadilan antara pekerja/buruh dan pengusaha, serta untuk mengatahui bagaimana peran pemerintah saat ini dan seharusnya dalam rangka mewujudkan keadilan antarapekerja/buruh dan pengusaha tersebut. Adapun pemikiran yang melandasi dilakukannya penelitian ini adalah karena adanya kekhawatiran terhadap fenomena kurang harmonisnya hubungan pekerja/buruh dan pengusaha, terutama berkaitan dengan masalah upah, yang sampai saat ini belum ada titik temu.
Aksi mogok kerja yang dilakukan para pekerja/buruh, adanya PHK dan sebagainya merupakan masalah ketenagakerjaan yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mengganggu jalannya roda perekonomian negara kita. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian-penelitian yang dapat memberikan masukan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan mempergunakan pendekatan yuridis. Teknik pangumpulan data yang digunakan adalah Studi kepustakaan. Pengaturan upah di dalam UU No. 13 tahun 2003 masih momiliki bnbenapa kekurangan, sehingga implikasinya untuk terwujudnya keadilan bagi pekerja/buruh dan penguaaha pun belum tercipta. Peran pemerintah berkaitan dengan hal tersebut belum menunjukkan adanya usaha yang benar dan maksimal. Pengaturan upah yang lebih pasti, yang tentunya didukung dasar pertimbangan yang objektif dan fair, demi terciptanya kepastian hukum merupakan sesuatu yang harus segera dilakukan. Pemerintah pun harus berperan sabagai mediator dan regulator yang benar sesuai proporsinya."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18235
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ponno Jonatan
"Imbalan pasca kerja bagi sektor swasta di Indonesia ada yang bersifat wajib dan ada pula yang bersifat sukarela. Imbalan pasca kerja yang bersifat wajib adalah yang disediakan melalui Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Imbalan pasca kerja yang bersifat sukarela antara lain adalah program pensiun berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Pendanaan program pensiun terutama jenis Program Pensiun Manfaat Pasti, harus dilakukan secara teratur dan sistematis agar kewajiban atas pembayaran manfaat pensiun kepada seluruh peserta program pensiun dapat terpenuhi. Sebaliknya, ketentuan tentang imbalan pasca kerja berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang juga menggunakan rumusan imbalan pasti, tidak ada aturan pendanaannya. Perusahaan yang membayarkan imbalan pasca kerja dengan cara pay-as-you-go dan mengungkapkan beban pembayaran nyata (riil) dalam laporan keuangan perusahaan akan merniliki anggaran biaya yang sangat fluktuatif setiap tahunnya sehingga akan mempengaruhi laporan keuangan perusahaan dalam jangka panjang. Selain itu, tidak adanya penyisihan dana akan menyebabkan tidak terjaminannya hak-hak karyawan alas imbalan pasca kerja sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bagi perusahaan yang memiliki program pensiun pembiayaan imbalan pasca kerja berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mengintegrasikan program imbalan pasca kerja tersebut dengan program pensiun. Integrasi tersebut dapat dilakukan melalui kesepakalan alau perjanjian tertulis yang dibuat antara karyawan dan perusahaan.
Bagi perusahaan yang belum memiliki program pensiun, dapat dilakukan pendanaan untuk program imbalan pasca kerja berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan cara membentuk program pensiun dan melakukan pendanaan secara teratur dan sistematis atas program tersebut. Janis program pensiun yang dapat dibentuk perusahaan antara lain adalah Program Pensiun Manfaat Pasti, Program Pensiun luran Pasti atau kombinasi dari kedua jenis program pensiun tersebut. Pendanaan dan pengelolaan program dapat dilakukan dengan cara membentuk dana pensiun atau menyerahkan pendanaan dan pengelolaan program kepada pihak ketiga.
Program pensiun yang dibentuk perusahaan hares mempertimbangkan rasio penggantian penghasilan yang dapat diterima oleh setiap peserta saat pensiun, kemampuan finansial perusahaan, serta keadilan dalam memberikan manfaat kepada seluruh kelompok peserla program."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18544
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Lembaga Informasi nasional, 2003
331.02 UND
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Pakpahan, Ruth Damni Hati
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2009
S6033
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>