Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 169213 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Herlinawaty
"Perbankan adalah lembaga yang berfungsi memobilisasi dana masyarakat yaitu dengan menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk pinjaman. Dalam memberikan pinjaman tersebut, bank mempunyai resiko dalam hal debitur cidera janji, yang mengakibatkan debitur tidak dapat mengembalikan pinjaman sebagaimana mestinya. Untuk menghindari risiko tersebut, biasanya bank meminta jaminan dari debitur untuk adanya kepastian pelunasan hutang dari fasilitas yang diberikan kepada debitur. Jaminan ini dapat berupa jaminan perorangan maupun jaminan kebendaan. Umumnya bank lebih menyukai bentuk jaminan kebendaan, hal ini dikarenakan dengan jaminan kebendaan bank memiliki barang yang digunakan sebagai jaminan. Seiring dengan pesatnya lalu lintas perekenomian, piutang sering timbul dalam hubungan hukum di bidang harta kekayaan. Hak tagih atas piutang atau piutang dagang (account receivables) dapat dibebankan dengan jaminan gadai, jaminan cessie dan bahkan dengan jaminan fidusia. Apakah dengan jaminan fidusia, penerbitan notice dari kreditur merupakan kewajiban yang harus dilakukan dan bagaimana akibat hukumnya dengan atau tanpa diterbitkannya notice oleh kreditur.
Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, dengan menganalisis bahan pustaka bidang hukum dan perundang-undangan serta untuk mendukung penelitian dilakukan juga wawancara dengan informan yaitu notaris dan praktisi hukum. Dari hasil penelitian ini penulis berpendapat bahwa pemberian jaminan fidusia atas piutang adalah merupakan perkembangan lebih lanjut dari adanya cessie sebagai jaminan. Dengan didaftarkannya akta jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia akan memberikan kedudukan lebih utama pada kreditur sebagai penerima fidusia. Penerbitan notice memang tidak diatur secara jelas dalam undang-undang jaminan fidusia. Notice dapat saja diberikan oleh bank sebagai penerima fidusia atau debitur sebagai pemberi fidusia, akan tetapi penulis berkesimpulan bahwa dengan diterbitkannya notice oleh pemberi fidusia akan memberikan kedudukan lebib kuat bagi bank sebagai penerima fidusia, apalagi bila tagihan yang menjadi objek jaminan fidusia adalah merupakan tagihan utama dari debitur sebagai pemberi fidusia, penerbitan notice dari pemberi fidusia sebaiknya dilakukan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16530
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rustianah
"ABSTRAK
Keberadaan lembaga Jaminan tidak terlepaskan dari perkembangan kebutuhan masyarakat. Lembaga jaminan memang banyak bentuknya. Salah satu lembaga jaminan yang cukup penting adalah fidusia. Lembaga fidusia pada awalnya memang hanya diperuntukan terhadap barang-barang bergerak. Salah satu barang bergerak yang dapat dibebani dengan fidusia
adalah barang persediaan (stock barang). Berdasarkan latar belakang tersebut maka permasalahan yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah
Apakah dasar hukum dari jaminan Fidusia atas barang persediaan Apakah kedudukan Jaminan fidusia akan berubah dengan
beralihnya barang persediaan Bagaimana bentuk perlindungen hukum bagi kreditur dengan beralihnya barang persediaan jika debitur ingkar Janji (wanprestasi)
Untuk dapat menjawab permasalahan tersebut maka dalam penelitian ini digunakan metode penelitian normative yang tidak saja menganalisa peraturan perundang-undangan tetapi
juga putusan pengadilan. Dari penelitian yang telah dilakukan maka kesimpulan yang diperoleh adalah:
Pengaturan masalah jaminan fidusia atas barang persediaan masalah jaminan fiduasa ates barang persediaan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya pasal 9 dan 20 No.
42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidussa Kedudukan jaminan fidusia tidak berubah dengan beralihnya barang persediaan
Untuk melindungi kreditur sebagai pihak yang menerima berang maka pemberi fiduals diwajibkan mengganti barang persediaan yang telah dialihkan tersebut dengan bende yang senilai atau setars Hal ini harus secara tegas disebutkan dalam akta notaris"
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36184
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maharani Oktora
"Di sektor pembiayaan, pertumbuhan ekonomi yang signifikan akan berimplikasi pada tingginya penyaluran pembiayaan konsumen melalui perusahaan pembiayaan (multifinance), perusahaan pembiayaan (multifinance) tersebut biasanya memperoleh dana berupa fasilitas kredit dari bank untuk menjalankan bisnisnya. Dalam pemberian kredit tersebut bank sebagai kreditur selalu memerlukan jaminan. Salah satu jaminan tersebut dapat berbentuk jaminan fidusia. Tesis ini membahas mengenai objek jaminan fidusia berbentuk daftar piutang. Kreditur sebagai penerima fidusia memerlukan perlindungan hukum terhadap jaminan fidusia dalam bentuk daftar piutang. Di samping itu perlu dipastikan pula apabila terjadi wanprestasi, maka diperlukan perlindungan hukum bagi kreditur. Penelitian ini adalah metode kepustakaan yang bersifat penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran aspek perlindungan hukum kepada Kreditur atas jaminan fidusia dalam bentuk daftar piutang, maka dibuat akta jaminan fidusia antara kreditur dan debitur dan proses penyelesaian kredit bermasalah berikut cara eksekusinya.

In the finance sector, economic growth will be significant implications for the height distribution of consumer financing through multifinance companies, multifinance companies is usually in the form of a credit facility to obtain funds from the bank to run its business. In the lending banks as lenders always require collateral. One such assurance can be shaped fiduciary. This thesis discusses the form of a list object fiduciary accounts. Creditors as beneficiaries of fiduciary law requires protection against fiduciary accounts in the form of a list. Besides it is also necessary to ensure the event of default, the necessary legal protection for creditors. This study uses the research literature which is normative juridical. The results of this study is to illustrate aspects of the legal protection to creditors in the form of a list of fiduciary accounts, the fiduciary deed made between the creditor and the debitor and the non-performing loans following the settlement process to execution."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T31440
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Lydia
"Setelah diundangkannya Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang disebut juga undang-undang fidusia, dalam praktik; masih terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya. Permasalahan tersebut disebabkan antara lain adanya perbedaan dalanl menafsirkan ketentuan undang-undang fidusia. Permasalahan sebagaimana yang dialami oleh Notaris X yaitu dalam menentukan jenis akta jaminan fidusia yang harus dibuat guna menjamin piutang baru dengan adanya penerima fidusia baru. Apabila dibuat akta jaminan fidusia baru, hal inig menimbulkan keberatan dari para kreditur yang telah menjadi penerima fidusia karena menyebabkan kekosongan jaminan. Sedangkan, Notaris X ragu-ragu mengenai dapat atau tidaknya dibuat akta perubahan jaminan fidusia menimbang akta pengakuan hutangnya dibuat beberapa waktu setelah dibuatnya akta jaminan fidusia pertama kali. Selain itu, di antara para pihak juga muncul perbedaan penafsiran mengenai keberadaan hak kepemilikan atas benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, dengan Cara Studi dokumen dan wawancara. Yang menjadi perjanjian pokok dan diikuti dengan jaminan fidusia adalah perjanjian awal di mana telah disepakati adanya pencairan dana di kemudian hari, dan bukan akta pengakuan hutangnya. Jadi, akta perubahan jaminan fidusia sebagai perjanjian accessoir dapat dibuat dalam rangka menjamin hutanq yang baru ada di kemudian hari tersebut. Akta perubahan jaminan fidusia tersebut selain ditandatangani oleh penerima fidusia baru, sebaiknya juga ditandatangani oleh penerima fidusia awal guna memberi kepastian bahwa penerima fidusia awal mengetahui dan menyetujui adanya kreditur yang turut menjadi penerima fidusia yang dijamin pelunasan piutangnya dengan jaminan fidusia yang sama. Hal ini penting karena Notaris selain bertugas untuk membuat akta sesuai kesepakatan para pihak, harus tetap berdasar pada hukum yang berlaku. Oleh karena itu, untuk menghindari berbagai permasalahan dalam pelaksanaan jaminan fidusia seperti yang dialami Notaris X maka perlu adanya pengaturan yang lebih jelas agar mampu memberi kepastian dan tidak memunqkinkan perbedaan penafsiran."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16496
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kanya Candrika
"Lembaga jaminan fidusia merupakan lembaga jaminan kebendaan yang memiliki kemudahan berupa tidak beralihnya penguasaan objek jaminan fidusia dari pemberi fidusia ke penerima fidusia walaupun hak milik atas objek jaminan fidusia diserahkan kepada penerima fidusia. Salah satu benda yang dapat menjadi objek jaminan fidusia adalah piutang. Permasalahannya apakah di dalam pembebanan fidusia dengan objek jaminan berupa piutang atas nama selalu harus didahului dengan cessie/peralihan piutang mengingat adanya perubahan hak kepemilikan objek jaminan fidusia, bagaimana kewenangan penerima fidusia dalam menjaga objek jaminan fidusia berupa piutang atas nama mengingat piutang tersebut masih berada dalam penguasaan pemberi fidusia dan dapat susut/habis nilainya, dan mengenai eksekusi piutang atas nama sebagai objek jaminan fidusia dari sudut UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan yang bersifat normatif yuridis.
Kesimpulan yang dapat ditarik adalah pembebanan fidusia dengan objek jaminan berupa piutang atas nama tidak harus didahului dengan cessie, kewenangan yang dimiliki penerima fidusia adalah penerima fidusia atau wakilnya berwenang untuk melakukan segala sesuatu yang harus dilakukan atas objek jaminan fidusia dan pemberi fidusia lalai melakukan hal itu, prosedur eksekusi fidusia piutang atas nama yang terdapat pada Akta Jaminan Fidusia terlampir tidak sesuai dengan yang ditentukan UU Nomor 42 Tahun 1999. Oleh karena itu, saran yang diberikan adalah dalam pembebanan fidusia piutang atas nama dibutuhkan tingkat kepercayaan yang tinggi antara pemberi fidusia dengan penerima fidusia, dibentuknya peraturan pelaksana dari UU Nomor 42 Tahun 1999 yang menjelaskan harus tidaknya pembebanan fidusia piutang atas nama didahului dengan cessie dan mengenai prosedur pelaksanaan eksekusi fidusia piutang atas nama agar tidak merugikan bagi para pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21248
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2005
S24520
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratna Indah Hariyati
"ABSTRAK
Di Indonesia, hukum jaminan diatur di dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang pada asasnya menganut sistem yang tertutup, dalam arti, bahwa di luar yang secara Iimitatif ditentukan disana tidak dikenal lagi hak-hak kebendaan yang lain dan para pihak pada pokoknya tidak bebas untuk memperjanjikan/menciptakan hak kebendaan yang baru. Adapun lahirnya lembaga jaminan fidusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tabun 1999 tentang Jaminan Fidusia karena adanya kebutuhan yang sangat besar dan terns meningkat bagi dunia usaha atas tersedianya dana selain ilu juga untuk menjamin kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan. Adanya pengaturan lembaga fidusia ini merupakan salah satu sarana dalam membantu kegiatan usaha. Salah satunya adalah pemberian kredit investasi secara sindikasi yang digunakan untuk membiayai proyek pembangunan jalan tol, dengan jaminan utama adalah pendapatan/tagihan dari beroperasinya jalan tol tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengikatan jaminan fidusia alas jaminan berupa piutang yang belum ada secara efektif dan kedudukan Bank sebagai Kreditor dalam pengikatan jaminan fidusia tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian bersifat normatif yaitu penelitian kepustakaan (library research), dengan alat pengumpul datanya adalah studi dokumen. Berdasarkan basil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pengikatan jaminan fidusia terhadap obyek jaminan yang berupa tagihan/ piutang yang belum ada secara efektif adalah dengan cara membuat Daftar Obyek Jaminan Fidusia yang memuat nilai proyeksi obyek jaminan tersebut. Kedudukan Bank selaku kreditor merupakan kreditor preferent, akan tetapi hak preferent yang dimilki oleh kreditor tersebut akan berubah menjadi kreditor konkuren apabila debitor mengalami default karena tidak dapat menyelesaikan proyek pembangunan jalan tol tersebut, sehingga pendapatan yang menjadi obyek jaminan fidusia tersebut tidak ada secara nyatal akibatnya kreditor tersebut harus bersaing dengan kreditor¬kreditor lainnya daiam mendapatkan pelunasan piutangnya."
2008
T 24260
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Budilaksono
"Para pelaku usaha seringkali mengalami kesulitan apabila membutuhkan suatu pinjaman/kredit tetapi tidak ada barang yang dapat dijadikan jaminan atas kredit tersebut selain barang modal, sedangkan barang modal yang ada sangat diperlukan untuk menjalankan usaha yang dilakukan debitur untuk membayar kembali hutangnya. Untuk mengatasi hal tersebut dibuatlah suatu konstruksi hukum dimana debitur akan mengalihkan kepemilikan atas suatu benda secara kepercayaan kepada kreditur guna menjamin hutangnya dengan ketentuan debitur tetap menguasai secara fisik benda obyek jaminan tersebut. Kontruksi tersebut untuk selanjutnya disebut Fidusia, adalah suatu lembaga jaminan yang pengaturannya dahulu didasarkan pada yurisprudensi, sehingga kurang memberikan perlindungan hukum dan tidak ada kepastian hukum bagi kreditur penerima fidusia. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomar 24 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia mampu menampung kebutuhan masyarakat mengenai pengaturan Jaminan Fidusia sebagai salah satu sarana untuk membantu kegiatan usaha dan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan. Undang-Undang Jaminan Fidusia tersebut apakah mampu memberikan perlindungan hukum bagi kreditur penerima fidusia, karena obyek jaminan fidusia dalam kekuasaan debitur selaku pemberi fidusia. Undang-Undang Jaminan Fidusia telah memberikan perlindungan hukum bagi kreditur penerima fidusia antara lain perjanjian jaminan fidusia dituangkan dalam bentuk akta notariil, adanya pendaftaran jaminan fidusia, dilarang memberikan jaminan fidusia ulang, titel eksekutorial dan sanksi pidana. Tetapi para kreditur Penerima Fidusia masih tetap merasa kurang aman dengan fasilitas yang diberikan oleh undang-undang tersebut, sehingga para kreditur melakukan upaya tambahan lain untuk melindungi obyek jaminan fidusia yaitu dengan memblokir Surat-Surat yang tersimpan di instansi yang mengeluarkan Surat tersebut dalam hal ini pihak Kepolisian bagi kendaraan bermotor (BPKB) atau menahan invoice (faktur) bagi mesin-mesin atau alat-alat pabrik."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T16254
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siska Abidin
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S24459
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sartika
"Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, cessie sebagai jaminan mulai ditinggalkan dalam praktek pemberian jaminan, kreditor mulai beralih ke lembaga jaminan fidusia walaupun begitu tidak ada larangan untuk tetap menggunakan cessie sebagai jaminan. Berdasarkan hal tersebut, muncul permasalahan apakah ada perbedaan antara fidusia piutang atas nama dengan cessie sebagai jaminan? Apa kelemahan dan kelebihan fidusia piutang atas nama dibandingkan dengan cessie sebagai jaminan? Permasalahan apa yang dihadapi kreditor saat melakukan eksekusi fidusia piutang atas nama dan cessie sebagai jaminan. Penelitian yang digunakan adalah normatif dengan alat pengumpulan data berupa studi dokumen dan didukung dengan data yang diperoleh dengan wawancara dari berbagai kalangan yang terkait. Fidusia piutang atas nama dan cessie sebagai jaminan menampakkan kesamaan sebagai jaminan tambahan dimana kreditor harus proaktif melakukan up date terhadap tagihan yang dijaminkan sedangkan perbedaannya adalah dalam cessie sebagai jaminan tidak dikenal penyerahan secara constitutum possesorium sebagaimana halnya dalam fidusia sementara kelebihan fidusia piutang atas nama adalah adanya hak preferen dan adanya asas droit de suite. Kelemahan fidusia piutang atas nama adalah biaya penjaminan yang tinggi dan tidak perlu adanya pemberitahuan kepada kreditor sehingga sulit dilakukan penagihan langsung serta bukti kepemilikan hanya berupa list tagihan dan tidak ada kepastian keberadaan dan keadaan obyek jaminan saat eksekusi walaupun begitu fidusia tetap menjadi pilihan para kreditor. Melihat kebutuhan dalam praktek, disarankan untuk membuat suatu peraturan pelaksana tersendiri untuk penjaminan dan eksekusi terhadap barang-barang bergerak tidak berwujud seperti piutang atas nama, melakukan pengawasan terhadap pegawai dalam kantor pendaftaran fidusia karena biaya tidak resmi menyebabkan pendaftaran fidusia menjadi mahal, data mengenai benda yang dijaminkan lebih balk terbuka untuk umum untuk memudahkan pihak ketiga mengetahui mengenai penjaminan fidusia tersebut.

With the adoption of Law Number 42/1999 regarding Fiduciary Security, cessie as collateral started to be abandoned in the practice of awarding collateral, the creditor has shifted to fiduciary security institution nevertheless there is no prohibition to remain using cessie as collateral. Based on the said matter, there is a problem whether any difference between registered receivable fiduciary and cessie as collateral? What is the weakness and advantage of registered receivable fiduciary compared to cessie as collateral? what problem is encountered by the creditors when they executed registered receivable fiduciary and cessie as collateral? The research applied is normative with data collection tool is in the form of document study and supported by data obtained through interviews with various relevant parties. Registered receivable fiduciary and cessie as a collateral show the equality as additional collateral in which creditors must be proactive to conduct update the claim being collateralized while its difference is in cessie a collateral shall not be recognized delivery in constitutum possesorium manner as in fiduciary while the advantage of registered receivable fiduciary is there is a preference right and droit de suite principle. The weakness of registered receivable fiduciary is higher guaranteeing cost and unnecessary notification to creditors so that it is difficult to make direct collection and certificate of ownership is only in the form of list claim and there is no certainty on the existence and condition of object of collateral at the time of execution when fiduciary keeps becoming a choice of the creditors. Observing the requirement in practice, it is recommended to draft a separate implementing regulation for guaranteeing and execution against intangible movable goods such as registered receivable, control the employees in Fiduciary Registration Office since unofficial cost resulting in fiduciary registration becoming expensive, data concerning object being collateralized is better open for public to facilitate the third party know about the said fiduciary guaranteeing."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19631
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>