Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 152674 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Frieska Renita Hartanto
"Aktivitas yang padat dapat membuat salah satu pihak yang ingin mengadakan suatu transaksi jual beli tidak dapat hadir dalam perbuatan akta jual beli, untuk itu pihak yang tidak hadir itu menguasakan kepada pihak lain untuk mewakili dalam transaksi jual beli tersebut. Pemberian kuasa adalah suatu perbuatan hukum yang bersumber pada persetujuan/perjanjian. Tata cara pemakaian kuasa lisan tidak diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata oleh karenanya notaris jarang sekali membuat akta jual beli dan penyerahan hak dengan menggunakan kuasa lisan membeli.
Hal-hal apa saja yang harus diperhatikan sebelum membuat akta jual beli dan penyerahan hak dengan menggunakan kuasa lisan, Dapatkah kuasa lisan dipakai untuk perbuatan akta jual beli dan penyerahan hak serta apa alasan notaris tersebut menerima kuasa lisan, meskipun kuasa lisan tersebut dari pihak kedua (pembeli), Bagaimana tanggung jawab notaris apabila disuatu hari pihak kedua yang memberikan kuasa lisan tersebut menuntut dan menyatakan bahwa ternyata dia tidak pernah memberikan kuasa, Dapatkah perbuatan hukum jual beli dan penyerahan hak itu dapat dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak dengan adanya kuasa lisan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, penelitian ini dapat dilakukan atau ditunjukkan terhadap peraturan-peraturan tertulis atau hukum positif.
Secara umum aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam pemberian kuasa membeli secara lisan,yaitu pihak yang memberi kuasa mengenal penerima kuasa dan mempercayainya dan pihak pejual juga harus menyetujui penunjukkan penerima kuasa lisan dengan demikian notaris dapat membuat akta jual beli dan penyerahan hak, notaris dapat dimintakan tanggungjawabnya apabila terjadi sengketa, seorang notaris tidak hanya menuliskan apa yang diinginkan para pihak dalam suatu akta.
Sebaiknya notaris memberikan konsultan hukum mengenai peraturan yang akan diterapkan dalam akta, notaris tidak kebal hukum jika ada sengketa mengenai akta yang dibuatnya. Salah satu pihak dapat mengajakan permohonan pembatalan suatu akta notaris apabila terdapat pihak yang dirugikan dengan adanya akta tersebut, karena akta notaris adalah akta otentik yang merupakan bukti sempurna jika terjadi sengketa antara para pihak dalam akta tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16483
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Latumeten, Pieter A.
"Program Pembangunan Nasional yang tertuang didalara GBHN, meletakkan titik berat pada sektor pertanian, dimana peningkatan produksi pangan merupakan prioritas pembangunan disektor pertanian tersebut. Strategi dan garis yang ditempuh didalam pembangunan disektor pertanian khususnya peningkatan produksi pangan yaitu melalui usaha Intensifikasi dengan program BIHAS, INIIAS dan INSUS. Dalam hal ini pupuk sebagai sarana produksi pertanian sangat diperlukan atau mutlak ada. Mengingat pentingnya pupuk dalam menunjang program Pemerintah maka penanganannya melibatkan carapur tangan Pemerintah baik di pusat maupun didaerah yang perwujudannya dituangkan dalam kebijaksanaannya, Semua kebijaksanaan yang diambil itu ditujukan agar pupuk dapat tersedia ditengah-tengah petani dan dipakai oleh petani dengan berpedoman kepada 5 sasaran tepat yaitu : tepat jumlah, tepat waktu, tepat jenis, tepat harga dan tepatlokasi."
Depok: Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Octariena Harum Wulan
"Di dalam masyarakat perbuatan hukum yang sangat banyak dilakukan adalah jual beli, karena jual beli terjadi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan di antara kedua belah pihak, yaitu kesepakatan mengenai barang dan harga, karena dengan telah sepakatnya mengenai barang dan harga, maka telah terjadi jual beli dan mengikat bagi kedua belah pihak.
Dalam penulisan tesis yang mengangkat kasus jual beli yang didasarkan pada perjanjian jual beli apakah sudah dapat mengikat bagi kedua belah pihak, di mana telah terjadi kesepakatn jual beli antara JL (penggugat) dengan AA (tergugat I), kesepakatan tersebut sudah mengenai barang dan harga, dan telah ada perjanjian untuk jual beli, walaupun masih berupa konsep dan JL telah membayar kepada AA sebagai uang tanda jadi untuk jual beli sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Namun tanpa sepengetahuan JL, AA telah membatalkan perjanjian tersebut secara sepihak dan menjual objek tanah tersebut kepada E dan V (tergugat IV dan tergugat V) yang dilakukan dihadapan PPAT. Dari hal tersebut menbuat JL mengajukan gugatan untuk melakukan penuntutan terhadap perjanjian jual beli antara JL dengan AA dan membatalkan jual beli antara AA dengan E dan V.
Kasus tersebut menarik perhatian penulis untuk mengangkat permasalahan mengenai bagaimana akibat hukum perjanjian jual beli tanah antara AA dan JL terhadap jual beli yang dilakukan oleh AA dan E dan V di hadapan PPAT dan bagaimana penerapan asas-asas jual beli tanah dalam hukum tanah nasional antara AA dengan E dan V dalam kasus tersebut.
Untuk menunjang penulisan ini, penulis menggunakan penelitian hukum normatif dan metode yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan, yang dapat disimpulkan bahwa perjanjian jual beli antara JL dengan AA adalah sah dan mengikat bagi keduanya karena telah memenuhi syarat sahnya perjanjian dan jual beli antara AA dengan E dan V adalah tidak sah dan tidak mengikat bagi para pihak karena syarat materil jual beli tidak terpenuhi."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15424
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Darma Manuswa
"Lembaga jual-beli dengan Hak membeli kembali diatur dalam Kitab Undang-undang Perdata Buku 3, Titel 5 Bab IV. Hak untuk membeli kembali ini timbul karena adanya perjanjian, bahwa si penjual dapat mernbeli kembali barangnya dari si pembeli dengan harga semula dan dengan membayar sejumlah uang ganti rugi sebagaimana diatur dalam pasal 1532 Kitab Undang- undang Hukum Perdata. Lembaga tersebut diciptakan, agar supaya seseorang karena membutuhkan uang, terpaksa harus menjual harta/barangnya; dengan kemungkinan bila kelak keadaan mengizinkan, ia dapat membeli kembali barangnya itu. Jangka waktu untuk membeli kembali itu tidak boleh melampaui 5 tahun. Jika suatu jangka waktu telah diperjanjikan, maka berarti si pembeli dalam jangka waktu tersebut, tidak dapat menjual lagi barang tersebut pada orang lain. Setelah melewati jangka waktu, dan si penjual tidak menggunakan haknya untuk membeli kembali, barang itu sepenuhnya menjadi milik si pembeli. Tetapi tidak dapat diharapkan bahwa si pembeli akan memegang teguh janji ini. Kalau harga barang tersebut naik ada kemungkinan si pembeli akan menjualnya lagi kepada pembeli lain. Maksud pembuat undang-undang adalah baik, akan tetapi dalam praktek sering timbul kebalikannya dan timbul permasalahan. Sering terjadi, si penjual menemui kesulitan untuk menggunakan hak membeli kembali itu, karena si pembeli menghindar dalam jangka waktu yang telah diperjanjikan. Dan si pembeli baru muncul setelah lewat jangka waktu yang diperjanjikan. Perjanjian jual-beli dengan hak membeli kembali didalam praktek sering dipakai untuk menutupi perjanjian pinjam-meminjam uang dengan jaminan kebendaan, yang seharusnya dibuat dalam bentuk hipotik. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rd. Moch. Yusuf Affandi
"Sistem perdagangan yang efisien dan efektif, mampu memanfaatkan pasar untuk membentuk harga yang wajar dan transparan guna memperkokoh kesatuan ekonomi nasional Indonesia akan tercapai jika mekanisme perdagangan berjalan dengan baik dan risiko yang melekat dalam kegiatan usaha dapat dikendalikan. Diantaranya risiko fluktuasi harga yang timbul karena adanya perubahan harga barang, nilai tukar uang, tingkat suku bunga ataupun inflasi. Produk komoditi yang paling banyak menghadapi fluktuasi harga adalah komodoti pertanian, pertambangan dan industri hulu yang banyak dihasilkan Indonesia. Jika risiko harga tidak dikurangi/dihindari, maka kelangsungan usaha serta daya saing komoditi Indonesia dapat terpengaruh.
Instrumen pengelolaan risiko yang paling banyak digunakan oleh dunia usaha global adalah penggunaan kontrak berjangka melalui perdagangan berjangka. Dengan pertimbangan tersebut, yang dilandasi dengan Undang-Undang No.32 tahun '1997 kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia telah dilakukan sejalan dengan pemberian ijin kepada PT. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) sebagai penyelenggara perdagangan berjangka di Indonesia pada tanggal 15 Desember 2000.
Mengingat potensi pasar berjangka di Indonesia sangat menjanjikan karena kebutuhan risiko harga akan semakin meningkat sebagai akibat perekonomian dunia yang semakin global dan terbuka, sehingga industri perdagangan berjangka di Indonesia diperkirakan akan berkembang dengan pesat. Namun kenyataan yang terjadi, ternyata pasar berjangka tidak kunjung likuid yang tercermin dari minimnya jumlah transaksi yang terjadi di BBJ dan adanya citra buruk tentang perdagangan berjangka di masyarakat akibat adanya pihak-pihak yang ingin mengeruk keuntungan tanpa mengindahkan aturan/rambu yang berlaku.
Hasil kajian yang dilakukan dengan metode Proses Hirarki Analitik yang selanjutnya disingkat PHA terhadap kuesioner yang telah diisi oleh 31 (tiga puluh satu) expert yang berkompeten dalam industri perdagangan berjangka di Indonesia menyatakan bahwa ada 4 (empat) faktor yang berpengaruh dan menjadi penentu yang dapat menjadi pendorong maupun kendala dalam pengembangan perdagangan berjangka di Indonesia yang dirinci menurut skala prioritas dan bobot nilai sebagai berikut : prioritas pertama, faktor kebijakan (0,39086) dengan urutan sub faktor meliputi kebijakan Bappebti, kebijakan dari Instansi terkait dan kebijakan Bursa Berjangka.
Prioritas kedua, faktor kondisi perdagangan berjangka saat ini (0,26512) dengan urutan sub faktor meliputi Iemahnya penegakan hukum terhadap pialang illegal, kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap perdagangan berjangka, banyaknya pengusaha/investor yang melakukan transaksi di Bursa Berjangka iuar negeri, Terbatasnya jumlah pelaku pasar yang aktif dan komitmen pendiri BBJ untuk memaukan perdagangan berjangka di Indonesia. Prioritas ketiga, Faktor peluang (0,18907) dengan urutan sub faktor meliputi perdagangan berjangka sebagai sarana pengelolaan risiko dan alternatif investasi. Prioritas terakhir kondisi faktor (0,15496) dengan urutan sub faktor terdiri dari kemampuan SAM, kondisi permodalan serta sarana dan prasarana.
Ada tiga alternatif strategi yang diajukan sesuai saran dan pendapat expert untuk dikaji dengan metode PHA, yaitu kerjasama dengan industri terkait di dalam dan luar negeri, deregulasi kebijakan dan revitalisasi industri perdagangan berjangka Indonesia. Setelah dilakukan pengkajian, ternyata alternatif strategi yang menempati prioritas tertinggi adalah deregulasi kebijakan (0,39139). Untuk itu, deregulasi kebijakan harus dilakukan secara menyeluruh oleh Institusi yang terlibat dalam kegiatan perdagangan berjangka dengan tujuan : (a) mewujudkan kegiatan perdagangan berjangka yang teratur, wajar, efisien dan efektif serta dalam suasana persaingan yang sehat; (b) meningkatkan kepercayaan dan melindungi masyarakat/semua pihak yang terlibat dalam kegiatan perdagangan berjangka melalui penegakan hukum dan pemberian sanksi yang tegas kepada semua pihak yang melanggar aturan yang berlaku dan disepakati secara bersama.
Upaya-upaya yang perlu segera dilakukan oleh pemerintah adalah mengatasi konflik yuridiksi antara Bappebti dan Bapepam tentang kontrak berjangka untuk komoditi finansial. Solusi yang penulis usulkan adalah melakukan ubenchmarking" dengan 'negara maju seperti Jepang yang telah menerapkan spesialisasi terhadap komoditi yang akan dijadikan sebagai subyek kontrak, tentunya dengan tidak mengabaikan kondisi iklim usaha industri dan perdagangan pasar berjangka maupun pasar modal di Indonesia."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12177
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Menteri Negara Koordinator Bidang Industri dan Perdagangan, 1994
380.1 IND p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sabil Perbawa
"Kajian literatur ini menjelaskan bahwa kepentingan aktor Non-Governmental Organization dan negara turut berperan dalam pemilihan tema fair trade yang diadopsi oleh berbagai aktor dalam hubungan internasional. Masuknya fair trade ke dalam proteksionisme tidak lepas dari adanya publisitas negatif terhadap salah satu tema fair trade. Kajian ini memetakan tiga tema utama dari fair trade, yakni: Fair Trade Movement, Fair Trade Laws, dan Fair Trade menurut Stiglitz. Kajian literatur ini juga menemukan bahwa dari tiga istilah tersebut terindikasi bahwa Fair Trade Movement mungkin proteksionisme, Fair Trade Laws adalah proteksionisme, dan Fair Trade menurut Stiglitz bukanlah proteksionisme.

This literature review explains that the interests of Non-Governmental Organizations and state played a role in the selection of fair trade theme adopted by various actors in international relations. The inclusion of fair trade into protectionism is caused by negative publicity against one of the themes of fair trade. This literature review identifies three major themes of Fair Trade. They are Fair Trade Movement, Fair Trade Laws, and Fair Trade according to Stiglitz. This literature review found that the Fair Trade Movement could be protectionism, Fair Trade Laws is protectionism, and Fair Trade in general is not protectionism.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2014
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Nahari Agustini
"Masalah mengenai jual beli dengan hak membeli kembali - sedang dipersoalkan pada akhir-akhir ini. Ada yang berpendapat bahwa lembaga ini tidak dikenal dalam sistem hukum Nasional, dan oleh karena itu harus dihapuskan. Dalam penulisan ini, penulis menitik beratkan pada penelitian kepustakaan (library research) Selain itu juga penulis bahas yurisprudensi-yurisprudensi terbaru. Lembaga jual beli dengan hak membeli kembali ini merupakan variasi dari bentuk jual beli pada umumnya, dimana pihak - penjua1 diberi kesempatan untuk membeli kembali barang yang te lah dijualnya dalam uaktu tertentu. Dalam praktek sehari- hari fungsi lembaga ini sering diselewengkan untuk kepentingan pihak Kreditur yang biasanya ekonomis kuat. Ternyata bahwa pada azasnya hukum Adat tidak mengenai - lembaga ini, karena sifat jual beli menurut hukum Adat adalah terang dan tunai dimana jual beli itu dimaksudkan untuk mengalihkan hak secara mutlak, sedangkan pada jual beli dengan hak membeli kembali peralihan haknya bersifat sementara. Namun demikian, ada wilayah-wilayah tertentu, mengenai barang- barang tertentu dan untuk tujuan-tujuan tertentu yang mengena 1 lembaga ini. Contohnya Minangkabau, untuk harta pusaka dan untuk tujuan tertentu. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa lembaga ini dikenal dalam hukum Adat sebagai pengecualian. Dalam UUPA jelas tercantum bahwa segala perjanjian yang mengenai tanah, harus menggunakan hukum Adat, sedang hukum Adat pada azasnya tidak mengenai lembaga ini. Oleh karena itu sebaiknya diinstruksikan pada para Notaris agar tidak membuat perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali yang obyeknya mengenai tanah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indria Gunawan Leman
"Perjanjian jual beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang satu (penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu kebendaan, sedang pihak yang lain (pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak tersebut. Bilamana penjual dan pembeli berada di suatu tempat, maka pelaksanaan kewajiban masing-masing pihak agak mudah untuk dilakukan. Akan tetapi dalam perdagangan luar negeri penyelesaiannya tidak semudah itu. Pembeli dan penjual terpisah satu sama lainnya, baik secara geografis maupun oleh batas kenegaraan. Di sini akan timbul masalah, apakah pembeli yang harus mengirim uangnya terlebih dahulu kepada penjual sebelum barang dikirim, ataukah penjual yang harus mengirim barang terlebih dahulu baru kemudian pembeli akan membayar. Untuk menyelesaikan masalah tersebut maka para pihak, sesuai dengan asas kebebasan berkontrak, menetapkan dalam perjanjian mereka bahwa pembayaran atas harga barang akan dilakukan dengan pembukaan L/C pada Bank tertentu. Akan tetapi dalam perjanjian jual beli dengan L/C ini pun dapat terjadi salah satu pihak, baik pihak penjual, pihak pembeli maupun pihak Bank melakukan wanprestasi. Untuk itu penulis merasa tertarik untuk membahas masalah wanprestasi dalam perjanjian jual beli dengan L/C ini terutama wanprestasi pihak penjual. Wanprestasi pihak penjual antara lain, pihak penjual mengirimkan barang yang tidak sesuai dengan yang tertera dalam dokumen, dan terlambat mengirimkan barang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hartono Soerjopratiknjo
Yogyakarta: Mustika Wikasa, 1994
346.02 HAR a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>