Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6897 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lizariani
"Menurut Undang-Undang No. 1 tahun 1995, Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini, dan peraturan pelaksanaannya. Dengan status badan hukumnya maka hukum memberlakukan pemilik, pemegang saham dan direksi serta komisaris terpisah dari perseroan itu sendiri. Konsekwensinya perseroan terbatas harus bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan perbuatan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama perseroan terbatas tersebut. Sehingga terhadap hutang yang timbul sebagai akibat perikatan yang dibuat oleh pemegang saham maupun pengurus dari Perseroan Terbatas dengan pihak ketiga adalah merupakan tanggung jawab Perseroan Terbatas sepenuhnya. Sedangkan untuk para pemegang saham, direktur dan komisaris berlaku prinsip keterbatasan tanggung jawab (limited liability) yang dianut didalam undang-undang tersebut. Hal inilah yang menjadi latar belakang penulisan tesis ini.
Dengan menggunakan penelitian hukum normatif terhadap data sekunder dan tipe penelitian deskriptif serta analisa data kualitatif, penulis mencoba membuat tesis ini. Yang kesimpulannya adalah, di dalam Perseroan Terbatas berlaku prinsip keterbatasan tanggung jawab dikarenakan Perseroan Terbatas adalah badan hukum. Sebagai badan hukum maka hukum memperlakukan pemegang saham, pengurus terpisah dari perseroan itu sendiri.Namun ternyata prinsip keterbatasan tanggung jawab tersebut dapat dilampaui atau dikesampingkan sesuai dengan doktrin piercing the corporate veil dan doktrin ultra vires. Doktrin Piercing The Corporate Veil dapat diberlakukan kepada pemegang saham, direktur dan komisaris dalam hal terpenuhinya unsur unsur tertentu. Sedangkan Doktrin Ultra Vires dapat dipakai apabila pemegang saham atau pengurus perseroan bertindak melampaui wewenang yang diberikan kepadanya dan tindakan tersebut tidak sesuai dengan anggaran dasar perseroan ataupun peraturan perundangan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T16669
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Surahmin
"Investasi atau yang disebut juga menabung dengan tujuan tertentu. Memberi makna yang membedakan dari menabung saja. Investasi ditentukan oleh kepentingan apa yang akan dicapai orang itu pada masa mendatang. Di banding menabung, investasi dapat memberikan keuntungan yang lebih besar mulai 10%, 30%, 100% atau bahkan lebih. Bentuk investasi sampai dengan saat ini beragam. Namun demikian ada beberapa investasi yang menarik minat masyarakat. Salah satunya adalah reksa dana. Reksadana pada saat ini merupakan investasi yang sedang berkembang pesat. Adapun yang dimaksud dengan reksa dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi dari perusahaan reksa dana. Secara hukum bentuk reksa dana dapat berbentuk perseroan atau kredit investasi kolektif (KIK). Pada akhir tahun 2004 tercatat, jumlah investasi yang berhasil dikelola oleh reksa dana lebih kurang 118 triliun. Jumlah yang sangat besar mengingat usia investasi ini relatif masih baru. Reksa dana dikelola oleh manajer investasi. Pihak yang menjalankan prosedur, administrasi dan analisis terhadap efek investasi. Sehingga pemegang unit penyertaan atau pemegang reksa dana hanya tinggal menunggu hasil pekerjaan manajer investasi. Adapun nilainya dihitung berdasarkan nilai aktiva bersih yang ditetapkan melalui perkembangan pasar. Sementara itu resiko merupakan faktor yang selalu ada dalam suatu investasi. Walaupun reksa dana menjanjikan keuntungan, namun tetap saja mengandung resiko. Pada kondisi tertentu resiko dari suatu investasi atau modal yang ditabung dapat bernilai 0% atau tidak memiliki nilai sama sekali. Berbeda halnya dengan tabungan atau deposito pada perbankan yang dijamin pemerintah. Reksa dana sama sekali tidak dijamin oleh pemerintah. Sehingga pemegang unit penyertaan atau pemilik reksa dana harus mengetahui mengetahui secara mendetail hak apa saja yang mereka miliki. Karena manajer investasi tidak dapat dimintai tanggung jawab akibat negatif yang timbal dari perkembangan pasar reksa dana. Secara yuridis, manajer investasi bertanggung jawab terbatas. Kenyataan ini mengingatkan bagi para investor untuk berhati-hati sebelum menanamkan modalnya dalam reksa dana."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15504
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hairudin
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S24182
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cahyo Rahadian Muzhar
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S23038
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Serudji Hadi
2001
T36169
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yandri Sudarso
"Doktrin Ultra Vires adalah suatu doktrin yang menganggap btsal demi hukum (null and void) atas setiap tindakan perseroan yang melebihi batas kewenangan yang diberikan sebagaimana yang disebutkan dalam maksud dan tujuan perseroan pada Anggaran Dasar Perseroan. Doktrin Ultra Vires ini berasal dari konsep hukum Common Law (Inggris).
Dalam perkembangannya doktrin Ultra Vires ini semakin ditafsirkan secara lebih releks, tidak bersifat kaki sebagairnana pada awalnya. Hal ini terlihat dari beberapa aspek yaitu: Ultra Vires dalam hubungan dengan anggaran dasar perseroan, Ultra Vires dalam hubungannya dengan peraturan perundang-undangan, Kasus-kasus Ultra Vires yang masih kontroversi saat ini.
Bila kita lihat pasal 45 ayat 2 Kitab Undang Undang Hukum Dagang, LN. 1938 Nomor 276 dan pasal 2 Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU Nomor 1/1995, dapat disirnpulkan bahwa Indonesia juga mengadopsi Doktri Ultra Vires dalam perundangundangannya. Namun dalam hal ini, undang-undang tidak mengatur secara jelas akibat hukum bila terjadi perbuatan yang mengandung Ultra Vires tersebut.
Dalam keadaan demikian menurut Prof Dr. Remy Sahdeiny, hakimlah yang akan menentukan dan memutuskan apa akibat hukum dari perbuatan yang mengandung Ultra Vires. Bila dihubungkan dengan contoh kasus yang Penulis kemukakan dalam penelitian ini terlihat bahwa hakim menganggap dan berpendirian bahwa terhadap tindakan yang dilakukan oleh direksi perseroan yang melebihi ketentuan yang telah diatur dalam anggaran dasar perseroan dianggap batal dan tanggung jawabnya beralih menjadi tanggung jawab direksi perseroan secara pribadi.
Perseroan adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian, yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham-saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksana lainnya. Terlihat banyak pihak yang berkepentingan dengan keberadaan badan hukum perseroan ini. Karena itu diperlukan ketentuan yang tegas untuk mengatur akibat hukum dari perbuatan yang mengandung Ultra Vires demi kepastian hukum. Mengingat sistim hukum Indonesia yang sangat terikat dengan ketentuan hukum yang tertulis maka sangat relevan kiranya bila pembuat undang-undang juga menambahkan ketentuan yang mengatur akibat hukum dari perbuatan yang mengandung Ulra Vires dalam perundang-undangan, khususnya dalam hukum perseroan Indonesia, demi kepastian hukum dalam berusaha."
Depok: Universitas Indonesia, 2003.
T19385
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sagala, Ronald U.P.
"Pokok permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai tanggung jawab terbatas pemegang saham dalam perseroan terbatas dan hal-hal yang menghapuskan tanggung jawab terbatas para pemegang saham. Perseroan terbatas adalah suatu subjek hukum yang merupakan pemangku hak dan kewajiban sehingga bisa memiliki kekayaan sendiri, mengadakan perikatan, dan bisa menggugat dan digugat di depan pengadilan atas namanya sendiri. Tujuan pendirian perseroan terbatas adalah untuk menjalankan usaha dimana pendiri atau pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan, dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai sahamnya dalam perseroan. Agar perseroan terbatas memperoleh status sebagai badan hukum, perseroan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Jika pemegang saham tidak melaksanakan kewajibannya untuk mememenuhi persyaratan perseroan terbatas sebagai badan hukum, hal itu berarti pemegang saham tidak menginginkan adanya pertanggung jawabab terbatas. Tujuan dari pemisahan kekayaan pemegang saham yang dilakukan pemegang saham adalah untuk memisahkan bahwa tanggung jawab pemegang saham adalah terbatas pada sejumlah hartanya yang dipisahkan dan disetor ke perseroan. Akan tetapi dalam hal tertentu pemegang saham dapat dimintakan pertanggung jawaban pribadi atas kewajiban perseroan terbatas. Upaya hukum yang memberlakukan tanggung jawab pribadi pemegang saham dikenal dengan istilah menyingkap tirai perseroan terbatas.

The focus of this study is about limited liability and piercing the corporate veil. A corporation is specifically referred to as a "legal person"- as a holder of rights and duties, that is capable of owning real property, entering into contracts, and having the ability to sue and be sued in its own name.The purpose of establishment of corporation is to conduct the business activities that the respective founders (shareholders) are not personally liable for agreements entered into on behalf of the company and are not liable for the compani?s losses exceeding the nominal value of the shares individually subscribed. In order to have a limited liability status, the company must fulfill the formal requirements based on the prevailing laws and regulations. If the founders do not conduct their duties relating to the fulfillment of legal status of the Company, the founders clearly do not want to have limited liability from the company. The purpose of the Company?s assets that were separated from the shareholders, is to ensure only the respective separated assets will be liable, not all the assets of the shareholder, however there are cases in which the company's shareholders could be sued for negligence or for debts and personally liable for the debts and liabilities of company. The action of bringing in these shareholders to be sued is called "piercing the corporate veil" or "lifting the corporate veil.""
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27981
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Henny Marlyna
"Penggunaan internet sebagai media komunikasi telah membawa banyak kemajuan bagi umat manusia. Namun di sisi lain, internet dapat juga menjadi ancaman, terutama yang berhubungan dengan Perlindungan Hak Cipta. Teknologi internet kini telah memampukan siapa pun untuk membajak ciptaan orang lain dengan waktu yang relatif lebih singkat dan dengan kualitas yang hampir sama dengan karya yang aslinya. Hanya dalam hitungan beberapa detik saja, suatu ciptaan yang dilindungi dengan Hak Cipta, seperti musik, lagu, program komputer dan materi-materi hak cipta lainnya dapat dengan mudah diperoleh, diperbanyak dan berpindah dari suatu komputer ke komputer lainnya, maupun ke media lain, seperti kertas, disket maupun compact disk (“CD”), dengan men-download-nya yang cukup dilakukan dengan satu “klik” saja. Salah satu permasalahan yang berkembang, sehubungan dengan pelanggaran Hak Cipta dalam media internet ini adalah apakah Penyelenggara Jasa Intemet/”P J r (Internet Service Provider atau “ISP”) turut bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pengguna layanannya. PJI saat ini diposisikan sebagai penanggung jawab utama atas penerimaan dan pengiriman dari komunikasi-komunikasi di abad ke- 21. Beberapa jasa layanan tambahan yang diberikan oleh PJI justru dianggap memiliki potensi besar untuk dianggap turut membantu mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak cipta tersebut. Layanan utama sebuah PJI yaitu menyediakan akses ke internet juga potensial menyebabkan PJI turut digugat karena sebagai penyedia akses PJI dianggap mampu mengawasi setiap lalu lintas pertukaran informasi yang terjadi di dalam jaringannya, serta untuk mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan. Layanan PJI lainnya yang potensial menyebabkan PJI turut digugat adalah layanan web hosting dimana PJI menawarkan layanan untuk menempatkan file-file program untuk situs web di dalam server milik PJI tersebut. Apabila content dari situs web yang ditempatkan di server PJI tersebut melanggar Hak Cipta, maka ada kemungkinan pihak yang merasa Hak Cipta-nya telah dilanggar juga akan menuntut PJI, karena dianggap turut membantu terjadinya pelanggaran Hak Cipta tersebut."
Jakarta: Universitas Indonesia, 2003
T36294
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>