Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 131696 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rahmiyati Noor
"Agama Islam adalah agama yang menjunjung tinggi persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Persamaan hak tersebut meliputi berbagai bidang kewarisan, artinya anak perempuan juga memperoleh bagian warisan peninggalan harta orang tuanya yang telah meninggal (Q.S. an-Nisaa (4):7). dalam sistem hukum kewarisan Islam, perolehan warisan anak perempuan adalah setengah bagian perolehan anak laki-laki. Perbedaan perolehan warisan tersebut oleh sebagian masyarakat dinggap sebagai pembagian yang tidak seimbang. Bagaimana pembagian harta warisan terhadap anak-anak pada masyarakat di wilayah Jakarta Selatan tersebut apakah sesuai dengan syariat Rukum Islam? apakah dapat terjadi masalah dikemudian hari dalam pembagian warisan dan bagaimana jalan keluarnya? serta mengapa pembagian warisan tersebut sebanyak dua banding satu antara anak laki-laki dan anak perempuan? Berta bagaimana tanggapan Para ahli hukum dan ulama dalam permasalahan tersebut?, penulis menerapkan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif karena penelitian ini menggunakan data dari bahan pustaka yaitu data sekunder.Sedangkan data yang diperoleh dari informan dengan wawancara tidak Lerarah kemudian dianalisis dengan metode kualitatif,maka bentuk penelitian bersifat evaluatif analisis.Pembagian perolehan harta waris pada masyarakat muslim diwilayah Jakarta Selatan sudah ada yang mengikuti prosedur hukum kewarisan Islam terbukti dalam ketetapan pengadilan dalam masalah waris seperti contoh. Supaya tidak terdapat masalah dikemudian hari maka agama Islam telah memerintahkan segera membagikan warisan kepada ahli waris setelah pewaris meninggal dunia.Sedangkan anak laki-laki memperoleh bagian separuh lebih banyak dari anak perempuan adalah karena mereka memikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga yang memberi nafkah kepada keluarganya.Untuk menghindari sengketa dalam keluarga hendaknya dijauhkan prasangka buruk diantara saudara agar terwujud suatu keluarga yang sejahtera meskipun telah ditinggalkan oleh orang tua atau Kerabat dengan memanfaatkan harta peninggalan dengan sebaik-baiknya sesuai perintah Allah SWT."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16556
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Suripto Irianto
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elvi Rosini
"Hukum kewarisan merupakan himpunan aturan-aturan hukum yang mengatur peralihan hak dan kewajiban dari seseorang yang meninggal dunia atau pewaris kepada orang yang masih hidup atau ahli waris. Hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia adalah pluralistis, karena belum adanya Undang-Undang Kewarisan Nasional, sehingga masih berlakunya aturan-aturan hukurn Barat, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan hukum Islam, yaitu hukum kewarisan Islam patrilinial (syafi'i), serta hukum Adat, yang sudah berkurang para pendukungnya. Dalam hukum kewarisan Islam ada ijtihad dari Hazairin, yaitu hukum kewarisan Islam bilateral (Hazairin). Penulis mengadakan perbandingan hanya diantara hukum kewarisan Islam patrilinial (Syafi'i), hukum kewarisan bilateral (Hazairin) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pandangan hidup dan sistem menarik garis keturunan yang berbeda, menyebabkan ketiga sistem hukum tersebut berbeda dalam pengaturan mengenai kewarisan. Masalah kedudukan dan perolehan warisan untuk saudara menurut hukum kewarisan Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menarik untuk dibahas, karena kalaulah sebagai syarat saudara tampil mewaris berbeda dalam hukum kewarisan Islam patrilinial dan hukum kewarisan Islam bilateral. Kalaulah suatu keadaan khusus dan memperlihatkan hubungan anak dengan saudara dimana saudara tampil mewaris, jika tidak ada anak walad. Pengertian walad ini berbeda antara hukum kewarisan patrilinial dan hukum kewarisan Islam bilateral. Dalam Undang-Undang Hukum Perdata saudara ditempatkan sebagai golongan kedua bersama-sama dengan orang tua berbagi sama rata, dengan perolehan orang tua tidak boleh kurang dari seperempat bagian. Dari perbandingan itu, akan didapat persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan yang ada diantara ketiga sistem hukum tersebut. Untuk itu perlu diadakan pendekatan-pendekatan dari persamaan dan perbedaan yang ada, agar dapat dipertemukan bagi pembentukan hukum kewarisan nasional. Perbedaan yang ada bukan untuk dipertentangkan tapi didekatkan, agar semua pihak bisa menerima prinsip yang sama dan prinsip itu dapat menjadi ketentuan dalam Hukum Kewarisan Nasional."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Muryono Suroyo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
M. Ali Hasan
Jakarta: Bulan Bintang, 1981
297.432 ALI h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
M. Ali Hasan
Jakarta: Bulan Bintang, 1973
297.432 ALI h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>