Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 85129 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Siregar, Albertus Mikael
"Lembaga catatan sipil adalah lembaga yang berfungsi untuk mencatatkan suatu peristiwa hukum seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, yang merupakan bagian dari hukum perdata. Oleh karenanya lembaga Catatan Sipil merupakan lembaga yang sama pentingnya dengan Notaris yang karena kewenangannya mengeluarkan akta autentik yang diatur dalam undang-undang.Namun fungsi dari Lembaga catatan sipil hingga saat ini belum diatur dalam satu perundang-undangan yang bersifat unifikasi dan masih mendasarkan pada pembagian penggolongan penduduk Indonesia menurut pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) dan penerbitan akta catatan sipil juga masih menggunakan peraturan perundangan dari pemerintahan kolonial Belanda yang sampai saat ini belum ada penggantinya, karena secara hukum masih berlaku sesuai dengan Aturan Peralihan Pasal I Undang Undang Dasar 1945 setelah diamandemen. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dibidang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Kepada Daerah fungsi Lembaga Catatan Sipil telah berubah, sehingga bukan merupakan lembaga yang berfungsi di bidang hukum keperdataan melainkan telah menjadi wilayah hukum Publik dan tidak sesuai dengan isi Pasal 7 ayat 1 dari Undang-Undang Tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa kewenangan bidang Peradilan adalah kewenangan Pemerintah Pusat yang tidak boleh diserahkan ke Pemerintah Daerah, maka konsekuensinya lembaga Pemerintah Daerah yang menerbitkan akta tidaklah berwenang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena akta Autentik yang diterbitkan haruslah oleh Pejabat yang mempunyai Kewenangan, dalam hal ini Kepala Lembaga milik Pemerintah Daerah yang menerbitkan akta autentik tidak berwenang akibatnya aktanya juga tidak autentik."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T16681
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sinaga, Imanuella Novena Lintang Sari
"Banyak anak-anak yang tidak memiliki akta kelahiran, walaupun pencatatan kelahiran merupakan hal yang sangat penting dalam hidup bernegara. Pasal 32 Undang-Undang Administrasi Kependudukan dirubah dikarenakan merugikan masyarakat dalam pengurusan akta kelahiran yang terlambat lebih dari 1 (satu) tahun harus melalui penetapan pengadilan, yang kemudian menyebabkan munculnya berbagai faktor yang membuat masyarakat enggan mengurus akta kelahiran. Setelah diubah ternyata menimbulkan adanya pertanyaan mengenaiketentuan alat bukti saksi yang diajukan dalam pengurusan pencatatan kelahiran bagi yang terlambat melebihi waktu 1 tahun, sehingga dapat memperbesar potensi untuk terjadinya manipulasi identitas.Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode eksplanatoris dimana penulismenjelaskan mengenai sistem pencatatan kelahiran di Indonesia berdasarkan peraturan yang ada, kemudian mengemukakanpermasalahan hukum yang muncul sehingga dapat diberikan solusi yang baik untuk bahan perbaikan sistem pencatatan kelahiran yang ada.

Although birth registration is very important in the life of the state,many children do not have a birth certificate. Article 32 of the Law Number 23 of 2006 about Population Administration being changed due to harm the public in obtaining birth certificates that are delayed by more than 1 (one) year should bedone through a court order, which then led to the emergence of a variety of factors that make people reluctant to make a birth certificate. Apparently, the change of the article 32,caused another problem to be questioned.It?s about the provisions of witnesses presented evidence in the administration of the late birth registration for a time exceeding 1 year, that increase the potential for identity manipulation. The method used in this paper is explanatory system, in which the author explains the system of birth registration in Indonesia under existing regulations, then express the legal issues that arise so that a good solution can be given for the material improvement of the existing system of birth registration."
Depok: Universitas Indonesia, 2014
S55599
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Filda Mayana
Depok: Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Nursita
"Setiap anak yang lahir ke dunia berhak mendapatkan hak-haknya, yang salah satunya dengan memberikan akta kelahiran sebagai suatu perlindungan hukum. Menurut Kantor Satuan Pelaksana Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur, prosedur unt uk memperoleh akta kelahiran tidaklah terlalu berbelit-belit. Tapi mengapa pada kenyataan banyak orang tua lebih memilih praktek calo pembuat akta kelahiran. Pada kenyataannya menurut masyarakat, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi masih membinggungkan para orang tua yang akan membuatkan akta kelahiran untuk putra-putri tercinta. Masalah jangka waktu pembuatan akta, juga menjadi salah satu alasannya. Kendala-kendala dalam pembuatan akta kelahiran dapat dilihat dari dua sisi yaitu dari sisi masyarakat dan dari sisi aparat pencatat kelahiran itu sendiri. Realisasi pencatatan kelahiran di Kantor Satuan Pelaksana Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur pada tahun 1999/2000 dinyatakan telah melebihi target yang ditentukan, tapi akta kelahiran yang dibuat untuk anak luar kawin hanya berjumlah 1 (satu) akta dan setiap tahunnya akta kelahiran untuk anak luar kawin hanya berjumlah rata-rata. 1 (satu) akta saja. Hal ini merupakan suatu bukti bahwa bahwa masih banyak anak luar kawin yang belum memperoleh akta kelahiran, padahal kenyataannya didalam masyarakat harus diakui cukup banyak anak luar kawin. Sikap orang tua anak luar kawin yang selalu menutup-nutupi keberadaan anaknya, karena dianggap suatu aib merupakan salah satu kendala sulitnya pencatatan kelahiran untuk anak luar kawin. Perlu adanya kesadaran dari orang tua anak luar kawin maupun dari aparat yang terkait tentang pentingnya akta kelahiran, memperjelas prosedur disemua tingkatan, Peran aktif dari aparat untuk mengalakan penyuluhan dengan terjun langsung kedalam masyarakat sehingga hasilnya dapat maksimal dan efektif."
Depok: Universitas Indonesia, 2001
S21009
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Transseksual merupakan gangguan identitas jenis
kelamin, dimana penderitanya merasa mempunyai jenis kelamin
yang bertentangan dengan alat kelamin fisiknya. Penderita
transseksual ini, sering menempuh upaya operasi penggantian
kelamin. Operasi penggantian kelamin merupakan pelaksanaan
dari hak untuk mengurus badannya sendiri atau The Right of
Self Determination (TROS). Namun TROS tidak dapat
dilaksanakan secara mutlak, tetapi dibatasi oleh ketertiban
dan hukum yang berlaku. Oleh karenanya, operasi penggantian
kelamin harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia
dan harus memperhatikan hukum Islam karena hukum Islam
merupakan salah satu sumber hukum di Indonesia. Selain itu,
operasi penggantian kelamin berdampak pada akta kelahiran
karena akta kelahiran tersebut harus disesuaikan dengan
jenis kelamin yang baru. Kemudian yang menjadi permasalahan
dalam penelitian ini yaitu, bagaimanakah tinjauan hukum
Islam dan hukum perdata terhadap operasi penggantian
kelamin? Bagaimanakah pengaturan operasi penggantian
kelamin dalam hukum positif di Indonesia?Bagaimana dampak
operasi penggantian kelamin terhadap akta kelahiran
ditinjau dari sudut hukum Islam dan hukum perdata? Metode
penelitian ini adalah metode kwalitatif, dengan menggunakan
data sekunder yang diperoleh dari buku, berita, dan
artikel. Namun, untuk melengkapi data, penulis juga
memperoleh data primer melalui wawancara dengan ketua
Majelis Ulama Indonesia dan pegawai kantor catatan sipil.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa menurut hukum
Islam, operasi penggantian kelamin boleh dilakukan jika
untuk tujuan pengobatan. Selain itu, operasi penggantian
kelamin merupakan suatu perjanjian medis antara pasien
dengan dokter sehingga harus memenuhi ketentuan Pasal 1320
KUHPerdata. Akta kelahiran dari orang yang merubah jenis
kelaminnya, harus diberi catatan pinggir yang memberikan
informasi bahwa telah terjadi perubahan jenis kelamin.
Sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai operasi penggantian kelamin dengan jelas.
Oleh karena itu, hendaknya dibuat suatu peraturan
perundang-undangan tingkat nasional yang mengatur mengenai
operasi penggantian kelamin, agar operasi penggantian
kelamin tidak menjadi suatu hal yang kontroversial."
Universitas Indonesia, 2006
S21214
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bangkok: Unicef, 2005
304.63 BIR (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jasmine Priscilla
"ABSTRACT
Anak yang dilahirkan dalam perkawinan orang tua yang tidak dicatatkan akan membawa konsekuensi bagi anak tersebut, yaitu menjadi seorang anak luar kawin. Akibat dari kedudukan seorang anak sebagai anak luar kawin adalah tidak adanya hubungan keperdataan antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya. Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menjadi solusi dari permasalahan kedudukan anak luar kawin. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 ditentukan bahwa anak luar kawin dapat mempunyai hubungan keperdataan dengan ayahnya apabila dapat dibuktikan mempunyai hubungan darah berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum. Dalam penelitian ini akan dikaji mengenai kedudukan yang dilahirkan dalam perkawinan orang tua yang tidak dicatatkan pasca dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dengan melihat penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dalam Penetapan Nomor 126/PDT.P/2014/PN.JKT.TIM dan juga Penetapan Nomor 229/PDT.P/2015/PN.KDL. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang bertujuan mengidentifikasi norma hukum tertulis dan hasil penelitian disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 anak yang dilahirkan dalam perkawinan orang tua yang tidak dicatatkan juga dapat mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya dan tidak hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya saja. Selain itu, berdasarkan dua penetapan yang dianalisis dalam penelitian ini, dapat dilihat adanya perbedaan fokus dalam pertimbangan hakim dalam menentukan kedudukan anak yang dilahirkan dalam perkawinan orang tua yang tidak dicatatkan. Oleh karena itu, diperlukan adanya suatu peraturan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 untuk menghindari ketidakpastian dan permasalahan dalam penerapannya.

ABSTRACT
Children born in marriages of parents who are not registered will have consequences for the child, namely being a child out of wedlock. The result of the position of a child as a child out of wedlock is the absence of civil relations between children outside of marriage with their biological father. The decision of the Constitutional Court Number 46 / PUU-VIII / 2010 is the solution to the problem of the position of the child outside of marriage. In the Decision of the Constitutional Court Number 46/PUU-VIII/2010 it is determined that out-of-wedlock children can have civil relations with their father if it can be proven to have blood relations based on science and technology and/or other evidence according to the law. In this study, we will examine the position of being born in a parent's marriage which is not listed after the issuance of the Constitutional Court Decision Number 46 / PUU-VIII / 2010 by observing the application of the Constitutional Court Decision Number 46 / PUU-VIII / 2010 in the Determination of  Number 126/PDT.P/2014/PN.JKT.TIM and also Determination Number 229/PDT.P/2015/PN.KDL. The research method used in this study is normative juridical research that aims to identify written legal norms and the results of the study are presented descriptively. The results of this study concluded that after the Decision of the Constitutional Court Number 46 / PUU-VIII / 2010 children born in marriages of unregistered parents can also have civil relations with their biological fathers and not only have civil relations with their mothers and families. In addition, based on the two determinations analyzed in this study, it can be seen that there is a difference in focus in judges judgment in determining the position of children born in the marriage of parents who are not registered. Therefore, it is necessary to have an implementing regulation from the Constitutional Court Decision Number 46 / PUU-VIII / 2010 to avoid uncertainty and problems in its implementation."
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Junarold, Gary
"ABSTRAK
Akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undangundang
oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu, di tempat
akta itu dibuat (Pasal 1868 KUHPerdata dan Pasal 165 HIR). Salah satu fungsi
akta yang penting adalah sebagai alat pembuktian. Akta otentik merupakan alat
pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta
sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta
tersebut. Akta Otentik merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran
dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yatiu akta
tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain
yang dapat membuktikan sebaliknya. Akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan
terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam
kehidupan masyarakat. Dalam berbagai hubungan bisnis, kegiatan di bidang
perbankan, pertanahan, kegiatan sosial, dan lain-lain, kebutuhan akan pembuktian
tertulis berupa akta otentik makin meningkat sejalan dengan berkembangnya
tuntutan akan kepastian hukum dalam berbagai hubungan ekonomi dan sosial,
baik pada tingkat nasional, regional, maupun global. Melalui akta otentik, maka
akan menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum,
dan sekaligus diharapkan pula dapat dihindari terjadinya sengketa.

ABSTRACT
Authentic deed is deed that made in the form specified by law or before a public
officer authorized to do it, in place of deed is made (Article 1868 KUHPerdata
and Article 165 HIR). One of the important functions of deed is as a means of
verification. Authentic deed is verification tool that is perfect for both parties and
the heirs and all persons who obtained the rights from what is published behalf the
deed. Authentic deed is evidence that the binding means that the truth of the
matters of deed in writing must be approved by the judge, so that deed is regarded
as correct for the truth that no other party who can prove otherwise. Authentic
deed as authentic evidence and most have fullest an important role in every
relationship in the legal community life. In a variety of business relationships, the
activities in the field of banking, land, social activities, and others, the need for a
written verification of authentic deed is increasing in line with the growing
demands of rule of law will be in a range of economic relations and social, both at
the national, regional, and global. Through the authentic deed, it will clearly
define the rights and obligations, ensure legal certainty, and it is also expected of a
dispute can be avoided."
2009
S22635
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>